---------------------------------------------------------- Visit Indonesia Daily News Online HomePage: http://www.indo-news.com/ Please Visit Our Sponsor http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1 ---------------------------------------------------------- Kapolri: Yang Dikirim Polisi untuk Darurat Militer Di Aceh Kepala Polisi Indonesia Jenderal Roesmanhadi hari Rabu mengatakan darurat militer tidak akan menimbulkan kemarahan rakyat Aceh. Karena darurat militer yang dimaksudkannya tidak akan melibatkan tentara. Caranya pun bukan melulu pendekatan keamanan tapi dengan penegakkan hukum. "Justru itu kita ke sana kan bertugas untuk mengamankan situasi. Dalam artian memberikan keamanan kepada masyarakat yang membutuhkan. Makanya yang kita kirim adalah polisi." kata Roesmanhadi. Menurut Roemanhadi untuk menerapkan darurat militer, diperlukan dasar hukum yaitu undang-undang nomor 23 tahun 1959 tentang negara dalam keadaan darurat. Roesmanhadi adalah orang pertama yang mengusulkan agar di beberapa daerah Aceh diterapkan darurat militer. Pendapat kepala polisi itu dibantah oleh aktivis Kontras Aceh Munawarman. Menurut Munawarman, pandangan kepala polisi itu justru akan menimbulkan kemarahan besar orang Aceh. "Kemarahan orang Aceh itu karena justru tidak adanya penegakkan hukum terhadap tentara dan polisi yang telah melanggar HAM di Aceh. Jadi agak aneh kalau dibalik-balik logikanya. Persepsi yang ada di kepala Jenderal Roesmanhadi khususnya, kan sumber kekerasan itu adanya pada orang Aceh. Padahal kenyataannya, kan ada pada tentara dan polisi" ucap Munawarman. Munawarman berpendapat tentara dan polisi tidak memahami masalah Aceh yang sesungguhnya. Tentara hanya melihat Aceh sebagai masalah keamanan saja. Tim liputan 68H Jakarta. Selamat Bagi Yang Berpikir Merdeka ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 25 Nov 1999 jam 10:08:38 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
