----------------------------------------------------------
FREE for JOIN Indonesia Daily News Online via EMAIL:
go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html
- FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE -
Please Visit Our Sponsor
http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1
----------------------------------------------------------

Aliran Dana Skandal Bank Bali Versi "Long Form" Audit PwC
(Bagian I)

JAKARTA - Pada tanggal 1 Juni 1999 Bank Bali (BB) menerima pembayaran dari
Bank Indonesia sebesar Rp 904 miliar atas klaim tagihan interbank yang
berada di bawah jaminan pemerintah. Pada hari yang sama BB mentransfer
dana sebesar Rp 546 miliar ke rekening PT EGP milik Djoko Tjandra.

Pada tanggal 3 Juni 1999, BB mentransfer Rp 120 miliar ke EGP dengan
rekening A/C 246.041755.001 di Bank BNI Cabang Rasuna Said. Dokumen
mengenai hal ini telah dikonfirmasi kepada BNI Cabang Rasuna Said.

Tanggal 4 Juni 1999, EGP mentransfer Rp 76,2 miliar ke PT Ungaran Sari
Garment (USG) perusahaan yang merupakan holding dari Texmaco dan Manimutu
Manimaren dengan rekening A/C 259.623.036.201 di BNI Cabang KPO/JPO.

Tanggal 8 Juni 1999, USG mentransfer Rp 1 miliar ke Drs A Mongid (kantor
Menko Kesra dan Taskin). Dari dokumen yang ada, hal ini tak jelas apakah
uang ini berkaitan dengan pembayaran BB atau tidak. Kami tak mendapat
konfirmasi mengenai masalah ini dari BNI Cabang Harmoni. Dokumen yang kami
peroleh dari foto copy cek nomor 0911887 yang ditandatangani oleh Manahan
Siregar tersebut pencairannya dilakukan di BNI cabang Harmoni dengan
rekening A/C 070.000506009.901. Dokumen ini diberikan oleh BI. Namun
dibantah oleh BNI Cabang Harmoni.

Tanggal 9 Juli 1999, informasi yang diperoleh dari BI menyebutkan
pengambilan kembali dana dilakukan pada tanggal 9 Juli 1999 atau tanggal
8,11,16,28 Juni dan 7 Juli dengan total dana sebesar Rp 355 juta. Dari
dokumen ini diperoleh informasi yang mendukung aliran dana bahwa telah
terjadi penarikan kembali dana total sebesar Rp 1,005 miliar dari rekening
USG di BNI JPU. Kami tak mendapatkan konfirmasi penerimaan dana tersebut
karena konfirmasi yang kami lakukan ke BNI Cabang Harmoni ditolak.

Tanggal 8 Juni 1999, aliran dana yang diperoleh dari BI mengindikasikan
bahwa Rp 600 juta dari USG dengan rekening 070.000506006.901 merupakan
deposito atas nama Drs A Mongid dan Drs Soedarmadi. Dokumen dari pendukung
BI tersebut mengindikasikan bahwa dana yang didepositokan sebesar Rp 600
juta. Dokumen tersebut tak menjelaskan apa kaitannya dengan dana sebesar
Rp 1,005 miliar di atas.

Rekening DPA

Tanggal 8 Juni 1999, USG mentransfer Rp 3,5 miliar ke PT Busana Perkasa
Garment (BPG) yang masuk kelompok usaha Texmaco dan Marimanen dengan
rekening A/C 623044.202 di BNI JPU. Kami tak memiliki cukup waktu untuk
mengkonfirmasi apakah dana tersebut telah masuk ke BNI JPU atau belum.
Pembayaran ini sesuai dengan informasi yang diperoleh dari BI (Bilyet Giro
BNI JPU Nos BP 590558 sebesar Rp 3 miliar dan BP 126560 pada tanggal 23
Juni 1999 sebesar rp 500 juta.

Sebagai catatan, dalam aliran dana tersebut hanya terdapat sekali
pembayaran namun data yang diperoleh dari BI menunjukkan ada dua kali
pembayaran.

Pada tanggal 8, 14, 23 dan 28 Juni 1999, USG mentransfer dana sebesar Rp
3,2 miliar ke rekening A/C 623002.201 di BNI Semarang. Namun hal ini
dibantah oleh BNI Semarang. Namun foto copy yang diperoleh dari BI
menunjukkan Bilyet Giro pembayaran USG di BNI Semarang.

Uang tersebut di atas terrefleksi dalam aliran dana di mana dana tersebut
dibagikan kepada sejumlah pihak yakni YDP Texmaco Group Rp 135 juta, dana
asuransi Rp 138 juta, Koperasi Amsata Rp 135 juta, pos dan telekomunikasi
Rp 175 juta dan biaya lain-lain yang dikeluarkan berkisar sebesar Rp 1
juta hingga Rp 10 juta.

Namun karena akses ditolak maka kami tak bisa membuktikan berapa besar
total dana yang didistribusikan. Di lain pihak informasi yang disediakan
BI tak menyediakan informasi lebih lanjut mengenai pembayaran ini.

Tanggal 10 dan 11 Juni 1999, dua aliran transfer dana masing-masing Rp
7,75 miliar dibuat dari rekening A/C PT USG yang diambil dari rekening USS
A/C 623936.008 di bank BNI JPU. Kami telah menyediakannya bersama debit
advices relating tentang transaksi tersebut dari kertas kerja BI, tetapi
tidak cukup waktu untuk mengakses rekening BNI JPU USS untuk menelusuri
perjalanan dana itu selanjutnya.

Tanggal 17, 23, 25, 28 dan 29 Juni 1999, dari catatan keluar masuknya
dana, terlihat empat transfer dana yang dibuat dari rekening USG kepada PT
Citra Abadi Sejati (CAS) (sebuah perusahaan grup Texmaco, yang dimiliki
Marimutu Manimaren) dari rekening BNI JPU dengan total dana Rp 4,5 miliar.
Dana ditransfer berturut-turut Rp 1,5 miliar, Rp 500 juta, Rp 1 miliar dan
Rp 1,5 miliar.

Tidak cukup waktu untuk mengetahui aliran dana selanjutnya dari rekening
CAS di BNI JPU untuk menelusuri penerima dana-dana itu. Selanjutnya, data
dari kertas kerja BI mendukung terjadinya transfer tersebut, namun dengan
total Rp 5 miliar, bukan Rp 4,5 miliar.

Dalam penjumlahannya, total dana Rp 5 miliar itu termasuk penambahan Rp
1,5 miliar yang ditransfer dari rekening USG pada tanggal 8 Juni 1999.
Jika dijumlah semua pemasukan ke rekening tersebut hanya Rp 3,6 miliar.

Tanggal 8 Juni 1999, USG mentransfer Rp 1,5 miliar kepada Agus Sudono
(Anggota Dewan Pertimbangan Agung) di Bank Bukopin A/C 0108002180. Bank
Bukopin tidak menyangkal adanya transfer tersebut.

Tanggal 9 Juni 1999, sebuah transfer dibuat rekening Agus Sudono
memindahkan dana Rp 1 miliar kepada Siti Hamidah. Kami juga sudah
memastikan hal ini kepada Bank Bukopin. Dari kertas kerja BI, penjumlahan
itu menunjukkan aliran dana kepada Siti Hamidah tersebut dengan nomor
rekening 0102.014. (N-3/N-6)

(Bersambung)

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 2 Nov 1999 jam 07:26:34 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke