----------------------------------------------------------
Visit Indonesia Daily News Online HomePage:
http://www.indo-news.com/
Please Visit Our Sponsor
http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1
----------------------------------------------------------

Rakyat Merdeka, 5 Agustus 1999

Kurang dari 24 jam, Rudini Bilang Terima Keppres

Jakarta, Rakyat Merdeka
Dua hari lalu Rudini bilang, "Ndak ngurusi Keppres (pengesahan
Pemilu 1999). "Belum lagi 24 jam berlalu, Rudini mengatakan,"
Kita terima saja Keppres itu." Sikap  besar hati yang
ditunjukkan Ketua KPU itu menanggapi Keppres yang dikeluarkan
Habibie untuk mensahkan Pemilu 1999.

Purnawirawan jenderal bintang empat itu mengatakan KPU tidak
akan mengagendakan soal pengesahan Pemilu dalam sidang plenonya.
"Itu kan sudah diambil alih Presiden lewat Keppres. Dari pada
bertele-tele, sementara kita harus  mengejar waktu. Ya sudah,
kita terima saja Keppres itu. Kita bisa berjalan dan segera
melantik DPRD II, DPRD I dan DPR. Sehingga semuanya bisa on
time.  Jadi, SU MPR tanggal 1 Oktober tidak akan bergeser ,"
tutur Rudini.

Pemerintah, kemarin, menguatkan keputusan pengesahan pemilu
secara yuridis formal melalui Keppres No 92/1999 tentang
penetapan keseluruhan hasil penghitungan suara, pemilihan umum
tahun 1999 untuk DPR, DPRD I dan DPRD II secara nasional.

"Sebetulnya memang kewenangan KPU kan. Tapi Presiden sebagai
penanggung jawab pemilu dan sesuai dengan PP maka kita ambil
alih dan nyatakan sah," kata Mensesneg/Menkeh Muladi sebelum
sidang kabinet terbatas bidang Ekuin di Bina Graha, Jakarta.

Kalau hasil penghitungan suara itu tidak disahkan di KPU akan
mengganggu agenda reformasi dan menimbulkan keresehan sosial.
"Dua alasan yang kuat ini, untuk menentukan dengan Keppres
supaya hasil itu disahkan serta hasil menyeluruh di tingkat satu
dan dua." tambahnya.

Apalagi, kata Muladi, pada saat terakhir partai yang ikut
menandatangani berita acara itu sudah lebih banyak. "Kalau tidak
salah sudah 24 jam bukan 93 persen (suara), tapi sudah 95
persen. Dan ini untuk kepentingan nasional yang besar sekali
sehingga agenda reformasi jangan sampai mundur," ujarnya.

Dalam Keppres Nomor 92/1999 yang ditandatangani Presiden BJ
Habibie pada 4 April 1999 disebutkan, proses Pemilu sebagai
sarana kedaulatan rakyat sudah terlaksana secara demokratis
sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku.

Kalangan masyarakat luas telah terlampau lama menunggu penetapan
keseluruhan hasil Pemilu pada 7 Juni 1999. Bahwa sampai batas
waktu yang telah ditentukan KPU tidak berhasil mensahkan hasil
Pemilu sehingga menimbulkan keresahan masyarakat dan
dikhawatirkan dapat menghambat agenda reformasi.

Bahwa Presiden sebagai penanggungjawab Pemilu sesuai pasal 8
ayat (1) UU Nomor 3/1999 tentang Pemilu memandang perlu untuk
segera mensahkan penetapan hasil penghitungan suara Pemilu di
seluruh Indonesia.

Sehubungan itu, Habibie selaku mandataris MPR mensahkan
penetapan keseluruhan hasil penghitungan suara untuk DPR, DPRD
I dan DPRD II secara nasional berdasarkan sertifikat tabulasi
penghitungan suara yang disampaikan oleh PPD II, PPD I dan PPI
kepada KPU.

Melanjutkan keterangannya, Rudini mengatakan, KPU memutuskan
untuk menyusun suatu surat ketetapan KPU. Isinya mewajibkan
penindakan secara hukum atas pelanggaran, kecurangan maupun
kejahatan dalam Pemilu. "Dan ini diserahkan kepada tim," tambah
Rudini.

Menurut Kepala Biro Humas KPU Djohermansyah Djohan, anggota tim
tersebut sudah disepakati dua orang, yaitu gabungan dari unsur
wakil pemerintah dan unsur wakil parpol. Mereka adalah Affan
Gaffar dari wakil pemerintah dan Masiga Bugis dari Partai Islam
Demokrat.

Selanjutnya  Rudini menjelaskan, KPU sepakat untuk menggunakan
penghitungan suara hasil Pemilu yang sudah disahkan lewat
Keppres sebagai titik tolak melaksanakan proses tahapan
berikutnya. Antara lain penentuan calon terpilih DPRD II, DPRD I
dan DPR Pusat. (SS.FN)

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 9 Aug 1999 jam 08:21:24 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke