----------------------------------------------------------
FREE for JOIN Indonesia Daily News Online via EMAIL:
go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html
- FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE -
Please Visit Our Sponsor
http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1
----------------------------------------------------------

Stockholm, 22 Agustus 1999

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.

MASIH MEMBICARAKAN UUM
Ahmad Sudirman
Modular Ink Technology Stockholm - SWEDIA.


Masih tanggapan untuk saudara Wise.

Dalam tulisan hari ini kembali saya akan memberikan tanggapan terhadap
tulisan saudara Wise yang dikirimkan pada tanggal 21 Agustus 1999, yang
isinya merupakan tanggapan terhadap tulisan "[990817] UUM dibicarakan"
dan tulisan [990818] UUM dibicarakan (Bag 1). Dimana kedua tulisan
tersebut bisa dilihat di http://www.dataphone.se/~ahmad/990817a.htm  dan
http://www.dataphone.se/~ahmad/990818.htm

Dalam tanggapannya saudara Wise menulis: "Saya akan tanggapi pendapat
sdr. Ahmad, tapi ini merupakan yang terakhir. Pada tanggapan kali ini
saya punya 2 versi tanggapan:
1. tanggapan untuk iman anda (hati)
2. tanggapan untuk akal sehat anda (pikiran)

VERSI I, yaitu versi tanggapan untuk iman anda. Pada versi 1 ini, dengan
memperhatikan nasehat dari Iin Nurhidayat, agar diskusi yang menurut
Sdr. Iin 'tak bermanfaat' ini diakhiri, maka tanggapan saya adalah sbb:
Silakan teruskan niat anda kalau menurut anda argumen yang anda ajukan
sudah sempurna dan tidak perlu lagi memperhatikan masukan dari saya,
biarlah waktu yang akan menunjukkan mana yang benar dan mana yang salah.
Saya tidak akan komentar lagi, karena sepanjang dan selogis apapun saya
jelaskan, pada prinsipnya bagi anda hanya ada satu kebenaran, yaitu:
'lahirnya UUM ini atas dasar aqidah Islam dan ukhuwah Islam'. Artinya
apapun alasan yang saya kemukakan, tidak akan pernah anda pertimbangkan
lagi, karena bagi anda UUM sudah sempurna, sakral, dan tidak boleh
diubah dengan pertimbangan apapun. Dan bagi anda, tanggapan dari orang
lain adalah sesuatu hal yang harus dibelokkan dan dimentahkan dengan
menggunakan argumen di atas. Jadi apa gunanya pendapat saya. Barangkali
bagi anda, pendapat saya hanyalah sebuah lelucon untuk ditertawakan dan
selanjutnya diabaikan.

Ada satu cerita bagus untuk anda renungkan:
Pada suatu ketika ada seorang A beragama A, dia sangat taat dan fanatik
dengan agamanya dan percaya bahwa dia akan diselamatkan oleh Tuhannya.
Suatu ketika terjadi banjir besar dan si A terseret banjir ini. Di
tengah kejadian tersebut, ada seorang beragama B mau menolong si A, tapi
si A menolaknya dengan alasan "TUHANKU pasti akan datang sendiri
menolongku". Kemudian ada lagi seorang beragama C mau menolong si A,
tapi si A kembali menolaknya dengan alasan  "TUHANKU pasti akan datang
sendiri menolongku". Akhirnya si A mati tenggelam, Di alam baka di
bertanya kepada Tuhan "kenapa Tuhan tidak datang menolongku". Tuhan
berkata "bukankah Aku telah mencoba menolongmu lewat 2 orang yang
menawarkan bantuan kepadamu?". Cerita di atas memang bukan kejadian
nyata, tapi dengan mengambil hikmah dari cerita di atas, pernahkah anda
berpikir bahwa salah seorang lawan diskusi anda, mungkin telah
menyuarakan / mewakili perintah dari Tuhan / Nabi anda sendiri? Yang
karena kefanatikan anda, maka mereka anda abaikan ? (Wise, 21 Agustus
1999).

