----------------------------------------------------------
Visit Indonesia Daily News Online HomePage:
http://www.indo-news.com/
Please Visit Our Sponsor
http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1
----------------------------------------------------------

Kapolri: Yang Dikirim Polisi untuk Darurat Militer Di Aceh

Kepala Polisi Indonesia Jenderal Roesmanhadi hari Rabu mengatakan darurat militer 
tidak akan
menimbulkan kemarahan rakyat Aceh. Karena darurat militer yang dimaksudkannya tidak 
akan melibatkan
tentara. Caranya pun bukan melulu pendekatan keamanan tapi dengan penegakkan hukum.
"Justru itu kita ke sana kan bertugas untuk mengamankan situasi. Dalam artian 
memberikan keamanan
kepada masyarakat yang membutuhkan. Makanya yang kita kirim adalah polisi." kata 
Roesmanhadi.
Menurut Roemanhadi untuk menerapkan darurat militer, diperlukan dasar hukum yaitu 
undang-undang
nomor 23 tahun 1959 tentang negara dalam keadaan darurat. Roesmanhadi adalah orang 
pertama yang
mengusulkan agar di beberapa daerah Aceh diterapkan darurat militer.
Pendapat kepala polisi itu dibantah oleh aktivis Kontras Aceh Munawarman. Menurut 
Munawarman,
pandangan kepala polisi itu justru akan menimbulkan kemarahan besar orang Aceh.
"Kemarahan orang Aceh itu karena justru tidak adanya penegakkan hukum terhadap tentara 
dan polisi
yang telah melanggar HAM di Aceh. Jadi agak aneh kalau dibalik-balik logikanya. 
Persepsi yang ada di
kepala Jenderal Roesmanhadi khususnya, kan sumber kekerasan itu adanya pada orang 
Aceh. Padahal
kenyataannya, kan ada pada tentara dan polisi" ucap Munawarman.
Munawarman berpendapat tentara dan polisi tidak memahami masalah Aceh yang 
sesungguhnya. Tentara
hanya melihat Aceh sebagai masalah keamanan saja.
Tim liputan 68H Jakarta.

Selamat Bagi Yang Berpikir Merdeka

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 25 Nov 1999 jam 10:08:38 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke