---------------------------------------------------------- FREE for JOIN Indonesia Daily News Online via EMAIL: go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - Please Visit Our Sponsor http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1 ++ Pemilu Online: http://www.indo-news.com/pemilu/ ++ ---------------------------------------------------------- GHALIB HARUS MUNDUR, DIPERIKSA, DIADILI, DAN DISITA SELURUH HARTA HASIL KKN-NYA! Bukti-bukti telah lengkap: rekening bank, bukti transfer, kuitansi, dan bukti pembelanjaan hasil KKN Andi Ghalib.� Semuanya online� di http://members.tripod.com/kkn_ghalib/ [terus disempurnakan]. =================================================================== Pada tanggal 27 Mei 1999 Indonesian Corruption Watch (ICW) menerima laporan dari masyarakat akan adanya kasus penerimaan dana dalam jumlah besar ke rekening pribadi Jaksa Agung Andi Ghalib. Karena Ghalib anggota ABRI, maka ICW pun melaporkannya pada Puspom ABRI dan meminta Habibie memberhentikan Ghalib selaku Jaksa Agung untuk pemeriksaan. Namun Ghalib menyangkal tuduhan itu dengan dalih dana tersebut untuk Persatuan Gulat Seluruh Indonesia (PGSI) yang diurusnya. Jaksa Agung Andi M. Ghalib menjabat selaku Ketua Umum PGSI sejak awal Maret 1999. Pada 22 Maret 1999, di ruang rapat Kejaksaan Agung, Ghalib sudah membentuk kepengurusan. Adapun transfer dana dari sejumlah pengusaha baru masuk mulai 24 Maret 1999 sebesar Rp 100.000.000,00. Uniknya, Wakil Bendahara PGSI, Husain Djojonegoro, Direktur Utama International Chemical Industries Co. Ltd. (Intercallin) juga melakukan 4 kali penyetoran, baik pribadi maupun melalui perusahaan miliknya, yaitu Krating Daeng (14 April 1999 via Kliring BCA) dan Intercallin (16 April 1999 via BCA). Dana tersebut masuk ke rekening yang sama, yaitu Giro No. 50230804700 atas nama Andi Muh. Ghalib. Tiga transfer sebelum 1 Juni 1999 tercantum dan satu lagi adalah transfer Rp 15 juta pada 3 Juni 1999. Ke rekening inilah pada tanggal 24 April 1999 Prayogo menyetor Rp 250 juta dengan bilyet transfer kliring BBD yang dikirim staf keuangan pribadi, Tanti Magdalena K.. Ke rekening yang sama The Nin King pada 27 April 1999 mengirimkan Rp 200 juta via Bank Exim. Ghalib kemudian menyebutkan rekening tersebut sebagai rekening PGSI. Dengan demikian Jaksa Agung Andi Muh. Ghalib berdalih bahwa dana-dana yang masuk ke rekening tersebut adalah sumbangan bagi PGSI. Masalahnya, Ghalib juga memiliki rekening Giro pribadi atas namanya, yaitu Giro No. 502-30-90996-0 di bank yang sama, Lippo Bank cabang Melawai. Dan pada 1 April 1999, dari rekening tersebut ada arus dana keluar sejumlah Rp 495 juta. Penarikannya dilakukan dengan cek no. 0351752 untuk Hugeng Sugiono Sugiono, pemilik toko emas "Roma" dan "Pulau Bali" yang memiliki rekening Lippo Bank No. 372-19-00021-5. Penarikan dana tersebut merupakan pembayaran atas transaksi pembelian emas oleh pihak Ghalib di toko emas "Pulau Bali" milik Hugeng di Pasar Cikini, Jakarta Pusat (kuitansi pembayaran ada di ICW).Selain pemindahbukuan ke rekening giro untuk membeli berlian, ada dua pemindahbukuan dan tarikan kliring pada tanggal 23 dan 27 April 1999, masing-masing sebesar Rp 500 juta. Transaksi lainnya yang perlu dicermati adalah adanya kiriman uang dari Lippo Bank Pluit No. rek. 719-30-03633-5 atas nama Ganda sebesar Rp 150 juta. Transfer dari Eka Ganda Handria terjadi lagi pada tanggal 15 Maret 1999 sebesar Rp 125 juta dari nomor rekening 719-30-03484-7. Ganda mentransfernya ke nomor rekening tabungan Tahapan No. 502-10-52221-1 atas nama A. Muh. Ghalib, S.H., di Lippo Bank juga. Dari rekening ada delapan kali pendebetan sepanjang kurun waktu Pebruari sampai Maret 1999 untuk pembayaran kartu kredit