----------------------------------------------------------
Visit Indonesia Daily News Online HomePage:
http://www.indo-news.com/
Please Visit Our Sponsor
http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1
----------------------------------------------------------

Precedence: bulk


        JAKARTA (SiaR, 28/9/99). Kontroversi RUU tentang Penanggulangan
Keadaan Bahaya (RUU PKB) yang telah mengalami perbaikan dari RUU KKN telah
menelan korban jiwa baik dari mahasiswa maupun masyarakat. RUU PKB yang
disetujui oleh DPR Kamis lalu (23/9) kemudian ditunda oleh pemerintah
keesokan harinya (Jumat, 24/9) telah mendapat protes dan kecam yang keras
dari mahasiswa dan masyarakat. Gelombang demonstrasi menentang keberadaan UU
PKB tersebut berlangsung lebih kurang 35 jam dan menyebabkan enam orang
tewas tertembak serta seorang anak berumur 10 tahun harus kehilangan sebuah
paru-parunya akibat peluru tajam.

        Karena banyak masyarakat luas yang belum mengetahui draft akhir dari
UU PKB tersebut, maka SiaR menurunkan draft akhir dari RUU Penanggulangan
Keadaan Bahaya (RUU PKB) dalam dua bagian. Masyarakat luas diharapkan dapat
mencermati pasal per pasal dari RUU PKB ini yang pada pelaksanaannya akan
mengancam kehidupan demokrasi yang mulai terbangun dengan darah rakyat dan
mahasiswa ini.

+++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++


RANCANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR           TAHUN
TENTANG
PENANGGULANGAN KEADAAN BAHAYA


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a. bahwa guna mencapai cita-cita dan tujuan nasional yang berdasarkan
   Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, kehidupan bermasyarakat,
   berbangsa, dan bernegara harus tetap terpelihara serta berjalan dengan
   aman dan tertib;

b. bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan negara untuk tetap tegaknya
   kedaulatan negara, terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa, serta
   utuhnya wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat timbul berbagai
   ancaman baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri dengan intensitas
   yang tinggi, sehingga diperlukan penanggulangan keadaan bahaya dengan
   penindakan secara dini, cepat, tepat, terpadu, tuntas, aman, dan
   profesional;

c. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara yang berdasar
   atas hukum, oleh karena itu penanggulangan keadaan bahaya sebagai upaya
   untuk mencegah dan menanggulangi ancaman terhadap keselamatan dan
   keamanan negara yang pada hakikatnya merupakan perlindungan terhadap
   keselamatan dan keamanan rakyat harus berdasarkan ketentuan hukum
   nasional dan hukum internasional;

d. bahwa Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi
   bertanggung jawab terhadap penanggulangan keadaan bahaya, oleh karena itu
   berwenang mengambil tindakan untuk menyelamatkan dan mengamankan negara;

e. bahwa Undang-undang Nomor 23 Prp. Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya dan
   Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1960 tentang Permintaan dan
   Pelaksanaan Bantuan Militer yang selama ini menjadi dasar hukum
   penanggulangan ancaman pertahanan keamanan negara sudah tidak sesuai lagi
   dengan perkembangan hukum dan ketatanegaraan sehingga perlu dicabut dan
   diganti;

f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c,
   d, dan e, perlu dibentuk Undang-undang tentang Penanggulangan Keadaan
   Bahaya;

Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 20 ayat (1), dan
   Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
   Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1982
   Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3234), sebagaimana telah diubah
   dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988 tentang Perubahan atas
   Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
   Pertahanan Keamanan Negara (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 3, Tambahan
   Lembaran Negara Nomor 3368);


Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENANGGULANGAN KEADAAN BAHAYA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1. Penanggulangan adalah upaya yang dilaksanakan untuk mencegah, menghadapi,
   atau mengatasi keadaan bahaya.

2. Keadaan bahaya adalah suatu keadaan terganggunya keamanan atau ketertiban
   umum oleh adanya kerusuhan yang disertai dengan kekerasan, pemberontakan
   bersenjata, atau keinginan memisahkan diri dari wilayah negara dengan
   kekerasan atau timbul ancaman perang atau terjadi perang yang tidak dapat
   diatasi oleh aparatur negara secara biasa.

3. Ancaman adalah usaha yang dilaksanakan secara konsepsional melalui
   kegiatan sosial, politik, ekonomi, atau budaya yang membahayakan
   kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, serta keutuhan wilayah
   Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4. Penyelenggaraan Penanggulangan Keadaan Bahaya adalah bagian dari upaya
   pertahanan keamanan negara yang merupakan salah satu fungsi pemerintahan
   negara yang dilakukan melalui kegiatan penanggulangan terhadap setiap
   ancaman, baik dari dalam maupun dari luar negeri secara dini, cepat,
   tepat, terpadu, tuntas, dan aman serta profesional yang ditujukan bagi
   terpeliharanya kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, serta
   terjaminnya keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

5. Gubernur adalah Kepala Daerah Propinsi yang karena jabatannya merangkap
   sebagai Wakil Pemeritah Pusat sebagaimana dimaksud dalam peraturan
   perundang-undangan.

6. Panglima adalah Panglima Tentara Nasional Indonesia.


BAB II
ASAS, TUJUAN, DAN UPAYA PENANGGULANGAN

Pasal 2
Penanggulangan keadaan bahaya berasas pada:
a. asas kepastian hukum;
b. asas pengayoman;
c. asas keterbukaan;
d. asas keterpaduan;
e. asas proporsionalitas; dan
f. asas profesionalitas.

Pasal 3
Tujuan penanggulangan keadaan bahaya adalah segera pulihnya:
a. fungsi pemerintahan;
b. kegiatan kehidupan sosial, politik, dan ekonomi;
c. persatuan dan kesatuan bangsa dan terjaminnya keutuhan wilayah Negara
   Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 4
Upaya penanggulangan keadaan bahaya tetap memperhatikan dan memberlakukan
prinsip-prinsip hukum internasional dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.

Pasal 5
Upaya penanggulangan keadaan bahaya dapat dilakukan di sebagian atau di
seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 6
Upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 menjadi wewenang dan
tanggung jawab Presiden.

Pasal 7
(1) Presiden menyatakan atau mencabut pernyataan negara dalam keadaan bahaya
    setelah berkonsultasi atau mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Keputusan yang menyatakan atau mencabut sebagaimana dimaksud dalam ayat
    (1) mulai berlaku pada hari diumumkan, kecuali ditentukan lain dalam
    keputusan tersebut.

Pasal 8
Keadaan bahaya dapat dibedakan menjadi:
a. keadaan khusus;
b. keadaan darurat;
c. keadaan perang.


BAB III
KEADAAN KHUSUS

Pasal 9
(1) Dalam hal keadaan negara terancam bahaya dan penanganan oleh aparatur
    negara secara biasa dinilai tidak dapat mengatasinya, Presiden
    menyatakan Keadaan Khusus.

(2) Keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur
    setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kepada
    Presiden tentang terjadinya kerusuhan yang disertai dengan tindak
    kekerasan dan/atau terjadinya suatu keadaan yang berakibat:
    a. pelaksanaan fungsi pemerintahan tidak dapat berjalan sebagaimana
       mestinya; dan/atau
    b. kegiatan kehidupan perekonomian dan kehidupan masyarakat sangat
       terganggu.

Pasal 10
(1) Keadaan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) berlaku
    paling lama 3 (tiga) bulan.

(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), apabila diperlukan
    dapat diperpanjang oleh Presiden paling lama 3 (tiga) bulan atas
    permintaan Gubernur dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pasal 11
(1) Dalam melaksanakan Penanggulangan Keadaan Khusus sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 9 ayat (1), Gubernur berwenang melakukan tindakan:
    a. pelarangan sementara orang memasuki atau meninggalkan kawasan
       tertentu;
    b. penempatan sementara orang di luar kawasan tempat tinggalnya;
    c. pembatasan dan/atau penutupan kawasan tertentu;
    d. pembatasan orang berada di luar rumah.

(2) Kewenangan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan
    oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 12
(1) Dalam penanggulangan Keadaan Khusus, Gubernur dibantu oleh Tim
    Pengendali yang terdiri atas:
    a. Kepala Kepolisian Daerah;
    b. Komandan Satuan Tentara Nasional Indonesia tertinggi di daerah;
    c. Kepala Kejaksaan Tinggi;
    d. Unsur Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
    e. Unsur masyarakat.

(2) Tim Pengendali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk oleh
    Gubernur.

Pasal 13
Pelarangan sementara seseorang memasuki atau meninggalkan suatu wilayah
tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a, hanya dapat
dilakukan terhadap seseorang yang menurut bukti permulaan yang cukup,
melakukan perbuatan yang dapat mengganggu, menghalangi, atau menghambat
upaya penanggulangan keadaan khusus.

Pasal 14
Penempatan sementara orang di luar wilayah tempat tinggalnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b, dilakukan untuk melindungi
keselamatan dan keamanan warga.

Pasal 15
Pembatasan dan/atau penutupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (1) huruf c dan pembatasan orang berada di luar rumah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d hanya dapat dilakukan di wilayah
dalam keadaan khusus.

Pasal 16
(1) Dalam hal Keadaan Khusus telah dapat ditanggulangi, berdasarkan laporan
    Gubernur dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden
    menyatakan pencabutan Keadaan Khusus.

(2) Dalam hal keadaan khusus dinyatakan dicabut, semua kewenangan Gubernur
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dinyatakan tidak berlaku.


BAB IV
KEADAAN DARURAT

Pasal 17
(1) Dalam hal keadaan negara terancam bahaya karena terjadi pemberontakan
    dan/atau terjadi usaha-usaha nyata dengan kekerasan untuk memisahkan
    sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, berdasarkan laporan
    Gubernur setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan
    setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden dapat
    menyatakan keadaan darurat.

(2) Dalam hal Gubernur dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak dapat
    melaksanakan fungsinya atau terlibat dalam kegiatan sebagaimana dimaksud
    dalam ayat (1), Presiden setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan
    Rakyat, menyatakan Keadaan Darurat.

Pasal 18
(1) Penanggulangan keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
    (1) berlaku paling lama 6 (enam) bulan.

(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila diperlukan
    dapat diperpanjang oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan Dewan
    Perwakilan Rakyat berdasarkan laporan dan usul Gubernur dengan
    persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

(3) Pelaksanaan penanggulangan keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam
    ayat (1 ) dan ayat (2) wajib dievaluasi, dilaporkan dan diusulkan tindak
    lanjutnya oleh Gubernur dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
    Daerah kepada Presiden paling lama setiap 3 (tiga) bulan. [bersambung]


----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 28 Sep 1999 jam 13:27:07 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke