---------------------------------------------------------- FREE for JOIN Indonesia Daily News Online via EMAIL: go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - Please Visit Our Sponsor http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1 ---------------------------------------------------------- Sipir Terlibat Bobolkan LP Lhokseumawe Diduga 2 Pucuk Senjata Dibawa Kabur, 3 Napi Di Bekuk LHOKSEUMAWE, Radio Nikoya-FM (Minggu, 21/11). Peristiwa bobolnya Lembaga Pemasyarakatan (LP) tipe klas II A Lhokseumawe, Aceh Utara pada Rabu malam (17/11) lalu, yang mengakibatkan 28 orang narapidana dan tahanan melarikan diri, terbukti merupakan andil besar dari salah seorang sipir yang bertugas pada saat kejadian. Selain 25 narapidana dan tahanan yang kabur, sipir atau petugas jaga tersebut disinyalir juga berhasil melarikan 2 pucuk pistol merk Bernedeli. Sementara pada pagi harinya petugas berhasil membekuk 3 orang narapidana. Walaupun sejumlah narapidana lain belum ditemukan, namun aparat kepolisian bersama petugas LP hingga kini masih terus melakukan pengejaran. Kebenaran mengenai keterlibatan petugas sipir tersebut dinyatakan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) klas II A Lhokseumawe Drs. Ace Hendarmin, BC IP, Minggu (21/11), berdasarkan pengakuan yang dikutip dari beberapa sipir lainnya yang bertugas pada malam itu. Menurut laporan yang berkembang, sipir yang berinisial "Us" juga diduga melarikan diri berikut 2 pucuk pistol yang diperuntukkan bagi pengamanan petugas jaga. Diakui Ace, masalah tersebut telah berada dalam pengusutan pihak yang berwajib. Sebelum kejadian ia menyatakan ketidakheranannya, mengingat sipir yang telah berusia di atas 40 tahun itu terkesan sedikit mencurigakan. Sebagaimana dilaporankan reporter Helmi dari Lhokseumawe pada hari Kamis (18/11) lalu, menyusul terjadinya pembobolan LP Lhokseumawe, satuan petugas kepolisian dari Polres Aceh Utara yang dibantu oleh beberapa orang sipir langsung mengadakan penyisiran dan pengejaran ke tempat-tempat yang dicurigai, namun sejauh ini menurut keterangan Ace petugas polisi baru berhasil meringkus 3 dari 28 orang narapidana dan tahanan yang melarikan diri. Ketiga orang pelarian LP tersebut ditangkap pihak kepolisian pada hari Kamis tanggal 18 November sekitar pukul 06.00 WIB di kawasan Cunda Kecamatan Muara Dua, saat ketiganya berada di dalam sebuah bus antar propinsi yang akan bergerak menuju kota Medan. Tiga orang tahanan yang berhasil diringkus aparat kepolisian Aceh Utara adalah, Edwardsyah alias Zulkarim Lubis yang akan mengakhiri masa hukumannya pada tahun 2002, namun menurut Ace ia akan bebas secara bersyarat pada bulan April tahun 2000. Edwardsyah dihukum akibat melanggar pasal 294 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu terbukti memperkosa anaknya, Jamaluddin bin Al Yasa yang akan mengakhiri masa hukumannya pada tanggal 19 Maret tahun 2008. Jamaluddin bersalah karena melanggar pasal 285 dalam KUHP, yang terakhir adalah Deddy Budianto bin Timpal Mugiarto yang akan mengakhiri masa penahanannya pada tanggal 8 Agustus tahun 2002. Deddy bersalah akibat melanggar Undang-undang No. 22 tahun 1999 yaitu dengan sengaja mengedar narkotika. Ketiga orang tahanan yang berhasil dibekuk itu menurut keterangan Ace Hendarmin saat ini berada di Mapolres Aceh Utara. Sementara selain 3 orang narapidana yang ditangkap petugas kepolisian, 3 orang tahanan yang tidak ikut melarikan diri juga dibawa petugas polisi ke Mapolres guna penyelidikan lebih lanjut. Ace : "Ya sebelumnya kita tidak mencurigai petugas LP mau berkolusi dengan napi untuk membebaskan mereka, sehingga sehari-harinyapun mereka tidak menunjukkan gejala-gejala itu, karena tidak mungkin kita pikir ada petugas untuk istilahnya itu melalaikan tanggung jawabnya sebab penjagaan napi tahanan itukan oleh petugas, justru petugasnya itukan kalau istilah sekarang petugas yang membelot tidak disiplin dan ini harus ditindak. sebagai petugas dipintu gerbang dia pegang senjata satu lagi diambil dari komandan jaga secara paksa sehingga dua senjata inilah yang dibawa kabur oleh petugas tersebut. sampai saat ini baru tiga orang yang tertangkap kembali, narapidana Tengku Karim, Edwarsyah, Jamaluddin yang lain masih dalam pencarian terus". Dari sejumlah tahanan dan narapidana yang berhasil melarikan diri, orang yang paling besar masa penahanannya adalah Heriadi bin Amir yang melanggar pasal 365 KUHP dengan sisa hukuman 13 tahun. Ia bersalah karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap sepasang suami isteri turunan India yang berprofesi sebagai pedagang. Kasus pembunuhan tersebut terjadi pada bulan Ramadhan tahun 1998 lalu. Dalam pelarian para tahanan dan narapidana tersebut, Ace mengaku melihat beberapa keganjilan yang sangat ironis, di mana beberapa narapidana yang akan berakhir masa hukuman pada bulan Desember tahun ini juga terpengaruh meninggalkan LP. Melihat kenyataan itu dengan didukung oleh pengakuan beberapa sipir yang bertugas saat malam kejadian, Ace memperkirakan bahwa sebagian narapidana dan tahanan memiliki kecenderungan untuk tetap bertahan di LP, namun mereka terpaksa kabur mengingat diancam oleh narapidana dan tahanan lainnya, kecuali 3 orang rekan mereka yang tetap berada di tempat dan berhasil selamat dari ancaman karena bersembunyi di dalam kamar kecil.(helmi). News Division RADIO NIKOYA 106.15 FM Banda Aceh Hit Radio Station Jaringan Radio UNESCO-PBB http://come.to/nikoyafm ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 22 Nov 1999 jam 08:45:30 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
