----------------------------------------------------------
Visit Indonesia Daily News Online HomePage:
http://www.indo-news.com/
Please Visit Our Sponsor
http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1
----------------------------------------------------------

Nomor  :     0541/SK/YLBHI/X/1999
19 Desember 1999
Hal         :    Dinamika Politik Rakyat
                    Berkaitan dengan Sidang Umum MPR RI

Yth. Saudara Presiden Republik Indonesia
Di Jakarta

Menyikapi perkembangan dinamika politik rakyat berkaitan dengan
penyelenggaraan Sidang Umum MPR RI, ada beberapa hal yang perlu kami
sampaikan kepada Saudara Presiden.

Pertama, berbagai ekspresi rakyat berkaitan harapan dan penilaian terhadap
penyelenggaraan Sidang Umum MPR RI, menurut hemat kami, masih dalam kerangka
perwujudan hak-hak politiknya. Berbagai aksi massa yang berlangsung yang
mendukung calon mereka dalam kompetisi jabatan presiden, selama tidak
menggunakan kekerasan, harus dihormati oleh siapapun.

Kedua, dalam kondisi demikian, upaya penjagaan ketertiban dan keamanan
dapat dilakukan melalui pendekatan yang persuasif tanpa menonjolkan
pendekatan represif yang mengutamakan penggunaan kekerasan. Pendekatan
represif yang mengandalkan kekerasan telah terbukti berkali-kali gagal dalam
menciptakan keamanan dan ketertiban, seperti misalnya dalam Tragedi Semanggi
I dan II. Kami melihat, institusi-institusi, aturan-aturan dan mekanisme
penjagaan ketertiban dan keamanan yang ada masih sangat memadai untuk
mengatasi keadaan yang berkembang.

Ketiga, atas dasar pertimbangan tersebut, kami berpendapat bahwa terhadap
kondisi keamanan dan ketertiban yang berkembang, tidak diperlukan adanya
satu penanganan khusus (penetapan status darurat sipil atau status darurat
lain sebagaimana diatur dalam UU nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.
Oleh karena itu, sebagai langkah antisipatif, kami mendesak agar presiden RI
bersikap obyektif dalam menilai  dinamika politik rakyat yang berkembang
dan oleh karena itu presiden  harus menolak  bila ada usulan tentang
penetapan keadaan bahaya di wilayah DKI Jakarta atau di wilayah lain di
Indonesia. Selain karena tidak ada kondisi faktual yang dapat dijadikan
dasar pembenar, penerapan keadaan bahaya di wilayah  DKI Jakarta akan
dijadikan momentum bagi penguatan kekuasaan militer dalam kancah
perpolitikan sipil.

Dalam konteks gerakan reformasi, penetapan keadaan bahaya merupakan langkah
mundur bagi proses demokratisasi dan penghormatan Hak Asasi Manusia. Sebab,
jika hal ini benar-benar terjadi, berbagai praktek pelangaran hak-hak sipil
dan politik akan menjadi absah, misalnya pembatasan terhadap media massa,
penyitaan hak-hak milik, pembatasan dan penyadapan pembicaraan telepon,
larangan penggunaan alat-alat telekomunikasi, penggeledahan, penutupan
wilayah tertentu sampai larangan keluar rumah.

Keempat, yang perlu terus dilakukan saat ini adalah penguatan koordinasi
antara pihak kepolisian dengan para pimpinan partai politik yang  terkait.
Sembari mengambil langkah-langkah persuasif agar tidak menimbulkan dinamika
dan ketegangan sosial baru yang bisa mengarah pada tindakan kekerasan dari
dan oleh siapapun.

Demikianlah, semoga maklum hendaknya.

Dewan Pengurus

BAMBANG     WIDJOJANTO
Ketua

DADANG TRISASONGKO
Sekretaris

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 20 Oct 1999 jam 03:52:20 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke