----------------------------------------------------------
Visit Indonesia Daily News Online HomePage:
http://www.indo-news.com/
Please Visit Our Sponsor
http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1
-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0
Free Email @KotakPos.com
visit: http://my.kotakpos.com/
----------------------------------------------------------

Jakgung Punya Bukti Baru Kasus Soeharto

Jakarta, Buana
Senin, 13 Desember 1999

Pencabutan SP3 Soeharto yang sempat menjadi perdebatan karena dikatakan
tidak ada dalam hukum, dan tanpa menunjukkan bukti baru, dinilai sebagai
perdebatan yang tidak perlu. Walau pencabutan SP3 tidak ada dalam hukum,
tetapi tidak ada juga hukum yang melarang dicabutnya SP3. Marzuki sendiri
dapat dipastikan sudah memiliki bukti baru yang melandasi pencabutan SP3
tersebut.

Hal itu ditegaskan oleh praktisi hukum Gayus Lumbuun SH MH dan Petrus Bala
Pattyona SH yang dihubungi secara terpisah di Jakarta, Minggu (12/12).

Pengacara Todung Mulya Lubis sebelumnya mengatakan bahwa pencabutan SP3
Soeharto cacat, karena tidak ada dalam hukum. Dikatakan pula, pencabutan itu
tidak disertai dengan bukti-bukti baru (Buana, 9/12). Ketua Tim Pengacara
Soeharto, Juan Felix Tampubolon juga berkali-kali mengatakan bahwa
pencabutan SP3 Soeharto tidak sah. Pecabutan itu dinilainya hanya untuk
konsumsi politik semata.

Menurut Gayus, walau pencabutan SP3 tidak ada dalam hukum, tetapi tidak ada
pula hukum yang melarang dicabutnya sebuah SP3. "Dalam hukum memang tidak
ada, tetapi juga tidak ada hukum yang melarang pencabutan SP3. Jadi, kalau
Mulya mengatakan pencabutan SP3 cacat secara hukum sebagaimana dimuat di
Berita Buana, maka saya mengatakan itu sah secara hukum. Itu adalah wewenang
Jaksa Agung," tegas Gayus, yang dibenarkan pula oleh Petrus.

Praperadilankan

Baik Gayus maupun Petrus mengemukakan, pencabutan SP3 memang dilandasi oleh
adanya bukti baru. Menurut mereka, bukti baru itu memang menjadi keharusan.
Jaksa Agung Marzuki Darusman tidak mungkin mengumumkan bukti baru itu saat
mengumumkan pencabutan SP3 Soeharto karena itu masalah teknis penyidikan.

Marzuki, ujar Petrus, memang tidak wajib mengumumkan bukti baru yang
ditemukannya. Tapi, tegasnya, Marzuki pasti punya bukti baru. "Itu sudah
pasti," tandasnya. Bahwa bukti baru itu tidak diumumkan, menurut Petrus
adalah agar pihak Soeharto tidak lalu berusaha menghilangkan bukti baru
termaksud. Bukti itu, ujar Gayus, bisa berasal dari keterangan saksi, atau
pengakuan tersangka, atau juga dalam bentuk dokumen.

Gayus mengakui bahwa selama menjadi Jaksa Agung, Marzuki memang tidak
terlihat telah melakukan pemanggilan-pemanggilan terhadap pihak-pihak yang
berkaitan dengan dugaan KKN Seharto. Namun, Gayus menegaskan, Marzuki pasti
sudah memegang bukti baru.

"Tapi itu tidak perlu diumumkan," tandas Gayus. Menurunya, pihak pengacara
Soeharto memang sangat berkepentingan untuk mengetahui bukti baru tersebut
untuk kepentingannya. "Pokoknya pentinglah bagi mereka," ujar Gayus.

Lagi pula, Gayus menyatakan pihak pengacara Soeharto sebetulnya bisa
mengetahui apa bukti baru yang dimiliki Jaksa Agung. Caranya, dengan
mempraperadilankan pencabutan SP3 itu. Di situ pengadilan bisa meminta Jaksa
Agung mengungkap bukti-bukti baru yang ditemukannya. Dugaan Gayus, begitu
Marzuki mengajukan Soeharto ke pengadilan, maka pihak pengacara Soeharto
akan memotongnya dengan mengajukan praperadilan soal pencabutan SP3.

Tetapi lepas dari konstroversi pencabutan SP3, Gayus dan Petrus mengemukakan
pentingnya Jaksa Agung segera menindaklanjuti kasus Soeharto. Keduanya
mengatakan, kalau didiamkan, maka masyarakat akan melihat pencabutan SP3
Soeharto itu tidak lebih sebagai konsumsi politik belaka, dan tentunya akan
merugikan citra Jaksa Agung itu sendiri.***

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 13 Dec 1999 jam 08:01:25 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke