----------------------------------------------------------
Visit Indonesia Daily News Online HomePage:
http://www.indo-news.com/
Please Visit Our Sponsor
http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1
----------------------------------------------------------

Gambaran Umum dan
Proses Penyelesaian Pertikaian di Maluku

1. Pendahuluan
2. Kondisi Umum dan Faktor-faktor Pengaruh Pertikaian
3. Data Peta dan Korban Kerusuhan di Maluku
4. Penyelesaian Pertikaian di Maluku
    4.1. Tahap Penghentian Pertikaian
    4.2. Tahap Rekonsiliasi
    4.3. Tahap Rehabilitasi
5. Penutup

1. PENDAHULUAN

Pertikaian antar kelompok (Islam dan Kristen)
yang diawali dengan kerusuhan di kota Ambon dan
sekitarnya, telah meluas juga pada daerah pedesaan di
wilayah Maluku. Semula rangkaian pertikaian pertama
yang dimulai sejak 19 Januari 1999,
telah sempat memasuki fase COOLING DOWN,
sehingga diperkirakan dapat terselesaikan dengan
baik, ternyata beberapa bulan kemudian lahir lagi
embrio pertikaian kedua tanggal 15 Juli 1999,
yang belum dapat terselesaikan sampai saat ini.

Sejak pertikaian pertama maupun sampai ke
pertikaian kedua, data menunjukkan banyak orang yang
meninggal dunia, dan luka-luka, banyak rumah
terbakar/rusak maupun harta benda yang
dirusak/dihancurkan. Lebih parah lagi pada pertikaian
kedua menunjukkan bahwa perilaku anarkis dari kelompok
tertentu telah berhasil memporak-porandakan
sentra-sentra sosial ekonomi yang dinilai strategis dan
penting bagi pembangunan ekonomi di Maluku.

Konsep PELA GANDONG yang selama ini di banggakan
untuk menjadi panutan secara Nasional maupun
Internasional, telah diporak-porandakan melalui nafsu
balas dendam berdasarkan agama yang menjadi
issue sentral dalam pertikaian ini.

Mengingat kompleksitasnya masalah dalam pertikaian
ini, maka upaya penyelesaian pertikaian hendaknya
mampu mengedepankan masalah awal sebagai
pemicu, dilain pihak upaya penyelesaian harus
dimulai dari proses mediasi menuju rekonsiliasi sambil
mengupayakan rehabilitasi terhadap para korban,
baik langsung maupun tidak langsung,
dalam kerusuhan/pertikaian selama ini.

2. KONDISI UMUM DAN FAKTOR-FAKTOR
PENGARUH PERTIKAIAN

Masyarakat Maluku merupakan suatu persekutuan
masyarakat yang sejak dahulu kala terikat dalam
sistim budaya PELA dan GANDONG yang sangat kuat.
Budaya PELA dan GANDONG ini mencerminkan adanya
suatu keterikatan yang mempunyai nilai spiritual,
nilai budaya, maupun nilai hukum cukup tinggi di antara
Negeri-negeri (baca: Desa),
karena berisikan hak dan kewajiban yang harus
dilaksanakan oleh anak negeri (baca: warga masyarakat).
Oleh karena itu budaya Pela dan Gandong telah
melahirkan konsep hukum adat berupa larangan
untuk kawin, larangan untuk saling menyakiti
dan lain-lain antara warga sepela dan segandong.

Di lain pihak, toleransi antar umat beragama di Maluku
yang dijiwai oleh semangat PELA dan GANDONG
telah memungkinkan orang Maluku semakin terlibat
di dalam proses saling menghargai antar pemeluk
Agama yang satu dengan pemeluk Agama yang lain
dalam berbagai bentuk tindakan dan perbuatan.

Akan tetapi dalam perkembangannya dijumpai
beberapa faktor pengaruh sebagai indikator
bagi terjadinya kerusuhan (atau pertikaian)
yang bernuansa SARA.

Faktor-faktor internal antara lain:

a. Penyebaran penduduk, baik di pedesaan
maupun di kota Ambon yang terintegrasi berdasarkan
golongan-golongan Agama tertentu.

b. Pengaruh Budaya dari luar, baik akibat dibawa
oleh para pendatang maupun penyebarannya melalui
media informasi, lebih parah lagi kebijakan pemerintah
Orde Baru yang merusak berbagai tatanan kehidupan
masyarakat.

c. Rekrutmen pimpinan organisasi Pemerintah maupun
Non Pemerintah di daerah yang lebih didasari pada
keseimbangan tanpa melihat profesionalisme.

d. Kesenjangan ekonomi antara penduduk asli
(anak negeri) dengan pendatang.

e. Perkelahian antar desa atau lingkungan
pemukiman yang disebabkan Temperamen orang
Maluku yang keras dan cepat marah.

Faktor-faktor internal di atas, lebih diperparah
lagi dengan faktor-faktor eksternal antara lain:

a. Kebijakan pemerintah Orde Baru yang keliru.
b. Upaya mempertahankan Status Quo
rezim Orde Baru.
c. Kasus-kasus pembakaran/pengrusakan
Gedung Gereja di Indonesia
d. Eksodus Pemuda Ambon pasca kerusuhan
Ketapang dan Kupang, serta;
e. Lemahnya pemerintah dan aparat
Penegak Hukum.

Apabila dikaitkan dengan kerusuhan Tahap II
yang dimulai pada tanggal 15 Juli 1999,
maka dari hasil Tim Investigasi Yayasan
Sala Waku Maluku ditemukan beberapa faktor
di lapangan pada pasca kerusuhan Tahap I yang ikut
melanggengkan terjadinya kerusuhan tahap II.

Faktor-faktor tersebut antara lain;

a. Strategi rekonsiliasi yang bertujuan untuk
mendamaikan pihak-pihak yang bertikai bertumpu
pada pendekatan Agama, Sosial Budaya dan Politik,
tanpa memperhatikan aspek hukum,
utamanya pada pihak yang mengalami korban dan
kerugian yang besar.
Apalagi proses rekonsiliasi hanya melibatkan kelompok
elit politik tanpa memperhitungkan masyarakat
bawah (GRASSROOT) yang dengan gampang
di adu-domba.

b. Upaya sosialisasi perdamaian bersama yang
hanya melibatkan kelompok elite politik tersebut,
terkesan lamban dilakukan,
oleh karena itu tidak sampai ke lapisan masyarakat bawah.

c. Peran aparat keamanan (TNI dan POLRI)
yang tidak maksimal; keberpihakan personil
aparat keamanan pada kelompok-kelompok
yang bertikai; penegakan hukum yang diskriminatif;
maupun lemahnya intelejen TNI dan POLRI sehingga
tidak dapat menangkal terjadinya kerusuhan.

d. Proses hukum terhadap pelaku, provokator,
penggerak massa maupun pelaku kerusuhan
yang tidak maksimal dan tidak menampakkan
transparansi maupun terkesan diskriminatif.

e. Tidak memadainya penanganan pengungsian;
selain karena tidak memikirkan masa depan pengungsi
maupun tidak adanya upaya pendampingan untuk
mengatasi trauma-trauma yang dialami sehingga
tidak menimbulkan rasa dendam.

Kondisi-kondisi di atas akhirnya telah
dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang
tidak bertanggung-jawab untuk menyusun dan
mempersiapkan kekuatan baru dalam
rangka balas dendam melalui cara-cara:

a. Konsentrasi Massa melalui penampungan
pengungsi
b. Mobilisasi massa dari luar lokasi
ke tempat kerusuhan
c. Pembentukan pasukan Jihad
d. Upaya mempersenjatai diri dengan senjata
rakitan maupun mendapatkan amunisi (peluru)
dan senjata organik dari pihak-pihak tertentu
e. Penyebaran issue dan ancaman
f. Bertambahnya peran provokator

3. DATA PETA DAN KORBAN
KERUSUHAN DI MALUKU

Kerusuhan di Maluku pada tanggal 19 Januari
1999 (Tahap I) diawali dengan kejadian di Batu
Merah dimana dua orang yang teridentifikasi berasal
dari suku Bugis Sulawesi Selatan
(NS alias S, dan T) meminta uang secara paksa
dari supir mobil angkutan kota (angkot)
yang bersuku Ambon (JL). Proses ini
berlangsung selama 3 (tiga) kali dengan
selang waktu yang tidak lama, pelaku
yang sama, dan korban yang sama.
Oleh karena itu JL merasa terancam dan yang
bersangkutan mengambil parang dan mengejar
NS alias S,  dan T. Ketika dikejar, NS alias S
memasuki pasar dan berteriak "Saya mau dibunuh oleh
orang Kristen !!!".
Pada saat yang tidak terlalu lama,
massa Islam mulai berkumpul dan menyerang
pemukiman warga Kristen di Mardika.
Bersamaan dengan itu terjadi kerusuhan
di tempat-tempat lain di dalam kota
Ambon yang dipicu issue pembakaran rumah
Ibadah maupun pembunuhan terhadap warga
masing-masing agama (Islam dan Kristen).

Issue seperti di atas, terus bergulir sampai
ke pinggiran kota Ambon pada hari-hari berikutnya
sehingga menimbulkan kerusuhan (penyerangan)
warga dari golongan agama tertentu kepada warga
golongan agama lain. Hal ini berlanjut dan melebar
sampai pada wilayah-wilayah di luar Pulau Ambon
(Maluku; Tengah, Utara dan Tenggara).

Kejadian seperti ini terjadi juga pada awal
kerusuhan Tahap II (diawali pada 15 Juli 1999).
Kelanjutan kerusuhan tahap II berlanjut tanggal 23 Juli 1999
di kompleks Perumnas Poka/Rumahtiga,
ketika terjadi pemukulan terhadap salah
seorang warga Muslim bernama MADI oleh
pemuda-pemuda Kristen di depan Gereja
SEJAHTERA Perumnas Poka/Rumahtiga.
Kejadian ini menimbulkan kedua umat
(Islam dan Kristen) di lokasi ini saling lempar
melempar dan puncaknya pada tanggal 27 Juli 1999
terjadi saling menyerang antar umat Islam dan Kristen
pada lokasi ini.
Akibat masing-masing umat saling meminta bantuan dari
daerah pemukiman telah memperlebar pertikaian
dan menjalar pada semua wilayah dalam Pulau Ambon
maupun di luar Pulau Ambon yang hingga saat ini
masih terus berlanjut.

Data hasil investigasi memperlihatkan adanya
peningkatan intensitas dampak yang merupakan
gambaran kerusuhan di Maluku,
hal ini dapat terlihat pada tabel di bawah ini:

No-Indikasi Kerusuhan-Tahap I-Tahap II

1 - Sebab Kerusuhan - Preman / Provokator - Perkelahian/
Kerusuhan
2  - Issue Sentral  - Agama - Agama
3 - Issue Operasional - Pelecehan Agama,
Penghinaan Keyakinan - Pelecehan
Agama, Penghinaan Keyakinan
4 -  Mobilisasi Massa - Hanya dalam pulau -
Dari Luar Pulau, Dari Luar Maluku
5 - Media Penyebaran Issue - Telepon/HP/HT/
Informasi Aparat - Telepon/HP/HT/Selebaran/
Informasi Aparat
6 - Peran Aparat - Membiarkan - Membiarkan,
Membantu Salah Satu Pihak
7 - Penguasaan Fasilitas Umum - Tidak Ada - Dikuasai
Pihak-pihak Tertentu
8 - Perusakan Fasilitas Ekonomi - Skala Kecil -
Pertokoan dan Pasar Dibakar
9 - Senjata yang digunakan - Senjata Tajam - Senjata
Api (Asli/Rakitan), Bom Rakitan
10 - Peredaran Amunisi - Tidak Ada - Beredar
Dalam Jumlah Besar
11 - Ciri-ciri Korban - Dipotong/Dipanah - Tembakan
Peluru Asli
12 - Pemisahan Wilayah - Tidak Dilakukan - Wilayah
Kedua Belah Pihak Terpisah
13 - Transportasi - Lancar  - Darat,
Hanya Pada Wilayah Masing-masing. Transportasi
Laut Lebih Dominan
14 - Pelayanan Publik/Kantor - Lancar  - Pemisahan
Tempat Kerja Sesuai Wilayah
15 - Pelayanan Pengungsi - Lancar  - Terhambat
Jalur Transportasi

Kerusuhan di Maluku juga memperlihatkan adanya
perbedaan dalam jumlah korban antara Kerusuhan
Tahap I dan Kerusuhan II.
Hal ini dapat dilihat pada tabel di bawah ini:

No - Indikator Korban - Tahap I - Tahap II

1 -  Meninggal Dunia  - 525 Orang  - 352 Orang
2 - Luka-luka - 1.027 Orang - 1.097 Orang
3 -  Rumah Terbakar - 2381 Buah - 1.769 Buah
4 - Rumah Rusak - 2.537 Buah - 1.344 Buah
5 - Rumah Ibadah Terbakar/Rusak - 89 Buah  -
19 Buah
6 -  Kendaraan Roda 4 Terbakar/Rusak - 141 Buah -
33 Buah
7 - Kendaraan Roda 2 Terbakar/Rusak -
121 Buah - 25 Buah
8 - Toko Terbakar - 21 Buah - 153 Buah
9 - Toko Rusak - 12 Buah - 66 Buah
10 - Pasar Terbakar - 1 Buah  - 7 Buah
11 Pasar Rusak - (-)  - (-)
12 - Kantor Terbakar/Rusak - 12 Buah - 23 Buah
13 -  Bank Terbakar/Rusak - 2 Buah -  1 Buah
14 -  Hotel Terbakar/Rusak - 4 Buah  - 1 Buah
15 - Bioskop Terbakar/Rusak  - 2 Buah - (-)
16 -  Sekolah Terbakar/Rusak - 4 Buah - 5 Buah
17 -  Puskesmas Terbakar/Rusak - 2 Buah  - 1 Buah
18 -  Pengungsi - 25.000 Orang  - 23.000 Orang

Data-data tersebut, masih merupakan data sementara
karena kesulitan mendapatkan data pada lokasi-lokasi
tertentu maupun karena kini telah terjadi kerusuhan
baru seperti di Maluku Utara, dengan banyak jatuh korban
dan harta kekayaan.

4. PENYELESAIAN PERTIKAIAN DI MALUKU

Dilihat dari segi peta pertikaian dan perkembangan
korban yang ada, maka penyelesaian pertikaian
di Maluku hendaknya dilakukan secara bertahap.
Tahapan-tahapan itu antara lain; penghentian
pertikaian, rekonsiliasi yang mengedepankan
proses mediasi dalam rangka adanya konsensus dengan
mengedepankan konsesi-konsesi dan
masing-masing pihak, kemudian diakhiri dengan suatu
proses rehabilitasi yang memadai.

4.1. Tahap Penghentian Pertikaian

Penghentian Pertikaian di Maluku pada hakekatnya
merupakan prasyarat kondisional sebagai tahap
awal untuk memasuki proses rekonsiliasi dalam
rangka melangkah ke proses berikutnya,
termasuk mempersiapkan proses rekonsiliasi.
Dalam hal ini dituntut adanya pengorbanan
dalam bentuk apapun, harus dilakukan untuk
menghentikan pertikaian dalam rangka terciptanya
momentum bagi dimulainya proses rekonsiliasi.
Proses penghentian pertikaian ini harus didahului
dengan memberikan peran kepada aparat
keamanan. Di sini dibutuhkan adanya netralitas
aparat keamanan (TNI dan POLRI), termasuk di
dalamnya melakukan penegakan hukum yang
tidak memihak (diskriminatif).

Pada proses penghentian ini dapat dilakukan
upaya-upaya melakukan dialog-dialog antar
umat yang bertikai. Upaya dialogis ini dilakukan dengan
melibatkan masyarakat kedua pihak,
para tokoh masyarakat, alim ulama kedua
agama, maupun mereka yang dinilai sebagai
penggerak massa.
Kegiatan ini dimaksudkan untuk adanya kesepakatan
bersama agar menahan diri dalam melakukan
serangan dan menghentikan pertikaian (kontak fisik).
Upaya dialogis ini hendaknya dilakukan secara
bertahap dan difasilitasi dalam rangka pengorganisasian
masyarakat melalui suatu resolusi penghentian
pertikaian.

Seiring dengan upaya dialogis ini,
harus dilakukan suatu penelitian mengenai
tingkat dampak yang ditimbulkan dari pertikaian.
Tujuannya adalah mendapatkan gambaran secara
lebih jelas, baik langsung maupun tidak langsung
dari penderita maupun para pihak yang menangani
masalah-masalah pertikaian.
Proses ini dilakukan untuk mendapatkan gambaran
korban dalam rangka memasuki proses rekonsiliasi
yang diawali dengan proses mediasi.

Di lain pihak, penelitian ini dapat memberi
gambaran tentang penanganan masalah-masalah
hukum dalam rangka advokasi hukum terhadap korban
pertikaian.
Dalam hal ini investigasi terhadap penyebab
terjadinya pertikaian dan akibat serta korban-korban
yang ditimbulkan menjadi sangat penting.

4.2. Tahap Rekonsiliasi

Proses Rekonsiliasi dilakukan dengan sasaran
utama adalah memperpendek jarak sosial antara
para pihak tang bertikai.
Dalam hal ini, dilakukan proses mediasi (mediation)
dengan mediator yang independen,
tetapi dapat diterima kedua belah pihak.

Sasaran dari mediasi adalah:

a. mampu mencairkan kebekuan komunikasi
yang telah terputus (tersegregasi);
b. memfasilitasi kedua pihak untuk adanya
suatu kerangka konsensus berdasarkan
konsesi-konsesi yang ditawarkan para pihak;
c. ada suatu resolusi bersama yang memuat
hak-hak dan kewajiban-kewajiban para pihak;
d. resolusi bersama ini dapat menjadi perjanjian
yang mengikat secara hukum.

Bersamaan dengan proses mediasi,
dilakukan penyuluhan (Clinic Counceling),
terutama kepada para pengungsi untuk memberikan
bimbingan mental spiritual dan psikologis.
Sasaran kegiatan ini dalam rangka
mengembalikan rasa percaya
diri terutama kepada pengungsi
(korban pertikaian), maupun kepada generasi
muda menuju rekonsiliasi secara menyeluruh.
Dalam rangka ini, dilakukan berbagai momen
diskusi dan lokakarya untuk menampung pemikiran,
terutama untuk mengakomodasikan
perbedaan-perbedaan pendapat antara para
pihak. Ini akan sangat membantu proses rekonsiliasi.
Proses ini tetap mengedepankan dialog-dialog
antar umat beragama.

Di lain pihak institusi-institusi adat direposisi melalui
regulasi-regulasi dengan memberdayakan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD Tk I dan DPRD Tk II).
Proses ini akan berdampak pada pemberdayaan
institusi-institusi adat dalam proses rekonsiliasi.

4.3. Tahap Rehabilitasi

Tahapan rehabilitasi dilakukan baik secara
fisik maupun non-fisik.
Rehabilitasi fisik mencakup rehabilitasi
tempat-tempat pemukiman.
Rehabilitasi pemukiman terutama dilakukan untuk
mengembalikan para pengungsi ke tempat pemukiman
semula atau dengan membangun tempat pemukiman baru.
Terhadap para pengungsi yang tidak bersedia
kembali ke pemukiman semula, harus dilakukan advokasi
hukum menyangkut harta kekayaan (terutama tanah)
yang ditinggalkan untuk mendapatkan ganti rugi
yang layak. Di lain pihak apabila direncanakan
untuk dilakukan transmigrasi, maka harus diadvokasi
tempat transmigrasi baru yang layak sesuai
pekerjaan (petani dan nelayan).

Rehabilitasi non-fisik dilakukan dalam rangka
pengurangan jarak sosial dalam masyarakat.
Dalam hal ini dapat dilakukan:

a. program bersama antar umat beragama;
b. forum bersama antar umat beragama,
khususnya pemuda Maluku, baik di tingkat
Propinsi, maupun sampai Kecamatan-kecamatan.

Seluruh proses rehabilitasi ini dilakukan
dengan mempergunakan pendekatan penegakan
hukum, terutama proses penyelidikan terhadap
pelaku penggerak massa yang dilakukan
secara transparan, jujur dan tegas.
Dalam proses ini dituntut keamanan,
baik dari pihak aparat penegak hukum
(TNI dan POLRI) tidak diskriminatif.

Dalam Proses penyelesaian pertikaian ini,
baik melalui tahap penghentian pertikaian,
tahap rekonsiliasi dan tahap rehabilitasi, maka perlu
diperhatikan tindakan-tindakan yang bersifat
darurat (emergency) untuk membantu para korban
dalam masa 3 s/d 6 bulan pertama, khususnya yang
berkaitan dengan sandang, pangan, kesehatan,
pemukiman sementara, dan lain-lain sebagainya,
yang berfungsi untuk menjaga harkat dan martabat
sebagai manusia maupun dalam rangka
mengurangi trauma yang berkepanjangan.

5. PENUTUP

Demikian gambaran tentang kerusuhan dan
gagasan penyelesaiannya di Maluku
yang dilakukan oleh YAYASAN SALA
WAKU MALUKU.

YAYASAN SALA WAKU MALUKU

HENGKY HATTU, SH

Direktur Eksekutif
Yayasan Sala Waku Maluku
Jl Mr Soplanit Lrg Service Tiberias Wailela
Rumahtiga - Ambon 97234
M a l u k u

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 25 Nov 1999 jam 08:02:58 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke