----------------------------------------------------------
Visit Indonesia Daily News Online HomePage:
http://www.indo-news.com/
Please Visit Our Sponsor
http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1
----------------------------------------------------------

Rakyat Merdeka, 27 September 1999

Muncul Era Baru

DENGAN dihapuskannya Undang-undang Subversif, maka munculnya era
baru bagi NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) untuk tidak
memberikan kesempatan supremasi militer atas sipil. Untuk itu,
perlu sesegera mungkin mensosialisasikannya di masyarakat.

Satu langkah maju pemerintah dan DPR untuk memahami pokok-pokok
pikiran ABRI tentang reformasi nasional, yang salah satunya adalah
revisi maupun penyempurnaan peraturan hukum yang dinilai represif
dan tidak mengikuti perkembangan, antara lain semangat HAM dan
demokrasi.

Tidak perlu apriori terhadap kiat kerja DPR dan pemerintah, karena
merekapun membahas RUU ini dengan akal sehat dibarengi semangat
reformasi untuk sesegera mungkin meniadakan UU No 23 tahun 1959.
Kalau ada tuduhan UU PKB ini akan menguntungkan TNI dan dalam
rangka mengambil alih saat dead lock SU nanti, ini sungguh tidak
rasional.

Undang-undang ini justru sangat membatasi gerak militer untuk
tidak sembarangan menentukan keadaan darurat. Untuk menentukan
darurat militer, presiden akan minta persetujuan kepada DPR dan
pasti DPR baru tidak akan memberikan persetujuan.

Harris Setyawan
Jalan Rajawali, Jakasampurna
Bekasi

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 30 Sep 1999 jam 06:25:22 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke