---------------------------------------------------------- FREE for JOIN Indonesia Daily News Online via EMAIL: go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - Please Visit Our Sponsor http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1 ++ Pemilu Online: http://www.indo-news.com/pemilu/ ++ ---------------------------------------------------------- Suara Pembaruan, 14 Juni 1999 Jual Beli Suara, Pelacur Politik Surabaya, Pembaruan Dosen Program Pascasarjana Universitas Airlangga Surabaya, Dr Haryono SH LLM memprihatinkan adanya dugaan akan terjadi jual beli suara dari partai-partai politik yang tidak mendapatkan kursi, sehingga menjual perolehan suara kepada parpol lain. Hal ini dikatakan menjawab pertanyaan Pembaruan, Senin (14/6) pagi sehubungan dengan dugaan kemungkinan terjadinya penjualan suara. ''Jika hal itu terjadi, maka yang menjual dan membeli termasuk pelacur-pelacur politik dan menipu kepada masyarakat pemilihnya, serta melakukan pelanggaran etika dan moral politik,'' kata Dr Haryono SH LLM, yang juga anggota PPD I Jatim ini. Dikatakannya, ketentuan yang ada di dalam SK KPU 76 a, hanya mengatur tentang penggabungan sisa suara lebih. Ketentuan ini mengatur bahwa partai-partai yang akan melakukan penggabungan sisa suara harus disepakati tujuh hari sebelum pemilu. ''Jika penggabungan suara dari partai-partai kecil ini dilakukan setelah pemilu, sudah melanggar ketentuan yang ada, apalagi kalau sampai menjualnya,'' katanya. Menurutnya, sebenarnya sangat sulit untuk mendeteksi, apakah penggabungan suara dari partai politik yang jelas tidak mendapatkan kursi karena perolehan suara kecil, memang dijual ataukah diserahkan dengan tanpa syarat. ''Semua transaksi uang itu bisa dilakukan di bawah tangan, dan ini akan sulit untuk dibuktikan,'' katanya. Diakuinya, ketentuan pengumuman pengumpulan dana oleh parpol yang harus dilakukan sebelum dimulainya kampanye pemilu, sebenarnya termasuk salah satu cara untuk mengantisipasi masalah-masalah seperti itu. ''Tapi berapa banyak partai yang mengumumkan secara terbuka keluar masuknya dana itu sesuai ketentuan KPU,'' katanya. Yang paling sulit, jika jual beli suara itu, dananya langsung masuk ke pribadi-pribadi pimpinan partai. Maka hal ini lebih sulit lagi untuk melacaknya, kata Dr Haryono SH LLM. (029) ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 17 Jun 1999 jam 09:48:26 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
