---------------------------------------------------------- Visit Indonesia Daily News Online HomePage: http://www.indo-news.com/ Please Visit Our Sponsor http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1 ---------------------------------------------------------- SEKILAS TENTANG PENTINGNYA PEMBENTUKAN KOMITE PERLINDUNGAN JURNALIS DI WILAYAH KONFLIK DAERAH ISTIMEWA ACEH Kendati secara politik, pers Indonesia pasca-Soeharto dinilai bebas, bukan berarti hambatan terhadap kemerdekaan pers sepenuhnya telah sirna. Sebab, hambatan non-politik ternyata masih menghadang, bahkan dengan kuantitas yang lebih besar ketimbang sebelumnya. Hambatan terhadap kemerdekaan pers tersebut antara lain berupa tekanan dan teror terhadap para jurnalis media cetak dan elektronika yang tengah menjalankan tugasnya. Salah satu fenomena yang cukup menonjol dari pers Indonesia saat ini adalah, tingginya angka tekanan atau tindakan kekerasan terhadap jurnalis. Berdasarkan hasil inventarisasi dari berbagai media massa sepanjang Maret 1998 hingga April 1999, terdapat 47 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Dalam kenyataannya, jumlah tersebut tentu jauh lebih besar, sebab tidak semua kasus tekanan terhadap jurnalis terpantau oleh media. Secara garis besar, tekanan terhadap jurnalis bisa dikatagorikan dalam dua bentuk, yaitu kekerasan fisik dan non-fisik. Termasuk dalam tekanan fisik antara lain penembakan, pemukulan, penusukan dan penghilangan. Sementara itu, tekanan non-fisik berupa ancaman, teror, penghinaan, pelecehan atau larangan meliput. Melihat eskalasi dan perkembangan situasi politik yang semakin memanas di Daerah Istimewa Aceh, pasca Sidang Umum Masyarakat Pejuang Referendum (SU-MPR Aceh) serta menjelang dilaksanakannya Referendum dan kemungkinan-kemungkinan akan terjadinya bentrokan bersenjata antara TNI dan GAM, maka ada sebuah kebutuhan bersama yang sangat mendesak untuk mendapatkan perlindungan dari tindakan kekerasan fisik bagi para jurnalis media cetak dan elektronika di wilayah konflik Aceh. Munculnya kebutuhan akan perlindungan bagi para jurnalis ini diawali saat dilaksanakannya Lokakarya, dengan thema, Peliputan Di Daerah Konflik, yang diselenggarakan oleh, Lembaga Studi Pers dan Pembangunan dan Asia Foundation, 21-26 November 1999 di Wisata Hotel Banda Aceh, maka diakhir lokakarya itu segera dibahas tentang persiapan-persiapan pembentukan Komite Perlindungan Jurnalis Di Wilayah Konflik Daerah Istimewa Aceh, yang akan bekerja melayani seluruh para jurnalis lokal, nasional dan internasional selama mereka melakukan liputan di Daerah Istimewa Aceh. Adapun rencana program jangka pendek Komite Perlindungan Jurnalis Di Wilayah Konflik Daerah Istimewa Aceh yang akan dibentuk pada hari, Senin 29 November 1999 tersebut, antara lain : a.. Pembuatan Anggaran/Dana Program Kerja. b.. Kampanye tentang pentingnya perlindungan terhadap Jurnalis. c.. Penyediaan Informasi (peta Aceh, keadaan wilayah konflik, adat-istiadat masyarakat, objek sasaran liputan, dll). d.. Pengadaan brosur-brosur tentang kampanye keberadaan Komite. e.. Pengadaan fasilitas sekretariat Komite (Computer, Modem, Printer, Faximile, Telephone, Handphone, Handy Talky, Translater, Gerator listrik dan Logistik). f.. Penyediaan data-data tokoh yang dapat diwawancarai para jurnalis. g.. Pembukaan account bank Komite. h.. Membuat jaringan kerjasama dengan : a.. LSM di Aceh b.. Ulama di Aceh c.. Tentara Nasional Indonesia (TNI) d.. Gerakan Aceh Merdeka (GAM) e.. Pemerintah Daerah f.. Rumah Sakit Umum / Klinik. g.. Travel Biro h.. Hotel/Losmen i.. Rumah-rumah Ibadah j.. Kantor Media Massa k.. ICRC dan PMI l.. Organisasi Pers (AJI, Dewan Pers, dll). m.. ISAI, LSPP, LPDS, LP3Y, TRK, Unesco n.. Komnas HAM & Kontras o.. Meneg HAM p.. Forsala, Somaka, SMUR, SIRA, KARMA, BEM Unsyiah, BEMA IAIN, dll q.. RSF, CPT, IFC, ICJ, Article 19, Asia Foundation, OTI, dll. r.. serta lembaga/organisasi dalam dan luar negeri lainnya. Pada pertemuan, Senin 29 November 1999, pukul 16.00 Wib, di Kantor Redaksi Aceh Kronika, akan dilakukan pembentukan Komite Perlindungan Jurnalis Di Wilayah Konflik Daerah Istimewa Aceh tersebut dan diharapkan dalam waktu yang tidak lama Komite ini akan segera menempati Sekretariat tetapnya serta sesegera mungkin melaksanakan tugas mulianya dalam memberikan perlindungan kepada para jurnalis, pengadaan data, bantuan advokasi dan bantuan evakusi. Dukungan semua pihak terhadap rencana ini sangatlah berharga dan membantu, guna tetap mempertahankan kebebasan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media massa dan dengan tidak memandang batas-batas wilayah, sebagaimana tersebut pada "Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia - Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB)". Banda Aceh, 26 November 1999. PANITIA BERSAMA PEMBENTUKAN KOMITE PELINDUNGAN JURNALIS DI WILAYAH KONFLIK D.I. ACEH Radio Nikoya 106.15 FM Banda Aceh Mingguan Aceh Kronika Mingguan Aceh Express RRI Pro 2 FM Banda Aceh Harian Serambi Indonesia Harian Waspada Harian Mimbar Umum Radio Gipsi AM - Langsa Mingguan Detak Unsyiah Kritik dan Saran-saran untuk sementara di alamatkan melalui : Fax : (0651) 21071 E-mail : [EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED] ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 29 Nov 1999 jam 02:46:54 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
