----------------------------------------------------------
Visit Indonesia Daily News Online HomePage:
http://www.indo-news.com/
Please Visit Our Sponsor
http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1
----------------------------------------------------------

Stockholm, 16 Agustus 1999

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.

KELEMAHAN PANCASILA = KELEMAHAN HABIBIE.
Ahmad Sudirman
Modular Ink Technology Stockholm - SWEDIA.


Untuk rakyat Aceh, Ambon, Timor-Timur dan Presiden B.J. Habibie.

Sebenarnya rakyat Indonesia tidak perlu merayakan atau memperingati hari
lahir Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945. Mengapa
? Karena sebenarnya tidak ada yang perlu diperingati dan dirayakan pada
tanggal 17 Agustus 1999 sekarang ini.

Coba perhatikan dimana-mana rakyat sudah tidak percaya lagi kepada
Penguasa Indonesia yang sekarang yaitu yang dipimpin oleh Presiden B.J.
Habibie. Sebagian rakyat sudah tidak bisa dikontrol oleh Pemerintahan
yang ada di pusat. Setiap orang Indonesia kalau mau, bisa membuat
kerusuhan dan menjadi provokator. Setiap orang Indonesia kalau mau, bisa
meledakkan bumi Indonesia. Setiap orang Indonesia kalau mau, bisa
menjadikan Indonesia berantakan.

Nah, keadaan inilah yang menurut saya merupakan kelemahan Habibie yang
disebabkan kelemahan Pancasila dan UUD 1945-nya yang sekuler. Habibie
tidak mampu menjadikan Pancasila yang merupakan sumber hukum di
Indonesia dan UUD 1945-nya yang sekuler sebagai sumber
ketetapan-ketetapan hukum untuk menyelesaikan kemelut diantara rakyat
Indonesia. Habibie memang telah lumpuh, sama dengan lumpuhnya Pancasila
dan UUD 1945-nya.

Dimana letak kemampuan sila persatuan yang terdapat dalam Pancasila?
Dimana letak kehebatan sila perikemanusiaan yang menjadi salah satu
butir Pancasila? Dimana letak keunggulan sila keadilan sosial yang
merupakan isi dari Pancasila?

Mampukah butiran-butiran Pancasila tersebut yang telah dijabarkan
kedalam hukum-hukum di Indonesia menjadi sumber penyelesai kerusuhan
yang sekarang melanda bumi Indonesia?

Jawabannya, menurut saya justru, Pancasila yang merupakan sumber hukum
di Indonesia dan UUD 1945 yang merupakan sumber dari Garis Besar Haluan
Negara memang lumpuh sehingga membuat Habibie dengan stafnya tidak mampu
berbuat banyak.

Karena Pancasila dan UUD 1945 lemah, semu dan kabur, maka sekarang saya
disini mengajukan jalan keluarnya untuk menyelesaikan kasus-kasus yang
terjadi di Ambon, Aceh dan Timor-Timur dengan didasarkan kepada Undang
Undang Madinah (UUM) Daulah Islam Rasulullah (DIR).

Dimana penyelesaian kasus ini didasarkan kepada UUM yang berbunyi,

BAB I PEMBENTUKAN UMMAT
Pasal 1 Sesungguhnya mereka adalah satu bangsa negara (ummat), bebas
dari (pengaruh dan kekuasaan) manusia lainnya.

BAB II HAK ASASI MANUSIA
Pasal 2 Kaum Muhajirin dari Quraisy tetap mempunyai hak asli mereka,
yaitu saling tanggung-menaggung, membayar dan menerima uang tebusan
darah (diyat) di antara mereka (karena suatu pembunuhan), dengan cara
yang baik dan adil di antara orang-orang beriman.

BAB III PERSATUAN SEAGAMA
Pasal 13
1. Segenap orang-orang beriman yang bertaqwa harus menentang setiap
orang yang berbuat kesalahan , melanggar ketertiban, penipuan,
permusuhan atau pengacauan  di kalangan masyarakat orang-orang beriman.
2. Kebulatan persatuan mereka terhadap orang-orang yang bersalah
merupakan tangan yang satu, walaupun terhadap anak-anak mereka sendiri.

Pasal 14
1. Tidak diperkenankan seseorang yang beriman membunuh seorang beriman
lainnya karena lantaran seorang yang tidak beriman.
2. Tidak pula diperkenankan seorang  yang beriman membantu seorang yang
kafir untuk melawan seorang yang beriman lainnya.

Pasal 15
1. Jaminan Tuhan adalah satu dan merata, melindungi nasib orang-orang
yang lemah.
2. Segenap orang-orang yang beriman harus jamin-menjamin dan setiakawan
sesama mereka daripada  (gangguan) manusia lainnya.

BAB IV PERSATUAN SEGENAP WARGANEGARA
Pasal 16
Bahwa sesungguhnya kaum-bangsa Yahudi yang setia kepada (negara) kita,
berhak mendapatkan bantuan dan perlindungan, tidak boleh dikurangi
haknya dan tidak boleh diasingkan dari pergaulan umum.

Pasal 17
1. Perdamaian dari orang-orang beriman adalah satu.
2. Tidak diperkenankan segolongan orang-orang yang beriman membuat
perjanjian tanpa ikut sertanya segolongan lainnya di dalam suatu
peperangan di jalan Tuhan, kecuali atas dasar persamaan dan adil di
antara mereka.

BAB V GOLONGAN MINORITAS
Pasal 25
2. Kaum Yahudi bebas memeluk agama mereka, sebagai kaum Muslimin bebas
memeluk agama mereka.
3. Kebebasan ini berlaku juga terhadap pengikut-pengikut/sekutu-sekutu
mereka, dan diri mereka sendiri.

BAB VI TUGAS WARGA NEGARA
Pasal 36
1. Tidak seorang pun diperbolehkan bertindak keluar, tanpa ijinnya
Muhammad SAW.
2. Seorang warga negara dapat membalaskan kejahatan luka yang dilakukan
orang kepadanya.
3. Siapa yang berbuat kejahatan, maka ganjaran kejahatan itu menimpa
dirinya dan keluarganya, kecuali untuk membela diri.

BAB IX POLITIK PERDAMAIAN
Pasal 45
1. Apabila mereka diajak kepada perdamaian (dan) membuat perjanjian
damai (treaty), mereka tetap sedia untuk berdamai dan membuat perjanjian
damai.
2. Setiap kali ajakan perdamaian seperti demikian, sesungguhnya kaum
yang beriman harus melakukannya, kecuali terhadap orang (negara) yang
menunjukkan  permusuhan terhadap agama (Islam).
3. Kewajiban atas setiap  warganegara mengambil bahagian dari pihak
mereka untuk perdamaian itu.

Nah sekarang, setelah membaca dasar-dasar hukum dari UUM DIR diatas,
maka untuk kasus Aceh saya tampilkan kembali seperti yang telah ditulis
dalam tulisan [990728] Penyelesaian Aceh ditinjau dari UUM yaitu,

1. Rakyat Aceh disatukan dengan dasar aqidah Islam, bukan berdasarkan
kesukuan atau kebangsaan atau nasionalitas. Menerapkan hukum Islam
secara menyeluruh dengan mencontoh Rasulullah saw dengan Daulah Islam
Rasulullah-nya.

2. Diadakan dialog terbuka antara rakyat Aceh yang diwakili oleh
National Liberation Front of Acheh Sumatra (NLFAS) dibawah Tengku Hasan
di Tiro dan Penguasa Indonesia dibawah Presiden Habibie.

3. Dalam dialog terbuka tersebut dibicarakan masa depan rakyat Aceh
dengan diberikan hak menentukan nasibnya sendiri dengan pemerintahan
sendiri dalam bentuk daerah otonomi.

4. Kekayaan bumi yang ada di daerah otonomi Aceh dikelola, diatur dan
diolah oleh rakyat Aceh dibawah pengawasan pemerintahan otonomi Aceh.

5. Daerah otonomi Aceh adalah daerah bebas tempat hijrah untuk setiap
muslim.

6. Penggunaan kekerasan senjata harus segera dihentikan dan harus segera
diadakan perundingan langsung antara Penguasa Indonesia dan National
Liberation Front of Acheh Sumatra.

7. Setiap pelaku dan yang bertanggung jawab terhadap pembunuhan yang
terjadi di Aceh harus diajukan ke meja hijau dengan dijatuhi hukuman
yang setimpal.

Adapun untuk kasus Ambon saya ajukan usul yaitu,

1. Adakan segera dialog langsung dibawah Presiden Habibie antara
Pemuka-pemuka Agama Islam, Kristen, Adat dan Masyarakat yang ada di
seluruh Ambon.
2.  Tarik mundur TNI dari Ambon.
3.  Batasi pendatang luar masuk ke daerah Ambon.
4.  Para provokator baik yang ada di Ambon atau yang ada diluar Ambon
yang tertangkap segera ajukan ke meja hijau untuk dijatuhi hukuman yang
setimpal.
5.  Setiap para Pemuka Agama Kristen, Islam, Adat dan Masyarakat Ambon
dan diluar Ambon berusaha semampunya untuk meredakan ketegangan dan
permusuhan yang timbul di Ambon.
6.  Membantu dengan materil kerugian yang telah diderita oleh rakyat
yang tinggal di Ambon.
7.  Hentikan propaganda yang berisikan bahwa di Ambon telah terjadi
perang agama.

Sedangkan untuk kasus Timor-Timur saya ajukan usul yaitu,

1. Serahkan kepada seluruh rakyat Timor-Timur untuk memberikan hak
suaranya dalam menentukan masa depan mereka.
2. Bantulah dan berdamailah dengan rakyat Timor-Timur jangan mereka
dipecah belah.
3. Tarik mundur TNI dari Timor-Timur.

Inilah sedikit pemikiran saya untuk rakyat Aceh, Ambon, Timor-timur dan
Presiden B.J. Habibie.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada
[EMAIL PROTECTED] agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada
waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang
menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan
lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita
memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 15 Aug 1999 jam 22:05:24 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke