----------------------------------------------------------
Visit Indonesia Daily News Online HomePage:
http://www.indo-news.com/
Please Visit Our Sponsor
http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1
++ Pemilu Online: http://www.indo-news.com/pemilu/ ++
----------------------------------------------------------

Stockholm, 22 Juni 1999

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.

DI NEGARA-NEGARA SEKULER BARAT, ISLAM AGAMA MINORITAS, KEGIATAN IBADAH
TIDAK DIHALANGI SELAMA TIDAK MELANGGAR PERATURAN YANG ADA.
Ahmad Sudirman
Modular Ink Technology Stockholm - SWEDIA.


Jawaban untuk saudara Asoka Bakani.

Dari beberapa tanggapan yang sampai langsung kepada saya melalui
[EMAIL PROTECTED] ,saya membaca satu tanggapan dan pertanyaan yang
disampaikan oleh saudara Asoka Bakani yang dikirimkan pada tanggal 21
Juni 1999. Dimana inti dari isi tanggapan saudara Asoka Bakani ini saya
jadikan sebagai judul tulisan hari ini yaitu, "Di negara-negara sekuler
barat, Islam agama minoritas, kegiatan ibadah tidak dihalangi selama
tidak melanggar peraturan yang ada".

Saya simpulkan sebagian isi tanggapan dan pertanyaan saudara Asoka
Bakani sebagai berikut,

"Apakah Daulah Islam Rasulullah dengan Undang-Undang Madinah tsb? Saya
tidak banyak mengetahui akan hal tsb, tetapi apa yang terjadi sekarang
ini di negara-negara yang mayoritasnya adalah Islam, kaum non Islam
selalu berada di pihak yang kalah. Tidak peduli apakah landasan negara
tsb. adalah Islam atau sekuler. Sebagian melarang kegiatan ibadah agama
lain, yang lain memberikan hak lebih kepada non Islam, lainnya lagi
melarang warganya pindah agama ke agama non Islam.

Sebaliknya, di banyak negara barat yang sekuler di mana Islam merupakan
agama minoritas, kegiatan ibadah bagi pemeluk agama Islam sama sekali
tidak dihalangi, selama tidak melanggar peraturan yang ada. Dan tidak
ada diskriminasi terhadap agama Islam atau agama lainnya, setidaknya
dalam peraturan tertulis.

Mungkin saudara berargumen bahwa negara-negara Islam yang ada sekarang
ini tidak benar-benar menjalankan hukum Islam tsb. Sebaliknya, saya
rasa, pemerintah di negara tsb, seperti Iran sudah merasa menjalankannya
dengan baik. Karena itu tolong anda jelaskan bagaimana penerapan negara
Islam yang benar? Dari apa yang saya ketahui mengenai Islam, penerapan
hukum Islam yang benar-benar sesuai merupakan suatu bentuk penindasan
terhadap kaum wanita dan kaum non Islam.

Di Indonesia saja, bentuk diskriminasi terhadap wanita dan non Islam
selalu terjadi, seperti dalam bentuk fatwa yang baru saja dikeluarkan
oleh MUI dengan PPP sebagai pendukungnya mengenai pemilihan presiden.
Fatwa ini tentunya merupakan suatu penerapan dari ajaran Islam yang
bersifat diskriminasi.

Padahal, mayoritas warga negara Indonesia mendukung negara yang sekuler
dengan melihat total suara yang mendukung partai-partai sekuler tsb.
Jadi, pengeluaran fatwa MUI tsb merupakan suatu pemaksaan kehendak
terhadap orang lain yang tidak memberikan kebebasan menentukan pendapat.
Apakah memang demikian ajaran Islam tsb?

Saya rasa, jika memang ada orang yang betul-betul menginginkan
berdirinya negara Islam, maka Indonesia haruslah dipecah menjadi dua,
dimana negara yang satu berpenghuni 100% warga Islam yang memang ingin
mempunyai hukum Islam, sedangkan negara yang lain adalah untuk orang
yang ingin mempunyai negara sekuler".

Baiklah, saudara Asoka Bakani.

Sebenarnya telah saya tulis dalam tulisan-tulisan yang lalu mengenai
Daulah Islam Rasulullah dengan Undang-Undang Madinah. Agar tidak selalu
mengulang-ulang, saya persilahkan saudara Asoka Bakani mengunjungi
http://www.dataphone.se/~ahmad/daftar.htm untuk membaca kembali
tulisan-tulisan lalu yang ada hubungannya dengan Daulah Islam Rasulullah
dengan Undang Undang Madinah-nya ini.

Jadi disini, saya hanya menyimpulkan apa itu Daulah Islam Rasulullah.
Daulah Islam Rasulullah adalah Daulah yang didirikan oleh Rasulullah SAW
pada tahun 622 M di daerah Yatsrib (Madinah, Saudi Arabia sekarang),
dimana Rasulullah melakukan hijrah ke Yatsrib. Diterima oleh masyarakat
Madinah dan pada tahun itu juga yang dinamakan tahun pertama hijrah
diadakanlah suatu pakta pertahanan bersama antara kaum Yatsrib (Bani
Khazraj, Bani Aus), kaum muslimin pendatang dari Mekkah dan kaum Yahudi
(Bani Qainuqa, Bani Nadhir dan Bani Quraizhah) yang tinggal di Yatsrib
dalam rangka membela daerah Yatsrib dari gangguan dan serang kaum kafir
Quraish dan sekaligus melindungi kepentingan kaum Muslimin dan kaum non
muslim yang tinggal dan hidup di Yatsrib serta membela dan
mempertahankan Islam. Dimana fakta pertahanan bersama itu dikenal dengan
nama Piagam Madinah atau Undang Undang Madinah. Setelah diadakan
perjanjian pertahanan bersama itu yang menjadi konstitusi Daulah Islam
Rasulullah, maka secara de pacto dan de jure berdiri satu negara di
wilayah Yatsrib dengan rakyatnya (Bani Khazraj, Bani Aus, kaum
muhajirin, Bani Qainuqa, Bani Nadhir dan Bani Quraizhah) serta
pemerintahnya langsung dipimpin oleh Rasulullah yang bebas dari
kekuasaan dan pengaruh kaum Quraisy (kaum kafir mekah) di bawah pimpinan
Walid bin Mughirah. Jadi kalau dilihat dari ketata negaraan modern
sekarang ini, maka baik secara de facto dan de jure negara atau Daulah
Islam Rasulullah dengan Undang Undang Madinah-nya di daerah Yastrib itu
adalah legal dan syah.

Setelah Rasulullah saw wafat, Negara Islam yang telah dibangun oleh
Rasulullah diteruskan dan dikembangkan oleh Khalifah Abu Bakar, Khalifah
Umar bin Khattab, Khalifah Usman bin Affan, Khalifah Ali bin Abi Thalib
(11 H-40 H, 632 M-661 M). Yang mendasari Negara Islam ini adalah akidah
Islam, dimana segala sesuatu yang menyangkut masalah struktur, sistim,
dan pertanggungjawaban masalah kenegaraan bersumber dari aqidah Islam.
Juga Konstitusi dan undang undang bersumberkan dari akidah Islam ini,
sebagaimana tercermin dalam undang undang Madinah, "Bahwa bila ada
perselisihan dan persengketaan yang nampaknya dapat mengganggu, harus
dikembalikan kepada Allah dan Rasul-Nya". Struktur dalam Daulah Islam
adalah pertama, Khalifah. Kedua, Mu'awin Tafwidh atau Pembantu Khalifah
Bidang Pemerintahan dan Mu'awin Tanfidz atau Pembantu Khalifah Bidang
Administrasi (Pentadbiran). Ketiga, Amirul Jihad atau Panglima Angkatan
Perang. Keempat, Wali atau Gubernur atau Pimpinan Daerah. Kelima, Qadli
atau Hakim. Keenam, Mashalih Daulah atau Departemen Negara. Ketujuh,
Majelis Ummat atau ulil amri. Khalifah harus dibai'at. Dimana masalah
bai'at ini telah disepakati oleh para imam mujtahid dan para jumhur
fuqaha yaitu, apabila ada seorang Khalifah dibai'at, padahal sudah ada
Khalifah lain yang telah dibai'at, maka Khalifah yang kedua harus
diperangi, karena menurut syar'i , bai'at telah diputuskan untuk orang
yang pertama dibai'at dengan bai'at yang sah.

Kemudian saudara Asoka Bakini harus membedakan Daulah Islam Rasulullah
dengan Daulah Daulah yang mempunyai penduduknya mayoritas kaum muslimin,
misalnya Indonesia, negara-negara Arab dan sebagian negara-negara Asia
lainnya. Dimana, seperti yang selalu saya tekankan dalam tulisan-tulisan
yang lalu bahwa, tidak otomatis negara-negara yang memiliki mayoritas
rakyat muslim sama dengan Daulah Islam Rasulullah dengan Undang Undang
Madinah-nya. Di Indonesia, yang sumber dasar hukumnya adalah pancasila
dengan sumber undang undangnya adalah UUD 1945 dengan GBHN-nya yang
bukan bersumberkan dari hukum-hukum Islam, hanya kebetulan
orang-orangnya adalah muslim. Kebetulan Penguasanya juga muslim (dari
mulai Soekarno, Soeharto dan Habibie), tetapi tidak menerapkan
hukum-hukum Islam dalam Daulah Pancasila. Kemudian seperti yang
dikatakan saudara Asoka Bakini bahwa para penguasa tersebut bertindak
yang banyak merugikan kelompok minoritas, melarang kegiatan ibadah
penganut agama lain, diskriminasi terhadap wanita. Karena itu menurut
saya yang salah adalah memang penguasa dan staf-nya (muslim atau non
muslim) yang telah dibina dan disumpah untuk taat dan menjalankan
pancasila dan UUD 1945.

Adapun saudara Asoka Bakani menyatakan bahwa "pengeluaran fatwa MUI yang
merupakan suatu pemaksaan kehendak terhadap orang lain yang tidak
memberikan kebebasan menentukan pendapat (dan merupakan) bentuk
diskriminasi terhadap wanita dan non Islam (dalam rangka) pemilihan
presiden".

Dimana jawaban saya adalah, Dewan Pimpinan Pusat Majelis Ulama Indonesia
(MUI) mengamanatkan kepada umat Islam untuk memilih salah satu dari
parpol yang secara sungguh-sungguh menonjolkan calon anggota legislatif
(caleg) yang beragama Islam dan berakhlak mulia. Dimana amanat MUI ini
kalau saya tanggapi adalah sama dengan amanat partai-partai politik yang
menghimbau kepada anggotanya untuk memilih partainya sendiri dalam
pemilihan umum. Bedanya, MUI, karena mereka adalah orang-orang muslim
dan bukan suatu partai politik, tentu saja mengajak kepada kaum muslimin
lainnya untuk memilih partai-partai yang telah jelas menampilkan
orang-orang muslim sebagai calon-calon legislatifnya. Sedang
partai-partai sekuler menganjurkan para anggotanya untuk memilih partai
sekulernya sendiri.

Nah sekarang, dari perilaku penguasa-penguasa yang kebetulan muslim di
negara-negara yang mayoritas muslim yang tidak secara menyeluruh
mencontoh Daulah Islam Rasulullah dengan Undang Undang Madinah-nya tidak
bisa dijadikan sebagai suatu ukuran dan alasan yang mutlak untuk
mengatakan bahwa apabila kaum muslimin menegakkan kembali Daulah Islam
Rasulullah dengan Undang Undang Madinah-nya akhirnya perilaku mereka
akan serupa juga dengan perilaku para penguasa di daulah-daulah yang ada
sekarang.

Lalu, saudara Asoka Bakini membandingkan dengan negara-negara sekuler
barat yang telah memberikan kebebasan hidup beragama bagi rakyatnya
dengan mengatakan "Sebaliknya, di banyak negara barat yang sekuler di
mana Islam merupakan agama minoritas, kegiatan ibadah bagi pemeluk agama
Islam sama sekali tidak dihalangi, selama tidak melanggar peraturan yang
ada. Dan tidak ada diskriminasi terhadap agama Islam atau agama lainnya,
setidaknya dalam peraturan tertulis".

Jawaban saya adalah, pernyataan saudara Asoka Bakini itu adalah tidak
benar. Saya sudah hampir duapuluh tahun tinggal di negara sekuler
Swedia. Dimana sebagai seorang muslim yang minoritas merasakan betapa
sulitnya untuk menegakkan Islam secara menyeluruh. Memang untuk sekedar
shalat, puasa dan melakukan haji tidak dilarang. Tetapi untuk menerapkan
secara menyeluruh kehidupan yang Islami bagi para penganut Islam, jangan
harap dapat berbuat banyak. Jadi, kalau saudara Asoka Bakini, bercakap
seperti diatas, saya menyarankan datanglah dulu ke negara-negara sekuler
barat itu, pelajari permasalahannya sampai mendalam, kemudian setelah
itu boleh bersuara dan menyampaikan pendapat yang menyangkut kehidupan
kaum minoritas muslim di negara-negara sekuler barat itu.

Inilah sedikit jawaban dari saya untuk saudara Asoka Bakani.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada
[EMAIL PROTECTED] agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada
waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang
menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan
lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita
memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 22 Jun 1999 jam 12:10:51 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke