---------------------------------------------------------- FREE for JOIN Indonesia Daily News Online via EMAIL: go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - Please Visit Our Sponsor http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1 ---------------------------------------------------------- Republika, 22 November 1999 Hukum Mati Pengedar Narkoba JAKARTA -- Penggunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) yang makin luas mulai mendapat reaksi tegas dari berbagai kalangan. Menko Polkam Wiranto mengisyaratkan hukuman berat bagi pemakai, pengedar, dan produsen Narkoba. Bahkan KNPI menuntut para pengedar dan bandar Narkoba dihukum mati. "Para pengedar dan bandar narkotika itu pantas dihukum mati. Pemerintah harus tegas menindaknya, tanpa pandang bulu, terhadap mereka yang terlibat, termasuk oknum tentara dan polisi," bunyi pernyataan sikap DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) yang disampaikan ketua umumnya H Adhyaksa SH MSi di Jakarta kemarin. Pernyataan sikap itu juga menyebut bahwa penindakan dan pertanggungjawaban yuridis dari pemakai, pengedar, dan bandar Narkoba harus ditegakkan dengan ketegasan dari aparat dan penegak hukum tanpa pandang bulu. "Oleh karenanya, kejelasan dan tindak lanjut dari proses kasus Narkoba secara tuntas menjadi tolok ukur keseriusan para aparat hukum dalam melaksanakan tugasnya." Penyalahgunaan Narkoba yang meningkat tajam itu juga menjadi pembahasan sidang kabinet paripurna yang dipimpin langsung Presiden Abdurrahman Wahid di Bina Graha Jakarta, Sabtu (20/11) lalu. "Saat ini grafik penyalahgunaan Narkoba secara signifikan menajam, meningkat. Ini jelas memprihatinkan kita semua," tegas Menko Polkam Jenderal Wiranto seusai sidang. Apalagi, sambung Wiranto, yang menjadi korban dari Narkoba adalah anak-anak remaja, generasi mendatang. Oleh karena itu, kata Wiranto, perlu langkah-langkah penanggulangan sangat serius pemerintah maupun pihak-pihak lain. Ia berjanji mengambil langkah berupa tindakan tegas terpadu tanpa pandang bulu terhadap pemakai, pengedar, dan produsen gelap Narkoba. Menurutnya, memang sudah ada UU mengenai Narkoba, tapi itu tak memberi batas minimal. "Jadi sanksi hukumnya maksimal sekian, begitu. Sehingga ada suatu variabelitas yang sangat lebar, karena minimalnya tidak ada. Paling ringan berapa, itu tidak ada," tuturnya. Ia menambahkan, "Saya kira kalau batas minimal itu diberikan, ini ancaman hukumannya bisa menjadi lebih berat. Dan paling tidak menjadi faktor determinan (penentu) bagi pelanggar-pelanggar itu." "Kemudian kita mendorong agar para hakim menerapkan hukuman maksimal, sebagaimana diatur UU No 5/1997 dan UU No 22/1997. Kita aktifkan kembali Badan Koordinasi Narkotika Nasional yang telah kita bentuk. Dan tentu mengajak para LSM, organisasi-organisasi kemasyarakat dalam memberantas Narkoba." MDNM�Dari sisi ekonomi, Narkoba juga merupakan sumber bencana. Konsumsi Narkoba saat ini diperkirakan mencapai 1,3 juta orang. Jika setiap pemakai per hari membeli obat Rp 100 ribu, maka jumlah belanja Narkoba setiap hari di seluruh Indonesia mencapai Rp 130 miliar. Hitungan itu dibuat berdasar pengamatan psikiater FKUI Prof Dr Dadang Hawari. Berbicara dalam lokakarya tentang Narkoba oleh Forum Bhakti Indonesia, di Jakarta, Dadang mengusulkan agar pemerintah membentuk lembaga khusus bidang pencegahan Narkoba, yang berwibawa dan disegani, seperti DEA (Drugs Enforcement Agency) di AS. Sorotan terhadap bahaya penyalahguaan Narkoba juga datang dari tokoh organisasi massa. Komandan satuan koordinasi nasional (sarkotnas) Banser, NU Abdul Harris Sumbi, menegaskan maraknya Narkoba diduga juga melibatkan pengusaha dan pengelola diskotek dan tempat hiburan malam. Dalam pengamatannya, hampir semua diskotek di kota-kota besar terlibat jaringan peredaran barang haram tersebut. "Ada sejumlah diskotek, salah satunya di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, diduga sebagai pemasok dan pengedar narkoba terbesar," paparnya. Karena itu, ia menyayangkan para pengusaha hiburan malam selama ini justru cenderung hanya dianggap sebagai korban jaringan pengedar yang memanfaatkan tempat usaha mereka sebagai pasar. Ia menilai, sebaiknya pengusaha hiburan malam juga diperiksa dan ditertibkan. Ia mengaku telah mengintruksikan seluruh Satkornas Banser NU aktif menumpas jaringan narkoba di wilayah masing-masing. Dan pada para pengusaha dan pengelola tempat hiburan malam, ia mengisyaratkan agar segera membersihkan tempat usahanya dari barang haram itu. "Jika tidak, kami khawatir masyarakat yang sekarang sedang aktif memerangi narkoba akan terpancing mengambil tindakan sendiri. Dan kalau itu terjadi keadaan akan susah dikontrol," ujarnya. ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 24 Nov 1999 jam 05:08:29 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
