---------------------------------------------------------- Visit Indonesia Daily News Online HomePage: http://www.indo-news.com/ Please Visit Our Sponsor http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1 ---------------------------------------------------------- Gambaran Umum dan Proses Penyelesaian Pertikaian di Maluku 1. Pendahuluan 2. Kondisi Umum dan Faktor-faktor Pengaruh Pertikaian 3. Data Peta dan Korban Kerusuhan di Maluku 4. Penyelesaian Pertikaian di Maluku 4.1. Tahap Penghentian Pertikaian 4.2. Tahap Rekonsiliasi 4.3. Tahap Rehabilitasi 5. Penutup 1. PENDAHULUAN Pertikaian antar kelompok (Islam dan Kristen) yang diawali dengan kerusuhan di kota Ambon dan sekitarnya, telah meluas juga pada daerah pedesaan di wilayah Maluku. Semula rangkaian pertikaian pertama yang dimulai sejak 19 Januari 1999, telah sempat memasuki fase COOLING DOWN, sehingga diperkirakan dapat terselesaikan dengan baik, ternyata beberapa bulan kemudian lahir lagi embrio pertikaian kedua tanggal 15 Juli 1999, yang belum dapat terselesaikan sampai saat ini. Sejak pertikaian pertama maupun sampai ke pertikaian kedua, data menunjukkan banyak orang yang meninggal dunia, dan luka-luka, banyak rumah terbakar/rusak maupun harta benda yang dirusak/dihancurkan. Lebih parah lagi pada pertikaian kedua menunjukkan bahwa perilaku anarkis dari kelompok tertentu telah berhasil memporak-porandakan sentra-sentra sosial ekonomi yang dinilai strategis dan penting bagi pembangunan ekonomi di Maluku. Konsep PELA GANDONG yang selama ini di banggakan untuk menjadi panutan secara Nasional maupun Internasional, telah diporak-porandakan melalui nafsu balas dendam berdasarkan agama yang menjadi issue sentral dalam pertikaian ini. Mengingat kompleksitasnya masalah dalam pertikaian ini, maka upaya penyelesaian pertikaian hendaknya mampu mengedepankan masalah awal sebagai pemicu, dilain pihak upaya penyelesaian harus dimulai dari proses mediasi menuju rekonsiliasi sambil mengupayakan rehabilitasi terhadap para korban, baik langsung maupun tidak langsung, dalam kerusuhan/pertikaian selama ini. 2. KONDISI UMUM DAN FAKTOR-FAKTOR PENGARUH PERTIKAIAN Masyarakat Maluku merupakan suatu persekutuan masyarakat yang sejak dahulu kala terikat dalam sistim budaya PELA dan GANDONG yang sangat kuat. Budaya PELA dan GANDONG ini mencerminkan adanya suatu keterikatan yang mempunyai nilai spiritual, nilai budaya, maupun nilai hukum cukup tinggi di antara Negeri-negeri (baca: Desa), karena berisikan hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh anak negeri (baca: warga masyarakat). Oleh karena itu budaya Pela dan Gandong telah melahirkan konsep hukum adat berupa larangan untuk kawin, larangan untuk saling menyakiti dan lain-lain antara warga sepela dan segandong. Di lain pihak, toleransi antar umat beragama di Maluku yang dijiwai oleh semangat PELA dan GANDONG telah memungkinkan orang Maluku semakin terlibat di dalam proses saling menghargai antar pemeluk Agama yang satu dengan pemeluk Agama yang lain dalam berbagai bentuk tindakan dan perbuatan. Akan tetapi dalam perkembangannya dijumpai beberapa faktor pengaruh sebagai indikator bagi terjadinya kerusuhan (atau pertikaian) yang bernuansa SARA. Faktor-faktor internal antara lain: a. Penyebaran penduduk, baik di pedesaan maupun di kota Ambon yang terintegrasi berdasarkan golongan-golongan Agama tertentu. b. Pengaruh Budaya dari luar, baik akibat dibawa oleh para pendatang maupun penyebarannya melalui media informasi, lebih parah lagi kebijakan pemerintah Orde Baru yang merusak berbagai tatanan kehidupan masyarakat. c. Rekrutmen pimpinan organisasi Pemerintah maupun Non Pemerintah di daerah yang lebih didasari pada keseimbangan tanpa melihat profesionalisme. d. Kesenjangan ekonomi antara penduduk asli (anak negeri) dengan pendatang. e. Perkelahian antar desa atau lingkungan pemukiman yang disebabkan Temperamen orang Maluku yang keras dan cepat marah. Faktor-faktor internal di atas, lebih diperparah lagi dengan faktor-faktor eksternal antara lain: a. Kebijakan pemerintah Orde Baru yang keliru. b. Upaya mempertahankan Status Quo rezim Orde Baru. c. Kasus-kasus pembakaran/pengrusakan Gedung Gereja di Indonesia d. Eksodus Pemuda Ambon pasca kerusuhan Ketapang dan Kupang, serta; e. Lemahnya pemerintah dan aparat Penegak Hukum. Apabila dikaitkan dengan kerusuhan Tahap II yang dimulai pada tanggal 15 Juli 1999, maka dari hasil Tim Investigasi Yayasan Sala Waku Maluku ditemukan beberapa faktor di lapangan pada pasca kerusuhan Tahap I yang ikut melanggengkan terjadinya kerusuhan tahap II. Faktor-faktor tersebut antara lain; a. Strategi rekonsiliasi yang bertujuan untuk mendamaikan pihak-pihak yang bertikai bertumpu pada pendekatan Agama, Sosial Budaya dan Politik, tanpa memperhatikan aspek hukum, utamanya pada pihak yang mengalami korban dan kerugian yang besar. Apalagi proses rekonsiliasi hanya melibatkan kelompok elit politik tanpa memperhitungkan masyarakat bawah (GRASSROOT) yang dengan gampang di adu-domba. b. Upaya sosialisasi perdamaian bersama yang hanya melibatkan kelompok elite politik tersebut, terkesan lamban dilakukan, oleh karena itu tidak sampai ke lapisan masyarakat bawah. c. Peran aparat keamanan (TNI dan POLRI) yang tidak maksimal; keberpihakan personil aparat keamanan pada kelompok-kelompok yang bertikai; penegakan hukum yang diskriminatif; maupun lemahnya intelejen TNI dan POLRI sehingga tidak dapat menangkal terjadinya kerusuhan. d. Proses hukum terhadap pelaku, provokator, penggerak massa maupun pelaku kerusuhan yang tidak maksimal dan tidak menampakkan transparansi maupun terkesan diskriminatif. e. Tidak memadainya penanganan pengungsian; selain karena tidak memikirkan masa depan pengungsi maupun tidak adanya upaya pendampingan untuk mengatasi trauma-trauma yang dialami sehingga tidak menimbulkan rasa dendam. Kondisi-kondisi di atas akhirnya telah dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung-jawab untuk menyusun dan mempersiapkan kekuatan baru dalam rangka balas dendam melalui cara-cara: a. Konsentrasi Massa melalui penampungan pengungsi b. Mobilisasi massa dari luar lokasi ke tempat kerusuhan c. Pembentukan pasukan Jihad d. Upaya mempersenjatai diri dengan senjata rakitan maupun mendapatkan amunisi (peluru) dan senjata organik dari pihak-pihak tertentu e. Penyebaran issue dan ancaman f. Bertambahnya peran provokator 3. DATA PETA DAN KORBAN KERUSUHAN DI MALUKU Kerusuhan di Maluku pada tanggal 19 Januari 1999 (Tahap I) diawali dengan kejadian di Batu Merah dimana dua orang yang teridentifikasi berasal dari suku Bugis Sulawesi Selatan (NS alias S, dan T) meminta uang secara paksa dari supir mobil angkutan kota (angkot) yang bersuku Ambon (JL). Proses ini berlangsung selama 3 (tiga) kali dengan selang waktu yang tidak lama, pelaku yang sama, dan korban yang sama. Oleh karena itu JL merasa terancam dan yang bersangkutan mengambil parang dan mengejar NS alias S, dan T. Ketika dikejar, NS alias S memasuki pasar dan berteriak "Saya mau dibunuh oleh orang Kristen !!!". Pada saat yang tidak terlalu lama, massa Islam mulai berkumpul dan menyerang pemukiman warga Kristen di Mardika. Bersamaan dengan itu terjadi kerusuhan di tempat-tempat lain di dalam kota Ambon yang dipicu issue pembakaran rumah Ibadah maupun pembunuhan terhadap warga masing-masing agama (Islam dan Kristen). Issue seperti di atas, terus bergulir sampai ke pinggiran kota Ambon pada hari-hari berikutnya sehingga menimbulkan kerusuhan (penyerangan) warga dari golongan agama tertentu kepada warga golongan agama lain. Hal ini berlanjut dan melebar sampai pada wilayah-wilayah di luar Pulau Ambon (Maluku; Tengah, Utara dan Tenggara). Kejadian seperti ini terjadi juga pada awal kerusuhan Tahap II (diawali pada 15 Juli 1999). Kelanjutan kerusuhan tahap II berlanjut tanggal 23 Juli 1999 di kompleks Perumnas Poka/Rumahtiga, ketika terjadi pemukulan terhadap salah seorang warga Muslim bernama MADI oleh pemuda-pemuda Kristen di depan Gereja SEJAHTERA Perumnas Poka/Rumahtiga. Kejadian ini menimbulkan kedua umat (Islam dan Kristen) di lokasi ini saling lempar melempar dan puncaknya pada tanggal 27 Juli 1999 terjadi saling menyerang antar umat Islam dan Kristen pada lokasi ini. Akibat masing-masing umat saling meminta bantuan dari daerah pemukiman telah memperlebar pertikaian dan menjalar pada semua wilayah dalam Pulau Ambon maupun di luar Pulau Ambon yang hingga saat ini masih terus berlanjut. Data hasil investigasi memperlihatkan adanya peningkatan intensitas dampak yang merupakan gambaran kerusuhan di Maluku, hal ini dapat terlihat pada tabel di bawah ini: No-Indikasi Kerusuhan-Tahap I-Tahap II 1 - Sebab Kerusuhan - Preman / Provokator - Perkelahian/ Kerusuhan 2 - Issue Sentral - Agama - Agama 3 - Issue Operasional - Pelecehan Agama, Penghinaan Keyakinan - Pelecehan Agama, Penghinaan Keyakinan 4 - Mobilisasi Massa - Hanya dalam pulau - Dari Luar Pulau, Dari Luar Maluku 5 - Media Penyebaran Issue - Telepon/HP/HT/ Informasi Aparat - Telepon/HP/HT/Selebaran/ Informasi Aparat 6 - Peran Aparat - Membiarkan - Membiarkan, Membantu Salah Satu Pihak 7 - Penguasaan Fasilitas Umum - Tidak Ada - Dikuasai Pihak-pihak Tertentu 8 - Perusakan Fasilitas Ekonomi - Skala Kecil - Pertokoan dan Pasar Dibakar 9 - Senjata yang digunakan - Senjata Tajam - Senjata Api (Asli/Rakitan), Bom Rakitan 10 - Peredaran Amunisi - Tidak Ada - Beredar Dalam Jumlah Besar 11 - Ciri-ciri Korban - Dipotong/Dipanah - Tembakan Peluru Asli 12 - Pemisahan Wilayah - Tidak Dilakukan - Wilayah Kedua Belah Pihak Terpisah 13 - Transportasi - Lancar - Darat, Hanya Pada Wilayah Masing-masing. Transportasi Laut Lebih Dominan 14 - Pelayanan Publik/Kantor - Lancar - Pemisahan Tempat Kerja Sesuai Wilayah 15 - Pelayanan Pengungsi - Lancar - Terhambat Jalur Transportasi Kerusuhan di Maluku juga memperlihatkan adanya perbedaan dalam jumlah korban antara Kerusuhan Tahap I dan Kerusuhan II. Hal ini dapat dilihat pada tabel di bawah ini: No - Indikator Korban - Tahap I - Tahap II 1 - Meninggal Dunia - 525 Orang - 352 Orang 2 - Luka-luka - 1.027 Orang - 1.097 Orang 3 - Rumah Terbakar - 2381 Buah - 1.769 Buah 4 - Rumah Rusak - 2.537 Buah - 1.344 Buah 5 - Rumah Ibadah Terbakar/Rusak - 89 Buah - 19 Buah 6 - Kendaraan Roda 4 Terbakar/Rusak - 141 Buah - 33 Buah 7 - Kendaraan Roda 2 Terbakar/Rusak - 121 Buah - 25 Buah 8 - Toko Terbakar - 21 Buah - 153 Buah 9 - Toko Rusak - 12 Buah - 66 Buah 10 - Pasar Terbakar - 1 Buah - 7 Buah 11 Pasar Rusak - (-) - (-) 12 - Kantor Terbakar/Rusak - 12 Buah - 23 Buah 13 - Bank Terbakar/Rusak - 2 Buah - 1 Buah 14 - Hotel Terbakar/Rusak - 4 Buah - 1 Buah 15 - Bioskop Terbakar/Rusak - 2 Buah - (-) 16 - Sekolah Terbakar/Rusak - 4 Buah - 5 Buah 17 - Puskesmas Terbakar/Rusak - 2 Buah - 1 Buah 18 - Pengungsi - 25.000 Orang - 23.000 Orang Data-data tersebut, masih merupakan data sementara karena kesulitan mendapatkan data pada lokasi-lokasi tertentu maupun karena kini telah terjadi kerusuhan baru seperti di Maluku Utara, dengan banyak jatuh korban dan harta kekayaan. 4. PENYELESAIAN PERTIKAIAN DI MALUKU Dilihat dari segi peta pertikaian dan perkembangan korban yang ada, maka penyelesaian pertikaian di Maluku hendaknya dilakukan secara bertahap. Tahapan-tahapan itu antara lain; penghentian pertikaian, rekonsiliasi yang mengedepankan proses mediasi dalam rangka adanya konsensus dengan mengedepankan konsesi-konsesi dan masing-masing pihak, kemudian diakhiri dengan suatu proses rehabilitasi yang memadai. 4.1. Tahap Penghentian Pertikaian Penghentian Pertikaian di Maluku pada hakekatnya merupakan prasyarat kondisional sebagai tahap awal untuk memasuki proses rekonsiliasi dalam rangka melangkah ke proses berikutnya, termasuk mempersiapkan proses rekonsiliasi. Dalam hal ini dituntut adanya pengorbanan dalam bentuk apapun, harus dilakukan untuk menghentikan pertikaian dalam rangka terciptanya momentum bagi dimulainya proses rekonsiliasi. Proses penghentian pertikaian ini harus didahului dengan memberikan peran kepada aparat keamanan. Di sini dibutuhkan adanya netralitas aparat keamanan (TNI dan POLRI), termasuk di dalamnya melakukan penegakan hukum yang tidak memihak (diskriminatif). Pada proses penghentian ini dapat dilakukan upaya-upaya melakukan dialog-dialog antar umat yang bertikai. Upaya dialogis ini dilakukan dengan melibatkan masyarakat kedua pihak, para tokoh masyarakat, alim ulama kedua agama, maupun mereka yang dinilai sebagai penggerak massa. Kegiatan ini dimaksudkan untuk adanya kesepakatan bersama agar menahan diri dalam melakukan serangan dan menghentikan pertikaian (kontak fisik). Upaya dialogis ini hendaknya dilakukan secara bertahap dan difasilitasi dalam rangka pengorganisasian masyarakat melalui suatu resolusi penghentian pertikaian. Seiring dengan upaya dialogis ini, harus dilakukan suatu penelitian mengenai tingkat dampak yang ditimbulkan dari pertikaian. Tujuannya adalah mendapatkan gambaran secara lebih jelas, baik langsung maupun tidak langsung dari penderita maupun para pihak yang menangani masalah-masalah pertikaian. Proses ini dilakukan untuk mendapatkan gambaran korban dalam rangka memasuki proses rekonsiliasi yang diawali dengan proses mediasi. Di lain pihak, penelitian ini dapat memberi gambaran tentang penanganan masalah-masalah hukum dalam rangka advokasi hukum terhadap korban pertikaian. Dalam hal ini investigasi terhadap penyebab terjadinya pertikaian dan akibat serta korban-korban yang ditimbulkan menjadi sangat penting. 4.2. Tahap Rekonsiliasi Proses Rekonsiliasi dilakukan dengan sasaran utama adalah memperpendek jarak sosial antara para pihak tang bertikai. Dalam hal ini, dilakukan proses mediasi (mediation) dengan mediator yang independen, tetapi dapat diterima kedua belah pihak. Sasaran dari mediasi adalah: a. mampu mencairkan kebekuan komunikasi yang telah terputus (tersegregasi); b. memfasilitasi kedua pihak untuk adanya suatu kerangka konsensus berdasarkan konsesi-konsesi yang ditawarkan para pihak; c. ada suatu resolusi bersama yang memuat hak-hak dan kewajiban-kewajiban para pihak; d. resolusi bersama ini dapat menjadi perjanjian yang mengikat secara hukum. Bersamaan dengan proses mediasi, dilakukan penyuluhan (Clinic Counceling), terutama kepada para pengungsi untuk memberikan bimbingan mental spiritual dan psikologis. Sasaran kegiatan ini dalam rangka mengembalikan rasa percaya diri terutama kepada pengungsi (korban pertikaian), maupun kepada generasi muda menuju rekonsiliasi secara menyeluruh. Dalam rangka ini, dilakukan berbagai momen diskusi dan lokakarya untuk menampung pemikiran, terutama untuk mengakomodasikan perbedaan-perbedaan pendapat antara para pihak. Ini akan sangat membantu proses rekonsiliasi. Proses ini tetap mengedepankan dialog-dialog antar umat beragama. Di lain pihak institusi-institusi adat direposisi melalui regulasi-regulasi dengan memberdayakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Tk I dan DPRD Tk II). Proses ini akan berdampak pada pemberdayaan institusi-institusi adat dalam proses rekonsiliasi. 4.3. Tahap Rehabilitasi Tahapan rehabilitasi dilakukan baik secara fisik maupun non-fisik. Rehabilitasi fisik mencakup rehabilitasi tempat-tempat pemukiman. Rehabilitasi pemukiman terutama dilakukan untuk mengembalikan para pengungsi ke tempat pemukiman semula atau dengan membangun tempat pemukiman baru. Terhadap para pengungsi yang tidak bersedia kembali ke pemukiman semula, harus dilakukan advokasi hukum menyangkut harta kekayaan (terutama tanah) yang ditinggalkan untuk mendapatkan ganti rugi yang layak. Di lain pihak apabila direncanakan untuk dilakukan transmigrasi, maka harus diadvokasi tempat transmigrasi baru yang layak sesuai pekerjaan (petani dan nelayan). Rehabilitasi non-fisik dilakukan dalam rangka pengurangan jarak sosial dalam masyarakat. Dalam hal ini dapat dilakukan: a. program bersama antar umat beragama; b. forum bersama antar umat beragama, khususnya pemuda Maluku, baik di tingkat Propinsi, maupun sampai Kecamatan-kecamatan. Seluruh proses rehabilitasi ini dilakukan dengan mempergunakan pendekatan penegakan hukum, terutama proses penyelidikan terhadap pelaku penggerak massa yang dilakukan secara transparan, jujur dan tegas. Dalam proses ini dituntut keamanan, baik dari pihak aparat penegak hukum (TNI dan POLRI) tidak diskriminatif. Dalam Proses penyelesaian pertikaian ini, baik melalui tahap penghentian pertikaian, tahap rekonsiliasi dan tahap rehabilitasi, maka perlu diperhatikan tindakan-tindakan yang bersifat darurat (emergency) untuk membantu para korban dalam masa 3 s/d 6 bulan pertama, khususnya yang berkaitan dengan sandang, pangan, kesehatan, pemukiman sementara, dan lain-lain sebagainya, yang berfungsi untuk menjaga harkat dan martabat sebagai manusia maupun dalam rangka mengurangi trauma yang berkepanjangan. 5. PENUTUP Demikian gambaran tentang kerusuhan dan gagasan penyelesaiannya di Maluku yang dilakukan oleh YAYASAN SALA WAKU MALUKU. YAYASAN SALA WAKU MALUKU HENGKY HATTU, SH Direktur Eksekutif Yayasan Sala Waku Maluku Jl Mr Soplanit Lrg Service Tiberias Wailela Rumahtiga - Ambon 97234 M a l u k u ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 25 Nov 1999 jam 08:02:58 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
