----------------------------------------------------------
FREE for JOIN Indonesia Daily News Online via EMAIL:
go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html
- FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE -
Please Visit Our Sponsor
http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1
++ Pemilu Online: http://www.indo-news.com/pemilu/ ++
----------------------------------------------------------

Suara Pembaruan, 14 Juni 1999

Lebih Baik Penghitungan Kembali Daripada Pemilu Ulang

Jakarta, Pembaruan
Pengulangan pemilihan umum (pemilu) di daerah tertentu termasuk
DKI Jakarta, sebaiknya ditempuh melalui penghitungan ulang
suara. Terutama pada tempat pemungutan suara (TPS) yang
dicurigai terjadi pelanggaran terhadap peraturan-peraturan
pemilu.

Hal itu dikemukakan Ketua Umum DPP Partisipasi Kristen
Indonesia (Parkindo) Sabam Sirait, menjawab Pembaruan di
Jakarta, Senin (14/6), sehubungan adanya tuntutan pemilu ulang
di sejumlah daerah.

Sebab, lanjutnya, apabila dilakukan pemilu ulang akan
memperpanjang waktu dan menghabiskan banyak energi dan dana.
Kecuali pelaksanaan pemilu di daerah tertentu benar-benar
membuktikan terjadi pelanggaran asas luber dan jurdil.

Menurut dia, kalau pun pemilu ulang dapat dilaksanakan
dikarenakan pelanggaran peraturan, termasuk asas luber dan
jurdil, hendaknya dipusatkan kepada kabupaten, kecamatan, desa
dan TPS tertentu yang dicurigai terjadi kecurangan.

''Upaya demikian selain menegakkan disiplin berpolitik
sekaligus penghematan dana dan energi petugas,'' ujarnya.

Ia mencontohkan Pemilu di Kota Madya Sibolga, Sumatra Utara
yang ditunda karena peralatan tinta palsu. ''Semua orang
sependapat untuk dapat ditunda walaupun sudah berlangsung dua
jam. Pelaksanaannya berlangsung hari Senin (14/6) pagi ini.
Cara demikian menghasilkan Pemilu yang luber dan jurdil,''
ujarnya.

Ketika ditanya apakah pemilu ulang untuk menaikkan suara parpol
tertentu, Sabam Sirait mengatakan, tidak semudah menaikkan
suara partai politik (parpol) manapun. Sebab rakyat sudah
konsisten terhadap suatu parpol. ''Persoalannya apakah pemilih
tetap pada pilihannya. Terserah kepada rakyat pemilih,''
ujarnya.

Menjawab pertanyaan terlambatnya penghitungan suara, ia
mengatakan pengumuman pertama tidak dibarengi dengan daerah
provinsi. Artinya jumlah perolehan suara untuk tingkat nasional
harus disebut 27 daerah pemilihan. Sebab penghitungan
keunggulan parpol di kecamatan, kabupaten akan disatukan
menjadi daerah pemilihan 27 provinsi. Mengingat perhitungan
suara secara nasional harus dibarengi setiap provinsi.

Keterlambatan penghitungan suara dapat dimengerti karena Komisi
Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pemilihan Indonesia (PPI)
ingin menghasilkan Pemilu yang berkualitas walaupun bekerja
dalam cukup singkat termasuk peralatan dan dana yang diperlukan
agaknya mengalami hambatan.

''Saya menghargai teman-teman anggota KPU dan PPI sampai ke
tingkat TPS karena bekerjanya dengan banyak hambatan tetapi
memiliki semangat kerja yang tinggi untuk menghasilkan Pemilu
yang luber dan jurdil. Demikian halnya kita harus menyatakan
bahwa aparat keamanan dengan bantuan satgas parpol telah
menjalankan tugasnya dengan baik,'' ujar Sabam.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya
(DPP Partai Golkar) Slamet Effendy Yusuf mengatakan, keinginan
sementara pihak agar pemungutan suara di Sulawesi Utara (Sulut)
diulang, jika jadi dilaksanakan dikhawatirkan akan menjadi
preseden buruk. Sebab, daerah-daerah lain dapat saja melakukan
tuntutan serupa.

''Kalau itu yang terjadi, kita akan membayar sangat mahal baik
tenaga, biaya dan waktu,'' kata Slamet Effendy Yusuf kepada
wartawan, hari Minggu (13/6) di Jakarta.

Ia mengemukakan, DPP Partai Golkar belum menentukan sikap
mengenai rencana pengulangan pemungutan suara di Sulut tersebut
karena masih menunggu laporan dari DPD I Partai Golkar Sulut.

Atas pertanyaan, Slamet mengatakan, jika memang terbukti telah
terjadi kecurangan, sebaiknya pengulangan penyoblosan itu
dilakukan hanya di TPS yang bersangkutan.

Sementara itu, Wakil Panwaslu Pusat Mulyana W. Kusumah
mengatakan, Pemilu akan ternoda jika pemungutan suara ulang
dilakukan tanpa alasan yang kuat. Karena itu, ia meminta KPU
dan PPI serta pengawas di berbagai tingkat untuk tetap
berpegang pada ketentuan hukum dalam menghadapi tuntutan Pemilu
ulang yang terjadi di berbagai daerah. (W-8)

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 17 Jun 1999 jam 10:01:04 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke