----------------------------------------------------------
Visit Indonesia Daily News Online HomePage:
http://www.indo-news.com/
Please Visit Our Sponsor
http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1
-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0
Free Email @KotakPos.com
visit: http://my.kotakpos.com/
----------------------------------------------------------

Kolom  IBRAHIM  ISA
14 Desember 1999
- - - - -
Terima kasih kepada Presiden Gus Dur
Untuk janji memulihkan hak kewarganegaraan RI
Bagi mereka yang paspor dan kewarganegaraanya telah dicabut Orba.

Pada kesempatan acara penyerahan Anugerah Hak Azasi Manusia (HAM) Yap Thiam
Hien Award, di Jakarta,  pada tanggal 10 Desember yang lalu, bertepatan
dengan Hari Ulang Tahun Ke-51 Deklarasi Universil Hak-Hak Azasi Manusia oleh
PBB, Presiden Gus Dur menyatakan bahwa para penentang kekuasaan masa lalu
yang kini masih berada di luarnegeri, dipersilakan untuk kembali pulang ke
Indonesia.

"Tidak akan ada kesulitan, bagi para pejuang yang masih di luar negeri untuk
kembali ke tanah air tercinta".
"Tetapi bagi para pejuang yang sudah bernaturalisasi disana, itu hak mereka
untuk tidak kembal, tetapi kalau mau kembali ke tnah air, tidak dipersulit."
Demikian Presiden Gus Dur.

Langkah politik yang diambil oleh Presiden Gus Dur ini adalah sesuatu yang
sudah lama dinantikan oleh para pejuang Indonesia yang kini masih berada di
luar negeri disebabkan oleh ancaman penangkapan, persekusi dan diskriminasi.
Tidak sedikit dari mereka itu yang namanya  oleh rezim Orba dimasukkan dalam
daftar hitam. Diantara mereka yang jumlahnya ratusan itu, sebagian besar
bukannya lari dari Indonesia. Banyak  dari mereka itu adalah mahasiswa yang
dalam tahun enampuluhan itu sedang belajar di luarnegeri. Juga tidak sedikit
dari mereka yang tidak bisa pulang itu karena kebetulan sedang bertugas di
luar negeri, seperti halnya penulis esai ini. Di antara yang sedang bertugas
itu termasuk misal-
nya, mantan Dutabesar RI di RRT, Jawoto dan mantan Dubes RI di Republik
Demokrasi Vietnam, Sukrisno. Beliau-beliau itu cukup dikenal sebagai
pejuang-pejuang kemerdekaan dan wartawan patriotik yang selalu setia pada
Republik Indonesia. Sayang kedua tokoh itu telah tiada, seperti juga
sementara pejuang lainnya yang meninggal di luar negeri.
Diantara yang tidak bisa pulang itu banyak yang sedang memenuhi undangan
Republik Rakyat Tiongkok, negeri sahabat Indonesia,  untuk menghadiri
perayaan ulang tahun berdirinya RRT, di Beijing, termasuk mantan Ketua MPRS
Khairul Saleh dan mantan Wakil Ketua MPRS Ali Sastroamidjojo.  Khairul Saleh
memberanikan diri  pulang  meskipun keadaan Indonesia tengah dilanda oleh
arus teror dan pengejaran terhadap orang-orang Kiri dan para penyokong Bung
Karno. Khairul Saleh ditahan dan dalam keadaan yang misterius meninggal di
dalam tahanan penjara Orba.

Mereka yang tidak bisa pulang itu kebanyakan memang terdiri dari
pejuang-pejuang yang konsisten, yang telah ambil bagian langsung dalam
perjuangan kemerdekaan. Maka tidaklah kebetulan  Presiden Gus Dur menyebut
mereka sebagai pejuang-pejuang. Mereka memang orang-orang yang diwaktu yang
lalu telah memberikan andil yang  aktif dalam perjuangan untuk merebut dan
mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Ketika terpaksa tidak bisa pulang ke
Indonesia, waktu di luar negeri telah mereka manfaatkan seefektif mungkin,
melalui berbagai cara dalam banyak konferensi dan organisasi internasional,
menggunakan relasi-relasi dan kontak-kontak luar negeri untuk melakukan
kegiatan politik, berupa seminar, simposium, wawancara, publikasi sampai
pada aksi berbentuk demo untuk memberikan penerangan kepada dunia
internasional mengenai pelanggaran-palanggaran  HAM yang dilakukan oleh Orba
terhadap rakyat Indonesia. Dan yang terlebih penting ialah kegiatan yang
mereka lakukan adalah untuk menggalang sokongan dan solidaritet
internasional bagi  perjuangan rakyat kita untuk ditegakkannya hukum dan
demokrasi serta diberlakukanya  HAM di Indonesia.

Tindakan politik yang didasarkan atas HAM yang baru-baru ini dinyatakan
Presiden Gus Dur dengan mempersilakan pulang warganegara Indonesia yang
selama ini terpaksa bermukim di luar negeri, adalah suatu tindakan positif
yang patut disokong sepenuhnya. Kebijaksanaan Gus Dur, sebagai kepala
negara, tidaklah bisa diartikan lain kecuali suatu langkah yang secara aktif
memulihkan hak kewarganegaraan Indonesia pada mereka-mereka yang secara
sewenang-wenang hak kewarganegarannya telah dicabut oleh Orba di bawah
mantan presiden Suharto. Satu-satunya kesalahan mereka ialah  karena mereka
dengan sepenuh hati dan konsisten menyokong politik mantan presiden Sukarno,
khususnya dalam membela kemerdekaan, keutuhan wilayah dan kedaulatan
Republik Indonesia melawan  intimidasi, isolasi, dan subversi kekuatan
imperialisme asing.

Dengan pengertian akan dipulihkannya hak kewarganegaraan dari orang-orang
Indonesia yang sempat dicabut paspor dan kewarganegaraannya oleh
pemerintahan Orba, maka pernyataan politik Presiden Gus Dur tsb seyogianya
dilanjutkan dengan tindakan kongkrit oleh kementerian luarnegeri Indonesia,
c.q.kedutaan besar RI di luar negeri, untuk secara berinisiatif dan aktif ,
menghubungi orang-orang Indonesia yang menjadi korban politik Orba itu, yang
bertebaran di luarnegeri, untuk memberikan penerangan selengkap-lengkapnya
kepada mereka itu mengenai politik baru Presiden RI tsb dan mengurusnya
lebih lanjut. Ini adalah kewajiban kedutaan yang sudah seharusnya.

Karena tindakan sewenang-sewenang mencabut paspor dan kewarganegaraan,
bahkan mencap yang bersangkutan sebagai 'pengkhianat bangsa',  tanpa alasan
hukum yang adil, telah dilakukan oleh pemerintah resmi ketika itu, maka
seyogianya tindakan untuk mengkoreksinya juga dimulai dan diprakarsai oleh
pemerintah  yang berwewenang sekarang ini. Maka wajarlah harapan agar
langkah mula seyogianya diambil oleh fihak yang berwewenang, yaitu
pemerintah, c.q. kementerian luar negeri RI. Dengan dipulihkannya nanti
kewarganegaraan mereka dan dimilikinya di tangan masing-masing paspor
Republik Indonesia, yang bersangkutan bisa menentukan sendiri, mana yang
lebih efektif dan praktis bagi masing-masing, apakah  pulang ke Indonesia,
untuk dengan berbagai cara sesuai kemampuan masing-masing ambil bagian
langsung dalam usaha untuk reformasi dan demokratisasi di tanah air, ataukah
akan tetap tinggal di luarnegeri seperti selama ini, dengan terus
memberikan andil mereka dalam usaha membela Republik Indonesia, dan dalam
usaha membangun tanah air dan bangsa..

Bila hal ini semua telah terlaksana, maka akan tercatat dalam sejarah
Republik Indonesia, bahwa pemerintah Presiden Abdurrahman Wahid dan Wakil
Presiden Megawati Sukarno-
putri, telah dengan sukses  merealisasi sebaian penting dari janji
beliau-beliau itu untuk menegakkan hukum dan HAM bagi seluruh bangsa kita.
Maka akan kita ucapkan lagi: Banyak-banyak terima kasih!

                                                               * * * * *

Kolom  IBRAHIM  ISA
14 Desember 1999
- - - - -
Terima kasih kepada Presiden Gus Dur
Untuk janji memulihkan hak kewarganegaraan RI
Bagi mereka yang paspor dan kewarganegaraanya telah dicabut Orba.

Pada kesempatan acara penyerahan Anugerah Hak Azasi Manusia (HAM) Yap Thiam
Hien Award, di Jakarta,  pada tanggal 10 Desember yang lalu, bertepatan
dengan Hari Ulang Tahun Ke-51 Deklarasi Universil Hak-Hak Azasi Manusia oleh
PBB, Presiden Gus Dur menyatakan bahwa para penentang kekuasaan masa lalu
yang kini masih berada di luarnegeri, dipersilakan untuk kembali pulang ke
Indonesia.

"Tidak akan ada kesulitan, bagi para pejuang yang masih di luar negeri untuk
kembali ke tanah air tercinta".
"Tetapi bagi para pejuang yang sudah bernaturalisasi disana, itu hak mereka
untuk tidak kembal, tetapi kalau mau kembali ke tnah air, tidak dipersulit."
Demikian Presiden Gus Dur.

Langkah politik yang diambil oleh Presiden Gus Dur ini adalah sesuatu yang
sudah lama dinantikan oleh para pejuang Indonesia yang kini masih berada di
luar negeri disebabkan oleh ancaman penangkapan, persekusi dan diskriminasi.
Tidak sedikit dari mereka itu yang namanya  oleh rezim Orba dimasukkan dalam
daftar hitam. Diantara mereka yang jumlahnya ratusan itu, sebagian besar
bukannya lari dari Indonesia. Banyak  dari mereka itu adalah mahasiswa yang
dalam tahun enampuluhan itu sedang belajar di luarnegeri. Juga tidak sedikit
dari mereka yang tidak bisa pulang itu karena kebetulan sedang bertugas di
luar negeri, seperti halnya penulis esai ini. Di antara yang sedang bertugas
itu termasuk misal-
nya, mantan Dutabesar RI di RRT, Jawoto dan mantan Dubes RI di Republik
Demokrasi Vietnam, Sukrisno. Beliau-beliau itu cukup dikenal sebagai
pejuang-pejuang kemerdekaan dan wartawan patriotik yang selalu setia pada
Republik Indonesia. Sayang kedua tokoh itu telah tiada, seperti juga
sementara pejuang lainnya yang meninggal di luar negeri.
Diantara yang tidak bisa pulang itu banyak yang sedang memenuhi undangan
Republik Rakyat Tiongkok, negeri sahabat Indonesia,  untuk menghadiri
perayaan ulang tahun berdirinya RRT, di Beijing, termasuk mantan Ketua MPRS
Khairul Saleh dan mantan Wakil Ketua MPRS Ali Sastroamidjojo.  Khairul Saleh
memberanikan diri  pulang  meskipun keadaan Indonesia tengah dilanda oleh
arus teror dan pengejaran terhadap orang-orang Kiri dan para penyokong Bung
Karno. Khairul Saleh ditahan dan dalam keadaan yang misterius meninggal di
dalam tahanan penjara Orba.

Mereka yang tidak bisa pulang itu kebanyakan memang terdiri dari
pejuang-pejuang yang konsisten, yang telah ambil bagian langsung dalam
perjuangan kemerdekaan. Maka tidaklah kebetulan  Presiden Gus Dur menyebut
mereka sebagai pejuang-pejuang. Mereka memang orang-orang yang diwaktu yang
lalu telah memberikan andil yang  aktif dalam perjuangan untuk merebut dan
mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Ketika terpaksa tidak bisa pulang ke
Indonesia, waktu di luar negeri telah mereka manfaatkan seefektif mungkin,
melalui berbagai cara dalam banyak konferensi dan organisasi internasional,
menggunakan relasi-relasi dan kontak-kontak luar negeri untuk melakukan
kegiatan politik, berupa seminar, simposium, wawancara, publikasi sampai
pada aksi berbentuk demo untuk memberikan penerangan kepada dunia
internasional mengenai pelanggaran-palanggaran  HAM yang dilakukan oleh Orba
terhadap rakyat Indonesia. Dan yang terlebih penting ialah kegiatan yang
mereka lakukan adalah untuk menggalang sokongan dan solidaritet
internasional bagi  perjuangan rakyat kita untuk ditegakkannya hukum dan
demokrasi serta diberlakukanya  HAM di Indonesia.

Tindakan politik yang didasarkan atas HAM yang baru-baru ini dinyatakan
Presiden Gus Dur dengan mempersilakan pulang warganegara Indonesia yang
selama ini terpaksa bermukim di luar negeri, adalah suatu tindakan positif
yang patut disokong sepenuhnya. Kebijaksanaan Gus Dur, sebagai kepala
negara, tidaklah bisa diartikan lain kecuali suatu langkah yang secara aktif
memulihkan hak kewarganegaraan Indonesia pada mereka-mereka yang secara
sewenang-wenang hak kewarganegarannya telah dicabut oleh Orba di bawah
mantan presiden Suharto. Satu-satunya kesalahan mereka ialah  karena mereka
dengan sepenuh hati dan konsisten menyokong politik mantan presiden Sukarno,
khususnya dalam membela kemerdekaan, keutuhan wilayah dan kedaulatan
Republik Indonesia melawan  intimidasi, isolasi, dan subversi kekuatan
imperialisme asing.

Dengan pengertian akan dipulihkannya hak kewarganegaraan dari orang-orang
Indonesia yang sempat dicabut paspor dan kewarganegaraannya oleh
pemerintahan Orba, maka pernyataan politik Presiden Gus Dur tsb seyogianya
dilanjutkan dengan tindakan kongkrit oleh kementerian luarnegeri Indonesia,
c.q.kedutaan besar RI di luar negeri, untuk secara berinisiatif dan aktif ,
menghubungi orang-orang Indonesia yang menjadi korban politik Orba itu, yang
bertebaran di luarnegeri, untuk memberikan penerangan selengkap-lengkapnya
kepada mereka itu mengenai politik baru Presiden RI tsb dan mengurusnya
lebih lanjut. Ini adalah kewajiban kedutaan yang sudah seharusnya.

Karena tindakan sewenang-sewenang mencabut paspor dan kewarganegaraan,
bahkan mencap yang bersangkutan sebagai 'pengkhianat bangsa',  tanpa alasan
hukum yang adil, telah dilakukan oleh pemerintah resmi ketika itu, maka
seyogianya tindakan untuk mengkoreksinya juga dimulai dan diprakarsai oleh
pemerintah  yang berwewenang sekarang ini. Maka wajarlah harapan agar
langkah mula seyogianya diambil oleh fihak yang berwewenang, yaitu
pemerintah, c.q. kementerian luar negeri RI. Dengan dipulihkannya nanti
kewarganegaraan mereka dan dimilikinya di tangan masing-masing paspor
Republik Indonesia, yang bersangkutan bisa menentukan sendiri, mana yang
lebih efektif dan praktis bagi masing-masing, apakah  pulang ke Indonesia,
untuk dengan berbagai cara sesuai kemampuan masing-masing ambil bagian
langsung dalam usaha untuk reformasi dan demokratisasi di tanah air, ataukah
akan tetap tinggal di luarnegeri seperti selama ini, dengan terus
memberikan andil mereka dalam usaha membela Republik Indonesia, dan dalam
usaha membangun tanah air dan bangsa..

Bila hal ini semua telah terlaksana, maka akan tercatat dalam sejarah
Republik Indonesia, bahwa pemerintah Presiden Abdurrahman Wahid dan Wakil
Presiden Megawati Sukarno-
putri, telah dengan sukses  merealisasi sebaian penting dari janji
beliau-beliau itu untuk menegakkan hukum dan HAM bagi seluruh bangsa kita.
Maka akan kita ucapkan lagi: Banyak-banyak terima kasih!

                                                               * * * * *

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 15 Dec 1999 jam 07:17:58 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke