----------------------------------------------------------
FREE for JOIN Indonesia Daily News Online via EMAIL:
go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html
- FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE -
Please Visit Our Sponsor
http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1
----------------------------------------------------------

Sipir Terlibat Bobolkan LP Lhokseumawe
Diduga 2 Pucuk Senjata Dibawa Kabur, 3 Napi Di Bekuk

LHOKSEUMAWE, Radio Nikoya-FM (Minggu, 21/11). Peristiwa bobolnya Lembaga
Pemasyarakatan (LP)  tipe klas II A Lhokseumawe, Aceh Utara pada Rabu malam
(17/11) lalu, yang mengakibatkan 28 orang narapidana dan tahanan melarikan
diri, terbukti merupakan andil besar dari salah seorang sipir yang bertugas
pada saat kejadian. Selain 25 narapidana dan tahanan yang kabur, sipir atau
petugas jaga tersebut disinyalir juga berhasil melarikan 2 pucuk pistol merk
Bernedeli. Sementara pada pagi harinya petugas berhasil membekuk 3 orang
narapidana. Walaupun sejumlah narapidana lain belum ditemukan, namun aparat
kepolisian bersama petugas LP hingga kini masih terus melakukan pengejaran.

Kebenaran mengenai keterlibatan petugas sipir tersebut dinyatakan oleh
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) klas II A Lhokseumawe Drs. Ace Hendarmin,
BC IP, Minggu (21/11), berdasarkan pengakuan yang dikutip dari beberapa
sipir lainnya yang bertugas pada malam itu. Menurut laporan yang berkembang,
sipir yang berinisial "Us" juga diduga melarikan diri berikut 2 pucuk pistol
yang diperuntukkan bagi pengamanan petugas jaga. Diakui Ace, masalah
tersebut telah berada dalam pengusutan pihak yang berwajib. Sebelum kejadian
ia menyatakan ketidakheranannya, mengingat sipir yang telah berusia di atas
40 tahun itu terkesan sedikit mencurigakan.

Sebagaimana dilaporankan reporter Helmi dari Lhokseumawe pada hari Kamis
(18/11) lalu, menyusul terjadinya pembobolan LP Lhokseumawe, satuan petugas
kepolisian dari Polres Aceh Utara yang dibantu oleh beberapa orang sipir
langsung mengadakan penyisiran dan pengejaran ke tempat-tempat yang
dicurigai, namun sejauh ini menurut keterangan Ace petugas polisi baru
berhasil meringkus 3 dari 28 orang narapidana dan tahanan yang melarikan
diri. Ketiga orang pelarian LP tersebut ditangkap pihak kepolisian pada hari
Kamis tanggal 18 November sekitar pukul 06.00 WIB di kawasan Cunda Kecamatan
Muara Dua, saat ketiganya berada di dalam sebuah bus antar propinsi yang
akan bergerak menuju kota Medan.

Tiga orang tahanan yang berhasil diringkus aparat kepolisian Aceh Utara
adalah, Edwardsyah alias Zulkarim Lubis yang akan mengakhiri masa hukumannya
pada tahun 2002, namun menurut Ace ia akan bebas secara bersyarat pada bulan
April tahun 2000. Edwardsyah dihukum akibat melanggar pasal 294 Kitab
Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu terbukti memperkosa anaknya,
Jamaluddin bin Al Yasa yang akan mengakhiri masa hukumannya pada tanggal 19
Maret tahun 2008. Jamaluddin bersalah karena melanggar pasal 285 dalam KUHP,
yang terakhir adalah Deddy Budianto bin Timpal Mugiarto yang akan mengakhiri
masa penahanannya pada tanggal 8 Agustus tahun 2002. Deddy bersalah akibat
melanggar Undang-undang No. 22 tahun 1999 yaitu dengan sengaja mengedar
narkotika.

Ketiga orang tahanan yang berhasil dibekuk itu menurut keterangan Ace
Hendarmin saat ini berada di Mapolres Aceh Utara. Sementara selain 3 orang
narapidana yang ditangkap petugas kepolisian, 3 orang tahanan yang tidak
ikut melarikan diri juga dibawa petugas polisi ke Mapolres guna penyelidikan
lebih lanjut.

Ace : "Ya sebelumnya kita tidak mencurigai petugas LP mau berkolusi dengan
napi untuk membebaskan mereka, sehingga sehari-harinyapun mereka tidak
menunjukkan gejala-gejala itu, karena tidak mungkin kita pikir ada petugas
untuk istilahnya itu melalaikan tanggung jawabnya sebab penjagaan napi
tahanan itukan oleh petugas, justru petugasnya itukan kalau istilah sekarang
petugas yang membelot tidak disiplin dan ini harus ditindak. sebagai petugas
dipintu gerbang dia pegang senjata satu lagi diambil dari komandan jaga
secara paksa sehingga dua senjata inilah yang dibawa kabur oleh petugas
tersebut. sampai saat ini baru tiga orang yang tertangkap kembali,
narapidana Tengku Karim, Edwarsyah, Jamaluddin yang lain masih dalam
pencarian terus".

Dari sejumlah tahanan dan narapidana yang berhasil melarikan diri, orang
yang paling besar masa penahanannya adalah Heriadi bin Amir yang melanggar
pasal 365 KUHP dengan sisa hukuman 13 tahun. Ia bersalah karena terbukti
melakukan pembunuhan terhadap sepasang suami isteri turunan India yang
berprofesi sebagai pedagang. Kasus pembunuhan tersebut terjadi pada bulan
Ramadhan tahun 1998 lalu.

Dalam pelarian para tahanan dan narapidana tersebut, Ace mengaku melihat
beberapa keganjilan yang sangat ironis, di mana beberapa narapidana yang
akan berakhir masa hukuman pada bulan Desember tahun ini juga terpengaruh
meninggalkan LP. Melihat kenyataan itu dengan didukung oleh pengakuan
beberapa sipir yang bertugas saat malam kejadian, Ace memperkirakan bahwa
sebagian narapidana dan tahanan memiliki kecenderungan untuk tetap bertahan
di LP, namun mereka terpaksa kabur mengingat diancam oleh narapidana dan
tahanan lainnya, kecuali 3 orang rekan mereka yang tetap berada di tempat
dan berhasil selamat dari ancaman karena bersembunyi di dalam kamar
kecil.(helmi).

News Division
RADIO NIKOYA 106.15 FM
Banda Aceh Hit Radio Station
Jaringan Radio UNESCO-PBB
http://come.to/nikoyafm

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 22 Nov 1999 jam 08:45:30 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke