---------------------------------------------------------- Visit Indonesia Daily News Online HomePage: http://www.indo-news.com/ Please Visit Our Sponsor http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1 ---------------------------------------------------------- From: Yayasan Anak Bangsa BERSATUNYA PERUT DAN KEPALA HAKIM PERUBAHAN DUA PASAL TENTANG KEMANDIRIAN HAKIM DALAM UU POKOK KEKUASAAN KEHAKIMAN DISETUJUI DPR. TAPI, PEMBERLAKUANNYA BERTAHAP. Tonggak sejarah kemandirian hakim berdiri pada 30 Juli 1999. Hari itu, Rancangan Undang-undang (RUU) tentang perubahan atas UU Pokok Kekuasaan Kehakiman, khususnya terhadap Pasal 11 dan 22, disetujui. "Meskipun hanya dua pasal, dampaknya luas," ujar Menteri Kehakiman Muladi, selaku wakil pemerintah yang mengajukan RUU itu. Maksudnya, dengan demikian, terjadi arus peralihan kewenangan di bidang organisatoris, administratif, dan finansial dari departemen teknis dalam kerangka fungsi eksekutif kepada Mahkamah Agung. Urusan ini menyangkut status ribuan personel hakim dan panitera yang bertugas di badan-badan peradilan. Namun, kata Muladi, hal itu harus dilakukan pemerintah karena sudah diamanatkan MPR. Ketetapan No. X/MPR/1998 menegaskan pemisahan dan kemandirian kekuasaan kehakiman dari badan eksekutif. Hal itu juga menunjukkan pemerintah telah melaksanakan dokumen HAM tentang prinsip-prinsip dasar peradilan yang bebas, sebagaimana disetujui Sidang Umum PBB pada 31 Desember 1985. Perubahan besar itu disepakati akan berlaku secara bertahap dengan tempo paling lama lima tahun. Khusus untuk peradilan agama yang fungsi organisatoris, administratif, dan finansialnya di bawah Departemen Agama, waktunya tidak ditentukan secara eksplisit. Tapi, tetap akan beralih ke Mahkamah Agung. Sebab, RUU itu tidak berlaku eksklusif. Walaupun pengesahannya sempat tertunda sehari, lantaran diprotes oleh Departemen Agama dan MUI yang berkeberatan atas "beban tambahan" itu, perjalanan RUU itu di DPR terbilang singkat. Hanya 18 hari setelah pemerintah mengajukannya pada 12 Juli. Maklumlah, yang diubah hanya dua pasal. Tadinya, menurut Pasal 11 UU Kehakiman, Mahkamah Agung hanya melakukan pengawasan tertinggi atas badan-badan pengadilan (teknis yudisial) yang "kehidupan sehari-harinya" tetap berada di bawah departemen masing-masing. Ibaratnya, "kepala" hakim ada di Mahkamah Agung, "perutnya" di departemen. Nah, dalam RUU ini, semua urusan itu diserahkan kepada Mahkamah Agung. Dalam Pasal 22 tentang perkara koneksitas, semula ditetapkan bahwa tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh sipil dan militer menjadi kewenangan peradilan umum. Terkecuali, menurut menhankam dan atas persetujuan menteri kehakiman perkara itu diadili di peradilan militer. Nah, RUU merevisi ekor kalimat: "kecuali jika menurut Mahkamah Agung..." Perubahan kedua pasal itu membuat cita-cita "penyatuan atap" yang diperjuangkan sejak zaman Orde Lama tercapai. Menurut mantan Ketua Mahkamah Agung Purwoto S. Gandasubrata, sistem "dua atap" memungkinkan eksekutif bisa mengintervensi perkara. Karena itu, hakim merasa tidak mandiri. Namun, menurut mantan Ketua Muda Mahkamah Agung Adi Andojo Soetjipto, ketidakberdayaan menghadapi eksekutif akibat kelemahan mereka sendiri. Para hakim agung, kata Adi, bukan manusia biasa. Mereka diberi kekuasaan sebagai wakil Tuhan di dunia karena tugasnya bisa menentukan orang masuk penjara atau tidak. "Dengan kedudukannya yang khusus itu, mengapa hakim harus terikat keadaan politis? Mengapa tidak berani melawan uang?" ujar Adi yang dikenal atas keberaniannya membongkar skandal perkara Gandhi Memorial School di Mahkamah Agung beberapa tahun silam. RUU ini ternyata tak luput dari kritik. Terutama dari pengamat dan praktisi hukum. Antara lain, YLBHI dan Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP). Sehari sebelum persetujuan DPR, mereka meminta penundaan. Mereka menyayangkan penggodokan RUU yang begitu terburu-buru tanpa memberi akses kepada masyarakat untuk menyumbangkan gagasan-gagasannya. "Kami terus dijanji-janjikan untuk bertemu DPR. Tahu-tahu, besok mau disahkan. Ini menipu rakyat," ujar Ketua YLBHI, Bambang Widjojanto. Menurut YLBHI dan LeIP, kelemahan RUU itu secara materiil tak sedikit. Misalnya, tanpa pengawasan yang baik, akan lahir monopoli kekuasaan dan membuka kemungkinan besar bagi abuse of power oleh Mahkamah Agung. Secara struktural, kata Bambang, mestinya dilakukan DPR. Tapi, mengingat keterbatasan DPR dalam menangani hal-hal teknis, "Maka UU perlu membentuk Komite Independen," ujarnya. Komisi ini terdiri dari hakim senior, advokat, akademisi, dan wakil pemerintah. Mereka bertanggung jawab kepada DPR. Namun, Sekjen Mahkamah Agung Pranowo menganggap usulan itu tidak sesuai dengan sistem hukum yang ada. "Kalau masing-masing ingin menyimpang dari ketentuan hukum, mau apa nanti kita jadinya?" ujarnya kepada Khoirul Rosyadi dari FORUM.(Forum Keadilan 2 Agust99) ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 3 Aug 1999 jam 04:36:03 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
