---------------------------------------------------------- Visit Indonesia Daily News Online HomePage: http://www.indo-news.com/ Please Visit Our Sponsor http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1 -0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0 Free Email @KotakPos.com visit: http://mymail.kotakpos.com/ ---------------------------------------------------------- http://www.dataphone.se/~ahmad [EMAIL PROTECTED] Stockholm, 30 Nopember 1999 Bismillaahirrahmaanirrahiim. Assalamu'alaikum wr wbr. SEMUA LANGKAH BERDASAR KITABULLAH DAN JEJAK RASUL SAW Ahmad Sudirman XaarJet Stockholm - SWEDIA. Tanggapan untuk saudari Rushda dan saudara Amien. PANDANGAN RUSHDA TENTANG TOLERANSI AGAMA Assalaamu'alaikum Wr.Wb. Pak InsyaAllah kalau misalkan ada negara yang tidak mau masuk wilayah DIR atau tidak mau takluk maka itu merupakan masalah (bukannya tidak usah di permasalahkan), dengan catatan bahwa DIR itu udah berdiri di muka bumi ini. Karena kalau kita lihat sendiri masa Rosulullah itu bila ada suatu negara yang mereka tidak mau takluk pada DIR maka ada sikap-sikap tertentu yang harus dilakukan terhadap orang-orang kafir yaitu 1. Seru pada Islam (misalkan dengan mengutus utusan untuk menda'wahkan Islam ke negeri yang belum tunduk Kepada DIR itu) 2. Setelah itu mengajak mereka tunduk pada wil.DIR, kalau orang yang tetep tidak mau masuk Islam tapi mau tunduk dengan atuaran2 DIR maka dia disebut kafir dhimmi (kalau tidak salah tulisannya) dan mereka wajib bayar zjyah. 3. Dan kalaupun mereka tetep tidak mau tunduk maka tugas negara untuk memerengi mereka dengan jihad. Ya disinilah jihad ini berperan (jihad ofensif). Maka tidak ada jihad ofensif sebelum terbentuknya DIR. Itu secara ringkasnya sikap negara terhadap negri yang tidak mau tunduk pada aturan DIR. So bukan lantas dibiarkan begitu saja, karena kita yakin Islam itu rahmatan lil alamin maka wajar kalau kita juga mengiinginkan orang lain (negri lain) juga dapat hidup sejahtera di bawah naungan Islam. (Rushda, 29 Nopember 1999). TANGGAPAN AHMAD TERHADAP PANDANGAN RUSHDA Seperti yang telah dicontohkan Rasulullah saw di Madinah. Setelah Daulah Islam Rasulullah berdiri. Dimana Daulah Quraisy terus melancarkan dan mengobarkan permusuhan kepada kaum muslimin yang ada di Daulah Islam Rasulullah di Yatsrib (Madinah sekarang) di bawah pimpinan Rasulullah. Karena kaum Quraisy terus melancarkan permusuhan, maka kaum muslimin yang ada di bawah Rasulullah juga mempertahankan aqidah Islam, kaum muslimin, dan Daulah Islam Rasulullah dari segala serangan yang datang dari luar. Jadi, sikap politik dan dakhwah Rasulullah bukanlah politik yang agresif melainkan politik perdamaian dan dakhwah yang terbuka. Misalnya contoh politik perdamaian adalah seperti yang telah dilakukan dalam perjanjian perdamaian Hudaibiyah pada tahun 6 H. Antara kaum muslimin di bawah Rasulullah saw dengan kaum Quraisy Mekkah. Ternyata dari hasil perjanjian perdamaian Hudaibiyah ini yang sekilas kelihatannya merugikan kaum muslimin, tetapi justru sebaliknya, memberikan kemenangan kepada kaum muslimin. Seperti yang digambarkan Allah: "Sesungguhnya Kami telah memberi kepadamu kemenangan yang nyata" (Al-Fat-h, 48:1). Begitu juga dengan dakhwah terbuka, seperti yang telah dicontohkan Rasulullah pada tahun 6 H dengan mengirimkan surat dakhwah kepada para pemimpin dunia. Seperti kepada Heracleus Kaisar Byzantium, Chosroes Kaisar Persia, Maquqas Raja Mesir, Negus Raja Abyssinia, Penguasa Yaman, Harits Ghassani Gubernur Syria, Penguasa Amman, dan Al-Mundzir Penguasa Bahrain. Dimana isi dari surat-surat Rasulullah itu sama, seperti isi surat yang dikirimkan kepada Heracleus Kaisar Byzantium: "Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Dari Muhammad ibn Abdullah untuk Heracleus, Pemimpin Romawi. Semoga kedamaian dilimpahkan kepadanya yang mengikuti petunjuk. Adapun setelah itu, saya mengajak saudara untuk mengikuti dakhwah Islam. (Bila) berserah diri tentu saudara akan menikmati keselamatan dan Allah akan memberi balasan yang berlipat ganda kepadamu. Tetapi bila saudara berpaling, maka dosa yang saudara lakukan akan dilimpahkan kepadamu". Salah satu pemimpin yang bersikap negatif terhadap surat Rasulullah adalah Chosroes Kaisar Persia. Dimana Kaisar Persia tersebut langsung marah setelah membaca isi surat Rasulullah yang berbunyi "Dari Muhammad ibn Abdullah untuk Chosroes Kaisar Persia" dan langsung merobeknya. Mendengar berita itu, Rasulullah memberi komentar: "Semoga Allah merobek-robek kekaisarannya". Ternyata tidak selang berapa lama Chosroes dibunuh anaknya. (Ibnu Sa'd, Ath-Thabaqat al-Kubra). Jadi, Rasulullah dalam berdakhwah ini tidak memaksa kepada yang didakhwahi untuk masuk memeluk Islam kalau mereka menolak, melainkan dengan menyampaikan dakhwah yang baik. Apabila mereka menolak, tidaklah langsung angkat pedang langsung menyerbu pemimpin dan negara yang menolak dakhwah Islam. Melainkan diserahkan kepada Allah untuk memberikan petunjuk atau hukuman. TAHAPAN DAKHWAH RASULULLAH Kalau kita kembali melihat dan mencontoh dari apa yang telah Rasulullah lakukan dalam pembinaan aqidah Islam kepada kaum muslimin di Mekkah terbagi kedalam dua tahap. Tahap pertama dakhwah secara sembunyi-sembunyi sebagaimana yang telah difirmankan Allah: "Bacalah dengan nama Tuhanmu yang menjadikan. Yang menjadikan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dan Tuhanmu yang teramat mulia. Yang mengajarkan dengan pena. Mengajarkan kepada manusia apa yang tidak diketahuinya" (Al 'Alaq: 1-5). "Hai orang yang berselimut: Bangunlah dan berilah peringatan. Besarkanlah Tuhanmu, bersihkanlah pakaianmu, jauhilah perbuatan ma'siat, janganlah kamu memberi, karena hendak memperoleh yang lebih banyak. Dan hendaklah kamu bersabar untuk memenuhi perintah Tuhanmu" (Al-Muddatstsir: 1-7) Tahap kedua adalah dakhwah secara terang-terangan sebagaimana yang telah difirmankan Allah: "Maka jalankanlah apa yang telah diperintahkan kepadamu dan berpalinglah dari orang-orang musyrik"(Al-Hijr: 94). "Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu yang terdekat"(Asy-syu'ra: 214). Kemudian sebelum Rasulullah hijrah ke Yatsrib, Rasulullah membangun dan mengangkat pemimpin-pemimpin Muslim yang berasal dari Yatsrib di suatu tempat yang bernama Aqabah, yang dikenal dengan nama ikrar Aqabah pertama dan ikrar Aqabah kedua. Langkah selanjutnya adalah melakukan hijrah setelah turun perintah untuk berhijrah "...Dan orang-orang yang lemah, baik laki-laki, wanita maupun anak-anak yang semuanya berdo'a: Ya Tuhan kami, keluarkanlah kami dari negeri ini (Mekah) yang zhalim