----------------------------------------------------------
FREE for JOIN Indonesia Daily News Online via EMAIL:
go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html
- FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE -
Please Visit Our Sponsor
http://click.indo-news.com/cgi-indo-news/ads1
++ Pemilu Online: http://www.indo-news.com/pemilu/ ++
----------------------------------------------------------

Stockholm, 31 Mei 1999

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.

APA KATA TOKOH PENULIS ISLAM DAN NON ISLAM TENTANG UNDANG UNDANG MADINAH
DAULAH ISLAM RASULULLAH.
Ahmad Sudirman
Modular Ink Technology Stockholm - SWEDIA.


Tanggapan untuk saudara Ahmad Sajeed (Jakarta, Indonesia).

Untuk tulisan hari ini saya tampilkan pendapat tokoh Islam dan non Islam
tentang Undang Undang Madinah Daulah Islam Rasulullah, yang saya beri
judul "Apa kata tokoh penulis Islam dan non Islam tentang Undang Undang
Madinah Daulah Islam Rasulullah".

Mengapa saya tampilkan tulisan ini? Karena pada tanggal 23 dan 30 Mei
saya mendapatkan tanggapan dari saudara Ahmad Sajeed tentang Undang
Undang Madinah atau Piagam Madinah. Juga tanggapan saudara Ahmad Sajeed
inipun dipublisir di Forum Reformasi Aqidah Hidayatullah dengan judul
"Apakah 'Piagam Madinah' dapat disebut sebagai Konstitusi?" yang
dipublisir pada tanggal 30 Mei 1999. Dimana dalam tanggapannya, saudara
Ahmad Sajeed mengatakan bahwa,

"Konstitusi (Dustur) didefinisikan sebagai : "undang-undang yang
menentukan bentuk negara, mengatur sistem pemerintahan, pembagian
kekuasaan dan wewenang badan-badan pemerintahan". Sedangkan UU (Qanun)
sendiri didefinisikan sebagai : "ketetapan-ketetapan dan
peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah dan mempunyai kekuatan
yang mengikat dalam mengatur hubungan sosial masyarakat". (Mitsaaqul
Ummah, hal. 5)

Berdasarkan definisi tersebut, Piagam Madinah bukanlah suatu konstitusi
sebagaimana dikatakan oleh Saudara Ahmad Sudirman. Lebih tepat jika
disebut sebagai "Mitsaaq" atau "Piagam" yang secara lughowiy (bahasa)
maupun istilah syara' berarti "perjanjian" (lihat QS an-Nisaa : 90, 92;
al-A'raf : 169; Ali Imran : 81).

Istilah "konstitusi" (dustur) adalah istilah baru yang tidak dijumpai
dalam teks-teks al-Qur'an dan al-Hadits. Ketika kita ingin menggambarkan
praktek kehidupan Islam dengan istilah-istilah baru yang bukan berasal
dari Islam/bukan bahasa Arab, maka kita harus mencari kecocokan antara
definisi istilah tadi dengan fakta yang terjadi. Sama seperti halnya
ketika orang ramai berdebat apakah Madinah ketika itu benar-benar suatu
negara/daulah atau bukan. Istilah "negara" atau daulah sendiri adalah
istilah asing yang tidak dikenal dalam teks-teks al-Qur'an dan
al-Hadits. Berdasarkan definisi negara sebagai suatu "masyarakat yang
diikat oleh suatu hukum yang bersifat memaksa", maka kita dapat
menyimpulkan bahwa Rasulullah (saw) benar-benar telah mendirikan suatu
negara di Madinah karena ada hukum yang mengikat seluruh warga negara
sekaligus bersifat memaksa.

Kembali pada istilah konstitusi. Apakah Piagam Madinah menyebut secara
eksplisit tentang bentuk negara? Sistem pemerintahan? Pembagian
kekuasaan dan wewenang badan-badan pemerintahan? Jika tidak, maka Piagam
Madinah bukanlah suatu konstitusi, kecuali jika Saudara Ahmad Sudirman
memiliki definisi lain tentang konstitusi.

Apakah Khilafah Islam Memerlukan Suatu Konstitusi dan Undang-Undang?
Khilafah Islam memerlukan konstitusi dan UU hanya untuk 2 hal:
1. apabila Khalifah tidak mampu melaksanakan suatu kewajiban tanpa
mengadopsi hukum-hukum tertentu.
2. kesatuan umat/wilayah negara tidak terwujud kecuali dengan mengadopsi
hukum-hukum tertentu".

Terimakasih saya sampaikan kepada saudara Ahmad Sajeed atas
tanggapannya.

Baiklah, sebelum saya tampilkan pemikiran dua tokoh penulis Islam dan
non Islam ini, saya sedikit sampaikan apa yang didefinisikan dengan
konstitusi, dimana beberapa tokoh akhli bahasa dan politik dari
Indonesia merumuskan arti konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan
mengenai ketatanegaraan (Undang Undang Dasar) (kamus besar bahasa
Indonesia, 1988).

Nah sekarang berdasarkan definisi konstitusi tersebut, saya dalam
tulisan ini mengangkat dua pemikiran yang dilontarkan oleh seorang tokoh
penulis Islam dan seorang tokoh penulis non Islam, yaitu Dr Muhammad
Hamidullah penulis buku Muhammad Rasulullah, India, 1974 dan buku The
First Written Constitution of the World, The Journal of the Muslim World
League, Mekkah, vol. I, No. 4, Januari 1974  dan Tor Andrae penulis buku
Muhammad, Sein Leben and Sein Glaubi, Gottingen, 1932 yang diterjemahkan
oleh Theophil Menzel kedalam bahasa Ingris dengan judul Muhammad, The
Man and His Faith, New York, 1960. Kedua tokoh penulis Islam dan non
Islam ini pemikirannya dikutif oleh Dr Majid 'Ali Khan dari India dalam
bukunya Muhammad The Final Messenger, yang dipublisir pada tahun 1980.

Muhammad Hamidullah dalam bukunya The First Written Constitution of the
World, The Journal of the Muslim World League, Mekkah, vol. I, No. 4,
hal.47, Januari 1974 menulis "Undang Undang Dasar negara tertulis
pertama yang pernah dikemukakan oleh penguasa dalam sejarah ummat
manusia ternyata diumumkan oleh Nabi Muhammad saw, yakni pada tahun
pertama Hijrah (622 M), sekarang Undang Undang Dasar tersebut telah
sampai di tangan kita". Kemudian dalam bukunya Muhammad Rasulullah,
India, 1974, hal. 63, Muhammad Hamidullah menulis: "...Pakta pertahanan
ini diperlukan sekali untuk membentuk negara kota di Madinah yang
berasaskan persekutuan, dengan otonomi yang sangat luas bagi setiap
unitnya. Keadilan pribadi hendak dibuang, permohonan dapat disampaikan
kepada Kepala Negara, yang juga mempunyai hak prerogatif untuk
memutuskan siapa yang boleh berperanserta dalam suatu ekspedisi. Perang
dan damai tidak dapat dibagi-bagi. Pertanggungan sosial dilembagakan
berasaskan bentuk piramida dari orang yang paling berat bebannya,
seperti, tebusan nyawa bila sipembunuh tidak dituntut nyawanya, dan
tebusan untuk membebaskan tawanan perang dari tangan musuh. Kebulatan
suara kini dapat dicapai, perbekalan dapat dikurangi dan undang undang
dasar negara yang pertama dalam sejarah dimaklumkan oleh pemimpin dunia,
sampai sekarang kita masih dapat menyaksikan pakta tersebut secara
total".

Selanjutnya Tor Andrae dalam bukunya yang diterjemahkan oleh Theophil
Menzel kedalam bahasa Ingris dengan judul Muhammad, The Man and His
Faith, New York, 1960, hal. 136, menyatakan bahwa "Perundang-undangan
jamaah (ummah) Madinah adalah naskah konstitusi yang pertama yang
sedikit demi sedikit dapat menjadikan Islam sebagai negara dunia dan
agama dunia...Barangsiapa yang tindakannya berlawanan dengan otoritas
keagamaan, maka ia tidak akan mendapat perlindungan dari familinya yang
terdekat sekalipun. Islam tidak hanya agama, tetapi juga merupakan
persaudaraan. 'Semata-mata orang beriman itu saling bersaudara..',
demikian pernyataan Al-Qur'an, Al-Hujurat,49:10".

Inilah sedikit tanggapan dari saya untuk saudara Ahmad Sajeed.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada
[EMAIL PROTECTED] agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada
waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang
menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan
lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita
memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 1 Jun 1999 jam 04:53:31 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke