---------------------------------------------------------- Visit Indonesia Daily News Online HomePage: http://www.indo-news.com/ Please Visit Our Sponsor http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1 -0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0 Free Email @KotakPos.com visit: http://my.kotakpos.com/ ---------------------------------------------------------- Jakgung Punya Bukti Baru Kasus Soeharto Jakarta, Buana Senin, 13 Desember 1999 Pencabutan SP3 Soeharto yang sempat menjadi perdebatan karena dikatakan tidak ada dalam hukum, dan tanpa menunjukkan bukti baru, dinilai sebagai perdebatan yang tidak perlu. Walau pencabutan SP3 tidak ada dalam hukum, tetapi tidak ada juga hukum yang melarang dicabutnya SP3. Marzuki sendiri dapat dipastikan sudah memiliki bukti baru yang melandasi pencabutan SP3 tersebut. Hal itu ditegaskan oleh praktisi hukum Gayus Lumbuun SH MH dan Petrus Bala Pattyona SH yang dihubungi secara terpisah di Jakarta, Minggu (12/12). Pengacara Todung Mulya Lubis sebelumnya mengatakan bahwa pencabutan SP3 Soeharto cacat, karena tidak ada dalam hukum. Dikatakan pula, pencabutan itu tidak disertai dengan bukti-bukti baru (Buana, 9/12). Ketua Tim Pengacara Soeharto, Juan Felix Tampubolon juga berkali-kali mengatakan bahwa pencabutan SP3 Soeharto tidak sah. Pecabutan itu dinilainya hanya untuk konsumsi politik semata. Menurut Gayus, walau pencabutan SP3 tidak ada dalam hukum, tetapi tidak ada pula hukum yang melarang dicabutnya sebuah SP3. "Dalam hukum memang tidak ada, tetapi juga tidak ada hukum yang melarang pencabutan SP3. Jadi, kalau Mulya mengatakan pencabutan SP3 cacat secara hukum sebagaimana dimuat di Berita Buana, maka saya mengatakan itu sah secara hukum. Itu adalah wewenang Jaksa Agung," tegas Gayus, yang dibenarkan pula oleh Petrus. Praperadilankan Baik Gayus maupun Petrus mengemukakan, pencabutan SP3 memang dilandasi oleh adanya bukti baru. Menurut mereka, bukti baru itu memang menjadi keharusan. Jaksa Agung Marzuki Darusman tidak mungkin mengumumkan bukti baru itu saat mengumumkan pencabutan SP3 Soeharto karena itu masalah teknis penyidikan. Marzuki, ujar Petrus, memang tidak wajib mengumumkan bukti baru yang ditemukannya. Tapi, tegasnya, Marzuki pasti punya bukti baru. "Itu sudah pasti," tandasnya. Bahwa bukti baru itu tidak diumumkan, menurut Petrus adalah agar pihak Soeharto tidak lalu berusaha menghilangkan bukti baru termaksud. Bukti itu, ujar Gayus, bisa berasal dari keterangan saksi, atau pengakuan tersangka, atau juga dalam bentuk dokumen. Gayus mengakui bahwa selama menjadi Jaksa Agung, Marzuki memang tidak terlihat telah melakukan pemanggilan-pemanggilan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan KKN Seharto. Namun, Gayus menegaskan, Marzuki pasti sudah memegang bukti baru. "Tapi itu tidak perlu diumumkan," tandas Gayus. Menurunya, pihak pengacara Soeharto memang sangat berkepentingan untuk mengetahui bukti baru tersebut untuk kepentingannya. "Pokoknya pentinglah bagi mereka," ujar Gayus. Lagi pula, Gayus menyatakan pihak pengacara Soeharto sebetulnya bisa mengetahui apa bukti baru yang dimiliki Jaksa Agung. Caranya, dengan mempraperadilankan pencabutan SP3 itu. Di situ pengadilan bisa meminta Jaksa Agung mengungkap bukti-bukti baru yang ditemukannya. Dugaan Gayus, begitu Marzuki mengajukan Soeharto ke pengadilan, maka pihak pengacara Soeharto akan memotongnya dengan mengajukan praperadilan soal pencabutan SP3. Tetapi lepas dari konstroversi pencabutan SP3, Gayus dan Petrus mengemukakan pentingnya Jaksa Agung segera menindaklanjuti kasus Soeharto. Keduanya mengatakan, kalau didiamkan, maka masyarakat akan melihat pencabutan SP3 Soeharto itu tidak lebih sebagai konsumsi politik belaka, dan tentunya akan merugikan citra Jaksa Agung itu sendiri.*** ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 13 Dec 1999 jam 08:01:25 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
