---------------------------------------------------------- FREE for JOIN Indonesia Daily News Online via EMAIL: go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - Please Visit Our Sponsor http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1 ---------------------------------------------------------- Rakyat Merdeka, 28 Juli 1999 Dalam Kasus Menolak Teken Hasil Pemilu; Parpol Gurem,Mana Moral Politikmu! PARPOL-parpol gurem yang menolak menandatangani pengesahan berita acara hasil Pemilu tak punya moral politik. Mereka itu ibarat anak baru gede (ABG) yang cuma minta perhatian. Demikian dikemukakan pakar politik UI Dwi Susanto, di Jakarta, kemarin. Menurut Dwi, hasil penghitungan Pemilu itu sah. Secara politik, perolehan suara dari parpol yang tidak bersedia menandatangani berita acara relatif tidak signifikan, yakni sekitar 6,38 persen dari jumlah suara yang sah dibandingkan dengan 93,03 persen jumlah suara yang diraih parpol yang menandatangani berita acara. Ini membuktikan bahwa mayoritas masyarakat Indonesia mendukung pengesahan tersebut. Dia menegaskan, penyerahan keputusan kepada Habibie adalah kesalahan terbesar parpol-parpol gurem. Pasalnya, sama artinya mereka menyerahkan kedaulatannya ke presiden. "Kalau begitu sama saja dengan jaman Orde Baru. Apa-apa menyerahkan ke pemerintah," katanya. KPU telah gagal untuk melaksanakan Pasal 65 UU Nomor 3 tahun 1999 tentang Pemilu, yakni menetapkan hasil penghitungan suara pemilu di seluruh Indonesia. Rapat pleno KPU Senin lalu menghasilkan 27 parpol menolak menandatangani berita acara dan sertifikat tabulasi hasil penghitungan suara pemilu dengan alasan pemilu tak berjalan jurdil dan tidak adanya kepastian menindaklanjuti kecurangan tersebut. Pakar hukum tata negara Ridhwan Indra mengatakan bahwa masalah pengesahan itu tampaknya tidak hanya menyangkut soal konstitusi dan hukum. Sikap demikian sebenarnya sudah menyangkut moral dan etika politik. Dalam ketentuan undang-undang memang ditegaskan bahwa penetapan hasil penghitungan suara dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurut dia, mekanisme tersebut tidak bisa diubah karena merupakan ketetapan undang-undang. Sebab itu, penyelesainnya harus mengupayakan agar parpol-parpol yang menolak pengesahan berita acara itu bersedia menandatangani. "Itu bisa diupayakan lewat lobi politik. Bila penyelesaian demikian berhasil, palang pintu terakhir untuk menyelesaikannya adalah etika moral," katanya. Pasalnya, hukum itu tidak berdiri sendiri. Hukum itu juga berlandaskan etika moral. "Mana moral politik parpol-parpol gurem itu. Kalau mereka tidak mau juga, ya itu artinya mereka kurang bermoral," tambahnya. Dia menegaskan, hasil penghitungan suara sebenarnya bisa disahkan. Persoalan jujur dan adil (jurdil) seperti yang dijadikan alasan oleh parpol-parpol gurem untuk tidak menandatangani hasil Pemilu, tidak masuk akal. "Pemilu 6 Juni lalu relatif jurdil. Sebelum Pemilu, tak ada yang bisa memprediksikan parpol mana yang jadi pemenangnya, relatif lebih jurdil," katanya. (HAS) ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 2 Aug 1999 jam 06:32:30 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
