---------------------------------------------------------- Visit Indonesia Daily News Online HomePage: http://www.indo-news.com/ Please Visit Our Sponsor http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1 ---------------------------------------------------------- Stockholm, 16 Agustus 1999 Bismillaahirrahmaanirrahiim. Assalamu'alaikum wr wbr. KELEMAHAN PANCASILA = KELEMAHAN HABIBIE. Ahmad Sudirman Modular Ink Technology Stockholm - SWEDIA. Untuk rakyat Aceh, Ambon, Timor-Timur dan Presiden B.J. Habibie. Sebenarnya rakyat Indonesia tidak perlu merayakan atau memperingati hari lahir Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945. Mengapa ? Karena sebenarnya tidak ada yang perlu diperingati dan dirayakan pada tanggal 17 Agustus 1999 sekarang ini. Coba perhatikan dimana-mana rakyat sudah tidak percaya lagi kepada Penguasa Indonesia yang sekarang yaitu yang dipimpin oleh Presiden B.J. Habibie. Sebagian rakyat sudah tidak bisa dikontrol oleh Pemerintahan yang ada di pusat. Setiap orang Indonesia kalau mau, bisa membuat kerusuhan dan menjadi provokator. Setiap orang Indonesia kalau mau, bisa meledakkan bumi Indonesia. Setiap orang Indonesia kalau mau, bisa menjadikan Indonesia berantakan. Nah, keadaan inilah yang menurut saya merupakan kelemahan Habibie yang disebabkan kelemahan Pancasila dan UUD 1945-nya yang sekuler. Habibie tidak mampu menjadikan Pancasila yang merupakan sumber hukum di Indonesia dan UUD 1945-nya yang sekuler sebagai sumber ketetapan-ketetapan hukum untuk menyelesaikan kemelut diantara rakyat Indonesia. Habibie memang telah lumpuh, sama dengan lumpuhnya Pancasila dan UUD 1945-nya. Dimana letak kemampuan sila persatuan yang terdapat dalam Pancasila? Dimana letak kehebatan sila perikemanusiaan yang menjadi salah satu butir Pancasila? Dimana letak keunggulan sila keadilan sosial yang merupakan isi dari Pancasila? Mampukah butiran-butiran Pancasila tersebut yang telah dijabarkan kedalam hukum-hukum di Indonesia menjadi sumber penyelesai kerusuhan yang sekarang melanda bumi Indonesia? Jawabannya, menurut saya justru, Pancasila yang merupakan sumber hukum di Indonesia dan UUD 1945 yang merupakan sumber dari Garis Besar Haluan Negara memang lumpuh sehingga membuat Habibie dengan stafnya tidak mampu berbuat banyak. Karena Pancasila dan UUD 1945 lemah, semu dan kabur, maka sekarang saya disini mengajukan jalan keluarnya untuk menyelesaikan kasus-kasus yang terjadi di Ambon, Aceh dan Timor-Timur dengan didasarkan kepada Undang Undang Madinah (UUM) Daulah Islam Rasulullah (DIR). Dimana penyelesaian kasus ini didasarkan kepada UUM yang berbunyi, BAB I PEMBENTUKAN UMMAT Pasal 1 Sesungguhnya mereka adalah satu bangsa negara (ummat), bebas dari (pengaruh dan kekuasaan) manusia lainnya. BAB II HAK ASASI MANUSIA Pasal 2 Kaum Muhajirin dari Quraisy tetap mempunyai hak asli mereka, yaitu saling tanggung-menaggung, membayar dan menerima uang tebusan darah (diyat) di antara mereka (karena suatu pembunuhan), dengan cara yang baik dan adil di antara orang-orang beriman. BAB III PERSATUAN SEAGAMA Pasal 13 1. Segenap orang-orang beriman yang bertaqwa harus menentang setiap orang yang berbuat kesalahan , melanggar ketertiban, penipuan, permusuhan atau pengacauan di kalangan masyarakat orang-orang beriman. 2. Kebulatan persatuan mereka terhadap orang-orang yang bersalah merupakan tangan yang satu, walaupun terhadap anak-anak mereka sendiri. Pasal 14 1. Tidak diperkenankan seseorang yang beriman membunuh seorang beriman lainnya karena lantaran seorang yang tidak beriman. 2. Tidak pula diperkenankan seorang yang beriman membantu seorang yang kafir untuk melawan seorang yang beriman lainnya. Pasal 15 1. Jaminan Tuhan adalah satu dan merata, melindungi nasib orang-orang yang lemah. 2. Segenap orang-orang yang beriman harus jamin-menjamin dan setiakawan sesama mereka daripada (gangguan) manusia lainnya. BAB IV PERSATUAN SEGENAP WARGANEGARA Pasal 16 Bahwa sesungguhnya kaum-bangsa Yahudi yang setia kepada (negara) kita, berhak mendapatkan bantuan dan perlindungan, tidak boleh dikurangi haknya dan tidak boleh diasingkan dari pergaulan umum. Pasal 17 1. Perdamaian dari orang-orang beriman adalah satu. 2. Tidak diperkenankan segolongan orang-orang yang beriman membuat perjanjian tanpa ikut sertanya segolongan lainnya di dalam suatu peperangan di jalan Tuhan, kecuali atas dasar persamaan dan adil di antara mereka. BAB V GOLONGAN MINORITAS Pasal 25 2. Kaum Yahudi bebas memeluk agama mereka, sebagai kaum Muslimin bebas memeluk agama mereka. 3. Kebebasan ini berlaku juga terhadap pengikut-pengikut/sekutu-sekutu mereka, dan diri mereka sendiri. BAB VI TUGAS WARGA NEGARA Pasal 36 1. Tidak seorang pun diperbolehkan bertindak keluar, tanpa ijinnya Muhammad SAW. 2. Seorang warga negara dapat membalaskan kejahatan luka yang dilakukan orang kepadanya. 3. Siapa yang berbuat kejahatan, maka ganjaran kejahatan itu menimpa dirinya dan keluarganya, kecuali untuk membela diri. BAB IX POLITIK PERDAMAIAN Pasal 45 1. Apabila mereka diajak kepada perdamaian (dan) membuat perjanjian damai (treaty), mereka tetap sedia untuk berdamai dan membuat perjanjian damai. 2. Setiap kali ajakan perdamaian seperti demikian, sesungguhnya kaum yang beriman harus melakukannya, kecuali terhadap orang (negara) yang menunjukkan permusuhan terhadap agama (Islam). 3. Kewajiban atas setiap warganegara mengambil bahagian dari pihak mereka untuk perdamaian itu. Nah sekarang, setelah membaca dasar-dasar hukum dari UUM DIR diatas, maka untuk kasus Aceh saya tampilkan kembali seperti yang telah ditulis dalam tulisan [990728] Penyelesaian Aceh ditinjau dari UUM yaitu, 1. Rakyat Aceh disatukan dengan dasar aqidah Islam, bukan berdasarkan kesukuan atau kebangsaan atau nasionalitas. Menerapkan hukum Islam secara menyeluruh dengan mencontoh Rasulullah saw dengan Daulah Islam Rasulullah-nya. 2. Diadakan dialog terbuka antara rakyat Aceh yang diwakili oleh National Liberation Front of Acheh Sumatra (NLFAS) dibawah Tengku Hasan di Tiro dan Penguasa Indonesia dibawah Presiden Habibie. 3. Dalam dialog terbuka tersebut dibicarakan masa depan rakyat Aceh dengan diberikan hak menentukan nasibnya sendiri dengan pemerintahan sendiri dalam bentuk daerah otonomi. 4. Kekayaan bumi yang ada di daerah otonomi Aceh dikelola, diatur dan diolah oleh rakyat Aceh dibawah pengawasan pemerintahan otonomi Aceh. 5. Daerah otonomi Aceh adalah daerah bebas tempat hijrah untuk setiap muslim. 6. Penggunaan kekerasan senjata harus segera dihentikan dan harus segera diadakan perundingan langsung antara Penguasa Indonesia dan National Liberation Front of Acheh Sumatra. 7. Setiap pelaku dan yang bertanggung jawab terhadap pembunuhan yang terjadi di Aceh harus diajukan ke meja hijau dengan dijatuhi hukuman yang setimpal. Adapun untuk kasus Ambon saya ajukan usul yaitu, 1. Adakan segera dialog langsung dibawah Presiden Habibie antara Pemuka-pemuka Agama Islam, Kristen, Adat dan Masyarakat yang ada di seluruh Ambon. 2. Tarik mundur TNI dari Ambon. 3. Batasi pendatang luar masuk ke daerah Ambon. 4. Para provokator baik yang ada di Ambon atau yang ada diluar Ambon yang tertangkap segera ajukan ke meja hijau untuk dijatuhi hukuman yang setimpal. 5. Setiap para Pemuka Agama Kristen, Islam, Adat dan Masyarakat Ambon dan diluar Ambon berusaha semampunya untuk meredakan ketegangan dan permusuhan yang timbul di Ambon. 6. Membantu dengan materil kerugian yang telah diderita oleh rakyat yang tinggal di Ambon. 7. Hentikan propaganda yang berisikan bahwa di Ambon telah terjadi perang agama. Sedangkan untuk kasus Timor-Timur saya ajukan usul yaitu, 1. Serahkan kepada seluruh rakyat Timor-Timur untuk memberikan hak suaranya dalam menentukan masa depan mereka. 2. Bantulah dan berdamailah dengan rakyat Timor-Timur jangan mereka dipecah belah. 3. Tarik mundur TNI dari Timor-Timur. Inilah sedikit pemikiran saya untuk rakyat Aceh, Ambon, Timor-timur dan Presiden B.J. Habibie. Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada [EMAIL PROTECTED] agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.* Wassalam. Ahmad Sudirman http://www.dataphone.se/~ahmad [EMAIL PROTECTED] ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 15 Aug 1999 jam 22:05:24 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