TANGGAPAN Ahmad:
Seperti yang telah saya simpulkan dalam tulisan sebelumnya yaitu "Undang
Undang Madinah yang berdasarkan aqidah Islam dan ukhuwah Islam merupakan
acuan bagi Undang Undang dasar yang akan dipakai dalam Daulah Islam".
Dengan dijadikannya UUM sebagai acuan UUD Daulah Islam, maka dengan
adanya berbagai pemikiran, pendapat, tanggapan, tantangan dari berbagai
pihak merupakan bahan yang baik untuk dijadikan bahan masukan dalam
pembuatan UUD Daulah Islam. Tentu saja selama segala masukan tersebut
tidak bertentangan dengan apa yang tercantum dalam Bab IV PERSATUAN
SEGENAP WARGANEGARA  Pasal 23 Apabila timbul perbedaan pendapat di
antara kamu di dalam suatu soal, maka kembalikanlah penyelesaiannya pada
(hukum) Tuhan dan (keputusan) Muhammad SAW. (Dimana pasal 23 ini belum
dibicarakan dalam tulisan yang lalu).

Adapun tentang cerita bagus saudara Wise diatas, Insya Allah akan saya
jadikan sebagai bahan renungan.

Selanjutnya saudara Wise menulis: "Untuk mengawali tanggapan versi 2
ini, saya menggunakan asumsi bahwa:
1. Anda sanggup berpikir dengan otak (objektif), bukan dengan 'hati'
(subjektif)
2. Anda sanggup mengerti dan menilai tulisan saya untuk mencari
kebenaran, dan bukan mencari kesalahan saya dengan membandingkan tulisan
saya dengan fatwa nabi anda.
3. Anda tidak mengadu argumen saya dengan fatwa Nabi anda, karena kalau
ini terjadi, artinya anda menempatkan/menuduh saya sebagai 'musuh' dari
semua orang muslim. Saya harap anda berani mengemukakan argumen yang
murni ide dari proses berpikir anda sendiri.
4. Anda berani mengakui kelemahan dari UUM, seperti halnya saya mengakui
beberapa kebenaran/kebaikan pasal tertentu dari UUM.

TANGGAPAN Ahmad:
1. Tentu saja setiap saya berpikir selalu menggunakan otak. Karena kalau
saya menggunakan hati yang keluar adalah sebagian besar bentuk emosi.
Hanya saja hasil pemikiran saya tidak terlepas dari apa yang telah
diproses dan dianalisa serta diterapkan dalam kehidupan pribadi yang
sumbernya dari apa yang telah saya yaqini yaitu Allah dan Rasul-Nya.
Mungkin hasil pemikiran ini yang dimaksud saudara Wise adalah berpikir
dengan  'hati' (subjektif).

2. Dalam setiap diskusi yang saya lakukan saya berasumsi bahwa setiap
yang saya ajak diskusi adalah untuk mencari kebenaran. Bukan untuk
saling hina menghina, salah menyalahkan dan jatuh menjatuhkan. Dan tentu
saja, saya sebagai seorang muslim yang telah bersaksi bahwa Muhammad
adalah Rasul Allah, maka apa yang telah dilakukan Muhammad SAW merupakan
contoh bagi saya.

3. Dengan saya mencontoh Muhammad SAW bukan berarti menjadikan argumen
yang disampaikan pihak yang saya ajak diskusi merupakan argumen yang
menentang atau 'musuh' semua orang muslim. Disini saya melihat contoh
Muhammad SAW sebagai bahan referensi saya. Keberanian saya mengemukakan
argumen yang murni kalau semua argumen itu adalah telah dipikirkan,
diproses, dianalisa dan diterapkan dalam kehidupan pribadi dan telah
dibandingkan dengan apa yang telah dicontohkan oleh Muhammad SAW.

4. Memang dalam UUM misalnya belum dibicarakan masalah ekonomi secara
umum, masalah sruktur negara, lembaga negara, pembagian tugas setiap
lembaga negara. Namun sebagian besar masalah yang menyangkut Pembentukan
umat, Hak Asasi Manusia, Persatuan seaqidah Islam dengan menghormati
agama lain, Persatuan Segenap Warganegara, Golongan minoritas, Tugas
Warganegara, Melindungi Negara, Pimpinan Negara dan Politik Perdamaian
telah dimasukan kedalam UUM. Jadi apa yang belum dibicarakan dan
dimasukkan kedalam UUM tersebut dapat dimasukkan kedalam rancangan UUD
Daulah Islam yang nantinya dijadikan sebagai UUD Daulah Islam.

KOMENTAR Wise:
Dengan 4 asumsi itu saya akan jawab tulisan anda.

TANGGAPAN Ahmad:
Memang karena adanya perbedaan berpijak, maka lahirlah perbedaan
pandangan. Saudara Wise sebagai seorang Taoist melihat sesuatu
berdasarkan IM-YANG-nya, sedangkan saya yang seorang muslim melihat
sesuatu berdasarkan aqidah Islam-nya. Tentu saja adanya perbedaan dasar
berpijak ini tidak diharapkan menjadi suatu alasan yang besar untuk
tidak membuka dialog yang sehat dan baik. Misalnya perbedaan dalam
pandangan apabila negara Islam berdiri, maka semua rakyat yang non
muslim harus menjadi muslim. Jelas, pandangan ini adalah salah. Dalam
Islam tidak ada paksaan untuk menjadi muslim. Agama kamu untuk kamu,
agama kami untuk kami.

KOMENTAR Wise:
Di sini ada kesalahpahaman antara kita, karena kata-kata anda
'memasyarakatkan kepada sesama muslim' telah menimbulkan kesan bagi saya
bahwa karena indonesia tidak semuanya muslim, maka yang tidak muslim
harus pergi atau menjadi muslim.
Barangkali maksud anda mengatakan 'kepada sesama muslim' sebenarnya agar
tidak timbul kesan 'islamisasi' dengan pemaksaan. Sebenarnya menurut
saya, memasyarakatkan' tidak perlu terbatas pada muslim, dalam arti bisa
dimasyarakatkan kepada non-muslim secara wajar, agar yang non-muslim
tahu kebaikannya tanpa disertai tipuan, bujuk rayu, ataupun ancaman. Dan
konsekuensinya anda sebagai muslim, juga harus bisa dan mau mendengar
serta mengakomodasi pendapat-pendapat non-muslim yang logis dan tidak
'mau menang sendiri'.

TANGGAPAN Ahmad:
Sekali lagi saya katakan bahwa tujuan dari memasyarakatkan Khilafah
Islam, Pemerintahan Islam, Hukum-hukum Islam dan Undang Undang Madinah
adalah kepada semua sesama muslim. Dan tidak diiringi dengan "tipuan,
bujuk rayu, ataupun ancaman" seperti yang saudara Wise duga. Karena
dalam Islam tidak ada paksaan. Tentu saja, apa bila ada dari pihak luar
Islam menyampaikan pendapat-pendapatnya tentang UUM tersebut, maka itu
merupakan suatu masukan yang bagus dan bisa dibicarakan.

TANGGAPAN (yang lalu) Ahmad:
Dalam penerapan dan pelaksanaan nilai-nilai, ajaran-ajaran dan
hukum-hukum perlu adanya suatu lembaga pelaksana dan peradilanhukumnya.
Nah, dari apa yang telah dicontohkan Muhammad SAW dengan lahirnya Daulah
Islam pertama di dunia, menunjukkan bahwa Islam bukan agama untuk
individu yang terpisah dari masyarakat, pemerintahan dan negara. Jadi
adanya usaha untuk membangun kembali Daulah Islam, pemerintahan Islam,
Hukum-hukum Islam merupakan suatu usaha yang telah dicontohkan Muhammad
SAW dalam rangka menerapkan nila-nilai, ajaran-ajaran dan hukum-hukum
yang telah digariskan Allah. Jadi usaha tersebut bukan suatu usaha
"dalam lingkup 'terbatas' pada aspek fisik" seperti yang saudara Wise
sebutkan diatas.

KOMENTAR Wise:
Saya tidak menilai bahwa contoh nabi Muhammad adalah salah. Kalau saya
masih menolak UUM yang anda usulkan, karena menurut saya isinya masih
banyak kelemahan. TOLONG anda ingat, UUM itu bukan kitab suci, dan
sebagai buatan manusia, UUM itu bisa memuat kesalahan / kelemahan.
MUNGKIN untuk kondisi jaman nabi dan di daerah gurun, UUM itu sudah
sempurna dan paling cocok, tapi untuk di indonesia pada abad 21, jelas
banyak yang perlu penyesuaian. Saya yakin, akal sehat anda akan setuju.

TANGGAPAN Ahmad:
Memang, seperti yang saya sebutkan diatas bahwa dalam UUM masih ada
masalah-masalah yang belum tercakup didalamnya, seperti masalah ekonomi
secara umum, masalah sruktur negara, lembaga negara, pembagian tugas
setiap lembaga negara. Dimana masalah-masalah tersebut bisa dimasukkan
kedalam rancangan UUD Daulah Islam.

BAB I PEMBENTUKAN UMMAT
Pasal 1 Sesungguhnya mereka adalah satu bangsa negara (ummat), bebas
dari (pengaruh dan kekuasaan) manusia lainnya.

TANGGAPAN Ahmad:
Dalam membicarakan UUM ini yang terpenting adalah lahirnya UUM ini atas
dasar aqidah Islam dan ukhuwah Islam. Jadi dimanapun kita membicarakan
dan menerapkan UUM ini tidak menjadi masalah, karena memang aqidah Islam
dan ukhuwah Islam dimanapun sama.

KOMENTAR Wise:
Kalau argumen anda hanya seperti itu, dari awal pun saya tidak perlu
memberikan masukan / menanggapi. Karena akan percuma saja, bila dari
awal anda telah bertekad mempertahankan UUM dengan alasan 'aqidah dan
ukhuwah islam'. Maka pendapat apapun yang diajukan akan anda nyatakan
salah, tanpa introspeksi apakah yang anda bela itu 'ISI'nya memang benar
/ salah. Anda hanya menggunakan alasan lama yang tidak logis untuk
membenarkan argumen anda. Kalau seperti itu adanya, anak SDpun bisa.
Anda tinggal mengajarkan sbb:
1. Bujuk agar lawan debat kamu setuju.
2. Kalau ada yang mendebat, jawab dengan "aqidah dan ukhuwah islam ".
Maka
apapun alasannya pasti salah dan kalah. GAMPANG SEKALI BUKAN ?

IBARATNYA:
Anda beranggapan bila sumber airnya bersih, maka air yang mengalir pasti
bersih, tidak perduli meskipun di tengah perjalanan terkontaminasi oleh
limbah, kotoran manusia, dll.

TANGGAPAN Ahmad:
Dengan saya mengajukan alasan 'aqidah dan ukhuwah islam' karena memang
itu buktinya. Tidak ada alasan lain. Adapun kalau isinya masih belum
mencakup keseluruhan seperti yang diinginkan oleh setiap orang, maka
tentu saja kekurangan-kekurangan tersbut dapat dijadikan sebagai bahan
masukan untuk dipakai sebagai landasan pembuatan UUD Daulah Islam
nantinya.

BAB II HAK ASASI MANUSIA
Pasal 2
Kaum Muhajirin dari Quraisy tetap mempunyai hak asli mereka, yaitu
saling tanggung-menaggung, membayar dan menerima uang tebusan darah
(diyat) di antara mereka (karena suatu pembunuhan), dengan cara yang
baik dan adil di antara orang-orang beriman.

TANGGAPAN Ahmad:
Hukum yang dihasilkan dari Bab II pasal 2 ini adalah hukum yang mengakui
hukum yang biasa dipakai dalam setiap suku. Misalnya suku yang
menggunakan hukum Kristen dalam masalah warisan. Maka menurut hukum yang
berdasar kepada Bab II pasal 2 ini suku yang menerapkan hukum warisan
berdasarkan agama Kristen itu bisa diterapkan hukum warisannya itu dalam
sukunya.

KOMENTAR Wise:
Saya sungguh heran, apakah anda tidak membaca tulisan saya atau memang
sengaja menghindar ? Tanggapan anda belum menjawab pertanyaan saya. SAYA
ULANGI PERTANYAANNYA:
1. Berdasarkan jawaban anda, sebenarnya mana yang akan dipakai hukum
suku atau hukum UUM, kok justru makin kacau balau?
2. Dan bagaimana jika antara hukum suku yang satu dengan lainnya
bertentangan, mana yang dipakai ?
SAYA BERI CONTOH KASUS SEDERHANA: ADA KASUS PEMBUNUHAN.
1. Berdasarkan UUM seluruh keluarga ikut menerima ganjaran, sedangkan
menurut hukum suku tertentu, hanya yang bersalah yang menerima ganjaran,
lalu mana yang dipakai ?
2. Kalau menurut hukum suku I harus digantung, hukum suku II harus
dipancung, mana yang dipakai

TANGGAPAN Ahmad:
1. Apabila ada suatu perkara, misalnya pembunuhan oleh salah seorang
warga Daulah Islam. Kemudian terbukti lewat pengadilan bahwa siterdakwa
bersalah membunuh salah seorang warga. Kemudian dijatuhi hukuman.
Ternyata siterhukum tersebut dari salah satu suku, misalnya dari suku I
yang ikut penandatangani UUD Daulah Islam. Dimana suku I tersebut
memiliki hukum yang telah lama berlaku dalam sukunya, misalnya, setiap
yang melakukan kejahatan dengan membunuh warga suku I-nya dijatuhi
hukuman gantung. Maka menurut hukum yang dihasilkan dari Bab II pasal 2
dapat dipilih, mengikut berdasarkan UUD yang telah ditandatangi oleh
suku I atau mengikuti hukum yang telah berlaku lama dalam suku I
tersebut. Apabila tidak ada tuntutan dari pihak terhukum (atau
pembelanya) untuk mengikuti hukum suku I-nya, maka siterhukumun dijatuhi
hukuman menurut UUD yang telah ditandatangi oleh suku I-nya.

2. Apabila siterhukum adalah dari suku I, maka hukum yang berlaku adalah
hukum pidana yang telah ada dalam suku I, sedangkan hukum yang ada dan
telah dipakai lama dalam suku II tidak berlaku, karena siterhukum bukan
datang dari suku II.

BAB III PERSATUAN SEAGAMA

TANGGAPAN Ahmad:
Persatuan seaqidah Islam dengan menghormati agama lain..

KOMENTAR Wise:
NAH...Bagus kalau anda berani mengambil sikap tegas, artinya bila memang

perlu pengubahan agar lebih jelas, tegas, dan baik, ya lakukan.
(PASAL 13 dipotong, karena sudah tidak ada perbedaan pendapat)

Pasal 14
1. Tidak diperkenankan seseorang yang beriman membunuh seorang beriman
lainnya karena lantaran seorang yang tidak beriman.
2. Tidak pula diperkenankan seorang yang beriman membantu seorang yang
kafir untuk melawan seorang yang beriman lainnya.

TANGGAPAN Ahmad:
Maksud ayat 1, orang beriman dilarang membunuh orang beriman lainnya
karena alasan orang tidak beriman. Maksud ayat 2, orang beriman dilarang
membantu orang kafir untuk melawan orang beriman lainnya. Contoh 1,
muslim A disuruh (baik dengan dibayar atau dipaksa) oleh non-muslim C
untuk membunuh muslim B. Contoh 2, muslim A membantu orang kafir C untuk
melawan muslim B.

KOMENTAR Wise:
Saya tahu ada maksud baik dari pasal 14 UUM, yang saya permasalahkan
adalah adanya kelemahan aspek legal /hukum pada pasal itu. Kalau mau
adil, tentunya harus merata, tidak perduli apakah beriman / kafir, yang
salah dihukum, yang benar dilindungi. Sehingga pasal ini tidak
disalahgunakan oleh orang yang mengaku beriman, tapi berhati jahat. Saya
akan berikan contoh penyalahgunaan, yang tidak bisa ditangani oleh UUM.
Contoh 1. muslim A disuruh (baik dengan dibayar atau dipaksa) oleh
muslim C (berhati jahat) untuk membunuh non-muslim B JELAS PASAL 14
tidak bisa melindungi non-muslim / kafir B. Contoh 2. muslim A membantu
orang muslim C (berhati jahat) untuk melawan non-muslim B.JELAS PASAL 14
tidak bisa melindungi non-muslim / kafir B dari kejahatan oknum muslim
C.
JADI SEKALI LAGI SAYA KATAKAN, UUM MASIH LEMAH. Jangan anda merasa
berkecil hati, bila saya katakan seperti itu, karena tentunya ada
kesempatan untuk memperbaikinya kalau anda telah tahu kelemahannya. Yang
berbahaya adalah bila anda tidak tahu kelemahannya atau tidak mau tahu
kelemahannya dan tetap menganggapnya baik. Resikonya bila terlanjur
dilaksanakan ternyata buruk, maka anda dan UUM usulan anda akan dihujat
rakyat. Dan tidak akan pernah dipercaya lagi.

TANGGAPAN Ahmad:
Dalam Bab IV PERSATUAN SEGENAP WARGANEGARA Pasal 21 Ayat 2. Segenap
warga yang beriman harus bulat bersatu mengutuk perbuatan itu, dan tidak
diijinkan selain daripada menghukum kejahatan itu. (Dimana Pasal 21 ayat
2 ini belum dibicarakan dalam tulisan yang lalu).

Pasal 15
1. Jaminan Tuhan adalah satu dan merata, melindungi nasib orang-orang
yang lemah.
2. Segenap orang-orang yang beriman harus jamin-menjamin dan setiakawan
sesama mereka daripada (gangguan) manusia lainnya.

TANGGAPAN Ahmad:
Hukum yang lahir dari BAB III pasal 15 ayat 1 diatas adalah perlindungan
yang merata terhadap setiap warga yang lemah. Sedangkan dari ayat 2
adalah menjamin dan setiakawan terhadap sesama warga.

KOMENTAR Wise:
Percuma saja kalau anda hanya terus-menerus membela dengan penjelasan
seperti itu tanpa membuat koreksi langsung pada UUMnya sendiri, karena
yang akan dilihat pada UU yang tertulis, adalah wujud dan pernyataan
lugas yang terkandung di dalamnya. Bukan arti kiasan, arti tersembunyi,
ataupun arti tersirat.

TANGGAPAN Ahmad:
Hasil pengoreksian tersebut dapat dimasukkan dalam rancangan UUD Daulah
Islam.

Inilah tanggapan saya terhadap komentar Wise tentang UUM.

Bagi yang ingin melihat UUM yang lengkap silahkan lihat di
http://www.dataphone.se/~ahmad/uudmadin.htm

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada
[EMAIL PROTECTED] agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada
waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang
menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan
lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita
memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 22 Aug 1999 jam 13:08:05 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke