---------------------------------------------------------- Visit Indonesia Daily News Online HomePage: http://www.indo-news.com/ Please Visit Our Sponsor http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1 ---------------------------------------------------------- WASPADA, Selasa, 24 Agustus 1999 Alatas: Jajak Pendapat Di Timtim Tidak Diundur JAKARTA (Waspada): Menlu Ali Alatas mengatakan, belum ada rencana pengunduran pelaksanaan jajak pendapat di Timtim, dan jajak pendapat tetap dilaksanakan pada 30 Agustus 1999 dengan jumlah pemilih yang terdaftar sekitar 440 ribu orang. "Sekarang, tetap dipegang pernyataan Dubes Jamsheed Marker bahwa tidak ada penundaan jajak pendapat. Jadi, tanggal 30 Agustus, jajak pendapat tetap dilaksanakan," kata Menlu, menanggapi pertanyaan wartawan, seusai Rapat Koordinasi bidang Politik dan Keamanan, di Jakarta Senin (23/8). Menlu mengatakan, kondisi keamanan Timtim makin membaik, meski terjadi beberapa insiden kecil, yang bisa segera diatasi. Kondisi Timtim cukup kondusif untuk pelaksanaan jajak pendapat. Dalam Rakor Polkam yang dipimpin Feisal Tanjung itu, hadir sejumlah menteri seperti Mendagri Syarwan Hamid dan Menko Wasbang Hartarto. Ditegaskan juga Timtim sekarang ini masih bagian dari negara kesatuan Republik Indonesia, dan tanggung jawab keamanan proses pelaksanaan jajak pendapat berada di pihak Indonesia (TNI- Polri). Wartawan dalam kesempatan itu juga meminta tanggapannya atas pendapat Senator Amerika Serikat, Tom Harkin dari negara bagian Iowa dan Jack Reed dari Rhode Island, yang akan merekomendasikan usulan kepada Presiden AS supaya DK PBB menempatkan pasukan perdamaian di Timtim. Menlu Alatas berpendapat, kalau ada usulan atau pandangan dari Senator AS, hal itu terserah kepada mereka. Pernyataan itu sendiri atas nama pribadi, dan bukan sikap resmi pemerintah Amerika Serikat. Ketika wartawan menanyakan apakah usulan itu dipandang sudah mencampuri urusan dalam negeri Indonesia, Menlu menegaskan bahwa masalah Timtim bukan hanya masalah Indonesia, tetapi sudah menjadi masalah internasional. Indonesia sendiri mencari penyelesaiannya melalui PBB. "Mengenai Timtim, tentu orang-orang bisa saja memberikan pandangannya tentang pelaksanaan jajak pendapat. Boleh saja punya pandangan, namun bukan berarti kita tunduk pada pandangan itu," kata Menlu, sambil menambahkan bahwa dia dalam waktu dekat ini akan menerima rombongan Senator AS. Menlu juga berpandangan, penghitungan suara memang akan dipusatkan di Dili, dan itu merupakan kesepakatan bersama dari semua pihak. Penghitungan suara hasil jajak pendapat itu dijamin transparan, --mulai dari pengumpulan kotak suara, pengangkutannya, pengumpulannya di Dili, pembukaan serta penghitunganya---, dan akan dihadiri semua pihak. Aceh dan Ambon Kasus Aceh dan Ambon juga dibahas dalam Rakor Polkam itu. Masalah Aceh akan ditangani pemerintah dengan menggunakan pendekatan struktural, kultural, dan hukum. Para tokoh Aceh diminta untuk lebih aktif bersama pemerintah mencari solusi terbaik dalam penyelesaian kasus Aceh. Menurut Asisten Menko Polkam bidang Humas dan Penerangan, I Wayan Karya, dalam Rakor itu dibahas tentang upaya-upaya konkret dalam mengatasi masalah pengungsi Aceh. Rakor Polkam juga berpendapat bahwa perlu dipisahkan antara tindakan teror dan pembunuhan yang dilakukan Gerombolan Bersenjata Pengacau Keamanan (GBPK) dengan upaya menjaga keamanan yang dilakukan aparat keamanan di Aceh. Pemerintah disebutkan juga terus berupaya menyelesaikan kasus Ambon. "Sesungguhnya, tidak ada hal yang dipertentangkan di Ambon, kecuali akibat ulah provokator yang menghembuskan isu SARA, sehingga berdampak buruk pada tatanan kehidupan masyarakat," demikian salah satu kesimpulan Rakor Polkam itu. Pemerintah tetap serius menangani masalah pengungsi Ambon, dan 35 tersangka, dua di antaranya merupakan provokator, tengah diproses, demikian Rakor Polkam.(ant) ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 27 Aug 1999 jam 03:37:26 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
