---------------------------------------------------------- Visit Indonesia Daily News Online HomePage: http://www.indo-news.com/ Please Visit Our Sponsor http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1 ---------------------------------------------------------- Precedence: bulk JAKARTA (SiaR, 28/9/99). Kontroversi RUU tentang Penanggulangan Keadaan Bahaya (RUU PKB) yang telah mengalami perbaikan dari RUU KKN telah menelan korban jiwa baik dari mahasiswa maupun masyarakat. RUU PKB yang disetujui oleh DPR Kamis lalu (23/9) kemudian ditunda oleh pemerintah keesokan harinya (Jumat, 24/9) telah mendapat protes dan kecam yang keras dari mahasiswa dan masyarakat. Gelombang demonstrasi menentang keberadaan UU PKB tersebut berlangsung lebih kurang 35 jam dan menyebabkan enam orang tewas tertembak serta seorang anak berumur 10 tahun harus kehilangan sebuah paru-parunya akibat peluru tajam. Karena banyak masyarakat luas yang belum mengetahui draft akhir dari UU PKB tersebut, maka SiaR menurunkan draft akhir dari RUU Penanggulangan Keadaan Bahaya (RUU PKB) dalam dua bagian. Masyarakat luas diharapkan dapat mencermati pasal per pasal dari RUU PKB ini yang pada pelaksanaannya akan mengancam kehidupan demokrasi yang mulai terbangun dengan darah rakyat dan mahasiswa ini. +++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR TAHUN TENTANG PENANGGULANGAN KEADAAN BAHAYA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa guna mencapai cita-cita dan tujuan nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara harus tetap terpelihara serta berjalan dengan aman dan tertib; b. bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan negara untuk tetap tegaknya kedaulatan negara, terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa, serta utuhnya wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat timbul berbagai ancaman baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri dengan intensitas yang tinggi, sehingga diperlukan penanggulangan keadaan bahaya dengan penindakan secara dini, cepat, tepat, terpadu, tuntas, aman, dan profesional; c. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara yang berdasar atas hukum, oleh karena itu penanggulangan keadaan bahaya sebagai upaya untuk mencegah dan menanggulangi ancaman terhadap keselamatan dan keamanan negara yang pada hakikatnya merupakan perlindungan terhadap keselamatan dan keamanan rakyat harus berdasarkan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional; d. bahwa Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi bertanggung jawab terhadap penanggulangan keadaan bahaya, oleh karena itu berwenang mengambil tindakan untuk menyelamatkan dan mengamankan negara; e. bahwa Undang-undang Nomor 23 Prp. Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1960 tentang Permintaan dan Pelaksanaan Bantuan Militer yang selama ini menjadi dasar hukum penanggulangan ancaman pertahanan keamanan negara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan ketatanegaraan sehingga perlu dicabut dan diganti; f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, dan e, perlu dibentuk Undang-undang tentang Penanggulangan Keadaan Bahaya; Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3368); Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENANGGULANGAN KEADAAN BAHAYA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Penanggulangan adalah upaya yang dilaksanakan untuk mencegah, menghadapi, atau mengatasi keadaan bahaya. 2. Keadaan bahaya adalah suatu keadaan terganggunya keamanan atau ketertiban umum oleh adanya kerusuhan yang disertai dengan kekerasan, pemberontakan bersenjata, atau keinginan memisahkan diri dari wilayah negara dengan kekerasan atau timbul ancaman perang atau terjadi perang yang tidak dapat diatasi oleh aparatur negara secara biasa. 3. Ancaman adalah usaha yang dilaksanakan secara konsepsional melalui kegiatan sosial, politik, ekonomi, atau budaya yang membahayakan kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, serta keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 4. Penyelenggaraan Penanggulangan Keadaan Bahaya adalah bagian dari upaya pertahanan keamanan negara yang merupakan salah satu fungsi pemerintahan negara yang dilakukan melalui kegiatan penanggulangan terhadap setiap ancaman, baik dari dalam maupun dari luar negeri secara dini, cepat, tepat, terpadu, tuntas, dan aman serta profesional yang ditujukan bagi terpeliharanya kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, serta terjaminnya keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 5. Gubernur adalah Kepala Daerah Propinsi yang karena jabatannya merangkap sebagai Wakil Pemeritah Pusat sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan. 6. Panglima adalah Panglima Tentara Nasional Indonesia. BAB II ASAS, TUJUAN, DAN UPAYA PENANGGULANGAN Pasal 2 Penanggulangan keadaan bahaya berasas pada: a. asas kepastian hukum; b. asas pengayoman; c. asas keterbukaan; d. asas keterpaduan; e. asas proporsionalitas; dan f. asas profesionalitas. Pasal 3 Tujuan penanggulangan keadaan bahaya adalah segera pulihnya: a. fungsi pemerintahan; b. kegiatan kehidupan sosial, politik, dan ekonomi; c. persatuan dan kesatuan bangsa dan terjaminnya keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 4 Upaya penanggulangan keadaan bahaya tetap memperhatikan dan memberlakukan prinsip-prinsip hukum internasional dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Pasal 5 Upaya penanggulangan keadaan bahaya dapat dilakukan di sebagian atau di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 6 Upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 menjadi wewenang dan tanggung jawab Presiden. Pasal 7 (1) Presiden menyatakan atau mencabut pernyataan negara dalam keadaan bahaya setelah berkonsultasi atau mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. (2) Keputusan yang menyatakan atau mencabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mulai berlaku pada hari diumumkan, kecuali ditentukan lain dalam keputusan tersebut. Pasal 8 Keadaan bahaya dapat dibedakan menjadi: a. keadaan khusus; b. keadaan darurat; c. keadaan perang. BAB III KEADAAN KHUSUS Pasal 9 (1) Dalam hal keadaan negara terancam bahaya dan penanganan oleh aparatur negara secara biasa dinilai tidak dapat mengatasinya, Presiden menyatakan Keadaan Khusus. (2) Keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kepada Presiden tentang terjadinya kerusuhan yang disertai dengan tindak kekerasan dan/atau terjadinya suatu keadaan yang berakibat: a. pelaksanaan fungsi pemerintahan tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya; dan/atau b. kegiatan kehidupan perekonomian dan kehidupan masyarakat sangat terganggu. Pasal 10 (1) Keadaan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) berlaku paling lama 3 (tiga) bulan. (2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), apabila diperlukan dapat diperpanjang oleh Presiden paling lama 3 (tiga) bulan atas permintaan Gubernur dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pasal 11 (1) Dalam melaksanakan Penanggulangan Keadaan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Gubernur berwenang melakukan tindakan: a. pelarangan sementara orang memasuki atau meninggalkan kawasan tertentu; b. penempatan sementara orang di luar kawasan tempat tinggalnya; c. pembatasan dan/atau penutupan kawasan tertentu; d. pembatasan orang berada di luar rumah. (2) Kewenangan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 12 (1) Dalam penanggulangan Keadaan Khusus, Gubernur dibantu oleh Tim Pengendali yang terdiri atas: a. Kepala Kepolisian Daerah; b. Komandan Satuan Tentara Nasional Indonesia tertinggi di daerah; c. Kepala Kejaksaan Tinggi; d. Unsur Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; e. Unsur masyarakat. (2) Tim Pengendali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk oleh Gubernur. Pasal 13 Pelarangan sementara seseorang memasuki atau meninggalkan suatu wilayah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a, hanya dapat dilakukan terhadap seseorang yang menurut bukti permulaan yang cukup, melakukan perbuatan yang dapat mengganggu, menghalangi, atau menghambat upaya penanggulangan keadaan khusus. Pasal 14 Penempatan sementara orang di luar wilayah tempat tinggalnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b, dilakukan untuk melindungi keselamatan dan keamanan warga. Pasal 15 Pembatasan dan/atau penutupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c dan pembatasan orang berada di luar rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d hanya dapat dilakukan di wilayah dalam keadaan khusus. Pasal 16 (1) Dalam hal Keadaan Khusus telah dapat ditanggulangi, berdasarkan laporan Gubernur dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden menyatakan pencabutan Keadaan Khusus. (2) Dalam hal keadaan khusus dinyatakan dicabut, semua kewenangan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dinyatakan tidak berlaku. BAB IV KEADAAN DARURAT Pasal 17 (1) Dalam hal keadaan negara terancam bahaya karena terjadi pemberontakan dan/atau terjadi usaha-usaha nyata dengan kekerasan untuk memisahkan sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, berdasarkan laporan Gubernur setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden dapat menyatakan keadaan darurat. (2) Dalam hal Gubernur dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak dapat melaksanakan fungsinya atau terlibat dalam kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Presiden setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, menyatakan Keadaan Darurat. Pasal 18 (1) Penanggulangan keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) berlaku paling lama 6 (enam) bulan. (2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila diperlukan dapat diperpanjang oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan laporan dan usul Gubernur dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (3) Pelaksanaan penanggulangan keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1 ) dan ayat (2) wajib dievaluasi, dilaporkan dan diusulkan tindak lanjutnya oleh Gubernur dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kepada Presiden paling lama setiap 3 (tiga) bulan. [bersambung] ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 28 Sep 1999 jam 13:27:07 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
