---------------------------------------------------------- FREE Subscribe/UNsubscribe Indonesia Daily News Online go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - Please Visit Our Sponsor http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1 -0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0 Free Email @KotakPos.com visit: http://my.kotakpos.com/ ---------------------------------------------------------- Rakyat Merdeka, 29 Nopember 1999 Inilah Empat Opsi Khusus Untuk Aceh INILAH langkah-langkah yang harus ditempuh untuk menyelesaikan masalah masyarakat Aceh secara keseluruhan. Keadaan yang terjadi saat ini di daerah itu dinilai sangat akumulasi permasalahan Aceh yang cukup kompleks sehingga pemecahan masalah sekecil apapun memerlukan pemikiran yang arif. Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Pansus Aceh DPR di Gedung DPR/MPR Jakarta, Mendagri Surjadi Soerdidja mengatakan bahwa penanganan persoalan Aceh yang berkembang saat ini memerlukan langkah-langkah yang sangat khusus dan harus diikutsertakan semua pihak terkait, termasuk dari kalangan tokoh masyarakat Aceh. Mendagri mengemukakan bahwa ada tiga langkah yang harus dilakukan untuk menyelesaikan masalah rakyat Aceh secara keseluruhan. Pertama, penyelesaian masalah tuntutan masyarakat agar pemerintah melakukan tindakan hukum terhadap pelaku kekerasan dan pemerkosaan pada masa daerah operasi militer (DOM) berlaku di Aceh. Kedua,tuntutan masyarakat untuk melaksanakan referendum dan ketiga, masalah keberadaan kelompok Aceh Merdeka. Sementara perwujudan otonomi khusus Daerah Istimewa Aceh segera dilakukan dengan pendekatan mekanisme teknis dan mekanisme aspiratif. Untuk itu, Menteri Negara Otonomi Daerah Ryaas Rasyid mengusulkan empat opsi otonomi khusus untuk Aceh. Pertama, otonomi khusus dengan kewenangan daerah yang meliputi salah satu dari kewenangan mutlak dari pemerintah pusat, yakni kewenangan di bidang pertahanan, fiskal, moneter, peradilan, keagamaan, dan luar negeri. Kedua, otonomi khusus dengan pengertian perlakuan khusus dalam fase. Realisasi perimbangan keuangan pusat dan daerah lebih dipercepat, termasuk perlakuan khusus dalam pola perimbangan keuangan pusat dan daerah. Ketiga, otonomi khusus dengan pengertian perlakuan khusus dalam penyerahan kewenangan yang lebih luas dan lebih banyak dibanding apa yang diserahkan kepada daerah otonomi pada umumnya. Keempat, otonomi khusus berupa peletakan otonomi penuh pada tingkat propinsi dan bukannya pada tingkat kabupaten atau kotamadya. Dari keempat opsi itu, menurut Ryaas, masih dapat dikembangkan alternatif lain yang terus diikuti dari perkembangan pendapat masyarakat yang dapat diadopsi. Menyinggung soal referendum yang ditanyakan anggota Pansus Aceh DPR- RI, Ryaas menegaskan bahwa jangan harap keputusan referendum akan diambil oleh presiden. "Tak mungkin oleh Presiden, tetapi oleh MPR. Presiden tidak dalam posisi secara resmi untuk memutuskan hal tersebut. Seandainya ditanya waktunya, ya terserah anggota MPR," ujarnya. Berbagai kesimpulan yang dihasilkan dalam RDPU adalah mendesak pemerintah untuk mengadakan dialog dengan semua pihak terkait, mendesak pemerintah untuk merealisasikan UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah dan UU Nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, dan UU No 44 tahun 1999 tentang Keistimewaan DI Aceh. Meminta pemerintah untuk mengaktualisasikan Ketetapan MPR Nomor IV Tahun 1999 tentang GBHN butir (G) yang memberikan otonomi khusus melalui langkah-langkah alternatif terbaik dengan memberikanhak-hak otonomi mengelola kekayaan alam dan sarana umum, memberikan hak-hak yang pernah dimiliki rakyat Aceh seperti pelabuhan Sabang dan jalan kereta api. Pemerintah bersama-sama dengan DPR membuat peraturan perundang- undangan mengenai otonomi khusus, selambat-lambatnya akhir Desember 1999, mendesak pemerintah untuk memperhatikan terlebih dahulu persoalan di dalam negeri sesuai situasi yang berkembang. (TEO/DP) ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 2 Dec 1999 jam 07:19:48 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
