----------------------------------------------------------
FREE Subscribe/UNsubscribe Indonesia Daily News Online
go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html
- FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE -
Please Visit Our Sponsor
http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1
-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0
Free Email @KotakPos.com
visit: http://my.kotakpos.com/
----------------------------------------------------------

Rakyat Merdeka, 29 Nopember 1999

Inilah Empat Opsi Khusus Untuk Aceh

INILAH langkah-langkah yang harus ditempuh untuk menyelesaikan
masalah masyarakat Aceh secara keseluruhan. Keadaan yang terjadi
saat ini di daerah itu dinilai sangat akumulasi permasalahan Aceh
yang cukup kompleks sehingga pemecahan masalah sekecil apapun
memerlukan pemikiran yang arif.

Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Pansus Aceh DPR di
Gedung DPR/MPR Jakarta, Mendagri Surjadi Soerdidja mengatakan bahwa
penanganan persoalan Aceh yang berkembang saat ini memerlukan
langkah-langkah yang sangat khusus dan harus diikutsertakan semua
pihak terkait, termasuk dari kalangan tokoh masyarakat Aceh.

Mendagri mengemukakan bahwa ada tiga langkah yang harus dilakukan
untuk menyelesaikan masalah rakyat Aceh secara keseluruhan. Pertama,
penyelesaian masalah tuntutan masyarakat agar pemerintah melakukan
tindakan hukum terhadap pelaku kekerasan dan pemerkosaan pada masa
daerah operasi militer (DOM) berlaku di Aceh.

Kedua,tuntutan masyarakat untuk melaksanakan referendum dan ketiga,
masalah keberadaan kelompok Aceh Merdeka. Sementara perwujudan
otonomi khusus Daerah Istimewa Aceh segera dilakukan dengan
pendekatan mekanisme teknis dan mekanisme aspiratif. Untuk itu,
Menteri Negara Otonomi Daerah Ryaas Rasyid mengusulkan empat opsi
otonomi khusus untuk Aceh.

Pertama, otonomi khusus dengan kewenangan daerah yang meliputi salah
satu dari kewenangan mutlak dari pemerintah pusat, yakni kewenangan
di bidang pertahanan, fiskal, moneter, peradilan, keagamaan, dan
luar negeri.

Kedua, otonomi khusus dengan pengertian perlakuan khusus dalam fase.
Realisasi perimbangan keuangan pusat dan daerah lebih dipercepat,
termasuk perlakuan khusus dalam pola perimbangan keuangan pusat dan
daerah.

Ketiga, otonomi khusus dengan pengertian perlakuan khusus dalam
penyerahan kewenangan yang lebih luas dan lebih banyak dibanding apa
yang diserahkan kepada daerah otonomi pada umumnya.

Keempat, otonomi khusus berupa peletakan otonomi penuh pada tingkat
propinsi dan bukannya pada tingkat kabupaten atau kotamadya.

Dari keempat opsi itu, menurut Ryaas, masih dapat dikembangkan
alternatif lain yang terus diikuti dari perkembangan pendapat
masyarakat yang dapat diadopsi.

Menyinggung soal referendum yang ditanyakan anggota Pansus Aceh DPR-
RI, Ryaas menegaskan bahwa jangan harap keputusan referendum akan
diambil oleh presiden.

"Tak mungkin oleh Presiden, tetapi oleh MPR. Presiden tidak dalam
posisi secara resmi untuk memutuskan hal tersebut. Seandainya
ditanya waktunya, ya terserah anggota MPR," ujarnya.

Berbagai kesimpulan yang dihasilkan dalam RDPU adalah mendesak
pemerintah untuk mengadakan dialog dengan semua pihak terkait,
mendesak pemerintah untuk merealisasikan UU Nomor 22 Tahun 1999
tentang Otonomi Daerah dan UU Nomor 25 tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, dan UU No 44 tahun 1999
tentang Keistimewaan DI Aceh.

Meminta pemerintah untuk mengaktualisasikan Ketetapan MPR Nomor IV
Tahun 1999 tentang GBHN butir (G) yang memberikan otonomi khusus
melalui langkah-langkah alternatif terbaik dengan memberikanhak-hak
otonomi mengelola kekayaan alam dan sarana umum, memberikan hak-hak
yang pernah dimiliki rakyat Aceh seperti pelabuhan Sabang dan jalan
kereta api.

Pemerintah bersama-sama dengan DPR membuat peraturan perundang-
undangan mengenai otonomi khusus, selambat-lambatnya akhir Desember
1999, mendesak pemerintah untuk memperhatikan terlebih dahulu
persoalan di dalam negeri sesuai situasi yang berkembang.

(TEO/DP)

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 2 Dec 1999 jam 07:19:48 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke