---------------------------------------------------------- Visit Indonesia Daily News Online HomePage: http://www.indo-news.com/ Please Visit Our Sponsor http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1 -0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0 Free Email @KotakPos.com visit: http://my.kotakpos.com/ ---------------------------------------------------------- Kolom IBRAHIM ISA 14 Desember 1999 - - - - - Terima kasih kepada Presiden Gus Dur Untuk janji memulihkan hak kewarganegaraan RI Bagi mereka yang paspor dan kewarganegaraanya telah dicabut Orba. Pada kesempatan acara penyerahan Anugerah Hak Azasi Manusia (HAM) Yap Thiam Hien Award, di Jakarta, pada tanggal 10 Desember yang lalu, bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Ke-51 Deklarasi Universil Hak-Hak Azasi Manusia oleh PBB, Presiden Gus Dur menyatakan bahwa para penentang kekuasaan masa lalu yang kini masih berada di luarnegeri, dipersilakan untuk kembali pulang ke Indonesia. "Tidak akan ada kesulitan, bagi para pejuang yang masih di luar negeri untuk kembali ke tanah air tercinta". "Tetapi bagi para pejuang yang sudah bernaturalisasi disana, itu hak mereka untuk tidak kembal, tetapi kalau mau kembali ke tnah air, tidak dipersulit." Demikian Presiden Gus Dur. Langkah politik yang diambil oleh Presiden Gus Dur ini adalah sesuatu yang sudah lama dinantikan oleh para pejuang Indonesia yang kini masih berada di luar negeri disebabkan oleh ancaman penangkapan, persekusi dan diskriminasi. Tidak sedikit dari mereka itu yang namanya oleh rezim Orba dimasukkan dalam daftar hitam. Diantara mereka yang jumlahnya ratusan itu, sebagian besar bukannya lari dari Indonesia. Banyak dari mereka itu adalah mahasiswa yang dalam tahun enampuluhan itu sedang belajar di luarnegeri. Juga tidak sedikit dari mereka yang tidak bisa pulang itu karena kebetulan sedang bertugas di luar negeri, seperti halnya penulis esai ini. Di antara yang sedang bertugas itu termasuk misal- nya, mantan Dutabesar RI di RRT, Jawoto dan mantan Dubes RI di Republik Demokrasi Vietnam, Sukrisno. Beliau-beliau itu cukup dikenal sebagai pejuang-pejuang kemerdekaan dan wartawan patriotik yang selalu setia pada Republik Indonesia. Sayang kedua tokoh itu telah tiada, seperti juga sementara pejuang lainnya yang meninggal di luar negeri. Diantara yang tidak bisa pulang itu banyak yang sedang memenuhi undangan Republik Rakyat Tiongkok, negeri sahabat Indonesia, untuk menghadiri perayaan ulang tahun berdirinya RRT, di Beijing, termasuk mantan Ketua MPRS Khairul Saleh dan mantan Wakil Ketua MPRS Ali Sastroamidjojo. Khairul Saleh memberanikan diri pulang meskipun keadaan Indonesia tengah dilanda oleh arus teror dan pengejaran terhadap orang-orang Kiri dan para penyokong Bung Karno. Khairul Saleh ditahan dan dalam keadaan yang misterius meninggal di dalam tahanan penjara Orba. Mereka yang tidak bisa pulang itu kebanyakan memang terdiri dari pejuang-pejuang yang konsisten, yang telah ambil bagian langsung dalam perjuangan kemerdekaan. Maka tidaklah kebetulan Presiden Gus Dur menyebut mereka sebagai pejuang-pejuang. Mereka memang orang-orang yang diwaktu yang lalu telah memberikan andil yang aktif dalam perjuangan untuk merebut dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Ketika terpaksa tidak bisa pulang ke Indonesia, waktu di luar negeri telah mereka manfaatkan seefektif mungkin, melalui berbagai cara dalam banyak konferensi dan organisasi internasional, menggunakan relasi-relasi dan kontak-kontak luar negeri untuk melakukan kegiatan politik, berupa seminar, simposium, wawancara, publikasi sampai pada aksi berbentuk demo untuk memberikan penerangan kepada dunia internasional mengenai pelanggaran-palanggaran HAM yang dilakukan oleh Orba terhadap rakyat Indonesia. Dan yang terlebih penting ialah kegiatan yang mereka lakukan adalah untuk menggalang sokongan dan solidaritet internasional bagi perjuangan rakyat kita untuk ditegakkannya hukum dan demokrasi serta diberlakukanya HAM di Indonesia. Tindakan politik yang didasarkan atas HAM yang baru-baru ini dinyatakan Presiden Gus Dur dengan mempersilakan pulang warganegara Indonesia yang selama ini terpaksa bermukim di luar negeri, adalah suatu tindakan positif yang patut disokong sepenuhnya. Kebijaksanaan Gus Dur, sebagai kepala negara, tidaklah bisa diartikan lain kecuali suatu langkah yang secara aktif memulihkan hak kewarganegaraan Indonesia pada mereka-mereka yang secara sewenang-wenang hak kewarganegarannya telah dicabut oleh Orba di bawah mantan presiden Suharto. Satu-satunya kesalahan mereka ialah karena mereka dengan sepenuh hati dan konsisten menyokong politik mantan presiden Sukarno, khususnya dalam membela kemerdekaan, keutuhan wilayah dan kedaulatan Republik Indonesia melawan intimidasi, isolasi, dan subversi kekuatan imperialisme asing. Dengan pengertian akan dipulihkannya hak kewarganegaraan dari orang-orang Indonesia yang sempat dicabut paspor dan kewarganegaraannya oleh pemerintahan Orba, maka pernyataan politik Presiden Gus Dur tsb seyogianya dilanjutkan dengan tindakan kongkrit oleh kementerian luarnegeri Indonesia, c.q.kedutaan besar RI di luar negeri, untuk secara berinisiatif dan aktif , menghubungi orang-orang Indonesia yang menjadi korban politik Orba itu, yang bertebaran di luarnegeri, untuk memberikan penerangan selengkap-lengkapnya kepada mereka itu mengenai politik baru Presiden RI tsb dan mengurusnya lebih lanjut. Ini adalah kewajiban kedutaan yang sudah seharusnya. Karena tindakan sewenang-sewenang mencabut paspor dan kewarganegaraan, bahkan mencap yang bersangkutan sebagai 'pengkhianat bangsa', tanpa alasan hukum yang adil, telah dilakukan oleh pemerintah resmi ketika itu, maka seyogianya tindakan untuk mengkoreksinya juga dimulai dan diprakarsai oleh pemerintah yang berwewenang sekarang ini. Maka wajarlah harapan agar langkah mula seyogianya diambil oleh fihak yang berwewenang, yaitu pemerintah, c.q. kementerian luar negeri RI. Dengan dipulihkannya nanti kewarganegaraan mereka dan dimilikinya di tangan masing-masing paspor Republik Indonesia, yang bersangkutan bisa menentukan sendiri, mana yang lebih efektif dan praktis bagi masing-masing, apakah pulang ke Indonesia, untuk dengan berbagai cara sesuai kemampuan masing-masing ambil bagian langsung dalam usaha untuk reformasi dan demokratisasi di tanah air, ataukah akan tetap tinggal di luarnegeri seperti selama ini, dengan terus memberikan andil mereka dalam usaha membela Republik Indonesia, dan dalam usaha membangun tanah air dan bangsa.. Bila hal ini semua telah terlaksana, maka akan tercatat dalam sejarah Republik Indonesia, bahwa pemerintah Presiden Abdurrahman Wahid dan Wakil Presiden Megawati Sukarno- putri, telah dengan sukses merealisasi sebaian penting dari janji beliau-beliau itu untuk menegakkan hukum dan HAM bagi seluruh bangsa kita. Maka akan kita ucapkan lagi: Banyak-banyak terima kasih! * * * * * Kolom IBRAHIM ISA 14 Desember 1999 - - - - - Terima kasih kepada Presiden Gus Dur Untuk janji memulihkan hak kewarganegaraan RI Bagi mereka yang paspor dan kewarganegaraanya telah dicabut Orba. Pada kesempatan acara penyerahan Anugerah Hak Azasi Manusia (HAM) Yap Thiam Hien Award, di Jakarta, pada tanggal 10 Desember yang lalu, bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Ke-51 Deklarasi Universil Hak-Hak Azasi Manusia oleh PBB, Presiden Gus Dur menyatakan bahwa para penentang kekuasaan masa lalu yang kini masih berada di luarnegeri, dipersilakan untuk kembali pulang ke Indonesia. "Tidak akan ada kesulitan, bagi para pejuang yang masih di luar negeri untuk kembali ke tanah air tercinta". "Tetapi bagi para pejuang yang sudah bernaturalisasi disana, itu hak mereka untuk tidak kembal, tetapi kalau mau kembali ke tnah air, tidak dipersulit." Demikian Presiden Gus Dur. Langkah politik yang diambil oleh Presiden Gus Dur ini adalah sesuatu yang sudah lama dinantikan oleh para pejuang Indonesia yang kini masih berada di luar negeri disebabkan oleh ancaman penangkapan, persekusi dan diskriminasi. Tidak sedikit dari mereka itu yang namanya oleh rezim Orba dimasukkan dalam daftar hitam. Diantara mereka yang jumlahnya ratusan itu, sebagian besar bukannya lari dari Indonesia. Banyak dari mereka itu adalah mahasiswa yang dalam tahun enampuluhan itu sedang belajar di luarnegeri. Juga tidak sedikit dari mereka yang tidak bisa pulang itu karena kebetulan sedang bertugas di luar negeri, seperti halnya penulis esai ini. Di antara yang sedang bertugas itu termasuk misal- nya, mantan Dutabesar RI di RRT, Jawoto dan mantan Dubes RI di Republik Demokrasi Vietnam, Sukrisno. Beliau-beliau itu cukup dikenal sebagai pejuang-pejuang kemerdekaan dan wartawan patriotik yang selalu setia pada Republik Indonesia. Sayang kedua tokoh itu telah tiada, seperti juga sementara pejuang lainnya yang meninggal di luar negeri. Diantara yang tidak bisa pulang itu banyak yang sedang memenuhi undangan Republik Rakyat Tiongkok, negeri sahabat Indonesia, untuk menghadiri perayaan ulang tahun berdirinya RRT, di Beijing, termasuk mantan Ketua MPRS Khairul Saleh dan mantan Wakil Ketua MPRS Ali Sastroamidjojo. Khairul Saleh memberanikan diri pulang meskipun keadaan Indonesia tengah dilanda oleh arus teror dan pengejaran terhadap orang-orang Kiri dan para penyokong Bung Karno. Khairul Saleh ditahan dan dalam keadaan yang misterius meninggal di dalam tahanan penjara Orba. Mereka yang tidak bisa pulang itu kebanyakan memang terdiri dari pejuang-pejuang yang konsisten, yang telah ambil bagian langsung dalam perjuangan kemerdekaan. Maka tidaklah kebetulan Presiden Gus Dur menyebut mereka sebagai pejuang-pejuang. Mereka memang orang-orang yang diwaktu yang lalu telah memberikan andil yang aktif dalam perjuangan untuk merebut dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Ketika terpaksa tidak bisa pulang ke Indonesia, waktu di luar negeri telah mereka manfaatkan seefektif mungkin, melalui berbagai cara dalam banyak konferensi dan organisasi internasional, menggunakan relasi-relasi dan kontak-kontak luar negeri untuk melakukan kegiatan politik, berupa seminar, simposium, wawancara, publikasi sampai pada aksi berbentuk demo untuk memberikan penerangan kepada dunia internasional mengenai pelanggaran-palanggaran HAM yang dilakukan oleh Orba terhadap rakyat Indonesia. Dan yang terlebih penting ialah kegiatan yang mereka lakukan adalah untuk menggalang sokongan dan solidaritet internasional bagi perjuangan rakyat kita untuk ditegakkannya hukum dan demokrasi serta diberlakukanya HAM di Indonesia. Tindakan politik yang didasarkan atas HAM yang baru-baru ini dinyatakan Presiden Gus Dur dengan mempersilakan pulang warganegara Indonesia yang selama ini terpaksa bermukim di luar negeri, adalah suatu tindakan positif yang patut disokong sepenuhnya. Kebijaksanaan Gus Dur, sebagai kepala negara, tidaklah bisa diartikan lain kecuali suatu langkah yang secara aktif memulihkan hak kewarganegaraan Indonesia pada mereka-mereka yang secara sewenang-wenang hak kewarganegarannya telah dicabut oleh Orba di bawah mantan presiden Suharto. Satu-satunya kesalahan mereka ialah karena mereka dengan sepenuh hati dan konsisten menyokong politik mantan presiden Sukarno, khususnya dalam membela kemerdekaan, keutuhan wilayah dan kedaulatan Republik Indonesia melawan intimidasi, isolasi, dan subversi kekuatan imperialisme asing. Dengan pengertian akan dipulihkannya hak kewarganegaraan dari orang-orang Indonesia yang sempat dicabut paspor dan kewarganegaraannya oleh pemerintahan Orba, maka pernyataan politik Presiden Gus Dur tsb seyogianya dilanjutkan dengan tindakan kongkrit oleh kementerian luarnegeri Indonesia, c.q.kedutaan besar RI di luar negeri, untuk secara berinisiatif dan aktif , menghubungi orang-orang Indonesia yang menjadi korban politik Orba itu, yang bertebaran di luarnegeri, untuk memberikan penerangan selengkap-lengkapnya kepada mereka itu mengenai politik baru Presiden RI tsb dan mengurusnya lebih lanjut. Ini adalah kewajiban kedutaan yang sudah seharusnya. Karena tindakan sewenang-sewenang mencabut paspor dan kewarganegaraan, bahkan mencap yang bersangkutan sebagai 'pengkhianat bangsa', tanpa alasan hukum yang adil, telah dilakukan oleh pemerintah resmi ketika itu, maka seyogianya tindakan untuk mengkoreksinya juga dimulai dan diprakarsai oleh pemerintah yang berwewenang sekarang ini. Maka wajarlah harapan agar langkah mula seyogianya diambil oleh fihak yang berwewenang, yaitu pemerintah, c.q. kementerian luar negeri RI. Dengan dipulihkannya nanti kewarganegaraan mereka dan dimilikinya di tangan masing-masing paspor Republik Indonesia, yang bersangkutan bisa menentukan sendiri, mana yang lebih efektif dan praktis bagi masing-masing, apakah pulang ke Indonesia, untuk dengan berbagai cara sesuai kemampuan masing-masing ambil bagian langsung dalam usaha untuk reformasi dan demokratisasi di tanah air, ataukah akan tetap tinggal di luarnegeri seperti selama ini, dengan terus memberikan andil mereka dalam usaha membela Republik Indonesia, dan dalam usaha membangun tanah air dan bangsa.. Bila hal ini semua telah terlaksana, maka akan tercatat dalam sejarah Republik Indonesia, bahwa pemerintah Presiden Abdurrahman Wahid dan Wakil Presiden Megawati Sukarno- putri, telah dengan sukses merealisasi sebaian penting dari janji beliau-beliau itu untuk menegakkan hukum dan HAM bagi seluruh bangsa kita. Maka akan kita ucapkan lagi: Banyak-banyak terima kasih! * * * * * ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 15 Dec 1999 jam 07:17:58 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
