----------------------------------------------------------
FREE for JOIN Indonesia Daily News Online via EMAIL:
go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html
- FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE -
Please Visit Our Sponsor
http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1
++ Pemilu Online: http://www.indo-news.com/pemilu/ ++
----------------------------------------------------------

Stockholm, 9 Juni 1999

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.

UNDANG UNDANG MADINAH DIJADIKAN DASAR ARGUMEN UNTUK BERSATU OLEH
PARTAI-PARTAI YANG BERASAS ISLAM.
Ahmad Sudirman
Modular Ink Technology Stockholm - SWEDIA.


Jawaban untuk saudari Rita (Universitas Indonesia, Jakarta, Indonesia).

Saudari Rita dari Universitas Indonesia pada tanggal 8 Juni 1999 telah
menyampaikan beberapa pertanyaan kepada saya tentang Undang Undang
Madinah Daulah Islam Rasulullah. Dimana pertanyaan saudari Rita, saya
simpulkan secara garis besarnya sebagai berikut,

1. Bagaimanakah penafsiran tentang adanya Piagam Madinah itu, bila
dikaitkan dengan dasar dijadikannya fakta ini sebagai argumen
partai-partai yang berasas Islam, dan punya platform 'negara Islam'?

2. Apakah sudah diperhitungkan adanya variabel-variabel eksternal yang
berkembang di masyarakat, yang mungkin signifikan berpengaruh, khususnya
di Indonesia?

3. Bila sudah bagaimana implementasi kongkritnya?

4. Mengingat muslim Indonesia yang sadar paling cuma 10-20% -an. Oke itu
sekarang, tapi 'dukungan' internasional mana yang menjamin dalam kurun
2-3 kali pemilu ke depan masyarakat indonesia akan sudah dapat menerima
Islam sebagai asas (seperti yang tercantum dalam piagam Madinah)?

5. Pertanyaan yang kerap saya dengar dari mereka (non muslim)
adalah,"bagaimana kami bisa percaya bahwa kami dilindungi, bila Islam
berkuasa (seperti di Piagam Madinah itu)? Selama ini -dalam pemerintahan
yang sekuler pun- ijin pendirian gereja amat sulit? Fitnah-demi fitnah
dilancarkan, dan kami banyak mengalami 'intimidasi' dalam aktualisasi
ibadah. Bagaimana kami dapat percaya pada Piagam Madinah itu, bila kami
selama ini disodorkan fakta bahwa tokoh-tokoh yang gencar
menggaungkannya, justru mereka yang telah terang-terangan menekan kami.
Akhlak Islami yang diunggulkan itu tidak ditampilkan. Terus terang buat
kami konsep Amin dan GusDur lebih masuk akal dan bisa diterima.

Baiklah, saudari Rita, saya akan berusaha untuk menjawab
pertanyaan-pertanyaan saudari.

1. Dalam tulisan "Apakah dalam Undang Undang Madinah Rasulullah
menyebutkan secara tegas mengenai pembentukan negara atau hanya contoh
peradaban Islam secara luas tanpa terkotak dalam bentuk negara?" yang
dipublisir pada tanggal 7 Mei 1999, saya menulis,

"kita kembali ke alam seribu tiga ratus tujuh puluh tujuh tahun yang
lalu, dimana Rasulullah melakukan hijrah ke Yatsrib. Diterima oleh
masyarakat Madinah dan pada tahun itu juga yang dinamakan tahun pertama
hijrah diadakanlah suatu pakta pertahanan bersama antara kaum Yatsrib
(Bani Khazraj, Bani Aus), kaum muslimin pendatang dari Mekkah dan kaum
Yahudi (Bani Qainuqa, Bani Nadhir dan Bani Quraizhah) yang tinggal di
Yatsrib dalam rangka membela daerah Yatsrib dari gangguan dan serangan
kaum kafir Quraish dan sekaligus melindungi kepentingan kaum Muslimin
dan kaum non muslim yang tinggal dan hidup di Yatsrib serta membela dan
mempertahankan Islam. Dimana fakta pertahanan bersama itu dikenal dengan
nama Piagam Madinah atau Undang Undang Madinah. Setelah diadakan
perjanjian pertahanan bersama itu yang menjadi konstitusi Daulah Islam
Rasulullah, maka secara de pacto dan de jure berdiri satu negara di
wilayah Yatsrib dengan rakyatnya (Bani Khazraj, Bani Aus, kaum
muhajirin, Bani Qainuqa, Bani Nadhir dan Bani Quraizhah) serta
pemerintahnya langsung dipimpin oleh Rasulullah".

Jadi Undang Undang Madinah ini bisa dijadikan sebagai argumen untuk
membuat kesepakatan dan pertahanan bersama untuk menyatukan kaum
muslimin dan non muslim yang tinggal dan hidup di Indonesia dalam rangka
usaha membangun kembali Daulah Islam Rasulullah.

Apa yang telah dilakukan oleh beberapa partai politik yang berasas Islam
di Indonesia sekarang ini masih belum memenuhi apa yang tercantum dalam
Undang Undang Madinah. Mengapa? Karena dalam usaha membuat suatu pakta
pertahanan bersama ini harus melibatkan golongan atau kelompok-kelompok
lain tanpa memandang agama, adat kebiasaan, suku dan ras. Jadi, kalau
mau ditarik garis lurus dari apa yang telah dibuat dan disepakati
bersama oleh partai-partai politik yang berasas Islam ini, maka hasil
kesepakatan mereka masih belum sempurna dalam usaha membangun kembali
Daulah Islam Rasulullah.

Nah, disinilah sebenarnya Undang Undang Madinah menekankan kemajemukan,
tanpa memandang agama, suku, adat kebiasaan dan ras.

2. Faktor-faktor luar yang penting yang berkembang di masyarakat
Indonesia seperti ideologi, politik, pendidikan, ekonomi, hukum, sosial,
teknologi dan negara-negara lain akan mempengaruhi kepada pembentukan
pakta pertahanan bersama ini. Semua faktor-faktor luar ini harus dilihat
dari sudut kepentingan bersama tanpa menghilangkan dasar aqidah Islam.
Artinya, segala sesuatu yang merupakan faktor luar dan akan mempengaruhi
kepada pembentukan pertahanan bersama jangan keluar dari apa yang telah
digariskan Allah dan dicontohkan Rasulullah. Atau dengan kata lain, dan
ini merupakan hal yang terpenting dan berlaku disegala jaman yaitu,
segala sesuatu yang akan menimbulkan pertentangan dan perpecahan harus
dikembalikan kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasulullah (sunnah).

3. Penerapan konkritnya dari adanya perbedaan faktor-faktor luar ini
adalah melalui keterbukaan dan kedewasaan berpikir dan mau menerima apa
yang disampaikan pihak atau kelompok lain selama tidak bertentangan
dengan dasar aqidah Islam (dari pihak kaum muslimin).

Jadi, adanya perbedaan dalam pandangan politik, taktik, strategi, usaha,
pendidikan dan ekonomi bisa diselesaikan lewat jalan dialog dan
musyawarah bersama. Memang ini kelihatan dan kedengarannya sangat ideal,
tetapi ini sebenarnya jalan yang paling utama untuk menyelesaikan
perbedaan pandangan dari setiap kelompok yang berbeda satu sama lain
dalam masalah faktor-faktor luar ini.

Dalam menipiskan perbedaan pandangan terhadap faktor-faktor luar ini,
dapatlah disini saya bagi kedalam tiga bagian.

Pertama, mengadakan kesamaan pandangan terhadap faktor-faktor luar
dengan kelompok atau golongan yang telah memiliki kesamaan asas Islam
dalam perjuangannya dan yang akan berusaha untuk menerapkan ajaran,
nilai dan hukum Islam secara menyeluruh.

Kedua, mengadakan usaha untuk menipiskan perbedaan pandangan terhadap
faktor-faktor luar dengan kelompok atau golongan yang memiliki asas non
Islam (misalnya, pancasila) tetapi masih akan berusaha menerapkan
nilai-nilai Islam dalam individu.

Ketiga, mengadakan usaha dialog terbuka mengenai faktor-faktor luar
dengan kelompok atau golongan yang memiliki asas non Islam (misalnya,
pancasila) yang tidak mementingkan ajaran-ajaran keagamaan.

4. Kalau kita kembali menelaah secara mendalam apa yang telah dituangkan
Rasulullah bersama kaum muslimin dan kaum Yahudi pada tahun 622 M
kedalam perjanjian pakta pertahanan bersama yang akhirnya menjadi Piagam
Madinah atau Undang Undang Madinah itu, maka permasalahan yang
ditakutkan oleh beberapa kelompok atau golongan atau pihak penguasa
negara lain adalah tidak beralasan.

Mengapa? karena dalam Undang Undang Madinah telah tertuang adanya
jaminan hak asasi manusia, dari mulai memelihara hak asli yang dimiliki
setiap kelompok atau golongan sampai masalah tanggung menanggung beban
pembiayaan (disini menyangkut masalah uang tebusan untuk membebaskan
tawanan, tetapi juga menyangkut masalah ekonomi dan kebutuhan hidup).

Kemudian, adanya persatuan seagama yang mencakup membantu meringankan
beban orang yang punya hutang. Menentang dan menindak setiap orang yang
berbuat kesalahan, melanggar ketertiban, penipuan, permusuhan atau
pengacauan dikalangan masyarakat walaupun sipelaku adalah kaum kerabat
dan anak-anak sendiri dan dilarang membunuh orang beriman lantaran orang
yang tidak beriman serta dilarang membantu orang kafir untuk melawan
orang beriman juga harus jamin menjamin sesama mereka daripada gangguan
manusia lainnya.

Selanjutnya, adanya jaminan golongan minoritas, dari mulai pemberian
kebebasan menganut dan menjalankan agamanya masing-masing sampai masalah
perlakuan dan perlindungan yang sama bagi mereka dan saudara mereka.

Seterusnya, menerapkan dan melaksanakan politik perdamaian yaitu, siap
mengadakan perdamaian apabila diajak berdamai dan siap mengajukan jalan
keluarnya melalui cara perdamaian.

Jadi, dengan menerapkan apa yang tertuang dalam Undang Undang Madinah,
maka tidak beralasan bagi pihak internasional untuk tidak mendukung kaum
muslimin yang mendasarkan negaranya kepada aqidah Islam yang cinta
perdamaian, menghargai hak asasi manusia dan menjamin hak dan kewajiban
kaum minoritas. Begitu juga tidak ada alasan bagi kaum muslimin sendiri
untuk menganggap bahwa negara yang berdasar aqidah Islam adalah negara
yang akan dikucilkan dan disingkirkan serta dilecehkan oleh
negara-negara lain.

5. Timbulnya sikap negatif dari pihak non muslim dan kelompok minoritas
lainnya terhadap jaminan-jaminan yang ada dalam Undang Undang Madinah,
bisa dimengerti, apabila mereka (non muslim dan kelompok minoritas)
mendasarkan pandangan dan pikirannya kepada perilaku penguasa di
negara-negara yang penduduknya mayoritas muslim yang ada sekarang,
misalnya Indonesia, walaupun Indonesia bukan negara Islam, tetapi
beberapa pemegang kekuasan adalah mengaku muslim yang tidak memberikan
contoh tauladan berdasarkan akhlaq dan budi pekerti Islam, sehingga
lahirlah sikap negatif dari pihak non muslim dan kelompok atau golongan
minoritas terhadap penguasa Indonesia. Akibatnya, timbul sikap negatif
juga dari pihak non muslim dan kelompok atau golongan minoritas terhadap
orang-orang yang berusaha untuk menerapkan apa yang tertuang dalam
Undang Undang Madinah. Akhirnya mereka lebih senang dan suka untuk
menerima konsep dari orang-orang yang tidak membawa-bawa Islam kedalam
pemerintahan dan negara.

Inilah sedikit jawaban dari saya untuk saudari Rita.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada
[EMAIL PROTECTED] agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada
waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang
menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan
lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita
memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 9 Jun 1999 jam 19:26:28 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke