----------------------------------------------------------
FREE for JOIN Indonesia Daily News Online via EMAIL:
go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html
- FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE -
Please Visit Our Sponsor
http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1
++ Pemilu Online: http://www.indo-news.com/pemilu/ ++
----------------------------------------------------------

From: idris syafiee

PRESIDEN WANITA

Kontroversi tentang boleh tidaknya seorang wanita menjadi presiden makin 
memuncak. Ini terutama
setelah hasil perhitungan suara pemilu 7 Juni lalu menunjukkan PDI 
Perjuangan unggul telak
dibanding 47 partai-partai peserta pemilu lainnya, termasuk dengan saingan 
terdekatnya, Partai
Golkar. Partai yang biasanya menjadi pemenang pemilu, kali ini harus rela 
bertengger di nomer dua
dengan perolehan suara yang terpaut cukup jauh (lebih dari 100 %) dibanding 
PDI-P. Kendati suara
yang masuk baru sekitar 70%, dalam perhitungan sisa suara, perolehan PDI 
Perjuangan justru makin
mantap.

Kemenangan PDI Perjuangan ini tak pelak lagi telah memompa optimisme di 
kalangan pendukung
fanatik Megawati untuk meraih kursi kepresidenan. Bagi mereka, logikanya 
cuma satu: pemimpin
partai pemenang pemilu mestilah menjadi presiden. Ditambah lagi dengan 
pernyataan-pernyataan
para pengamat atau beberapa tokoh yang katanya non partisan, tapi dari 
pernyataan-pernyataannya
tampak sekali kesan membela Mega, maka makin kentallah semangat untuk 
meng-golkan Mega ke
tampuk kursi kepresidenan. Padahal, dengan perolehan suara PDI Perjuangan 
yang katakanlah
maksimal 40%, di MPR dengan jumlah kursi 700 partai metal itu jelas tidak 
akan menjadi mayoritas
tunggal. Jadi, bagaimana mungkin Mega otomatis harus menjadi presiden? Belum 
lagi ditambah
dengan sejumlah keberatan baik itu menyangkut kapabilitas (kemampuan) Mega 
sebagai calon
presiden maupun halangan hukum Islam. Jadi, sebenarnya peluang Mega untuk 
menjadi presiden
masih cukup terjal.

Tapi segala keberatan yang diajukan baik itu dari sisi kapabilitas Megawati 
yang sangat diragukan
maupun pandangan hukum Islam tentang larangan mengangkat wanita sebagai 
presiden, malah
dituding sebagai rekayasa untuk menghalangi Mega. Keadaan inilah yang kini 
tengah mewarnai jagad
perpolitikan Indonesia.

Tulisan ini dimaksudkan semata untuk menegaskan sekali lagi pendirian hukum 
Islam tentang
presiden wanita. Lepas dari siapa calonnya. Megawati atau bukan.

Presiden Wanita: Haram



Sepakat para ulama mujtahid empat mazhab, bahwa mengangkat kepala negara 
seorang wanita
adalah haram. Imam al-Qurthubi dalam tafsirnya al-Jaami� li ahkami al-Qur�an 
mengatakan, "Khalifah
haruslah seorang laki-laki dan para fuqaha telah bersepakat bahwa wanita 
tidak boleh menjadi imam
(khalifah/kepala negara)". Secara rinci, terdapat sejumlah argumen sebagai 
dasar haramnya wanita
menjadi kepala negara.

Pertama, terdapat hadits shahih yang melarang wanita sebagai kepala negara. 
"Tidak akan pernah
beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan (pemerintahan) mereka kepada 
seorang wanita"
(HR. Bukhari). Lafadz wallau amrahum dalam hadits ini berarti mengangkat 
seseorang sebagai
waliyul amri (pemegang tampuk pemerintahan). Ini tidak mengherankan oleh 
karena hadits ini
memang merupakan komentar Rasulullah SAW. tatkala sampai kepadanya berita 
tentang
pengangkatan putri Kisra, Raja Persia.

Sekalipun teks hadits tersebut berupa kalimat berita (khabar), tapi 
pemberitaan dalam hadits ini
disertai dengan celaan (dzam) atas suatu kaum atau masyarakat yang 
menyerahkan kekuasaan
pemerintahan kepada seorang wanita, berupa ancaman tiadanya keberuntungan 
atas mereka.
Celaan ini merupakan qarinah (indikasi) adanya tuntutan yang bersifat jazm 
(tegas dan pasti).
Dengan demikian mengangkat wanita sebagai presiden secara pasti hukumnya 
haram.

Memang ada sementara kalangan yang meragukan keshahihan hadits ini. Mereka 
menunjuk salah
seorang perawi hadits ini, Abu Bakrah, sebagai orang yang tidak layak 
dipercaya lantaran menurut
mereka ia pernah memberikan kesaksian palsu dalam sebuah kasus perzinaan di 
masa Umar bin
Khattab. Tapi pengkajian terhadap sosok Abu Bakrah sebagaimana disebutkan 
dalam kitab-kitab
yang menulis tentang perawi (orang yang meriwayatkan) hadits seperti Tahdibu 
al-kamal fi Asmaa
al-Rijal, Thabaqat Ibnu Sa�ad, Al Kamil fi Tarikh Ibnul Atsir menunjukkan 
bahwa Abu Bakrah adalah
seorang shahabat yang alim, dan perawi yang terpercaya. Oleh karena itu, 
dari segi periwayatan tidak
ada alasan sama sekali menolak keabsahan hadits tentang larangan mengangkat 
wanita sebagai
kepala negara.

Di samping itu, ada juga yang menganggap bahwa larangan mengangkat wanita 
sebagai kepala
negara tidaklah mencakup larangan untuk menjadi presiden oleh karena, 
katanya, jabatan presiden
tidak sama dengan jabatan kepala negara dalam Islam, atau presiden bukanlah 
al-imamu al-azham
sebagaimana dalam sistem pemerintahan Islam. Pendapat seperti ini sangatlah 
lemah. Mengapa?
Karena teks hadits di atas sudah menjawab dengan sendirinya. Buran, putri 
Kisra yang diangkat
sebagai ratu dalam sistem kekaisaran Persia memang tidak sama dengan sistem 
pemerintahan
Islam. Bila dalam kasus Buran, Rasulullah mengharamkan, apa bedanya dengan 
sistem presiden
sekarang yang juga sama-sama bukan sistem pemerintahan Islam?

Kedua, didalam al-Qur�an terdapat ayat yang mewajibkan kita taat kepada 
kepala negara. "Hai
orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya, dan ulil 
amri diantara kamu.
Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah 
kepada Allah
(al-Qur�an) dan Rasul-Nya (as-Sunnah)" (An Nisa� 59)

Dalam ayat ini, perintah taat kepada pemimpin dengan menggunakan lafazh ulil 
amri. Berdasarkan
kaidah bahasa Arab, maka bisa dimengerti bahwa perintah kepada pemimpin yang 
dimaksud dalam
ayat tadi adalah pemimpin laki-laki. Sebab, bila pemimpin yang dimaksud 
adalah perempuan,
mestinya akan digunakan kata uulatul amri.

Ketiga, didalam al-Qur�an terdapat petunjuk yang sangat jelas bahwa 
laki-laki adalah
pemimpin bagi kaum wanita. "Para lelaki menjadi pemimpin atas kaum wanita" 
(An-Nisa'
34). Benar, ayat ini memang berbicara tentang keluarga, dan kepemimpinan 
laki-laki atas
wanita dalam sebuah rumah tangga. Lalu apa hubungannya dengan persoalan 
negara?
Dengan pendekatan tasyri' min baabi al-aula (keharusan yang lebih utama), 
bila untuk
mengatur rumah tangga saja lelaki harus menjadi pemimpin, apalagi "rumah 
tangga
besar" dalam wujud sebuah bangsa atau negara tentu lebih diharuskan seorang 
laki-laki.
Bila untuk mengatur urusan yang lebih kecil seperti urusan rumah tangga, 
Allah
menetapkan laki-laki sebagai pemimpin atas wanita, maka terlebih lagi 
masalah negara
yang lebih besar dan kompleks, tentu lebih wajib dise- rahkan kepada 
laki-laki.

Keempat, kenyataan adanya presiden-presiden wanita di sejumlah negeri muslim 
(Benazir
Bhuto di Pakistan, Begum Khalida Zia di Bangladesh) tidaklah cukup untuk
menggugurkan larangan wanita menjabat kepala negara. Kenyataan di atas harus
dipandang sebagai penyimpangan. Dan sebuah kenya-taan bukanlah hukum, 
apalagi bila
kenyataan itu bertentangan dengan hukum itu sendiri. Sama seperti hukum 
shalat. Bila
terlihat kenyataan cukup banyak di negeri ini orang tidak shalat, apakah 
lantas hukum
shalat bisa berubah begitu saja menjadi tidak wajib? Terhadap kenyataan yang
menyimpang, maka kewajiban kita justru untuk meluruskan bukan malah membuat
penyimpangan yang lain.

Khatimah

Demikianlah hukum Islam mengenai larangan mengangkat seorang wanita sebagai 
kepala negara.
Penjelasan telah diberikan, berpulang kepada kita mau menerima atau tidak. 
Tapi, diluar itu ada
beberapa hal yang mesti diperhatikan:
Pertama, bahwa risalah ini dibuat semata untuk menjelaskan kepada ummat 
Islam dengan
penjelasan yang sejelas-jelasnya mengenai hukum Islam tentang larangan 
mengangkat seorang
wanita sebagai kepala negara. Sekali lagi, lepas dari calon presiden 
Indonesia mendatang adalah
Megawati atau yang lain. Andaipun calon itu misalnya adalah Aisyah Amini 
atau wanita muslimah
lainnya, tetap saja kita harus menolak pencalonan itu berdasarkan ketentuan 
hukum Islam.

Kedua, kontroversi antara yang pro dan kontra presiden wanita kelihatannya 
bakal tidak
akan menghasilkan titik temu bila sejak dari awal pijakan berpikirnya saja 
sudah
berbeda. Pihak yang pro presiden wanita menggunakan alasan kesetaraan gender 
(gender equality) (jenis
kelamin), bahwa baik lelaki atau perempuan harus diberikan hak politik yang 
sama
termasuk kesempatan untuk menjadi presiden. Dalam hal ini mereka sama sekali 
tidak
mempertimbangkan tuntunan agama, sekalipun diantara mereka mungkin banyak 
yang
beragama Islam. Sementara, yang kontra mendasarkan pendapatnya pada 
ketentuan
hukum Islam, disamping mungkin ada juga faktor lain.

Ketiga, sebagai seorang muslim seharusnya kita senantiasa mendasarkan 
pendapat-pendapat kita
kepada tuntunan Islam. Termasuk partai-partai yang mengaku berasas Islam 
seperti PPP, PBB dan
Partai Keadilan. PKB yang berintikan para ulama dan merupakan partai resmi 
yang dibidani PBNU
(NU sendiri artinya adalah kebangkitan ulama) juga semestinya hanya 
melandaskan
keputusan-keputusan politiknya pada ajaran Islam. Ulama macam mana bila ia 
tidak lagi berpegang
pada syariat Islam? Bahkan PAN-pun, yang menyebut diri partai terbuka yang 
lintas agama, juga
harus terikat kepada aturan Islam. Bukankah salah satu prinsip partai 
pimpinan tokoh reformasi
Amien Rais adalah moral agama? Agama mana yang dimaksud bila bukan Islam, 
oleh karena
konstituen (pendukung) utama partai ini adalah warga Muhammadiyah? Oleh 
karena itu, tidak layak
sama sekali bila partai-partai itu, --sebenarnya termasuk juga Golkar yang 
sekarang ini dikemudikan
oleh banyak alumni HMI-- dan juga semua kaum muslimin, mendukung pencalonan 
seorang wanita
sebagai presiden. Bila kita tak acuh terhadap ketentuan hukum Islam mengenai 
hal ini, lantas
dimanakah kemusliman kita hendak diletakkan !

Keempat, oleh karena itu melalui risalah ini diserukan kepada pimpinan 
partai-partai Islam atau yang
berbasis umat Islam; para ulama, para kyiai atau ustadz dan semua kaum 
muslimin, termasuk umat
Islam yang menjadi pendukung bahkan menjadi pengurus PDI Perjuangan, untuk 
menolak
pencalonan seorang wanita sebagai presiden. Harus dipahami, bahwa seruan ini 
sama sekali tidak
didasari kebencian kepada pribadi Megawati, tapi justru didorong oleh rasa 
kasih dan sayang kepada
putri Bung Karno ini. Sebagai sesama muslim, kita tentu tidak menginginkan 
Megawati sebagai
seorang muslimah terjerumus pada dosa dan kesalahan hanya lantaran dorongan 
orang-orang
disekitarnya yang tidak tahu atau tidak mau tahu terhadap prinsip agama 
Islam.

Kelima, kita ini sebenarnya sudah terlalu banyak melanggar aturan-aturan
Allah. Lihatlah, berbagai tatanan kehidupan baik yang menyangkut aspek 
sosial, ekonomi, maupun
pemerintahan, nyata-nyata tidak sesuai dengan syariat islam. Di bidang 
hukum, begitu banyak
hukum-hukum sekuler yang diterapkan dan boleh jadi masih akan banyak lagi 
yang dilegalkan
melalui keputusan parlemen. Masihkah kita akan menambah semua itu dengan 
maksiyat besar yang
baru: mengangkat presiden wanita? Tidakkah cukup krisis ekonomi, krisis 
sosial, krisis politik yang
mendera negeri ini lebih dari dua tahun lamanya menyadarkan kita untuk 
kembali kepada jalan yang
benar? Krisis seperti apa lagi yang bakal terjadi bila kita tetap terus 
membangkang, tak acuh terhadap
hukum-hukum Allah dan segala ancaman-Nya?

Bertaqwalah kepada Allah wahai orang-orang yang beriman !

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 5 Jul 1999 jam 06:01:32 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke