----------------------------------------------------------
FREE for JOIN Indonesia Daily News Online via EMAIL:
go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html
- FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE -
Please Visit Our Sponsor
http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1
----------------------------------------------------------

http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]

Stockholm, 14 Nopember 1999

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.

DIR, MUSYAWARAH, TRIAS POLITIKA DAN ACEH
Ahmad Sudirman
XaarJet Stockholm - SWEDIA.

Jawaban untuk DR HJ Juswan Effendi (Malaysia).

Dengan ber-subject-kan "Pandangan saja", saudara DR HJ Juswan Effendi
yang sekarang berdomisili di Malaysia melayangkan hasil pemikiran dan
pertanyaannya langsung kepada [EMAIL PROTECTED] hari ini Minggu, 14
Nopember 1999.

PANDANGAN JUSWAN EFFENDI

Bismillaahirrahmaanirrahim.
Assalamu'alaikum wr. wbr

Tuan Achmad Sudirman yang saya hormati.
Saya adalah orang Indonesia yang berhijrah sementara ke Malaysia mencari
nafkah kerana tidak tahan ulah Bos2 DEpKes yang memfasilitasi adanya
salah guna kuasa untuk memperoleh kekayaan dari uang rakyat dan sampai
sekarangpun keadaannya masih begitu saja walaupun kepalanya sudah
bertukar 4 kali selepas saya bekerja di Malaysia. Adapun pertanyaan saya
ialah berkisar tentang pahaman Tuan (Alquran ?) tentang daulah Panca
Sila

1. Saya setuju dengan pengambilan keputusan suatu negara berdasarkan
"musyawarah dan mufakat". Tetapi bagaimana bila musyawarah dan mufakat
itu tidak berhasil dalam mengambil suatu keputusan ? Apakah tidak lebih
baik kemudian diambil secara VOTING

2. Apakah trias politica baik untuk Indonesia sehingga pihak Executive
tidak mempergunakan kuasa untuk mempengaruhi keadilan yang sangat
didambakan oleh masyarakat kecil Indonesia  seperti mana yang telah
berlaku selama ini ?

3. Apakah untuk Aceh sebaiknya Pemerintah pusat mengambil keputusan
secara kompromi/ditengah-tengah. Mula-mula dibentuk suatu negara
federasi dengan RI dan kemudian dengan perlakuan yang adil dari
Pemerintah Pusat maka diharapkan Rakyat Aceh kemudian tetap memilih
bergabung dengan Indonesia (berkat kebaikan yang diperdapat). Bila
dirasakan Pemerintah pusat tidak adil ,mereka berhak melakukan
referendum untuk memilih merdeka atau tetap bergabung.Saya rasa inilah
cara musyawarah dan mufakat dan menghindarkan pertumpahan darah sesama
muslim. (sebab darah orang muslim diharamkan bagi muslim lainnya).

Wassalam. (DR HJ Juswan Effendi, 14 Nopember 1999).

PEMBUATAN UU DALAM DIR BUKAN MELALUI VOTING

Wa'alaikum salam, saudara Juswan Effendi.

Dalam membuat dan menetapkan aturan-aturan, hukum-hukum, undang-undang
yang akan diterapkan di Daulah Islam Rasulullah harus melalui musyawarah
yang didasarkan pada Al Qur'an dan Hadist.

Tentu saja kadang-kadang tidak dijumpai nas yang jelas, tetapi pada
suatu masa telah ada kesepakatan (ijma) mujtahidin atas hukum-hukumnya,
maka ijma mujtahidin itulah yang dipakai.

Kemudian kalau memang tidak dijumpai nas yang jelas dan tidak dijumpai
kesepakatan (ijma) mujtahidin, maka dalam hal ini dilakukan ijtihad
untuk mencari hukum dengan membandingkan dan meneliti ayat-ayat dan
hadist-hadist yang umum serta menyesuaikan dan mempertimbangkan dengan
perkara yang sedang dibicarakan
kemudian diqiaskan dengan hukum yang sudah ada yang berdekatan dengan
perkara yang sedang dibicarakan itu.

PERBEDAAN ANTARA MEMBUAT DAN MENERAPKAN UU DALAM DIR

Sekarang, harus dibedakan antara membuat dan menetapkan aturan-aturan,
hukum-hukum, undang-undang dengan  penerapan, pelaksanaan, administrasi
hukum (aturan-aturan, undang-undang).

Contoh klasik musyawarah dalam penerapan, pelaksanaan, administrasi
hukum yang pernah dilakukan Rasulullah yaitu, dimana Rasulullah pada
tahun ke tiga hijrah, ketika kaum kaffir Mekkah akan menyerang Madinah,
membuat musyawarah dengan para sahabatnya untuk mengambil keputusan
dalam menghadapi serangan kaum kaffir Mekkah itu. Dimana dalam
musyawarah itu sebagian berpendapat bahwa sebaiknya mempertahankan
Yatsrib dan berperang dari dalam dan pendapat ini lebih disenangi
Rasulullah, sedangkan sebagian besar atau mayoritas berpendapat untuk
pergi keluar dan berperang di medan terbuka. Karena dengan adanya
desakan dan keinginan mayoritas dari para sahabatnya, maka Rasulullah
memutuskan untuk mengikuti keinginan mereka yang mayoritas itu (Ibnu
Sa'd, Ath-Thabaqat al-Kubra, Beirut, 1960).

Nah kita lihat dan kaji, hasil keputusan mayoritas yang diambil dalam
musyawarah Rasulullah dengan para sahabatnya ketika menentukan strategi
dan taktik menghadapi Musuh Kaum Kafir Quraish Mekkah dalam perang Uhud
pada tahun ke tiga hijrah itu semuanya adalah menyangkut masalah
penerapan, pelaksanaan, administrasi hukum dari hukum Jihad yang telah
diperintahkan Allah yaitu "Dan perangilah dijalan Allah orang-orang yang
memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena
sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampui batas" (Al
Baqarah: 190).

Jadi dari hasil musyawarah tersebut menggambarkan pengambilan suara
terbanyak atau mayoritas yang menyangkut masalah taktik dan strategi
perang (yaitu penerapan atau pelaksanaan dari hukum jihad yang
diperintahkan dalam surat Al Baqarah : 190) jadi bukan pembuatan dan
pemutusan hukum jihad kuffur itu sendiri.

Walaupun pendapat mayoritas dari musyawarah tersebut bertentangan dengan
pendapat Rasulullah. Kemudian bagaimana hasilnya?. Ternyata hasilnya,
konsepsi taktik dan strategi perang Uhud ini tidak memuaskan, sehingga
mengakibatkan kekalahan dari pihak kaum Muslimin. Ini sebagian besar
disebabkan oleh kesalahan dalam menentukan taktik dan strategi dari
sebagian besar para sahabat yang bertentangan dengan pendapat Rasulullah
sendiri.

Coba kita bayangkan, seandainya keputusan mayoritas ini adalah untuk
membuat dan menetapkan peraturan, hukum dan undang undang dalam Daulah
Islam Rasulullah yang mengikat seluruh rakyat Daulah Islam Rasulullah,
jelas akibatnya akan menghancurkan Daulah Islam Rasulullah.

Kemudian saudara Juswan Effendi (kemungkinan) akan mempertahankannya
dengan mengatakan, itu mudah saja pemecahannya, kita rubah dan luruskan
kembali keputusan itu melalui suara mayoritas.

Nah, kalau caranya demikian, saudara Juswan Effendi telah masuk kedalam
lingkaran ajaran sistem demokrasi barat yang mendasarkan kepada
pengambilan suara terbanyak atau suara mayoritas dalam membuat dan
menetapkan aturan-aturan, hukum-hukum dan undang undang.

Dimana saudara Juswan Effendi telah dibutakan dan dibingungkan oleh
ajaran sistem demokrasi barat dalam hal pengambilan suara terbanyak atau
mayoritas dalam membuat dan menetapkan aturan-aturan, hukum-hukum,
undang undang dengan penerapan, pelaksanaan, administrasinya.

KHALIFAH MENENTUKAN KEPUTUSAN MENURUT IJTIHADNYA APABILA MENGHADAPI
JALAN BUNTU

Sekarang kembali kepada membuat dan menetapkan peraturan, hukum dan
undang undang dalam Daulah Islam Rasulullah. Apabila timbul jalan buntu
dalam pembuatan dan penetapan peraturan, hukum dan undang undang, maka
sebagaimana yang difirmankan Allah "Hai orang-orang yang beriman,
ta'atilah Allah dan ta'atilah Rasul
(Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan
pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an)
dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan
hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik
akibatnya." (An Nisaa',4:59).

Nah berdasarkan surat An Nisaa',4: 59 diatas menggambarkan salah satu
peranan Pimpinan Daulah Islam Rasulullah atau Khalifah di Khilafah Islam
sebagai kepala pimpinan (yang harus ditaati) diatas ulil amri dan semua
rakyat yaitu  menentukan dan mengambil suatu keputusan untuk menetapkan
peraturan, hukum dan undang
undang menurut ijtihadnya apabila timbul jalan buntu dalam pembuatan dan
penetapan peraturan, hukum dan undang undang.

Jadi apabila sampai ke jalan buntu dalam mencapai keputusan, maka
penyelesaiannya bukan melalui pemungutan suara, tetapi diserahkan kepada
Khalifah untuk memutuskan pendapat mana yang akan dipakai dan ditetapkan
yang nantinya akan diterapkan di Khilafah Islam untuk ditaati oleh
seluruh rakyat termasuk Khalifah dan seluruh penguasa di Khilafah Islam.

BEDANYA SISTEM TRIAS POLITIKA DENGAN DIR

Sekarang harus dibedakan dahulu antara sistem trias politika yang dianut
oleh hampir semua negara-negara yang ada didunia sekarang dengan sistem
Khilafah Islam yang telah dibangun oleh Rasulullah SAW yang diteruskan
dan dikembangkan oleh Khalifah Abu Bakar, Khalifah Umar bin Khattab,
Khalifah Usman bin Affan, Khalifah Ali bin Abi Thalib (11 H-40 H, 632
M-661 M). Yang mendasari Negara Islam atau Khilafah islam ini adalah
akidah Islam, dimana segala sesuatu yang menyangkut masalah struktur,
sistim, dan pertanggungjawaban masalah kenegaraan
bersumber dari aqidah Islam.

Dalam Khilafah Islam tidak dikenal nama lembaga legislatif pembuat
undang undang dengan melalui pengambilan suara mayoritas seperti yang
ada dalam sistem trias politika. Karena dalam Khilafah Islam adalah
Allah yang berdaulat. Artinya segala sesuatu harus didasarkan kepada
hukum-hukum Allah (Al Qur'an) dan Rasul-Nya
(Sunnah).

Jadi, Khalifah sebagai kepala tertinggi dalam Khilafah Islam hanyalah
mengangkat dan menerapkan serta melaksanakan hukum-hukum yang telah
ditetapkan Allah. Bukan pembuat hukum. Sedangkan Majlis Syuro yang
merupakan Ulil Amri yang anggotanya dipilih oleh rakyat bukan sebagai
lembaga tertinggi pembuat undang undang atau hukum, seperti yang
terdapat dalam sistem trias politika, melainkan suatu badan musyawarah
tempat membicarakan segala urusan baik yang disampaikan oleh rakyat
maupun yang timbul dari para anggota majlis syuro yang nantinya
dikonsultasikan dengan Khalifah.

Apabila urusan-urusan yang disampaikan oleh rakyat atau yang timbul dari
para anggota Majlis Syuro tidak ada nas-nya (dasar Al Qur'an dan hadist)
yang kuat, maka para mujtahid dan para akhli dalam bidang masing-masing
dari anggota Majlis Syuro melakukan ijtihad untuk mencari hukum dengan
membandingkan dan meneliti ayat-ayat dan hadist-hadist yang umum serta
menyesuaikan dan mempertimbangkan dengan perkara yang sedang dibicarakan
kemudian diqiaskan dengan hukum yang sudah ada yang berdekatan dengan
perkara yang sedang dibicarakan itu.

Apabila dalam melakukan ijtihad ini timbul beberapa pendapat yang
berbeda, dimana masing-masingnya memiliki ayat-ayat dan hadist-hadist
yang umum yang kuat, maka jalan keluarnya adalah Khalifah di Khilafah
Islam sebagai kepala pimpinan (yang harus ditaati) diatas ulil amri dan
semua rakyat yang akan menentukan dan mengambil suatu keputusan dari
beberapa pendapat yang berbeda dari para anggota Majlis Syuro untuk
diputuskan berdasarkan keyakinannya dengan ditunjang oleh dasar nas yang
kuat.

Nah, tentu saja akan timbul suatu pemikiran dari orang-orang yang
mendukung sistem trias politika, yaitu karena kedaulatan rakyat telah
diganti oleh kedaulatan Allah dimana lembaga legislatif telah hilang
sehingga rakyat melalui wakil-waklinya yang duduk dilembaga tersebut
tidak lagi mempunyai hak suara untuk memilih dan menetapkan suatu hukum,
melainkan didasarkan kepada Al Qur'an dan Hadist dan apabila timbul
perbedaan pendapat dari para anggota penyelesaiannya diserahkan kepada
Khalifah, maka menjadilah Khalifah seorang diktator.

Apabila timbul pemikiran yang menganggap bahwa Khalifah nantinya akan
menjadi seorang diktator, maka anggapan tersebut adalah salah, mengapa?
karena Khalifah bukanlah pembuat undang undang atau hukum melainkan
hanya sebagai pengangkat dan pelaksana hukum-hukum yang telah digariskan
oleh Allah (Al Qur'an) dan Rasul-nya (sunnah). Kemudian apabila
perbuatan Khalifah telah menyimpang dari apa yang telah digariskan oleh
Allah (Al Qur'an) dan Rasul-nya (sunnah), maka dengan segera harus
diturunkan dari kedudukannya sebagai Khalifah.

Jadi perbedaannya antara sistem trias politika dengan sistem DIR adalah
lembaga legislatif pembuat undang undang dengan melalui pengambilan
suara mayoritas seperti yang ada dalam sistem trias politika tidak ada
dalam sistem DIR. Karena dalam DIR adalah Allah yang berdaulat, artinya
segala sesuatu harus didasarkan kepada hukum-hukum Allah (Al Qur'an) dan
Rasul-Nya (Sunnah), dimana Majlis Syuro yang merupakan Ulil Amri yang
anggotanya dipilih oleh rakyat adalah suatu badan musyawarah tempat
membicarakan segala urusan baik yang disampaikan oleh rakyat maupun yang
timbul dari para anggota majlis syuro yang nantinya dikonsultasikan
dengan Khalifah.

SEDIKIT MENYINGGUNG ACEH

Seperti yang pernah saya nyatakan dalam tulisan-tulisan yang lalu, bahwa
saya tidak ada hubungannya dengan GAM/AGAM, tetapi sebagai seorang
muslim, yang melihat muslim lainnya yang tinggal dan hidup di Aceh
sedang berjuang menurut keyakinannya (terlepas dari apakah ingin
membangun Aceh sebagai negara Islam atau negara sekuler), maka saya
ingin membantu memecahkan krisis Aceh sesuai dengan kemampuan yang saya
miliki dilihat dari sudut pandang kenegaraan DIR sebagai yang telah
dicontohkan Rasulullah, jadi bukan mau ikut campur dalam urusan intern
Aceh.

Nah sekarang, saudara Juswana Effendi mengajukan usul agar dibentuk
"negara federasi dengan RI dan kemudian dengan perlakuan yang adil dari
Pemerintah Pusat maka diharapkan Rakyat Aceh kemudian tetap memilih
bergabung dengan Indonesia (berkat kebaikan yang diperdapat). Bila
dirasakan Pemerintah pusat tidak adil, mereka berhak melakukan
referendum untuk memilih merdeka atau tetap bergabung.Saya rasa inilah
cara musyawarah dan mufakat dan menghindarkan pertumpahan darah sesama
muslim. (sebab darah orang muslim diharamkan bagi muslim lainnya)".
(Juswana Effendi, 14 Nopermber 1999).

Memang idea itu baik,  karena idea negara federasi ini pernah
dilambungkan juga oleh Amien Rais sebelum terpilih menjadi ketua MPR.

Tetapi menurut apa yang ada dalam pikiran saya, seperti pernah saya
usulkan kepada Penguasa Daulah Pancasila Gus Dur-Mega dalam tulisan yang
lalu, yang terpenting adalah apakah dengan adanya perubahan sistem dan
struktur negara memberikan jaminan apa yang dikehendaki rakyat Aceh
(kenapa saya katakan rakyat Aceh? karena yang sedang dihadapi sekarang
krisis Aceh) akan menimbulkan kerelaan dari rakyat Aceh?.

Karena kalau perubahan sistem dan struktur negara dari sistem pancasila
dengan struktur kesatuan yang berbentuk republik kepada sistem pancasila
dengan struktur yang berbentuk federasi tanpa adanya perubahan sistem
ideologi yang sesuai dengan rakyat Aceh, maka perubahan tersebut
hanyalah perubahan yang sebagian.

Sebelum melangkah jauh dengan pelaksanaan konsepsi negara federasi ini,
khusus dalam menyelesaikan Aceh ini, saya telah mengajukan usul, baik
kepada pihak pemerintah Gus Dur maupun kepada pihak rakyat Aceh yaitu,

10 USUL UNTUK PIHAK PEMERINTAH GUS DUR

1. Presiden Gus Dur harus merubah taktik strategi kekerasan senjata
dengan taktik strategi dialog dan perdamaian yang adil dalam menghadapi
rakyat Aceh.
2. Presiden Gus Dur harus merubah sikap kebijaksaan politik militernya
dengan cara menarik kekuatan TNI yang sekarang ada di Aceh dan
diserahkan serta memberikan kepercayaan kepada pihak keamanan daerah
Propinsi setempat untuk mengatur keamanan di daerahnya.
3. Presiden Gus Dur harus siap untuk mengusut dan mengadili mereka yang
terlibat dalam berbagai tindakan kejahatan dan pembunuhan rakyat Aceh,
terutama yang dilakukan oleh pihak militer.
4. Presiden Gus Dur harus mendekati dari segi aqidah Islam dan ukhuwah
Islam, karena hampir semua rakyat Aceh adalah muslim.
5. Presiden Gus Dur harus memberikan kebebasan kepada rakyat Aceh untuk
menerapkan, melaksanakan dan mengawasi hukum Islam tanpa dipengaruhi
oleh hukum-hukum Pancasila.
6. Presiden Gus Dur harus siap dan mau berunding dan berdialog dengan
semua pihak dan golongan yang terlibatdalam krisis Aceh.
7. Presiden Gus Dur harus mengerti dan memahami keinginan seluruh rakyat
Aceh. Dimana dari berbagai macam keinginan yang timbul harus
diperhatikan keinginan mana yang dikehendaki oleh sebagian besar rakyat
Aceh.
8. Presiden Gus Dur jangan sekali-kali menggunakan politik pecah belah
rakyat Aceh.
9. Presiden Gus Dur harus mau mengalah dengan memberikan kekuasaan
otonomi yang luas kepada pemerintah istimewa otonomi Aceh untuk
mengelola, mengatur dan menetapkan anggaran biaya, ekonomi dan keuangan
daerahnya.
10. Presiden Gus Dur jangan sekali-kali menjalankan politik dialog dan
perdamaian dengan tujuan untuk menipu rakyat Aceh.

10 USUL UNTUK PIHAK RAKYAT ACEH

1. Siap untuk melakukan dialog dengan cara damai dan adil dengan pihak
Pemerintah Gus Dur.
2. Siap meninggalkan cara kekerasan senjata, terutama dari pihak
GAM/AGAM.
3. Siap membangun kekuatan bersama dari seluruh kekuatan komponen rakyat
Aceh yang dipimpin oleh gabungan utusan-utusan yang terlibat dalam
perjuangan Aceh.
4. Siap menyatukan satu arah perjuangan yang dilandasi oleh aqidah Islam
untuk tegaknya syariah Islam dan pemerintahan yang berlandaskan aqidah
Islam.
5. Siap mengadakan kerjasama dengan pihak kaum muslimin yang di luar
Aceh untuk bersama-sama menggalang persatuan.
6. Siap untuk membangun dan menegakkan aqidah Islam bukan hanya di Aceh
tetapi juga untuk seluruh wilayah Indonesia.
7. Siap menolong dengan materil dan moril rakyat yang sekarang sedang
menderita.
8. Siap membuang keinginan dan ambisi untuk mendapatkan kekuasaan.
9. Siap menyediakan tenaga-tenaga yang terlatih dan profesional untuk
mengatur roda pemerintahan Aceh.
10. Siap membangun pemerintahan yang bertujuan untuk beribadah, bertaqwa
dan mencari ridha Allah swt.

Nah, itulah sepuluh langkah dan kebijaksaan politik yang untuk sementara
saya usulkan kepada Presiden Gus Dur dan sepuluh langkah kebijaksanaan
politik untuk rakyat Aceh dalam rangka menyelesaikan krisis Aceh
sekarang ini.

Inilah sedikit jawaban saya untuk DR HJ Juswan Effendi (Malaysia).

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada
[EMAIL PROTECTED] agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada
waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang
menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan
lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita
memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 14 Nov 1999 jam 09:23:04 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke