----------------------------------------------------------
Visit Indonesia Daily News Online HomePage:
http://www.indo-news.com/
Please Visit Our Sponsor
http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1
-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0
Free Email @KotakPos.com
visit: http://my.kotakpos.com/
----------------------------------------------------------

Panja BB Mendesak Penahanan Baramuli

Media Indonesia - Umum (12/17/99)
JAKARTA (Media):

Tim Gabungan Komisi II dan IX DPR mendesak Kejaksaan Agung menahan Baramuli
dan kawan-kawan untuk pemeriksaan lebih intensif menyangkut keterlibatan
mereka dalam skandal Bank Bali (BB).

Permintaan itu disampaikan Ketua Tim Gabungan Sukowaluyo Mintorahardjo
kepada pers seusai melaporkan hasil kerja tim dalam Rapat Paripurna DPR di
Jakarta, kemarin.

Sukowaluyo mengatakan kunci utama untuk membongkar kasus BB adalah pertemuan
11 Februari 1999. Baramuli dan kawan-kawan, kata dia, membantah ikut rapat
tersebut, sementara saksi lainnya mengakui keikutsertaan Baramuli. Karena
itu, kata dia, Baramuli perlu diperiksa dengan alat deteksi kebohongan (lie
detector).

Dalam kesimpulan rapat paripurna --yang dibacakan Teras Narang dari F-PDIP--
Panitia Kerja (Panja) Komisi Gabungan II dan IX DPR juga menilai adanya
indikasi kuat penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dalam bentuk
konspirasi antara pejabat pemerintah, direksi BB, dan pengusaha swasta.

Rekomendasi tim Panja itu tidak jauh berbeda dengan rekomendasi tim Pansus
DPR, 24 September 1999. Antara lain, DPR menilai ada indikasi kuat terjadi
penyalahgunaan kekuasaan berbentuk konspirasi antara pejabat pemerintah,
Bank Indonesia, BPPN dengan Direksi BB dan PT EGP di lain pihak. Konspirasi
itu dilakukan oleh AA Baramuli, Tanri Abeng, Syahril Sabirin, Bambang
Subianto, Glenn Yusuf, dan Pande Lubis. "Di sini juga ada perbuatan untuk
menguntungkan diri sendiri, orang lain atau badan yang dapat merugikan
keuangan negara," kata Teras.

Dalam rekomendasinya DPR minta agar kejaksaan segera menyelidiki dan
menemukan selisih uang hasil pencairan tagihan dari BB kepada PT EGP senilai
Rp 546 miliar dengan uang masuk ke escrow account sebesar Rp 524 miliar.
Jadi, masih ada selisih Rp 22 miliar yang belum balik. "Uang Rp 546 yang
dijadikan barang bukti itu adalah milik negara."

DPR mendesak agar Kejaksaan Agung segera menuntaskan kasus ini sesuai
harapan masyarakat untuk menindaklanjuti dan meningkatkan penyelidikan dan
penyidikan terhadap temuan Pansus Komisi VIII DPR sebelumnya dan laporan
hasil investigasi lengkap Pricewaterhouse Coopers (PwC).

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Ramelan mengatakan ada
perkembangan baru hasil penyidikan kasus BB. Yaitu, kemungkinan adanya
tersangka baru selain Rudy Ramli, Setya Novanto, Joko S Tjandra, dan Pande
Lubis. "Namun saat ini kita masih melakukan pendalaman tentang kemungkinan
adanya tersangka baru tersebut," ujar Ramelan seperti disampaikan Kahumas
Kejakgung RJ Soehandoyo kepada pers kemarin.

Soehandoyo tak bersedia menjelaskan siapa kemungkinan tersangka baru
dimaksud. Hanya dikatakan pihaknya saat ini tengah melakukan persiapan
pemberkasan. Dari seluruh hasil pemeriksaan baik terhadap tersangka maupun
saksi-saksi dalam kasus itu, kata dia, pihaknya segera membuat resumenya
sebelum penyusunan BAP.***

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 17 Dec 1999 jam 10:20:38 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke