----------------------------------------------------------
Visit Indonesia Daily News Online HomePage:
http://www.indo-news.com/
Please Visit Our Sponsor
http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1
----------------------------------------------------------

From: Yayasan Anak Bangsa

BERSATUNYA PERUT DAN KEPALA HAKIM

PERUBAHAN DUA PASAL TENTANG KEMANDIRIAN HAKIM DALAM UU POKOK KEKUASAAN
KEHAKIMAN DISETUJUI DPR. TAPI, PEMBERLAKUANNYA BERTAHAP.

Tonggak sejarah kemandirian hakim berdiri pada 30 Juli 1999. Hari itu,
Rancangan Undang-undang (RUU) tentang perubahan atas UU Pokok Kekuasaan
Kehakiman, khususnya terhadap Pasal 11 dan 22, disetujui. "Meskipun hanya
dua pasal, dampaknya luas," ujar Menteri Kehakiman Muladi, selaku wakil
pemerintah yang mengajukan RUU itu.

Maksudnya, dengan demikian, terjadi arus peralihan kewenangan di bidang
organisatoris, administratif, dan finansial dari departemen teknis dalam
kerangka fungsi eksekutif kepada Mahkamah Agung. Urusan ini menyangkut
status ribuan personel hakim dan panitera yang bertugas di badan-badan
peradilan. Namun, kata Muladi, hal itu harus dilakukan pemerintah karena
sudah diamanatkan MPR. Ketetapan No. X/MPR/1998 menegaskan pemisahan dan
kemandirian kekuasaan kehakiman dari badan eksekutif. Hal itu juga
menunjukkan pemerintah telah melaksanakan dokumen HAM tentang
prinsip-prinsip dasar peradilan yang bebas, sebagaimana disetujui Sidang
Umum PBB pada 31 Desember 1985.


Perubahan besar itu disepakati akan berlaku secara bertahap dengan tempo
paling lama lima tahun. Khusus untuk peradilan agama yang fungsi
organisatoris, administratif, dan finansialnya di bawah Departemen Agama,
waktunya tidak ditentukan secara eksplisit. Tapi, tetap akan beralih ke
Mahkamah Agung. Sebab, RUU itu tidak berlaku eksklusif.


Walaupun pengesahannya sempat tertunda sehari, lantaran diprotes oleh
Departemen Agama dan MUI yang berkeberatan atas "beban tambahan" itu,
perjalanan RUU itu di DPR terbilang singkat. Hanya 18 hari setelah
pemerintah mengajukannya pada 12 Juli. Maklumlah, yang diubah hanya dua
pasal.


Tadinya, menurut Pasal 11 UU Kehakiman, Mahkamah Agung hanya melakukan
pengawasan tertinggi atas badan-badan pengadilan (teknis yudisial) yang
"kehidupan sehari-harinya" tetap berada di bawah departemen
masing-masing. Ibaratnya, "kepala" hakim ada di Mahkamah Agung,
"perutnya" di departemen. Nah, dalam RUU ini, semua urusan itu diserahkan
kepada Mahkamah Agung.


Dalam Pasal 22 tentang perkara koneksitas, semula ditetapkan bahwa tindak
pidana yang dilakukan bersama-sama oleh sipil dan militer menjadi
kewenangan peradilan umum. Terkecuali, menurut menhankam dan atas
persetujuan menteri kehakiman perkara itu diadili di peradilan militer.
Nah, RUU merevisi ekor kalimat: "kecuali jika menurut Mahkamah Agung..."
Perubahan kedua pasal itu membuat cita-cita "penyatuan atap" yang
diperjuangkan sejak zaman Orde Lama tercapai. Menurut mantan Ketua
Mahkamah Agung Purwoto S. Gandasubrata, sistem "dua atap" memungkinkan
eksekutif bisa mengintervensi perkara. Karena itu, hakim merasa tidak
mandiri.


Namun, menurut mantan Ketua Muda Mahkamah Agung Adi Andojo Soetjipto,
ketidakberdayaan menghadapi eksekutif akibat kelemahan mereka sendiri.
Para hakim agung, kata Adi, bukan manusia biasa. Mereka diberi kekuasaan
sebagai wakil Tuhan di dunia karena tugasnya bisa menentukan orang masuk
penjara atau tidak. "Dengan kedudukannya yang khusus itu, mengapa hakim
harus terikat keadaan politis? Mengapa tidak berani melawan uang?" ujar
Adi yang dikenal atas keberaniannya membongkar skandal perkara Gandhi
Memorial School di Mahkamah Agung beberapa tahun silam.


RUU ini ternyata tak luput dari kritik. Terutama dari pengamat dan
praktisi hukum. Antara lain, YLBHI dan Lembaga Kajian dan Advokasi untuk
Independensi Peradilan (LeIP). Sehari sebelum persetujuan DPR, mereka
meminta penundaan. Mereka menyayangkan penggodokan RUU yang begitu
terburu-buru tanpa memberi akses kepada masyarakat untuk menyumbangkan
gagasan-gagasannya. "Kami terus dijanji-janjikan untuk bertemu DPR.
Tahu-tahu, besok mau disahkan. Ini menipu rakyat," ujar Ketua YLBHI,
Bambang Widjojanto.


Menurut YLBHI dan LeIP, kelemahan RUU itu secara materiil tak sedikit.
Misalnya, tanpa pengawasan yang baik, akan lahir monopoli kekuasaan dan
membuka kemungkinan besar bagi abuse of power oleh Mahkamah Agung. Secara
struktural, kata Bambang, mestinya dilakukan DPR. Tapi, mengingat
keterbatasan DPR dalam menangani hal-hal teknis, "Maka UU perlu membentuk
Komite Independen," ujarnya. Komisi ini terdiri dari hakim senior,
advokat, akademisi, dan wakil pemerintah. Mereka bertanggung jawab kepada
DPR.


Namun, Sekjen Mahkamah Agung Pranowo menganggap usulan itu tidak sesuai
dengan sistem hukum yang ada. "Kalau masing-masing ingin menyimpang dari
ketentuan hukum, mau apa nanti kita jadinya?" ujarnya kepada Khoirul
Rosyadi dari FORUM.(Forum Keadilan 2 Agust99)

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 3 Aug 1999 jam 04:36:03 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke