---------------------------------------------------------- FREE for JOIN Indonesia Daily News Online via EMAIL: go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - Please Visit Our Sponsor http://click.indo-news.com/cgi-indo-news/ads1 ++ Pemilu Online: http://www.indo-news.com/pemilu/ ++ ---------------------------------------------------------- Stockholm, 31 Mei 1999 Bismillaahirrahmaanirrahiim. Assalamu'alaikum wr wbr. APA KATA TOKOH PENULIS ISLAM DAN NON ISLAM TENTANG UNDANG UNDANG MADINAH DAULAH ISLAM RASULULLAH. Ahmad Sudirman Modular Ink Technology Stockholm - SWEDIA. Tanggapan untuk saudara Ahmad Sajeed (Jakarta, Indonesia). Untuk tulisan hari ini saya tampilkan pendapat tokoh Islam dan non Islam tentang Undang Undang Madinah Daulah Islam Rasulullah, yang saya beri judul "Apa kata tokoh penulis Islam dan non Islam tentang Undang Undang Madinah Daulah Islam Rasulullah". Mengapa saya tampilkan tulisan ini? Karena pada tanggal 23 dan 30 Mei saya mendapatkan tanggapan dari saudara Ahmad Sajeed tentang Undang Undang Madinah atau Piagam Madinah. Juga tanggapan saudara Ahmad Sajeed inipun dipublisir di Forum Reformasi Aqidah Hidayatullah dengan judul "Apakah 'Piagam Madinah' dapat disebut sebagai Konstitusi?" yang dipublisir pada tanggal 30 Mei 1999. Dimana dalam tanggapannya, saudara Ahmad Sajeed mengatakan bahwa, "Konstitusi (Dustur) didefinisikan sebagai : "undang-undang yang menentukan bentuk negara, mengatur sistem pemerintahan, pembagian kekuasaan dan wewenang badan-badan pemerintahan". Sedangkan UU (Qanun) sendiri didefinisikan sebagai : "ketetapan-ketetapan dan peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah dan mempunyai kekuatan yang mengikat dalam mengatur hubungan sosial masyarakat". (Mitsaaqul Ummah, hal. 5) Berdasarkan definisi tersebut, Piagam Madinah bukanlah suatu konstitusi sebagaimana dikatakan oleh Saudara Ahmad Sudirman. Lebih tepat jika disebut sebagai "Mitsaaq" atau "Piagam" yang secara lughowiy (bahasa) maupun istilah syara' berarti "perjanjian" (lihat QS an-Nisaa : 90, 92; al-A'raf : 169; Ali Imran : 81). Istilah "konstitusi" (dustur) adalah istilah baru yang tidak dijumpai dalam teks-teks al-Qur'an dan al-Hadits. Ketika kita ingin menggambarkan praktek kehidupan Islam dengan istilah-istilah baru yang bukan berasal dari Islam/bukan bahasa Arab, maka kita harus mencari kecocokan antara definisi istilah tadi dengan fakta yang terjadi. Sama seperti halnya ketika orang ramai berdebat apakah Madinah ketika itu benar-benar suatu negara/daulah atau bukan. Istilah "negara" atau daulah sendiri adalah istilah asing yang tidak dikenal dalam teks-teks al-Qur'an dan al-Hadits. Berdasarkan definisi negara sebagai suatu "masyarakat yang diikat oleh suatu hukum yang bersifat memaksa", maka kita dapat menyimpulkan bahwa Rasulullah (saw) benar-benar telah mendirikan suatu negara di Madinah karena ada hukum yang mengikat seluruh warga negara sekaligus bersifat memaksa. Kembali pada istilah konstitusi. Apakah Piagam Madinah menyebut secara eksplisit tentang bentuk negara? Sistem pemerintahan? Pembagian kekuasaan dan wewenang badan-badan pemerintahan? Jika tidak, maka Piagam Madinah bukanlah suatu konstitusi, kecuali jika Saudara Ahmad Sudirman memiliki definisi lain tentang konstitusi. Apakah Khilafah Islam Memerlukan Suatu Konstitusi dan Undang-Undang? Khilafah Islam memerlukan konstitusi dan UU hanya untuk 2 hal: 1. apabila Khalifah tidak mampu melaksanakan suatu kewajiban tanpa mengadopsi hukum-hukum tertentu. 