penduduknya..." (An-Nisa: 75). Setelah sampai di Yatsrib, Rasulullah mengadakan pakta pertahanan bersama antara kaum muslimin (suku Khazraj, suku Aus dan kaum muhajirin) dan kaum Yahudi (suku Qainuqa, Bani Nadhir, dan Bani Quraizhah) yang ada dan menetap di Yatsrib. Pakta perhananan inilah yang dikenal dengan nama Piagam Madinah atau Undang-Undang Madinah yang merupakan konstitusi Daulah Islam Rasulullah. Setelah dibangunnya Daulah Islam Rasulullah dengan Undang-Undang Madinahnya ini Allah memerintahkan: "Dan perangilah dijalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampui batas" (Al Baqarah: 190). Dan inilah yang langsung merupakan perintah jihad untuk maju kemedan perang mempertahankan aqidah Islam, ummat Islam, tanah tempat tinggal ummat Islam dan Daulah Islam Rasulullah. Mengapa harus ada Daulah Islam Rasulullah? Jawabannya adalah karena semua hukum-hukum, perintah-perintah, larangan-larangan, kewajiban-kewajiban yang tercantum dalam surat-surat yang diturunkan di Madinah tidak mungkin dilakukan dan diterapkan tanpa adanya kekuasaan negara, lembaga hukum dan para pelaksana hukum yang mengatur kehidupan individu, masyarakat, pemerintahan dan negara. PANDANGAN AMIEN TENTANG HIJRAH Apakah hijrah langkah Politik ?. Setau saya, (se-umur-umur memahami bahwa) hijrah Rasul saw ke Abisinia maupun ke Yathrib disebakan penindasan kafir Quraisy atas orang-orang Islam yang masih segelintir. Demi menghindarkan penindasan & melanjutkan Da'wah Rasul memerintahkan hijrah. Begitu pula dengan penaklukan Mekah, itu karena mereka ingin melaksanakan perintah Hajji, sama sekali beda kalau diartikan demi untuk mendirikan Daulah. Sekali lagi, saya faham bahwa ada (bahkan besar) implikasi politik dari kegiatan Ibadah. Saya tidak pungkiri. Kerancuan (maaf, saya menggunakan istilah itu) terjadi kalau kita membalik logikanya dengan politik menjadi syarat beribadah. I think this is completely wrong, my dear bro and sis, since you do not realy pursue Allah's pleasure anymore, do you?. (Amien, 28 Nopember 1999) TANGGAPAN AHMAD TERHADAP PANDANGAN AMIEN TENTANG HIJRAH Ketika Rasulullah masih di Mekah dan sedang melakukan dakhwah terang-terangan kepada umat Mekah, maka telah timbul penganiayaan dan penyiksaan terhadap kaum muslimin yang baru masuk Islam oleh kaum Quraisy yang anti Tuhan dan anti Islam. Ketika banyak dari kaum muslimin yang menderita akibat tindakan dan perlakukan kasar kaum Quraisy, maka pada tahun kelima keNabian mereka datang kepada Rasulullah memohon izin untuk pergi ke negeri tetangga Abyssinia (Ethiopia sekarang). Rasulullah mengabulkan permohonan izin mereka. (Ibnu Sa'd, Ath-Thabaqat al-Kubra). Jadi hijrahnya sebagian kaum Mislimin sewaktu di Mekah ini bukan langsung adanya perintah hijrah dari Allah sebagaimana yang dilakukan Rasulullah hijrah ke Yatsrib pada tahun ke 13 keNabian setelah diadakan ikrar Aqabah ke-1 dan ikrar Aqabah ke-2. PEMBEBASAN MEKKAH SETELAH PERJANJIAN HUDAIBIYAH Penaklukan Mekkah adalah terjadi pada tahun ke 8 hijrah. Dua tahun setelah dilakukan perjanjian Hudaibiyah dan setelah Daulah Islam Rasulullah berdiri. Jadi penaklukan Mekkah bukan tujuan untuk mendirikan Daulah Islam Rasulullah, karena Daulah Islam Rasulullah telah berdiri. Memang benar, perintah untuk berhaji telah turun, tetapi untuk melaksanakan haji masih terhambat karena adanya permusuhan pihak Quraisy. Pada bulan Dzul Qa'dah 6 H Rasulullah dengan 1400 orang sahabat pergi untuk melaksanakan umrah dengan damai tanpa maksud perang sedikitpun. Ternyata tujuan untuk ber-umrah Rasulullah bersama para sahabatnya mendapat rintangan dan tantangan dari pihak Quraisy, sehingga Rasulullah berhenti di Hudaibiyah sebelum mendapatkan izin masuk dari pihak Quraisy. Kemudian di Hudaibiyah inilah diadakan perjanjian antara kaum muslimin dan kaum Quraisy, yang hasil perjanjian itu dikenal dengan nama perjanjian Hudaibiyah. Dimana isi perjanjian Hudaibiyah ini adalah 1. Kaum muslimin tahun ini harus pulang tanpa melaksanakan ibadah umrah. 2. Mereka boleh datang tahun depan untuk melaksanakan haji, tetapi tidak boleh tinggal di Mekkah lebih dari 3 hari. 3. Mengunjungi kota suci tidak boleh membawa senjata, hanya pedang yang boleh dibawa, tetapi harus tetap di sarungnya. 4. Orang Islam Madinah tidak boleh mengambil kembali orang Islam yang tinggal di Mekkah, juga tidak boleh menghalangi siapapun dari orang Islam yang ingin tinggal di Mekkah. 5. Bila ada orang Mekkah yang ingin tinggal di Madinah, kaum Muslimin harus menyerahkannya kembali kepada mereka, tetapi bila ada orang Islam yang ingin tinggal di Mekkah, pihak Mekkah tidak harus mengembalikannya ke Madinah. (Ibnu Sa'd, Ath-Thabaqat al-Kubra). Ternyata kalau dilihat sepintas isi perjanjian Hudaibiyah ini merugikan kaum Muslimin, tetapi tidak menurut Allah SWT, karena sepulang Rasulullah dari Hudaibiyah menuju Madinah turunlah ayat: "Sesungguhnya Kami telah memberi kepadamu kemenangan yang nyata" (Al-Fat-h, 48:1). PERJANJIAN HUDAIBIYAH DILANGGAR KAUM QURAISY Dua tahun kemudian, pada tahun ke 8 hijrah, Rasulullah siap untuk membebaskan Mekkah. Setelah Kaum Quraisy melanggar perjanjian Hudaibiyah. Pelanggaran perjanjian Hudaibiyah oleh kaum Quraisy itu adalah, 1. Kaum Quraisy membantu Bani Bakr musuh Bani Khuza'ah sekutu Rasulullah. 2. Kaum Quraisy menghasut Bani Bakr untuk menyerang Bani Khuza'ah. 3. Bani Bakr menyerang dan membunuh Bani Khuza'ah walaupun di tanah suci (Harram) Mekkah. 4. Kaum Quraisy tidak ambil peduli terhadap laporan dari Bani Khuza'ah atas pembunuhan dan penyerangan Bani Bakr. 5. Bani Khuza'ah mengirim utusan kepada Rasulullah untuk membantu dan memberi perlindungan. Setelah Rasulullah bermusyawarah, Rasulullah mengirim pesan kepada Kaum Quraisy yaitu, a. Bangsa Quraisy harus membayar tebusan darah bagi orang-orang Bani Khuza'ah yang terbunuh, atau b. Mereka tidak berbuat apa-apa terhadap segala hal yang menimpa Bani Bakr, atau c. Agar mereka menyatakan gencatan senjata Hudaibiyah tidak berlaku lagi. Ternyata jawaban pihak kaum Quraisy adalah dengan memilih yang nomor c. Artinya memutuskan perjanjian Hudaibiyah.(Muhammad Zurqani, Syarhul Mawahib al-Laduniyah, yang dikutif oleh Madjid Ali Khan, Muhammad The Final Messenger) Inilah sedikit tanggapan untuk saudari Rushda dan saudara Amien. Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada [EMAIL PROTECTED] agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.* Wassalam. Ahmad Sudirman http://www.dataphone.se/~ahmad [EMAIL PROTECTED] ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 29 Nov 1999 jam 20:03:50 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
