----------------------------------------------------------
FREE for JOIN Indonesia Daily News Online via EMAIL:
go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html
- FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE -
Please Visit Our Sponsor
http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1
----------------------------------------------------------

Precedence: bulk


BAIS MENCEKAL MARIO BERANGKAT KE DARWIN

        DENPASAR, (MateBEAN, 1/10/99). Mario Alvaro Canelas, 29 tahun, yang
akan terbang ke Darwin, dicekal di bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali. Mario
berniat ke Darwin untuk misi kemanusiaan yang dikoordinasikan oleh sebuah
LSM di Darwin. Mario rencananya terbang dari Ngurah Rai dengan Qantas pada
Kamis (30/9) pukul 13.30 Wita.

        "Namun Mario dikenai cekal. Cekal itu diberlakukan untuk Mario atas
permintaan Badan Intelijen Strategis (BAIS)," kata Direktur Lembaga Bantuan
Hukum Bali, M. Soni Qodri, dalam siaran persnya, Kamis (30/9).

        Pencekalan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi kepada
Mario Alvaro Canelas, menurut Soni, dilakukan atas permintaan BAIS dengan
nomor F4-IL.01.02-3.215 tertanggal 22 Oktober 1999. Dengan demikian, Mario
yang akan terbang dengan Qantas bernomor penerbangan QF 132, terpaksa
mengurungkan niatnya.

        "Pencekalan itu dilakukan tanpa ada keterangan pasti mengenai tindak
pidana yang dilakukannya. Sehingga pencekalan itu dilakukan tanpa ada dasar
hukumnya," kata Soni.

        Sehingga LBH Denpasar atas nama Mario, mengajukan protes keras atas
tindak pencekalan yang dilakukan secara sepihak oleh Imigrasi dan BAIS
terhadap Mario. Protes itu dilakukan dengan membuat surat terbuka yang
ditujukan kepada Menteri Kehakiman Muladi dan Panglima TNI Jenderal Wiranto.
Surat protes tersebut bernomor: 256/SK/LBH Bali/IX/1999 dan ditandatangani
oleh M. Soni Qodri.

        LBH Bali menilai, pencekalan tersebut jelas tidak sesuai dengan
ketentuan perlindungan nilai-nilai Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur
dalam Konvensi Hak Sipil dan Politik. "Informasi intelijen TNI tanpa
ditindaklanjuti oleh suatu proses hukum yang berlaku, tidak dapat menjadi
suatu dasar untuk meniadakan hak-hak asasi manusia seseorang," kata Soni.

        Dengan pencekalan itu, menurut Soni, secara jelas dan tegas
memperlihatkan, bahwa itu merupakan bentuk kebijakan yang tidak konsisten
diantara kebijakan intern Pemerintah dan elit Militer Indonesia sendiri. ***


----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 1 Oct 1999 jam 22:55:27 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke