----------------------------------------------------------
Visit Indonesia Daily News Online HomePage:
http://www.indo-news.com/
Please Visit Our Sponsor
http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1
-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0
Free Email @KotakPos.com
visit: http://my.kotakpos.com/
----------------------------------------------------------

Penegakan Hukum Dan Perlindungan HAM Sudah Ada Kemajuan

LHOKSEUMAWE (Waspada) : Ketua Lembaga Bantuan Hukum Aceh (LBH-A) Yunus Abdulgai Kiran, 
SH mengatakan
dalam situasi dan kondisi Aceh saat ini yang tidak menentu penegakan hukum dan 
perlindungan Hak
Asasi Manusia (HAM) sudah ada kemajuan.
Masyarakat sipil yang ditangkap aparat keamanan, setelah dilakukan pemeriksaan dan 
tidak ada
bukti-bukti bersalah dilepaskan kembali, sebagaimana terhadap tujuh orang kliennya 
baru-baru ini
telah dilepaskan Kapolres Aceh Utara, Letkol Pol Drs Syafie Aksal, katanya pada 
Waspada, Senin
(29/11) di Lhokseumawe.
Pelepasan ke tujuh warga sipil itu membuktikan penegakan hukum dan HAM yang didambakan 
semua bangsa
di dunia, mulai diterapkan di daerah ini, sebagaimana prinsip dasar perlindungan 
(Protection) HAM
sejagad yang tertuang dalam piagam 12 Desember 1948 dan selaras dengan Konvesi Wina 
tahun 1993,
ujarnya.
Ketujuh warga yang dibebaskan adalah Balina bin Ibnu Mulkan, 30, warga Kompleks 
Perumahan Mutiara
Indah, Kecamatan Muara Dua, Aceh Utara. Korban ditangkap 21 September 1999, di 
rumahnya dan Rabu
(28/10) sudah dibebaskan, kata dia.
Tgk Zakaria bin Tgk Ali, 45, warga Desa Krueng Baro Masjid, Kecamatan Peusangan, 
Kabupaten Bireuen.
Korban ditangkap 24 Oktober 1999 di warung kopi Beeng Mee, Peusangan, yang juga diduga 
ada
hubungannya dengan penemuan mobil Kijang Dinas milik Camat Makmur Leubeu, berikut baju 
loreng dan HT
di dalamnya. Setelah diperiksa dengan seksama, ternyata korban tidak bersalah, sesuai 
dengan
ketentuan hukum yang berlaku, Kamis (11/11) dibebaskan.
Sedangkan Tgk M Yusuf bin Haji Jamil, 35, warga desa Paloh Mampree, Kecamatan Nisam, 
Aceh Utara,
yang ditangkap aparat keamanan di Desa Seumirah 1 Oktober 1999, Rabu (17/11) 
dibebaskan, ujar ketua
LBH-Aceh itu.
Mulyadi bin Zulkifli, 21, warga Desa Paloh Iboeh, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara 
ditangkap aparat
6 September 1999, di Desa Keudee Krueng, Kecamatan yang sama, pada hari Selasa (23/11) 
sudah
dibebaskan dan diserahkan kepada kami, kata Yunus Kiran SH.
Sedangan korban Yusrizal bin Adam, 30 dan Junaidi bin Munir, 19, keduanya warga Desa 
Panggoy,
Kecamatan Muara Dua, Aceh Utara, kedua korban ditangkap aparat keamanan 18 September 
1999 setelah
diperiksa satu bulan lebih, Selasa (23/11) dibebaskan Kapolres Aceh Utara, ujarnya.
Sedangkan yang ketujuh Malik bin Marzuki, 18, siswa SMK (STM) Bireuen, warga dusun 
Keude Dua, Desa
Juli Tame Tanjung, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen di tangkap aparat Senin (22/11) 
di kawasan Jln.
Negara Medan-Banda Aceh di Cot Gapu Bireuen, dengan tuduhan memiliki pistol rakitan, 
kata Yunus
Kiran SH.
Korban dibebaskan Kapolres Aceh Utara, Letkol Pol Drs Syafie Aksal (25/11) kata Yunus 
Abdulgani
Kiran SH, Masri Muhammad Amin SH dan Muhammad Nasir SH. (b12)

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 1 Dec 1999 jam 08:11:56 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke