---------------------------------------------------------- Visit Indonesia Daily News Online HomePage: http://www.indo-news.com/ Please Visit Our Sponsor http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1 -0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0 Free Email @KotakPos.com visit: http://my.kotakpos.com/ ---------------------------------------------------------- Penegakan Hukum Dan Perlindungan HAM Sudah Ada Kemajuan LHOKSEUMAWE (Waspada) : Ketua Lembaga Bantuan Hukum Aceh (LBH-A) Yunus Abdulgai Kiran, SH mengatakan dalam situasi dan kondisi Aceh saat ini yang tidak menentu penegakan hukum dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) sudah ada kemajuan. Masyarakat sipil yang ditangkap aparat keamanan, setelah dilakukan pemeriksaan dan tidak ada bukti-bukti bersalah dilepaskan kembali, sebagaimana terhadap tujuh orang kliennya baru-baru ini telah dilepaskan Kapolres Aceh Utara, Letkol Pol Drs Syafie Aksal, katanya pada Waspada, Senin (29/11) di Lhokseumawe. Pelepasan ke tujuh warga sipil itu membuktikan penegakan hukum dan HAM yang didambakan semua bangsa di dunia, mulai diterapkan di daerah ini, sebagaimana prinsip dasar perlindungan (Protection) HAM sejagad yang tertuang dalam piagam 12 Desember 1948 dan selaras dengan Konvesi Wina tahun 1993, ujarnya. Ketujuh warga yang dibebaskan adalah Balina bin Ibnu Mulkan, 30, warga Kompleks Perumahan Mutiara Indah, Kecamatan Muara Dua, Aceh Utara. Korban ditangkap 21 September 1999, di rumahnya dan Rabu (28/10) sudah dibebaskan, kata dia. Tgk Zakaria bin Tgk Ali, 45, warga Desa Krueng Baro Masjid, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen. Korban ditangkap 24 Oktober 1999 di warung kopi Beeng Mee, Peusangan, yang juga diduga ada hubungannya dengan penemuan mobil Kijang Dinas milik Camat Makmur Leubeu, berikut baju loreng dan HT di dalamnya. Setelah diperiksa dengan seksama, ternyata korban tidak bersalah, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, Kamis (11/11) dibebaskan. Sedangkan Tgk M Yusuf bin Haji Jamil, 35, warga desa Paloh Mampree, Kecamatan Nisam, Aceh Utara, yang ditangkap aparat keamanan di Desa Seumirah 1 Oktober 1999, Rabu (17/11) dibebaskan, ujar ketua LBH-Aceh itu. Mulyadi bin Zulkifli, 21, warga Desa Paloh Iboeh, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara ditangkap aparat 6 September 1999, di Desa Keudee Krueng, Kecamatan yang sama, pada hari Selasa (23/11) sudah dibebaskan dan diserahkan kepada kami, kata Yunus Kiran SH. Sedangan korban Yusrizal bin Adam, 30 dan Junaidi bin Munir, 19, keduanya warga Desa Panggoy, Kecamatan Muara Dua, Aceh Utara, kedua korban ditangkap aparat keamanan 18 September 1999 setelah diperiksa satu bulan lebih, Selasa (23/11) dibebaskan Kapolres Aceh Utara, ujarnya. Sedangkan yang ketujuh Malik bin Marzuki, 18, siswa SMK (STM) Bireuen, warga dusun Keude Dua, Desa Juli Tame Tanjung, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen di tangkap aparat Senin (22/11) di kawasan Jln. Negara Medan-Banda Aceh di Cot Gapu Bireuen, dengan tuduhan memiliki pistol rakitan, kata Yunus Kiran SH. Korban dibebaskan Kapolres Aceh Utara, Letkol Pol Drs Syafie Aksal (25/11) kata Yunus Abdulgani Kiran SH, Masri Muhammad Amin SH dan Muhammad Nasir SH. (b12) ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 1 Dec 1999 jam 08:11:56 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
