---------------------------------------------------------- Visit Indonesia Daily News Online HomePage: http://www.indo-news.com/ Please Visit Our Sponsor http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1 ---------------------------------------------------------- Rakyat Merdeka, 5 Agustus 1999 Kurang dari 24 jam, Rudini Bilang Terima Keppres Jakarta, Rakyat Merdeka Dua hari lalu Rudini bilang, "Ndak ngurusi Keppres (pengesahan Pemilu 1999). "Belum lagi 24 jam berlalu, Rudini mengatakan," Kita terima saja Keppres itu." Sikap besar hati yang ditunjukkan Ketua KPU itu menanggapi Keppres yang dikeluarkan Habibie untuk mensahkan Pemilu 1999. Purnawirawan jenderal bintang empat itu mengatakan KPU tidak akan mengagendakan soal pengesahan Pemilu dalam sidang plenonya. "Itu kan sudah diambil alih Presiden lewat Keppres. Dari pada bertele-tele, sementara kita harus mengejar waktu. Ya sudah, kita terima saja Keppres itu. Kita bisa berjalan dan segera melantik DPRD II, DPRD I dan DPR. Sehingga semuanya bisa on time. Jadi, SU MPR tanggal 1 Oktober tidak akan bergeser ," tutur Rudini. Pemerintah, kemarin, menguatkan keputusan pengesahan pemilu secara yuridis formal melalui Keppres No 92/1999 tentang penetapan keseluruhan hasil penghitungan suara, pemilihan umum tahun 1999 untuk DPR, DPRD I dan DPRD II secara nasional. "Sebetulnya memang kewenangan KPU kan. Tapi Presiden sebagai penanggung jawab pemilu dan sesuai dengan PP maka kita ambil alih dan nyatakan sah," kata Mensesneg/Menkeh Muladi sebelum sidang kabinet terbatas bidang Ekuin di Bina Graha, Jakarta. Kalau hasil penghitungan suara itu tidak disahkan di KPU akan mengganggu agenda reformasi dan menimbulkan keresehan sosial. "Dua alasan yang kuat ini, untuk menentukan dengan Keppres supaya hasil itu disahkan serta hasil menyeluruh di tingkat satu dan dua." tambahnya. Apalagi, kata Muladi, pada saat terakhir partai yang ikut menandatangani berita acara itu sudah lebih banyak. "Kalau tidak salah sudah 24 jam bukan 93 persen (suara), tapi sudah 95 persen. Dan ini untuk kepentingan nasional yang besar sekali sehingga agenda reformasi jangan sampai mundur," ujarnya. Dalam Keppres Nomor 92/1999 yang ditandatangani Presiden BJ Habibie pada 4 April 1999 disebutkan, proses Pemilu sebagai sarana kedaulatan rakyat sudah terlaksana secara demokratis sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku. Kalangan masyarakat luas telah terlampau lama menunggu penetapan keseluruhan hasil Pemilu pada 7 Juni 1999. Bahwa sampai batas waktu yang telah ditentukan KPU tidak berhasil mensahkan hasil Pemilu sehingga menimbulkan keresahan masyarakat dan dikhawatirkan dapat menghambat agenda reformasi. Bahwa Presiden sebagai penanggungjawab Pemilu sesuai pasal 8 ayat (1) UU Nomor 3/1999 tentang Pemilu memandang perlu untuk segera mensahkan penetapan hasil penghitungan suara Pemilu di seluruh Indonesia. Sehubungan itu, Habibie selaku mandataris MPR mensahkan penetapan keseluruhan hasil penghitungan suara untuk DPR, DPRD I dan DPRD II secara nasional berdasarkan sertifikat tabulasi penghitungan suara yang disampaikan oleh PPD II, PPD I dan PPI kepada KPU. Melanjutkan keterangannya, Rudini mengatakan, KPU memutuskan untuk menyusun suatu surat ketetapan KPU. Isinya mewajibkan penindakan secara hukum atas pelanggaran, kecurangan maupun kejahatan dalam Pemilu. "Dan ini diserahkan kepada tim," tambah Rudini. Menurut Kepala Biro Humas KPU Djohermansyah Djohan, anggota tim tersebut sudah disepakati dua orang, yaitu gabungan dari unsur wakil pemerintah dan unsur wakil parpol. Mereka adalah Affan Gaffar dari wakil pemerintah dan Masiga Bugis dari Partai Islam Demokrat. Selanjutnya Rudini menjelaskan, KPU sepakat untuk menggunakan penghitungan suara hasil Pemilu yang sudah disahkan lewat Keppres sebagai titik tolak melaksanakan proses tahapan berikutnya. Antara lain penentuan calon terpilih DPRD II, DPRD I dan DPR Pusat. (SS.FN) ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 9 Aug 1999 jam 08:21:24 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
