---------------------------------------------------------- FREE for JOIN Indonesia Daily News Online via EMAIL: go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - Please Visit Our Sponsor http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1 ---------------------------------------------------------- Precedence: bulk SETELAH SOEHARTO, GILIRAN TOMMY BEBAS JAKARTA, (SiaR, 15/10/99). Pemerintah Habibie akhirnya membebaskan segala tuntutan terhadap Soeharto dan anak-anaknya. Setelah beberapa waktu lalu Jaksa Agung mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3), PN Jakarta Selatan kemarin (14/10), memutuskan bebas anak Soeharto, Hutomo Mandala Putra (Tommy) dan Direktur Goro Bathara Sakti Ricardo Gelalel dari tuduhan korupsi di Bulog. Putusan bebas untuk Tommy tersebut disambut sorak sorai ratusan orang suporter yang didatangkan khusus oleh Tommy dengan menggunakan 3 buah bus. Para suporter yang mengaku didatangkan dari Banten tersebut hampir selalu datang setiap kali sidang. Bahkan mereka setiap kali Tommy mau masuk ruang sidang selalu diberi kalung bunga oleh seorang wanita, yang juga anggota suporter tersebut. Seperti dalam pemberitaan sebelumnya, kedua tersangka mantan bos PT Goro Bhatara Sakti (GBS) ini dituntut penjara 2 tahun, dan ganti rugi sebesar Rp 28.150.350.730 (Rp 28 miliar lebih), subsider 3 bulan penjara dan uang Rp 10 juta. Mereka diadili karena telah melakukan kolusi dan nepotisme (KKN) dalam masalah tukar guling tanah gudang Bulog dan PT GBS senilai Rp 96,6 milyar. JPU Fachmi menuntut terdakwa Tommy Soeharto hukuman penjara dua tahun potong tahanan kota dan segera masuk, juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 28 milyar, denda Rp 10 juta subsider kurungan tiga bulan kurungan, dan membayar biaya perkara Rp 10.000. Di hari yang sama, JPU Dachamer Munthe juga menuntut terdakwa Ricardo Gelael, dengan pidana penjara dua tahun potong tahanan kota. Terdakwa juga dituntut membayar ganti kerugian uang negara Rp 28 milyar, denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan, dan mengganti biaya perkara Rp 10.000. Namun Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, R Soenarto, yang didampingi dua hakim anggota, THS Pardede dan Ny Maulida, dalam putusan setebal 287 halaman, akhirnya menyatakan keduanya tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan sebelumnya. Keputusan pembebasan Tommy ini menambah daftar panjang para pejabat atau orang-orang dekat Soeharto yang bebas dari hukuman karena dugaan melakukan praktik kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN). Sebelumnya, tercatat Nurdin Halid (teman dekat Adi Sasono dan Tommy Soeharto) akhirnya dituntut bebas oleh jaksa dalam dugaan korupsi di Inkud milyaran rupiah, Begiutu juga mantan Kabulog Beddu Amang yang bebas pada tingkat putusan sela pada kasus yang sama dnegan Tommy tukar guling Bulog. Juga daftar semakin komplit setelah Kejaksaan Agung menghentikan penyidikan perkara (SP3) KKN yang dilakukan mantan Presiden Soeharto. Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Perkara) atas kasus korupsi presiden Soeharto dalam mengelola yayasan-yayasannya. Keputusan-keputusan pembebasan terhadap Soeharto dan Tommy pada hari-hari belakangan ini dinilai oleh sejumlah kalangan sebagai upaya sengaja Habibie untuk memenuhi syarat pertanggungjawabannya di depan SU MPR Kamis lalu (14/10).*** ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 15 Oct 1999 jam 13:44:05 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