Ghalib dan istri dengan total mencapai Rp 128 juta (tepatnya Rp 127.960.313,00). Siapakah Ganda ini? Dia adalah pemilik Bank Sanho yang baru dilikuidasi, PT. Tesa (Tirta Ekasabda), dan grup usaha PT. Bukit Kapur Reksa (BKR), salah satu pengolah minyak sawit terbesar berkapasitas lebih dari 6000 ton per hari. Perusahaannya di Jakarta, PT. Karya Panca Sakti Nugraha adalah pengembang yang bekerjasama dengan Citra Lamtorogung membangun Medan Estate seluas 320 ha di atas perkebunan cokelat PTPN II, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumut. Proyek ini merugikan negara miliaran rupiah dan menggusur paksa 18 Ha kebun garapan 208 KK. Ganda alias Abau yang juga kroni Mbak Tutut ini adalah buron Kejati Sumatera Barat sejak 21 Oktober 1994 dalam kasus pelaku resistusi pajak fiktif di Kantor Pelayanan Pajak Bukittinggi, Sumbar dan KPP Dumai, Riau yang mengakibatkan kerugian bagi negara sebesar Rp 6,9 miliar. Dengan gaji sebagai Jaksa Agung sebesar Rp 7,5 juta per bulan plus beberapa tunjangan, layak diusut bagaimana Ghalib bisa mengumpulkan dana simpanan begitu besar (lihat resume rekening KKN Ghalib) dan melakukan berbagai transaksi pribadi luar biasa, seperti pembelian emas dan berlian, belanja di mal Tyson Corner, Washington DC sampai US$ 43 ribu (Rp 300 juta lebih) selepas menghadiri seminar korupsi yang diadakan Al Gore, membeli tanah di sebelah rumahnya di Jakarta yang mencapai Rp 2 miliar, termasuk pembangunan rumah termewahnya di Ujungpandang yang masih dikerjakan hingga saat ini (hampir bersamaan dengan pengerjaan rumah-rumah mewah untuk istri-istri Ketua DPA A. Baramuli). Sebagai pejabat tinggi negara yang sedang mengemban tugas memberantas kasus-kasus KKN termasuk kasus keluarga mantan presiden Soeharto, kasus-kasus penerimaan dana ke rekening pribadi Ghalib jelas membuatnya menjadi tidak bersih dan tidak kredibel. Jaksa Agung Ghalib telah melanggar sumpah jabatan untuk tidak menerima hadiah dan Undang-Undang Antikorupsi Nomor 3/1971, terlebih Ghalib menerimanya dari pihak-pihak yang tersangkut kasus pelanggaran hukum. Bukti-bukti transaksi KKN Jaksa Agung Ghalib di Lippo Bank ini hanyalah satu dari sekian kasus KKN Ghalib yang telah tersedia bukti-buktinya, baik catatan transaksi rekening dari pihak perbankan maupun bukti-bukti pembayaran belanjanya yang luar biasa. Dalam kasus Andi Ghalib ini tidak berlaku tradisi siri. Siri adalah adat orang Bugis, yaitu orang yang difitnah dan dipermalukan tanpa melakukan hal yang dituduhkan bisa membunuh orang yang memfitnahnya. Namun ini tidak berlaku bagi Ghalib yang justru siri-siri (memalukan). Dan mengingat masyarakat masih mempertanyakan kesungguhannya mengusut kasus-kasus KKN keluarga Soeharto, hal ini merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Dengan demikian, Jaksa Agung Ghalib yang telah melanggar sumpah jabatan dan sangat tidak dewasa sehingga menyebut pihak ICW, pihak yang membantunya mengusut kasus-kasus KKN sebagai "binatang", sangat tidak layak dipercaya untuk meneruskan masa jabatannya sebagai Jaksa Agung, jabatan yang wibawa lembaganya telah dia nodai sendiri. Dokumen-dokumen bank dan kuitansi belanja telah cukup untuk menjadi bukti pelanggaran sumpah jabatan dan Undang-undang Korupsi oleh Andi Muh. Ghalib. Karena itu Andi Ghalib harus turun sebagai Jaksa Agung sekarang juga untuk kemudian diperiksa, diadili, dan semua harta hasil KKN-nya disita negara. Apakah Habibie akan tetap mempertahankan Ghalib demi melindungi kepentingannya meskipun tinggal memilih calon pengganti Jaksa Agung, yaitu antara Adnan Buyung Nasution dan Syamsu Djalal? ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 15 Jun 1999 jam 16:37:30 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
