----------------------------------------------------------
FREE for JOIN Indonesia Daily News Online via EMAIL:
go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html
- FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE -
Please Visit Our Sponsor
http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1
----------------------------------------------------------

Republika, 22 November 1999

Hukum Mati Pengedar Narkoba

JAKARTA -- Penggunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) yang
makin luas mulai mendapat reaksi tegas dari berbagai kalangan. Menko Polkam
Wiranto mengisyaratkan hukuman berat bagi pemakai, pengedar, dan produsen
Narkoba. Bahkan KNPI menuntut para pengedar dan bandar Narkoba dihukum
mati.

"Para pengedar dan bandar narkotika itu pantas dihukum mati. Pemerintah
harus tegas menindaknya, tanpa pandang bulu, terhadap mereka yang terlibat,
termasuk oknum tentara dan polisi," bunyi pernyataan sikap DPP Komite
Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) yang disampaikan ketua umumnya H Adhyaksa
SH MSi di Jakarta kemarin.

Pernyataan sikap itu juga menyebut bahwa penindakan dan pertanggungjawaban
yuridis dari pemakai, pengedar, dan bandar Narkoba harus ditegakkan dengan
ketegasan dari aparat dan penegak hukum tanpa pandang bulu. "Oleh
karenanya, kejelasan dan tindak lanjut dari proses kasus Narkoba secara
tuntas menjadi tolok ukur keseriusan para aparat hukum dalam melaksanakan
tugasnya."

Penyalahgunaan Narkoba yang meningkat tajam itu juga menjadi pembahasan
sidang kabinet paripurna yang dipimpin langsung Presiden Abdurrahman Wahid
di Bina Graha Jakarta, Sabtu (20/11) lalu. "Saat ini grafik penyalahgunaan
Narkoba secara signifikan menajam, meningkat. Ini jelas memprihatinkan kita
semua," tegas Menko Polkam Jenderal Wiranto seusai sidang.

Apalagi, sambung Wiranto, yang menjadi korban dari Narkoba adalah anak-anak
remaja, generasi mendatang. Oleh karena itu, kata Wiranto, perlu
langkah-langkah penanggulangan sangat serius pemerintah maupun pihak-pihak
lain. Ia berjanji mengambil langkah berupa tindakan tegas terpadu tanpa
pandang bulu terhadap pemakai, pengedar, dan produsen gelap Narkoba.

Menurutnya, memang sudah ada UU mengenai Narkoba, tapi itu tak memberi
batas minimal. "Jadi sanksi hukumnya maksimal sekian, begitu. Sehingga ada
suatu variabelitas yang sangat lebar, karena minimalnya tidak ada. Paling
ringan berapa, itu tidak ada," tuturnya.

Ia menambahkan, "Saya kira kalau batas minimal itu diberikan, ini ancaman
hukumannya bisa menjadi lebih berat. Dan paling tidak menjadi faktor
determinan (penentu) bagi pelanggar-pelanggar itu."

"Kemudian kita mendorong agar para hakim menerapkan hukuman maksimal,
sebagaimana diatur UU No 5/1997 dan UU No 22/1997. Kita aktifkan kembali
Badan Koordinasi Narkotika Nasional yang telah kita bentuk. Dan tentu
mengajak para LSM, organisasi-organisasi kemasyarakat dalam memberantas
Narkoba."

MDNM�Dari sisi ekonomi, Narkoba juga merupakan sumber bencana. Konsumsi
Narkoba saat ini diperkirakan mencapai 1,3 juta orang. Jika setiap pemakai
per hari membeli obat Rp 100 ribu, maka jumlah belanja Narkoba setiap hari
di seluruh Indonesia mencapai Rp 130 miliar. Hitungan itu dibuat berdasar
pengamatan psikiater FKUI Prof Dr Dadang Hawari.

Berbicara dalam lokakarya tentang Narkoba oleh Forum Bhakti Indonesia, di
Jakarta, Dadang mengusulkan agar pemerintah membentuk lembaga khusus bidang
pencegahan Narkoba, yang berwibawa dan disegani, seperti DEA (Drugs
Enforcement Agency) di AS.

Sorotan terhadap bahaya penyalahguaan Narkoba juga datang dari tokoh
organisasi massa. Komandan satuan koordinasi nasional (sarkotnas) Banser,
NU Abdul Harris Sumbi, menegaskan maraknya Narkoba diduga juga melibatkan
pengusaha dan pengelola diskotek dan tempat hiburan malam.

Dalam pengamatannya, hampir semua diskotek di kota-kota besar terlibat
jaringan peredaran barang haram tersebut. "Ada sejumlah diskotek, salah
satunya di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, diduga sebagai pemasok dan
pengedar narkoba terbesar," paparnya.

Karena itu, ia menyayangkan para pengusaha hiburan malam selama ini justru
cenderung hanya dianggap sebagai korban jaringan pengedar yang memanfaatkan
tempat usaha mereka sebagai pasar. Ia menilai, sebaiknya pengusaha hiburan
malam juga diperiksa dan ditertibkan.

Ia mengaku telah mengintruksikan seluruh Satkornas Banser NU aktif menumpas
jaringan narkoba di wilayah masing-masing. Dan pada para pengusaha dan
pengelola tempat hiburan malam, ia mengisyaratkan agar segera membersihkan
tempat usahanya dari barang haram itu.

"Jika tidak, kami khawatir masyarakat yang sekarang sedang aktif memerangi
narkoba akan terpancing mengambil tindakan sendiri. Dan kalau itu terjadi
keadaan akan susah dikontrol," ujarnya.

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 24 Nov 1999 jam 05:08:29 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke