---------------------------------------------------------- Visit Indonesia Daily News Online HomePage: http://www.indo-news.com/ Please Visit Our Sponsor http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1 ---------------------------------------------------------- Rakyat Merdeka, 25 Nopember 1999 JANGAN MIMPI RI AKAN SEPERTI AS oleh Asmorodono Sejak pemerintahan Abdurrahman Wahid terbentuk, isu negara federal dengan percepatan adanya gejolak di beberapa wilayah Nusantara kembali bergulir. Sedangkan gagasan negara federal itu sendiri pernah dicanangkan pertama kali pada tahun 1998 oleh Amien Rais yang saat ini menjadi Ketua MPR RI. Bagi kalangan intelektual, apalagi yang sering ke luar negeri menganggap bahwa bentuk negara federal sebagai solusi yang baik untuk meredam konflik. Namun bagi masyarakat awam, menganggap bentuk negara federal merupakan sesuatu yang asing untuk mereka. Makna federalisme secara umum adalah sebuah negara terdiri dari beberapa negara bagian dengan pengelolaan selain fiskal, pertahanan dan luar negeri. Acuan yang dipakai dengan melihat negara seperti AS yang sudah merdeka sekitar 223 tahun lalu sudah menganut demokrasi secara egaliter. Kesadaran warga di AS terhadap politik begitu tinggi, tanpa dilatarbelakangi sentimen Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA) yang berlebihan untuk dipakai sebagai alat pembenaran. Sehingga apapun dalihnya, orang yang berbeda ras di AS tidak akan terkucil atau menjadi warga kelas dua apabila tinggal di sebuah negara bagian lain yang berbeda ras. Bersamaan dengan belum tuntasnya sosialisasi UU No.22/199 tentang Otonomi Daerah yang mungkin lebih cocok dengan kultur dan jati diri bangsa Indonesia, maka semakin menguat pula isu federal. Ditambah dengan persoalan Aceh, Riau, Irian Jaya, isu negara federal seolah-olah menenggelamkan isu Otonomi Daerah. Masyarakat awam dari kalangan non intelektual yang jumlahnya jauh lebih besar dari kalangan intelektual pasti akan dibingungkan oleh keadaan ini. Selanjutnya akan memandang federalisme yang belum dikenalinya sebagai kenyataan yang harus diterima. Pertanyaannya, ide federalisme didatangkan dari mana, untuk apa, oleh siapa, mengapa didatangkan dan kepentingan siapa dan negara mana? Kekritisan yang muncul dari dari bermacam-macam pertanyaan itu adalah hal yang wajar, mengingat negara kesatuan ini terbentuk dari perbedaan-perbedaan sehingga bersatu. Bukan sebaliknya, yang sudah satu kemudian dibagi-bagi menjadi bagian-bagian yang akhirnya kembali lagi pada habitatnya sesuai komunitas berdasarkan SARA. Indikasi seperti ini sebagai langkah mundur, seandainya meninggalkan jati diri bangsa yang mempunyai ciri khas tersendiri. Jati diri telah terkontaminasi dengan mentransfer ide dari luar, padahal ide tadi semata-mata merupakan sebuah kepentingan negara lain. SEBAGAI SOLUSI Otonomi daerah dan federal keduanya merupakan ide atau usulan yang sah-sah saja disampaikan sepanjang hasilnya akan menguntungkan masyarakat luas. Konsekuensi logisnya bahwa apapun bentuk yang digunakan, justru tidak akan merugikan Indonesia secara strategis, termasuk kerugian yang menimpa rakyat. Bagi otonomi daerah yang perundang-undangannya sudah diputuskan para wakil rakyat, merupakan keputusan kolektif. Sedangkan federal merupakan barang baru dan masih dalam kadar isu yang dicetuskan secara pribadi oleh Amien Rais. Namun ini bukan hal yang tabu untuk dibicarakan agar memunculkan pemikiran yang sehat dan rasional demi kebaikan republik ini. Menghormati dan menghargai UU Otonomi daerah tahun 1999 jauh lebih penting dalam menghadapi permasalahan disintegrasi. Diawali dari rasa ketidakadilan tentang pembagian kekayaan antara pusat dan daerah serta sistem sentralisasi yang lebih menguntungkan pusat. Sehingga perlu dicarikan format baru untuk mengatasi ketidakadilan itu sendiri dengan implikasi tidak mengubah substansi mendasar sistem politik Indonesia. Jalan keluar ini belum dijalankan sepenuhnya dan baru menyiapkan piranti lunaknya. Namun itikad baiknya telah ada, yaitu: demi mengatasi ketidakadilan selama ini, sehingga harus disosialisasikan dan selanjutnya diterapkan supaya terlihat hasilnya. Ide federal lebih condong mengadopsi dari luar negeri yang mungkin dibawa para intelektual lulusan pasca sarjana dan program doktor di negara-negara AS, Australia, Jerman dan lain-lain. Dimana mayoritas masyarakat di negara-negara di atas cara berfikirnya sudah maju, selain wawasan berpolitiknya mereka juga tidak sempit. Maksudnya: mereka sangat mengedepankan supremasi hukum dalam menyelesaikan persoalan. Dalam persoalan politik pun tidak diakhiri dengan bentrok fisik dengan menggunakan rencong, clurit, badik, mandau dan lain-lain. Bagi mereka, bentuk negara federal merupakan kebutuhan untuk mempercepat dan memacu kemajuan di daerah. Sehingga kesepakatan yang diambil sudah merupakan keinginan berdasarkan jati diri ataupun kultur yang dimilikinya. Dihadapan pada berbagai persoalan dan kendala bangsa berupa konstitusi negara yang tercantum pada UUD'45 bahwa negara berbentuk kesatuan sesuai gagasan founding fathers. Penerapan negara federal berarti akan mengubah secara global peta perpolitikan nasional untuk menuruti iklim yang mengglobal dan cenderung dipaksakan ole negara tertentu. Sedang otonomi daerah terlihat sebagai upaya win-win solution atau jalan tengah yang saling menguntungkan untuk mengatasi persoalan. Permasalahannya, bagaimana jalan tengah yang dituangkan dalam UU Otonomi Daerah itu dapat lebih mengemuka lewat sosialisasi daripada isu federalisme yang masih belum jelas. BELUM TENTU COCOK Apabila seluruh komponen bangsa berkeinginan untuk berpikir jernih terhadap ide federal yang semata-mata hanya ditransfer dari negara lain yang berkepentingan terhadap Indonesia. Padahal sistem federal belum tentu cocok jika diterapkan begitu saja pada komposisi masyarakat kita yang heterogen dan mayoritas berasal dari kalangan non-intelektual. Hal ini bisa menjadi hambatan yang signifikan bila dihadapkan pada masyarakat kita yang belum sepenuhnya memahami kesetaraan dalam berdemokrasi. Bukti-bukti konkret di wilayah konflik seperti Aceh dan Irian Jaya telah membuat warga pendatang merasa cemas atas perlakuan warga setempat. Sehingga dapat dibayangkan kalau warga pendatang berada pada birokrasi di salah satu negara federal Indonesia, ada kemungkinan mereka akan ditempatkan sebagai warga kelas dua. Sebaiknya kondisi yang mengglobal ini jangan membuat kita semua terlena dan terpukau, terutama para elit nasional yang bereksperimen dengan federalisme. Lantaran cara yang ditempuh itu untuk mengatasi ancaman disintegrasi alias mengganti sistem, sedang manusianya sebagai unsur human resources tidak mau berubah. Jangan terlalu bermimpi bahwa negeri ini akan menjadi seperti AS, jika manusianya tidak dipersiapkan terlebih dahulu. Pihak luar negeri yang memberikan ilham kepada negara federal kepada para intelektual Indonesia pasti beruntung. Karena, sasaran jangka panjang dari mereka adalah ekonomi dengan menyedot natural resources di negara federasi Indonesia nantinya. Penulis adalah pemerhati masalah sosial. ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 29 Nov 1999 jam 05:26:45 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