2. kesatuan umat/wilayah negara tidak terwujud kecuali dengan mengadopsi hukum-hukum tertentu". Terimakasih saya sampaikan kepada saudara Ahmad Sajeed atas tanggapannya. Baiklah, sebelum saya tampilkan pemikiran dua tokoh penulis Islam dan non Islam ini, saya sedikit sampaikan apa yang didefinisikan dengan konstitusi, dimana beberapa tokoh akhli bahasa dan politik dari Indonesia merumuskan arti konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan (Undang Undang Dasar) (kamus besar bahasa Indonesia, 1988). Nah sekarang berdasarkan definisi konstitusi tersebut, saya dalam tulisan ini mengangkat dua pemikiran yang dilontarkan oleh seorang tokoh penulis Islam dan seorang tokoh penulis non Islam, yaitu Dr Muhammad Hamidullah penulis buku Muhammad Rasulullah, India, 1974 dan buku The First Written Constitution of the World, The Journal of the Muslim World League, Mekkah, vol. I, No. 4, Januari 1974 dan Tor Andrae penulis buku Muhammad, Sein Leben and Sein Glaubi, Gottingen, 1932 yang diterjemahkan oleh Theophil Menzel kedalam bahasa Ingris dengan judul Muhammad, The Man and His Faith, New York, 1960. Kedua tokoh penulis Islam dan non Islam ini pemikirannya dikutif oleh Dr Majid 'Ali Khan dari India dalam bukunya Muhammad The Final Messenger, yang dipublisir pada tahun 1980. Muhammad Hamidullah dalam bukunya The First Written Constitution of the World, The Journal of the Muslim World League, Mekkah, vol. I, No. 4, hal.47, Januari 1974 menulis "Undang Undang Dasar negara tertulis pertama yang pernah dikemukakan oleh penguasa dalam sejarah ummat manusia ternyata diumumkan oleh Nabi Muhammad saw, yakni pada tahun pertama Hijrah (622 M), sekarang Undang Undang Dasar tersebut telah sampai di tangan kita". Kemudian dalam bukunya Muhammad Rasulullah, India, 1974, hal. 63, Muhammad Hamidullah menulis: "...Pakta pertahanan ini diperlukan sekali untuk membentuk negara kota di Madinah yang berasaskan persekutuan, dengan otonomi yang sangat luas bagi setiap unitnya. Keadilan pribadi hendak dibuang, permohonan dapat disampaikan kepada Kepala Negara, yang juga mempunyai hak prerogatif untuk memutuskan siapa yang boleh berperanserta dalam suatu ekspedisi. Perang dan damai tidak dapat dibagi-bagi. Pertanggungan sosial dilembagakan berasaskan bentuk piramida dari orang yang paling berat bebannya, seperti, tebusan nyawa bila sipembunuh tidak dituntut nyawanya, dan tebusan untuk membebaskan tawanan perang dari tangan musuh. Kebulatan suara kini dapat dicapai, perbekalan dapat dikurangi dan undang undang dasar negara yang pertama dalam sejarah dimaklumkan oleh pemimpin dunia, sampai sekarang kita masih dapat menyaksikan pakta tersebut secara total". Selanjutnya Tor Andrae dalam bukunya yang diterjemahkan oleh Theophil Menzel kedalam bahasa Ingris dengan judul Muhammad, The Man and His Faith, New York, 1960, hal. 136, menyatakan bahwa "Perundang-undangan jamaah (ummah) Madinah adalah naskah konstitusi yang pertama yang sedikit demi sedikit dapat menjadikan Islam sebagai negara dunia dan agama dunia...Barangsiapa yang tindakannya berlawanan dengan otoritas keagamaan, maka ia tidak akan mendapat perlindungan dari familinya yang terdekat sekalipun. Islam tidak hanya agama, tetapi juga merupakan persaudaraan. 'Semata-mata orang beriman itu saling bersaudara..', demikian pernyataan Al-Qur'an, Al-Hujurat,49:10". Inilah sedikit tanggapan dari saya untuk saudara Ahmad Sajeed. Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada [EMAIL PROTECTED] agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.* Wassalam. Ahmad Sudirman http://www.dataphone.se/~ahmad [EMAIL PROTECTED] ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 1 Jun 1999 jam 04:53:31 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
