----------------------------------------------------------
Visit Indonesia Daily News Online HomePage:
http://www.indo-news.com/
Please Visit Our Sponsor
http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1
++ Pemilu Online: http://www.indo-news.com/pemilu/ ++
----------------------------------------------------------

Stockholm, 2 Juli 1999

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.

IDRIS SYAFIEE: NEGARA ISLAM BUKAN THEOKRASI.
Ahmad Sudirman
Modular Ink Technology Stockholm - SWEDIA.


Untuk saudara Idris Syafiee.

Hari ini Jum'at, saya angkat satu tulisan yang dikirimkan oleh saudara
Idris Syafiee kepada [EMAIL PROTECTED] beberapa waktu yang lalu. Dimana
isi tulisan saudara  Idris Syafiee menyinggung masalah Khilafah Islam
dibandingkan dengan negara  Theokrasi. Dibawah ini saya ringkaskan isi
tulisan tersebut.

Pengertian Negara Theokrasi.

Theokrasi berasal dari bahasa Yunani theos (Tuhan) dan kratos
(kekuasaan).  Istilah theokrasi biasa digunakan untuk menyebut sistem
politik yang didasarkan atas kekuasaan Tuhan yang diwakili oleh
kekuasaan spiritual sekaligus menguasai kekuasaan politik (Dr. Jamil
Shaliba, Al Mu'jam al Falsafi, hal 369). Menurut Ensiklopedi Indonesia
(Hassan Sadily, dkk.) theokrasi digunakan oleh kerajaan-kerajaan kuno
yang mengaku mendapatkan legitimasi kekuasaan dari dewa atau Tuhan,
misalnya kekaisaran Jepang.

Disamping legitimasi kekuasaan dari Tuhan yang tak bisa diganggu-gugat,
dalam negara theokrasi para pemimpin negara dianggap mendapatkan
wewenang untuk membuat hukum dan sekaligus menariknya kembali kapan saja
tanpa koreksi dari yang lain. Menurut Ustadz Syibly Al Islamy, negara
theokrasi adalah negara di tangan para pemimpin gereja yang menganggap
segala perilaku mereka terjaga dari kesalahan dan suci. Apa yang mereka
halalkan di bumi, tentu halal pula di langit.  Apa yang mereka batasi di
dunia, tentu dibatasi pula di langit. Tak seorang pun manusia boleh
berkata kepada para pemimpin gereja itu, "Engkau telah berbuat buruk,
engkau telah berbuat salah".  Sebab dengan perkataannya itu berarti
telah menentang Tuhan yang telah mewakilkan kepadanya (lihat Syeikh
Yusuf , Fiqih Daulah, hal 81). Bahkan kesucian pemimpin /penguasa (Imam)
itu menurut Imam Khomeini, berada pada martabat yang sangat tinggi, yang
tak bisa dijangkau oleh para nabi maupun malaikat muqarrabin (lihat
Syeikh Abdullah, Al Hukumah Al Islamiyah, 52).

Dengan demikian, dapat kita simpulkan bahwa dalam negara theokrasi,
kekuasaan dimiliki seseorang atau sekelompok orang yang mendapatkan
legitimasi dari Tuhan, bukan dari rakyat. Oleh karena itu rakyat tidak
berwenang untuk mencabutnya dari kursi kekuasaan. Disamping itu, tatkala
penguasa membuat hukum, dia berkedudukan sebagai wakil Tuhan yang
berwenang mengatur kehidupan di muka bumi. Dengan demikian berarti
kedaulatan (as siyadah/sovereignty) dan kekuasaan (as sulthon/autority)
berada di tangan seorang atau beberapa orang penguasa negara theokrasi
itu sendiri.

Khilafah Berbeda dengan Theokrasi.

Sistem Khilafah adalah sistem negara Islam yang diwariskan oleh
Rasulullah saw. dengan perangkat sistem yang sudah lengkap yaitu:

1. Menjadikan syahadat "LAAILAHA ILLALLAH MUHAMMAD RASULULLAH", sebagai
asas kehidupan dalam seluruh aspeknya.
2. Mengangkat para Pejabat yang membantu beliau dalam menjalankan tugas
pemerintahan, seperti :
a.  Mu'awin (Wazir)
b. Wali dan Amil  (Penguasa Wilayah)
c. Qadli (Hakim)
d. Al Jaisy (Angkatan Bersenjata)
e. Pejabat Administrasi
3. Melakukan musyawarah dengan kaum muslimin (majelis syura).

Sistem pemerintahan versi Rasulullah saw. itu merupakan sunnah beliau
saw. yang harus menjadi pedoman bagi kaum muslimin sepanjang masa. Kaum
muslimin pun harus memahami bahwa sistem khilafah sebagai sistem
pemerintahan yang diwariskan Rasulullah saw. itu sama sekali berbeda
dari sistem theokrasi. Paling tidak ada empat perbedaan.

Pertama, legitimasi kekuasaan para penguasa dalam sistem theokrasi
berasal dari Allah atau Tuhan atau Dewa. Mereka mengaku wakil Allah.
Rakyat hanya menerima pengakuan mereka. Dalam sistem khilafah,
legitimasi kekuasaan diperoleh oleh seorang khalifah dari umat karena
khalifah dipilih oleh umat atau rakyat secara keseluruhan atau
mayoritasnya, baik secara langsung atau melalui perwakilan mereka
(majelis umat/ syuro). Khalifah bukanlah wakil Allah, melainkan wakil
umat. Jadi sumber kekuasaan dalam sistem khilafah adalah umat (As
Sulthan lil Ummah). Lalu umat menyerahkan pelaksanaan kekuasaan
pemerintahan itu kepada seseorang yang mereka bai'at menjadi khalifah
untuk mewakili mereka. Rasulullah saw. dan para khulafaur Rasyidin
mendapatkan baiat dari kaum muslimin untuk menjalankan kekuasaan
menerapkan hukum-hukum Islam dalam negara Islam. Bahkan dalam sebuah
hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah beliau saw. pernah bersabda:
"Dulu urusan kemaslahatan Bani Israil dipimpin oleh para Nabi. Setiap
seorang Nabi meninggal, digantikan oleh nabi yang lain. Dan sesungguhnya
tak ada nabi sesudahku (yang akan memimpin kalian kaum muslimin). Yang
ada adalah para khalifah yang boleh jadi jumlahnya banyak". Para sahabat
bertanya: Apa yang anda perintahkan kepada kami?  Nabi menjawab:
"Penuhilah baiat yang pertama, yang pertama..."   (lihat Syeikh
Taqiyuddin An Nabhani, Nizham Al Hukm, hal 39-41)

Kedua, hukum yang diterapkan dalam sistem theokrasi adalah hukum yang
dibuat sendiri oleh para penguasa yang mengklaim telah mendapatkan
legitimasi dan wewenang dari Allah untuk membuat hukum sesuka mereka.
Sedangkan dalam sistem khilafah, khalifah tidak membuat hukum sendiri,
tetapi khalifah dibai'at oleh umat Islam untuk melaksanakan hukum Allah
yang terdapat dalam al Qur'an dan Sunnah. Karena dimungkinkan adanya
pluralitas hukum Islam pada masalah-masalah cabang yang bersifat
zhanniyyah dan pelaksanaannya melibatkan interaksi antar umat, syara'
memberikan wewenang kepada khalifah untuk mentabanni salah satu hukum
untuk dilaksanakan bersama. Hukum cabang yang ditabanni khalifah itu
bisa merupakan ijtihad khalifah itu sendiri --jika dia seorang mujtahid,
bisa juga ijtihad mujtahid yang bertebaran di antara masyarakat kaum
muslimin. Ijtihad apapun dalam hukum Islam tentunya bersumber kepada
nash syara, Al Qur'an dan As Sunnah, serta dua sumber hukum yang
ditunjukkan keduanya, yaitu Ijma shahabat dan Qiyas. Jadi sumber hukum
itu adalah syari'at Allah SWT (As Siyadah lis Syar'i). Dengan demikian
negara khilafah mampu menjawab tantang zaman dengan jawaban yang
bersumber dari Allah SWT yang Maha Tahu. Sedangkan, dalam negara
theokrasi, para pemimpin/penguasa membuat hukum seindiri dengan segala
kelemahan pengetahuannya sebagai manusia.

Ketiga, dalam negara theokrasi, penguasa sebagai wakil Allah atau Tuhan
di muka bumi  tidak bisa berbuat salah. Penguasa ma'shum, dijaga oleh
oleh Allah dari kesalahan dan dosa. Dalam sistem khilafah, penguasa
justru tidak ma'shum. Dalam hadits-hadits tentang ketaatan, Rasulullah
saw. antara lain menyebutkan adanya penguasa yang baik dan penguasa yang
buruk. Hisyam bin Urwah meriwayatkan hadits dari Abu Shalih dari Abu
Hurairah r.a. yang menyatakan bahwa Rasulullah saw. bersabda: "Setelahku
akan ada para penguasa, maka yang baik akan memimpin kalian dengan
kebaikannya, sedangkan yang jelek akan memimpin kalian dengan
kejelekannya. Maka dengar dan taatilah mereka dalam segala urusan bila
sesuai dengan yang haq (kebenaran/Islam). Apabila mereka berbuat baik,
maka kebaikan itu hak bagi kalian. Dan apabila mereka berbuat jelek,
maka kejelekan itu hak bagi kalian untuk mengingatkan mereka, serta
kewajiban mereka untuk melaksanakan kebaikan".

"Mendengarkan dan mentaati  penguasa tetap wajib atas seorang muslim
dalam hal yang ia sukai atau ia benci, selagi tidak diperintahkan
berbuat maksiat. Apabila dia berbuat maksiat, maka dia tidak boleh
mendengarkan dan tidak boleh mentaatinya" (HR. Muslim).

Keempat,  karena kemaksuman dalam poin ketiga, maka penguasa dalam
sistem theokrasi tidak bisa dikritik dan dikoreksi. Sedangkan dalam
sistem khilafah, kritik dan koreksi (muhasabah) adalah hak kaum muslimin
sekaligus kewajiban mereka sebagai rakyat yang mewakilkan kekuasaan
melaksanakan hukum Allah SWT kepada khalifah. Sebab, khalifah
sebagaimana umat adalah manusia yang bisa melakukan kekeliruan dalam
melaksanakan hukum Allah SWT. Dan pelanggaran hukum Allah SWT atau
kemungkaran yang dilakukan penguasa, bisa menjadi sebuah bencana yang
besar. Oleh karena itu, Allah dan rasul-Nya memerintahkan amar ma'ruf
nahi mungkar, termasuk kepada para penguasa. Allah SWT berfirman:
"Hendaklah ada di antara kalian, sekelompok umat yang mengajak kepada
kebaikan (Islam), serta menyuruh kepada perbuatan ma'ruf (dikenal dan
diakui kebaikannya oleh Islam) dan mencegah perbuatan yang munkar
(perbuatan buruk yang diingkari oleh Islam keberadaanya)" (QS. Ali Imran
104).

Nabi saw. bersabda:
"Demi Dzat yang jiwaku berada dalam genggaman-Nya, hendaknya kalian
benar-benar memerintahkan kepada yang ma'ruf serta mencegah dari
perbuatan yang munkar, atau sampai Allah betul-betul akan akan
memberikan siksa untuk kalian dari sisi-Nya, kemudian kalian dengan
sungguh-sungguh berdoa kepada-Nya, niscaya Dia tidak akan mengabulkan
doa kalian" (HR. Ahmad dan Tirmidzi).

"Penghulu para syuhada adalah Hamzah, serta orang yang berdiri di
hadapan seorang penguasa yang zhalim, lalu memerintahkannya berbuat
makruf dan mencegahnya dari perbuatan munkar, lalu penguasa itu
membunuhnya" (HR. Hakim dari Jabir).

Khilafah Tidak Sama dengan Demokrasi.

Jelaslah, bahwa negara Islam atau khilafah bukanlah negara theokrasi.
Namun demikian tidak berarti negara khilafah sama dengan negara
demokrasi. Memang, dalam sistem khilafah, kekuasaan di tangan umat dan
ini mirip dengan sistem demokrasi. Perbedaannya, umat tidak berwenang
mencabut kekuasaan khalifah sebagaimana dalam sistem demokrasi. Dalam
sistem demokrasi, rakyat melalui wakilnya mengangkat kepala negara,
memberikannya kekuasaan dalam masa jabatan tertentu, lalu
memberhentikannya. Dalam sistem khilafah, rakyat menyerahkan kekuasaan
kepada khalifah tanpa pembatasan masa jabatan.Hal ini tidak bisa
ditafsirkan bahwa dalam sistem khilafah seorang kepala negara mutlak
berkuasa selama hidupnya sebagaimana halnya sistem monarki maupun
theokrasi. Khalifah
tetap harus terikat dengan hukum syara' dan syarat- syarat tertentu yang
ditentukan oleh hukum syara. Jika khalifah kehilangan syarat-syarat
tersebut, bisa jadi ia kehilangan jabatannya dalam tempo seminggu bahkan
sehari!

Dalam demokrasi memang ada kritik dan koreksi. Biasanya, hal ini
dilakukan oleh pihak oposisi untuk kepentingan politik mereka, semisal
untuk memenangkan pemilu berikutnya, bahkan untuk menjatuhkan kekuasaan.
Dalam sistem khilafah, kritik dan koreksi dilakukan oleh partai politik
maupun perorangan untuk meluruskan jalannya pemerintahan tanpa
kepentingan politik, karena partai dalam sistem politik Islam tidak
melakukan aktivitas pemerintahan maupun oposisi, melainkan amar ma'ruf
nahi mungkar.

Lagipula kritik dan koreksi dalam sistem demokrasi menggunakan standar
hukum- hukum kufur yang diadopsi oleh sistem demokrasi. Sedangkan dalam
sistem khilafah, standar kritik dan koreksi adalah hukum Allah SWT.
Karenanya, dalam sistem demokrasi tidak ada amar makruf nahi munkar.
Sebab, standar amar makruf nahi mungkar itu adalah hukum syari'at Islam
yang justru tidak diinginkan oleh sistem demokrasi.

Khatimah

Dengan demikian, secara fundamental, justru sistem demokrasi lebih dekat
kepada sistem theokrasi ketimbang sistem khilafah. Bila dalam sistem
theokrasi penguasa mengaku mendapat legitimasi dari Tuhan untuk berkuasa
dan membuat hukum sendiri di dalam menjalankan kekuasaannya, dalam
sistem demokrasi rakyatlah (demos) yang mengklaim bahwa mereka telah
dibebaskan oleh Tuhan untuk membuat hukum sendiri lalu mengontrak
penguasa untuk menjalankan hukum itu. Sedangkan dalam sistem khilafah,
kaum muslimin menyerahkan kekuasaan kepada seorang khalifah agar menjaga
keberlangsungan kehidupan kaum muslimin itu sesuai dengan ketentuan
Allah dan Rasul-Nya. Allah SWT berfirman:

"Dan tidaklah patut bagi laki-laki mukmin dan tidak pula bagi perempuan
mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan,
akan ada bagi mereka pilihan lain tentang urusan mereka. Dan barang
siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sesungguhnya dia telah sesat,
sesat yang nyata" (QS. Al Ahzab 36).

Jika demikian, umat tidak perlu khawatir terhadap sistem khilafah.
Justru mereka harus menghindari sistem theokrasi maupun demokrasi,
karena keduanya adalah sistem yang tidak diridloi oleh Allah SWT.

Wallahu ghalibun 'ala amrihi walaakinna aktsaran naasi laa ya'lamuun!

Inilah ringkasan tulisan saudara Idris Syafiee.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada
[EMAIL PROTECTED] agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada
waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang
menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan
lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita
memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 2 Jul 1999 jam 00:30:09 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke