----------------------------------------------------------
Visit Indonesia Daily News Online HomePage:
http://www.indo-news.com/
Please Visit Our Sponsor
http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1
----------------------------------------------------------

SEKILAS TENTANG PENTINGNYA PEMBENTUKAN
KOMITE PERLINDUNGAN JURNALIS
DI WILAYAH KONFLIK DAERAH ISTIMEWA ACEH

Kendati secara politik, pers Indonesia pasca-Soeharto dinilai bebas, bukan berarti 
hambatan terhadap
kemerdekaan pers sepenuhnya telah sirna. Sebab, hambatan non-politik ternyata masih 
menghadang,
bahkan dengan kuantitas yang lebih besar ketimbang sebelumnya. Hambatan terhadap 
kemerdekaan pers
tersebut antara lain berupa tekanan dan teror terhadap para jurnalis media cetak dan 
elektronika
yang tengah menjalankan tugasnya.

Salah satu fenomena yang cukup menonjol dari pers Indonesia saat ini adalah, tingginya 
angka tekanan
atau tindakan kekerasan terhadap jurnalis. Berdasarkan hasil inventarisasi dari 
berbagai media massa
sepanjang Maret 1998 hingga April 1999, terdapat 47 kasus kekerasan terhadap jurnalis. 
Dalam
kenyataannya, jumlah tersebut tentu jauh lebih besar, sebab tidak semua kasus tekanan 
terhadap
jurnalis terpantau oleh media.

Secara garis besar, tekanan terhadap jurnalis bisa dikatagorikan dalam dua bentuk, 
yaitu kekerasan
fisik dan non-fisik. Termasuk dalam tekanan fisik antara lain penembakan, pemukulan, 
penusukan dan
penghilangan. Sementara itu, tekanan non-fisik berupa ancaman, teror, penghinaan, 
pelecehan atau
larangan meliput.

Melihat eskalasi dan perkembangan situasi politik yang semakin memanas di Daerah 
Istimewa Aceh,
pasca Sidang Umum Masyarakat Pejuang Referendum (SU-MPR Aceh) serta menjelang 
dilaksanakannya
Referendum dan kemungkinan-kemungkinan akan terjadinya bentrokan bersenjata antara TNI 
dan GAM, maka
ada sebuah kebutuhan bersama yang sangat mendesak untuk mendapatkan perlindungan dari 
tindakan
kekerasan fisik bagi para jurnalis media cetak dan elektronika di wilayah konflik 
Aceh. Munculnya
kebutuhan akan perlindungan bagi para jurnalis ini diawali saat dilaksanakannya 
Lokakarya, dengan
thema, Peliputan Di Daerah Konflik, yang diselenggarakan oleh, Lembaga Studi Pers dan 
Pembangunan
dan Asia Foundation, 21-26 November 1999 di Wisata Hotel Banda Aceh, maka diakhir 
lokakarya itu
segera dibahas tentang persiapan-persiapan pembentukan Komite Perlindungan Jurnalis Di 
Wilayah
Konflik Daerah Istimewa Aceh, yang akan bekerja melayani seluruh para jurnalis lokal, 
nasional dan
internasional selama mereka melakukan liputan di Daerah Istimewa Aceh.

Adapun rencana program jangka pendek Komite Perlindungan Jurnalis Di Wilayah Konflik 
Daerah Istimewa
Aceh yang akan dibentuk pada hari, Senin 29 November 1999 tersebut, antara lain :

  a.. Pembuatan Anggaran/Dana Program Kerja.

  b.. Kampanye tentang pentingnya perlindungan terhadap Jurnalis.

  c.. Penyediaan Informasi (peta Aceh, keadaan wilayah konflik, adat-istiadat 
masyarakat, objek
sasaran liputan, dll).

  d.. Pengadaan brosur-brosur tentang kampanye keberadaan Komite.

  e.. Pengadaan fasilitas sekretariat Komite (Computer, Modem, Printer, Faximile, 
Telephone,
Handphone, Handy Talky, Translater, Gerator listrik dan Logistik).

  f.. Penyediaan data-data tokoh yang dapat diwawancarai para jurnalis.

  g.. Pembukaan account bank Komite.

  h.. Membuat jaringan kerjasama dengan :

    a.. LSM di Aceh

    b.. Ulama di Aceh

    c.. Tentara Nasional Indonesia (TNI)

    d.. Gerakan Aceh Merdeka (GAM)

    e.. Pemerintah Daerah

    f.. Rumah Sakit Umum / Klinik.

    g.. Travel Biro

    h.. Hotel/Losmen

    i.. Rumah-rumah Ibadah

    j.. Kantor Media Massa

    k.. ICRC dan PMI

    l.. Organisasi Pers (AJI, Dewan Pers, dll).

    m.. ISAI, LSPP, LPDS, LP3Y, TRK, Unesco

    n.. Komnas HAM & Kontras

    o.. Meneg HAM

    p.. Forsala, Somaka, SMUR, SIRA, KARMA, BEM Unsyiah, BEMA IAIN, dll

    q.. RSF, CPT, IFC, ICJ, Article 19, Asia Foundation, OTI, dll.

    r.. serta lembaga/organisasi dalam dan luar negeri lainnya.

Pada pertemuan, Senin 29 November 1999, pukul 16.00 Wib, di Kantor Redaksi Aceh 
Kronika, akan
dilakukan pembentukan Komite Perlindungan Jurnalis Di Wilayah Konflik Daerah Istimewa 
Aceh tersebut
dan diharapkan dalam waktu yang tidak lama Komite ini akan segera menempati 
Sekretariat tetapnya
serta sesegera mungkin melaksanakan tugas mulianya dalam memberikan perlindungan 
kepada para
jurnalis, pengadaan data, bantuan advokasi dan bantuan evakusi. Dukungan semua pihak 
terhadap
rencana ini sangatlah berharga dan membantu, guna tetap mempertahankan kebebasan 
menyampaikan
informasi dan buah pikiran melalui media massa dan dengan tidak memandang batas-batas 
wilayah,
sebagaimana tersebut pada "Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia - 
Perserikatan Bangsa
Bangsa (PBB)".

Banda Aceh, 26 November 1999.

PANITIA BERSAMA PEMBENTUKAN
KOMITE PELINDUNGAN JURNALIS
DI WILAYAH KONFLIK D.I. ACEH

Radio Nikoya 106.15 FM Banda Aceh
Mingguan Aceh Kronika
Mingguan Aceh Express
RRI Pro 2 FM Banda Aceh
Harian Serambi Indonesia
Harian Waspada
Harian Mimbar Umum
Radio Gipsi AM - Langsa
Mingguan Detak Unsyiah

Kritik dan Saran-saran untuk sementara di alamatkan melalui :
Fax : (0651) 21071
E-mail : [EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 29 Nov 1999 jam 02:46:54 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke