----------------------------------------------------------
Visit Indonesia Daily News Online HomePage:
http://www.indo-news.com/
Please Visit Our Sponsor
http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1
-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0
Free Email @KotakPos.com
visit: http://my.kotakpos.com/
----------------------------------------------------------

Serambi Rabu, 15 Desember 1999
AGAM dan Aparat Jangan Adu Jotos di Pemukiman

Serambi-Banda Aceh
Anggota DPRD Tk I Aceh, Tgk Abdullah Saleh SH, menyatakan keprihatinannya yang 
mendalam terhadap
kondisi Aceh akhir-akhir ini yang banyak menelan korban di kalangan rakyat sipil tak 
berdosa.
"Kalau umpamanya AGAM dan TNI/Polri harus 'adu jotos', janganlah sampai rakyat sipil 
yang tidak
berdosa menjadi korban. Sangat kita sesalkan kalau yang seperti selama ini terjadi 
terus. Rakyat
sudah dilanda ketakutan yang luar biasa," kata Ketua Fraksi PPP DPRD Tk I ini, kepada 
Serambi,
Selasa (14/12).
Menurutnya, dalam hukum perang pun diatur bahwa bila terpaksa memang harus perang, 
tidak boleh
dilakukan di pemukiman penduduk. Ini dimaksudkan agar rakyat sipil yang tidak tahu 
apa-apa, tidak
menjadi korban. "Tolonglah ketentuan ini diingat," kata Abdullah yang sehari-hari juga 
dikenal
sebagi pengacara praktek itu.
Memang, katanya, jalan yang terbaik untuk menghindari jatuhnya korban yang tidak 
perlu, kedua belah
pihak (AGAM dan TNI/Polri) menahan diri. Apalagi kondisi saat ini adalah bulan 
Ramadhan, dimana
rakyat sangat membutuhkan kenyamanan dalam melaksanakan perintah Allah, puasa.
Ia tak mau menyimpulkan yang terjadi akhir-akhir ini, utamanya dalam bulan puasa, 
sebagai aksi atau
reaksi. Tapi, katanya, yang pasti rakyat telah menjadi korban. "Seperti pemukiman 
rakyat dibakar,
ditangkap, dan rakyat pun terpaksa melakukan pengungsian."
Oleh karena itu, ia mengimbau jikalau TNI/Polri menjadikan AGAM sebagai target 
operasi, seyogianya
tidak membabi-buta menangkapi dan menindak rakyat-rakyat yang tidak berdosa. 
"Tolonglah pimpinan
TNI/Polri konsekuen untuk melindungi rakyat. Kalau membabi-buta dan yang terkena 
adalah rakyat yang
tidak berdosa, ini namanya anarkhis. Anarkhisme juga bisa dilakukan negara melalui 
aparatnya.
Makanya saya sarankan, kalau AGAM dan TNI/Polri mau adu jotos pilihlah tempat yang 
jauh dari
pemukiman penduduk," kata dia.
Di Banda Aceh
Sementara itu, aktivis hak azasi manusia (HAM) dan tokoh masyarakat Aceh minta agar 
persidangan
terhadap para pelaku pelanggaran HAM di Aceh, yang menurut rencana akan diadili 
melalui pengadilan
koneksitas, dilaksanakan di Banda Aceh, agar masyarakat bisa menyaksikan secara 
langsung.
"Kami menyambut baik rencana pemerintah untuk mengadili para pelaku pelanggaran HAM 
Aceh, namun
alangkah baiknya pengadilan koneksitas tersebut bisa digelar di Banda Aceh atau di 
daerah lainnya di
propinsi ini," kata Ketua Forum Peduli HAM Aceh, Syaifudin Bantasyam SH MA dan Ketua 
DPW
Muhammadiyah, Tgk Imam Suja' secara terpisah di Banda Aceh, Selasa.
Mereka mengatakan hal itu ketika dimintai komentarnya sehubungan dengan disepakatinya 
para pelaku
pelanggaran HAM Aceh diproses secara hukum melalui pengadilan koneksitas.
Ketua Komisi Independen Pengusutan Tindak Kekerasan di Aceh, Amran Zamzami menyebutkan 
bahwa
setidaknya terdapat lima kasus pelanggaran HAM di Aceh selama diberlakukannya sebagai 
daerah operasi
militer (DOM) dan pasca DOM, yang akan diajukan ke pengadilan. Kelima kasus tersebut 
adalah kasus
Simpang KKA, kasus Tengku Bantaqiyah, kasus Idi Cut, kasus Rumah Geudong, dan kasus 
pemerkosaan.
Namun, Asintel Kasum TNI Laksda Yos Menko menegaskan bahwa dari kasus-kasus tersebut, 
yang baru
disepakati akan diproses melalui pengadilan koneksitas adalah kasus Bantaqiyah, 
sedangkan kasus
lainnya belum diputuskan.
Syaifudin yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh 
itu
mengatakan, perlunya pengadilan koneksitas digelar di Banda Aceh agar masyarakat bisa 
menyaksikan
langsung dan mengontrol jalannya pengadilan tersebut. Ia mengaharapkan kepada 
pemerintah agar
pelaksanaan pengadilan koneksitas dilandasi sikap yang jujur dan sungguh-sungguh, 
sehingga proses
peradilan tidak melenceng dari penegakan hukum.
Sedangkan Imam Suja' mengatakan, bila pengadilan koneksitas diselenggarakan di Banda 
Aceh, harus
dipertimbangkan kemungkinan diberlakukannya hukum Syariat Islam, karena Undang-undang 
No 44 tahun
1999 tentang Keistimewaan Aceh.
Ia mengatakan, bila dalam proses pengadilan tersebut tersangka pelanggaran HAM di 
Aceh, terbukti
bersalah, maka harus dihukum berdasarkan Hukum Islam, yang dikenal dengan hukum kisas 
(balas).
Namun, hukum kisas bisa tidak dilaksanakan apabila ahli warisnya memaafkan para 
pelaku, kata Imam
yang juga salah seorang Wakil Ketua Majelis Ulama Aceh itu.
Ia mengatakan, terlepas dari hukum apa yang akan dilakukan, adanya keinginan 
pemerintah untuk
mengadili para pelaku pelanggaran HAM di Aceh itu telah menunjukkan bahwa adanya 
itikad baik dari
pemerintah untuk menyelesaikan kasus Aceh.(*/ant)

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 15 Dec 1999 jam 07:18:38 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke