---------------------------------------------------------- Visit Indonesia Daily News Online HomePage: http://www.indo-news.com/ Please Visit Our Sponsor http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1 ---------------------------------------------------------- Precedence: bulk PASUKAN BKO SULIT DIKONTROL BANDA ACEH, (TNI Watch!, 24/11/99). Sejumlah relawan kemanusian SEVA Biro Kemanusiaan Wakampas Aceh, ditangkap dan disiksa aparat TNI di Bakongan, Aceh Selatan, 18 November lalu. Penangkapan dan penyiksaan ini kemudian menimbulkan reaksi dari banyak organisasi. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Aceh akan memanggil pihak-pihak yang berkaitan. Selain penangkapan dan penyiksaan itu, seorang ibu warga Aceh Barat baru-baru ini melaporkan kehilangan keluarganya ke Komnas HAM Aceh. Penghilangan itu berkaitan dengan operasi-operasi TNI. Ibu itu melaporkan keluarganya ditahan di Kodim Aceh Barat, namun ia tidak pernah bisa menemuinya. Namun, ia punya keyakinan, keluarganya ditahan Kodim entah di mana. Keyakinannya itu karena kendaraan milik keluarganya dipakai aparat Kodim. Aceh, kendati Presiden Gus Dur sudah memerintahkan penarikan pasukan Kostrad dan Kopassus, peristiwa-peristiwa penghilangan, penangkapan sewenang-wenang dan penangkapan tanpa dokumen sah masih saja terjadi. Haikal, misalnya, aktifis LSM Yasma Banda Aceh, baru-baru ini menjadi korban penyiksaan aparat TNI. Ia disiksa para aparat TNI di Markas Koramil Bakongan, Aceh Selatan, sejak Kamis hingga Jumat (19/11) lalu. Kalangan LSM Aceh mengatakan pada umumnya di Aceh, tidak ada koordinasi antara yang di Bawah Kendali Operasi (BKO) dengan institusi militer (Koramil, Kodim, dan Korem). Kendati demikian, tidak berarti institusi-institusi organik menolak tanggung jawab. Misalnya, kalau Koramil apalagi Kodim tidak mampu mengontrol BKO di lapangan, tidak benar kalau hanya meminta pertanggungjawaban Koramil, Kodim ataupun Korem. Pucuk pimpinan TNI harus ikut bertanggungjawab. Sulitnya pasukan BKO di Aceh dikotrol kesatuan-kesatuan teritorial organik TNI seperti dikemukanan LBH Banda Aceh. Misalnya, kendati sebagian pasukan sudah ditarik, terdapat indikasi kuat bahwa ada pasukan TNI yang melakukan penyekapan dan penyiksaan di luar kendali kesatuan teritorial organik militer di walayah tersebut. LBH Banda Aceh sudah melakukan cek silang ke Koramil Bakongan tentang keberadaan para korban pada saat mereka ditahan. Komandan Koramil Bakongan menyatakan tidak tahu-menahu tentang keberadaan para korban. Bahkan mereka menyatakan tidak mengetahui adanya penyekapan dan penyiksaan terhadap para korban yang dilakukan pasukan TNI non-organik yang di tempat di wilayah rayon militer mereka. Ini jelas menunjukkan bahwa pasukan TNI non-organik tersebut tidak di bawah kendali Koramil Bakongan. Oleh karena itu, untuk mencegah terjadi pasukan BKO beroperasi di luar kesatuan organik LBH meminta seluruh instutusi teritorial militer di Aceh dan Indonesia agar dilikuidasi. BKO mulai dikenal masyarakat ketika mencuat kasus penculikan para aktifis pro demokrasi di zaman Soeharto. Tim Mawar di bawah Mayjen TNI Prabowo Subianto, ketika itu masih Danjen Kopassus, di BKO-kan ke Kodam Jaya untuk memburu para aktifis PRD, PDI-P dan lain-lain. Sebagian dibebaskan, namun sebagian lainnya hilang. Contoh lain, dalam pengamanan-pengamanan di Sidang Istimewa MPR (November 1998), demonstrasi RUU PKB (September 1999) dan Sidang Umum MPR (Oktober 1999), pasukan-pasukan TNI (baik AD maupun AL) di-BKO-kan ke Polda Metro Jaya. Artinya, segala tindak-tinduk pasukan ini berada di bawah tanggungjawab Kapolda Metro Jaya. Misalnya, ditembak matinya mahasiswa UI, Yun Hap oleh anggota TNI-AD dan penyerbuan Rumah Sakit Jakarta oleh kesatuan TNI-AD, secara institusi adalah tanggungjawab Kapolda. Dengan berada di status BKO, sepasukan tentara terbukti sulit dikontrol oleh yang menerima BKO, apalagi yang menerima pasukan BKO posisinya lebih rendah atau lebih lemah. Di Aceh, dan hal serupa di Irian Jaya dan Timor Timur di masa pendudukan TNI, pasukan-pasukan siluman yang di-BKO-kan ke Kodam atau Korem setempat sulit dikendalikan oleh otoritas teritorial setempat. Dalam kasus penyanderaan para peneliti di Mapnduma, Irian Jaya, oleh gerilyawan Organisasi Papua Merdeka (1996), pasukan Kopassus pimpinan Mayjen TNI Prabowo bahkan tidak jelas statusnya, BKO Kodam VIII Trikora atau pasukan khusus yang punya otoritas lebih tinggi daripada Kodam setempat. Kenyataannya, yang terjadi adalah yang kedua, status yang tidak ada dalam struktur kemiliteran TNI. Kemudian terjadi kisruh antara Pangdam Trikora saat itu, Mayjen TNI Dunidja dan Kasdam Trikora Brigjen TNI Johny Lumintang di satu pihak yang memiliki tanggungjawab teritorial untuk terlibat dalam operasi pembebasan dengan pasukan Kopassus pimpinan Prabowo di pihak lain, yang merasa memiliki otoritas atas wilayah itu.*** _______________ TNI Watch! merupakan terbitan yang dimaksudkan untuk mengawasi prilaku TNI, dari soal mutasi di lingkungan TNI, profil dan catatan perjalanan ketentaraan para perwiranya, pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan, politik TNI, senjata yang digunakan dan sebagainya. Tujuannya agar khalayak bisa mengetahuinya dan ikut mengawasi bersama-sama. ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 25 Nov 1999 jam 02:03:30 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
