---------------------------------------------------------- Visit Indonesia Daily News Online HomePage: http://www.indo-news.com/ Please Visit Our Sponsor http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1 ---------------------------------------------------------- Nomor : 0542/SK/YLBHI/X/1999 19 Desember 1999 Hal : Dinamika Politik Rakyat Berkaitan dengan Sidang Umum MPR RI Yth. Ketua DPRD DKI Jakarta dan Anggota Di Jakarta Menyikapi perkembangan dinamika politik rakyat berkaitan dengan penyelenggaraan Sidang Umum MPR RI, ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan kepada Ketua dan seluruh anggota DPRD Tingakt I DKI Jakarta Pertama, berbagai ekspresi rakyat berkaitan harapan dan penilaian terhadap penyelenggaraan Sidang Umum MPR RI, menurut hemat kami, masih dalam kerangka perwujudan hak-hak politiknya. Berbagai aksi massa yang berlangsung yang mendukung maupun menolak calon presiden, selama tidak menggunakan kekerasan, harus dihormati oleh siapapun. Kedua, dalam kondisi demikian, upaya penjagaan ketertiban dan keamanan dapat dilakukan melalui pendekatan yang persuasif tanpa menonjolkan pendekatan represif yang mengutamakan penggunaan kekerasan. Pendekatan represif yang mengandalkan kekerasan telah terbukti berkali-kali gagal dalam menciptakan keamanan dan ketertiban, seperti misalnya dalam Tragedi Semanggi I dan II. Kami melihat, institusi-institusi, aturan-aturan dan mekanisme penjagaan ketertiban dan keamanan yang ada masih sangat memadai untuk mengatasi keadaan yang berkembang. Ketiga, atas dasar pertimbangan tersebut, kami berpendapat bahwa terhadap kondisi keamanan dan ketertiban yang berkembang, tidak diperlukan adanya satu penanganan khusus (penetapan status darurat sipil atau status darurat lain sebagaimana diatur dalam UU nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya. Oleh karena itu, sebagai langkah antisipatif, kami mendesak agar Ketua maupun seluruh anggota DPRD Tiingkat I DKI Jakarta bersikap obyektif dalam menilai dinamika politik rakyat yang berkembang dan oleh karena itu, baik Ketua maupun seluruh anggota DPRD Tingkat I DKI Jakarta harus menolak bila ada usulan tentang penetapan keadaan bahaya di wilayah DKI Jakarta. Selain karena tidak ada kondisi faktual yang dapat dijadikan dasar pembenar, penerapan keadaan bahaya di wilayah DKI Jakarta akan dijadikan momentum bagi penguatan kekuasaan militer dalam kancah perpolitikan sipil. Dalam konteks gerakan reformasi, penetapan keadaan bahaya merupakan langkah mundur bagi proses demokratisasi dan penghormatan Hak Asasi Manusia. Sebab, jika hal ini benar-benar terjadi, berbagai praktek pelangaran hak-hak sipil dan politik akan menjadi absah, misalnya pembatasan terhadap media massa, penyitaan hak-hak milik, pembatasan dan penyadapan pembicaraan telepon, larangan penggunaan alat-alat telekomunikasi, penggeledahan, penutupan wilayah tertentu sampai larangan keluar rumah. Keempat, yang perlu terus dilakukan saat ini adalah penguatan koordinasi antara pihak kepolisian dengan para pimpinan partai politik yang terkait. Sembari mengambil langkah-langkah persuasif agar tidak menimbulkan dinamika dan ketegangan sosial baru yang bisa mengarah pada tindakan kekerasan dari dan oleh siapapun. Demikianlah, semoga maklum hendaknya. Dewan Pengurus BAMBANG WIDJOJANTO (Ketua) DADANG TRISASONGKO (Sekretaris) ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 20 Oct 1999 jam 03:52:08 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
