---------------------------------------------------------- Visit Indonesia Daily News Online HomePage: http://www.indo-news.com/ Please Visit Our Sponsor http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1 -0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0 Free Email @KotakPos.com visit: http://my.kotakpos.com/ ---------------------------------------------------------- Serambi Rabu, 15 Desember 1999 AGAM dan Aparat Jangan Adu Jotos di Pemukiman Serambi-Banda Aceh Anggota DPRD Tk I Aceh, Tgk Abdullah Saleh SH, menyatakan keprihatinannya yang mendalam terhadap kondisi Aceh akhir-akhir ini yang banyak menelan korban di kalangan rakyat sipil tak berdosa. "Kalau umpamanya AGAM dan TNI/Polri harus 'adu jotos', janganlah sampai rakyat sipil yang tidak berdosa menjadi korban. Sangat kita sesalkan kalau yang seperti selama ini terjadi terus. Rakyat sudah dilanda ketakutan yang luar biasa," kata Ketua Fraksi PPP DPRD Tk I ini, kepada Serambi, Selasa (14/12). Menurutnya, dalam hukum perang pun diatur bahwa bila terpaksa memang harus perang, tidak boleh dilakukan di pemukiman penduduk. Ini dimaksudkan agar rakyat sipil yang tidak tahu apa-apa, tidak menjadi korban. "Tolonglah ketentuan ini diingat," kata Abdullah yang sehari-hari juga dikenal sebagi pengacara praktek itu. Memang, katanya, jalan yang terbaik untuk menghindari jatuhnya korban yang tidak perlu, kedua belah pihak (AGAM dan TNI/Polri) menahan diri. Apalagi kondisi saat ini adalah bulan Ramadhan, dimana rakyat sangat membutuhkan kenyamanan dalam melaksanakan perintah Allah, puasa. Ia tak mau menyimpulkan yang terjadi akhir-akhir ini, utamanya dalam bulan puasa, sebagai aksi atau reaksi. Tapi, katanya, yang pasti rakyat telah menjadi korban. "Seperti pemukiman rakyat dibakar, ditangkap, dan rakyat pun terpaksa melakukan pengungsian." Oleh karena itu, ia mengimbau jikalau TNI/Polri menjadikan AGAM sebagai target operasi, seyogianya tidak membabi-buta menangkapi dan menindak rakyat-rakyat yang tidak berdosa. "Tolonglah pimpinan TNI/Polri konsekuen untuk melindungi rakyat. Kalau membabi-buta dan yang terkena adalah rakyat yang tidak berdosa, ini namanya anarkhis. Anarkhisme juga bisa dilakukan negara melalui aparatnya. Makanya saya sarankan, kalau AGAM dan TNI/Polri mau adu jotos pilihlah tempat yang jauh dari pemukiman penduduk," kata dia. Di Banda Aceh Sementara itu, aktivis hak azasi manusia (HAM) dan tokoh masyarakat Aceh minta agar persidangan terhadap para pelaku pelanggaran HAM di Aceh, yang menurut rencana akan diadili melalui pengadilan koneksitas, dilaksanakan di Banda Aceh, agar masyarakat bisa menyaksikan secara langsung. "Kami menyambut baik rencana pemerintah untuk mengadili para pelaku pelanggaran HAM Aceh, namun alangkah baiknya pengadilan koneksitas tersebut bisa digelar di Banda Aceh atau di daerah lainnya di propinsi ini," kata Ketua Forum Peduli HAM Aceh, Syaifudin Bantasyam SH MA dan Ketua DPW Muhammadiyah, Tgk Imam Suja' secara terpisah di Banda Aceh, Selasa. Mereka mengatakan hal itu ketika dimintai komentarnya sehubungan dengan disepakatinya para pelaku pelanggaran HAM Aceh diproses secara hukum melalui pengadilan koneksitas. Ketua Komisi Independen Pengusutan Tindak Kekerasan di Aceh, Amran Zamzami menyebutkan bahwa setidaknya terdapat lima kasus pelanggaran HAM di Aceh selama diberlakukannya sebagai daerah operasi militer (DOM) dan pasca DOM, yang akan diajukan ke pengadilan. Kelima kasus tersebut adalah kasus Simpang KKA, kasus Tengku Bantaqiyah, kasus Idi Cut, kasus Rumah Geudong, dan kasus pemerkosaan. Namun, Asintel Kasum TNI Laksda Yos Menko menegaskan bahwa dari kasus-kasus tersebut, yang baru disepakati akan diproses melalui pengadilan koneksitas adalah kasus Bantaqiyah, sedangkan kasus lainnya belum diputuskan. Syaifudin yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh itu mengatakan, perlunya pengadilan koneksitas digelar di Banda Aceh agar masyarakat bisa menyaksikan langsung dan mengontrol jalannya pengadilan tersebut. Ia mengaharapkan kepada pemerintah agar pelaksanaan pengadilan koneksitas dilandasi sikap yang jujur dan sungguh-sungguh, sehingga proses peradilan tidak melenceng dari penegakan hukum. Sedangkan Imam Suja' mengatakan, bila pengadilan koneksitas diselenggarakan di Banda Aceh, harus dipertimbangkan kemungkinan diberlakukannya hukum Syariat Islam, karena Undang-undang No 44 tahun 1999 tentang Keistimewaan Aceh. Ia mengatakan, bila dalam proses pengadilan tersebut tersangka pelanggaran HAM di Aceh, terbukti bersalah, maka harus dihukum berdasarkan Hukum Islam, yang dikenal dengan hukum kisas (balas). Namun, hukum kisas bisa tidak dilaksanakan apabila ahli warisnya memaafkan para pelaku, kata Imam yang juga salah seorang Wakil Ketua Majelis Ulama Aceh itu. Ia mengatakan, terlepas dari hukum apa yang akan dilakukan, adanya keinginan pemerintah untuk mengadili para pelaku pelanggaran HAM di Aceh itu telah menunjukkan bahwa adanya itikad baik dari pemerintah untuk menyelesaikan kasus Aceh.(*/ant) ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 15 Dec 1999 jam 07:18:38 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
