----------------------------------------------------------
FREE for JOIN Indonesia Daily News Online via EMAIL:
go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html
- FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE -
Please Visit Our Sponsor
http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1
++ Pemilu Online: http://www.indo-news.com/pemilu/ ++
----------------------------------------------------------

GHALIB HARUS MUNDUR, DIPERIKSA, DIADILI, DAN DISITA SELURUH HARTA HASIL
KKN-NYA!

Bukti-bukti telah lengkap: rekening bank, bukti transfer, kuitansi, dan bukti
pembelanjaan hasil KKN Andi Ghalib.� Semuanya online� di
http://members.tripod.com/kkn_ghalib/
[terus disempurnakan].
===================================================================


Pada tanggal 27 Mei 1999 Indonesian Corruption Watch (ICW) menerima laporan
dari masyarakat akan adanya kasus penerimaan dana dalam jumlah besar ke
rekening pribadi Jaksa Agung Andi Ghalib. Karena Ghalib anggota ABRI, maka ICW
pun melaporkannya pada Puspom ABRI dan meminta Habibie memberhentikan Ghalib
selaku Jaksa Agung untuk pemeriksaan. Namun Ghalib menyangkal tuduhan itu
dengan dalih dana tersebut untuk Persatuan Gulat Seluruh Indonesia (PGSI) yang
diurusnya.
Jaksa Agung Andi M. Ghalib menjabat selaku Ketua Umum PGSI sejak awal Maret
1999. Pada 22 Maret 1999, di ruang rapat Kejaksaan Agung, Ghalib sudah
membentuk kepengurusan. Adapun transfer dana dari sejumlah pengusaha baru
masuk
mulai 24 Maret 1999 sebesar Rp 100.000.000,00. Uniknya, Wakil Bendahara PGSI,
Husain Djojonegoro, Direktur Utama International Chemical Industries Co. Ltd.
(Intercallin) juga melakukan 4 kali penyetoran, baik pribadi maupun melalui
perusahaan miliknya, yaitu Krating Daeng (14 April 1999 via Kliring BCA) dan
Intercallin (16 April 1999 via BCA). Dana tersebut masuk ke rekening yang
sama,
yaitu Giro No. 50230804700 atas nama Andi Muh. Ghalib. Tiga transfer sebelum 1
Juni 1999 tercantum dan satu lagi adalah transfer Rp 15 juta pada 3 Juni 1999.
Ke rekening inilah pada tanggal 24 April 1999 Prayogo menyetor Rp 250 juta
dengan bilyet transfer kliring BBD yang dikirim staf keuangan pribadi, Tanti
Magdalena K.. Ke rekening yang sama The Nin King pada 27 April 1999
mengirimkan
Rp 200 juta via Bank Exim.
Ghalib kemudian menyebutkan rekening tersebut sebagai rekening PGSI. Dengan
demikian Jaksa Agung Andi Muh. Ghalib berdalih bahwa dana-dana yang masuk ke
rekening tersebut adalah sumbangan bagi PGSI.
Masalahnya, Ghalib juga memiliki rekening Giro pribadi atas namanya, yaitu
Giro
No. 502-30-90996-0 di bank yang sama, Lippo Bank cabang Melawai. Dan pada 1
April 1999, dari rekening tersebut ada arus dana keluar sejumlah Rp 495 juta.
Penarikannya dilakukan dengan cek no. 0351752 untuk Hugeng Sugiono Sugiono,
pemilik toko emas "Roma" dan "Pulau Bali" yang memiliki rekening Lippo Bank
No.
372-19-00021-5. Penarikan dana tersebut merupakan pembayaran atas transaksi
pembelian emas oleh pihak Ghalib di toko emas "Pulau Bali" milik Hugeng di
Pasar Cikini, Jakarta Pusat (kuitansi pembayaran ada di ICW).Selain
pemindahbukuan ke rekening giro untuk membeli berlian, ada dua pemindahbukuan
dan tarikan kliring pada tanggal 23 dan 27 April 1999, masing-masing
sebesar Rp
500 juta.
Transaksi lainnya yang perlu dicermati adalah adanya kiriman uang dari Lippo
Bank Pluit No. rek. 719-30-03633-5 atas nama Ganda sebesar Rp 150 juta.
Transfer dari Eka Ganda Handria terjadi lagi pada tanggal 15 Maret 1999
sebesar
Rp 125 juta dari nomor rekening 719-30-03484-7. Ganda mentransfernya ke nomor
rekening tabungan Tahapan No. 502-10-52221-1 atas nama A. Muh. Ghalib,
S.H., di
Lippo Bank juga. Dari rekening ada delapan kali pendebetan sepanjang kurun
waktu Pebruari sampai Maret 1999 untuk pembayaran kartu kredit Ghalib dan
istri
dengan total mencapai Rp 128 juta (tepatnya Rp 127.960.313,00).
Siapakah Ganda ini? Dia adalah pemilik Bank Sanho yang baru dilikuidasi, PT.
Tesa (Tirta Ekasabda), dan grup usaha PT. Bukit Kapur Reksa (BKR), salah satu
pengolah minyak sawit terbesar berkapasitas lebih dari 6000 ton per hari.
Perusahaannya di Jakarta, PT. Karya Panca Sakti Nugraha adalah pengembang yang
bekerjasama dengan Citra Lamtorogung membangun Medan Estate seluas 320 ha di
atas perkebunan cokelat PTPN II, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumut. Proyek
ini merugikan negara miliaran rupiah dan menggusur paksa 18 Ha kebun garapan
208 KK. Ganda alias Abau yang juga kroni Mbak Tutut ini adalah buron Kejati
Sumatera Barat sejak 21 Oktober 1994 dalam kasus pelaku resistusi pajak fiktif
di Kantor Pelayanan Pajak Bukittinggi, Sumbar dan KPP Dumai, Riau yang
mengakibatkan kerugian bagi negara sebesar Rp 6,9 miliar.
Dengan gaji sebagai Jaksa Agung sebesar Rp 7,5 juta per bulan plus beberapa
tunjangan, layak diusut bagaimana Ghalib bisa mengumpulkan dana simpanan
begitu
besar (lihat resume rekening KKN Ghalib) dan melakukan berbagai transaksi
pribadi luar biasa, seperti pembelian emas dan berlian, belanja di mal Tyson
Corner, Washington DC sampai US$ 43 ribu (Rp 300 juta lebih) selepas
menghadiri
seminar korupsi yang diadakan Al Gore, membeli tanah di sebelah rumahnya di
Jakarta yang mencapai Rp 2 miliar, termasuk pembangunan rumah termewahnya di
Ujungpandang yang masih dikerjakan hingga saat ini (hampir bersamaan dengan
pengerjaan rumah-rumah mewah untuk istri-istri Ketua DPA A. Baramuli). Sebagai
pejabat tinggi negara yang sedang mengemban tugas memberantas kasus-kasus KKN
termasuk kasus keluarga mantan presiden Soeharto, kasus-kasus penerimaan dana
ke rekening pribadi Ghalib jelas membuatnya menjadi tidak bersih dan tidak
kredibel. Jaksa Agung Ghalib telah melanggar sumpah jabatan untuk tidak
menerima hadiah dan Undang-Undang Antikorupsi Nomor 3/1971, terlebih Ghalib
menerimanya dari pihak-pihak yang tersangkut kasus pelanggaran hukum.
Bukti-bukti transaksi KKN Jaksa Agung Ghalib di Lippo Bank ini hanyalah satu
dari sekian kasus KKN Ghalib yang telah tersedia bukti-buktinya, baik catatan
transaksi rekening dari pihak perbankan maupun bukti-bukti pembayaran
belanjanya yang luar biasa. Dalam kasus Andi Ghalib ini tidak berlaku tradisi
siri. Siri adalah adat orang Bugis, yaitu orang yang difitnah dan dipermalukan
tanpa melakukan hal yang dituduhkan bisa membunuh orang yang memfitnahnya.
Namun ini tidak berlaku bagi Ghalib yang justru siri-siri (memalukan).
Dan mengingat masyarakat masih mempertanyakan kesungguhannya mengusut
kasus-kasus KKN keluarga Soeharto, hal ini merupakan preseden buruk bagi
penegakan hukum di Indonesia. Dengan demikian, Jaksa Agung Ghalib yang telah
melanggar sumpah jabatan dan sangat tidak dewasa sehingga menyebut pihak ICW,
pihak yang membantunya mengusut kasus-kasus KKN sebagai "binatang", sangat
tidak layak dipercaya untuk meneruskan masa jabatannya sebagai Jaksa Agung,
jabatan yang wibawa lembaganya telah dia nodai sendiri.
Dokumen-dokumen bank dan kuitansi belanja telah cukup untuk menjadi bukti
pelanggaran sumpah jabatan dan Undang-undang Korupsi oleh Andi Muh. Ghalib.
Karena itu Andi Ghalib harus turun sebagai Jaksa Agung sekarang juga untuk
kemudian diperiksa, diadili, dan semua harta hasil KKN-nya disita negara.
Apakah Habibie akan tetap mempertahankan Ghalib demi melindungi kepentingannya
meskipun tinggal memilih calon pengganti Jaksa Agung, yaitu antara Adnan
Buyung Nasution dan Syamsu Djalal?

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 15 Jun 1999 jam 16:37:30 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke