---------------------------------------------------------- Visit Indonesia Daily News Online HomePage: http://www.indo-news.com/ Please Visit Our Sponsor http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1 -0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0 Free Email @KotakPos.com visit: http://my.kotakpos.com/ ---------------------------------------------------------- Panja BB Mendesak Penahanan Baramuli Media Indonesia - Umum (12/17/99) JAKARTA (Media): Tim Gabungan Komisi II dan IX DPR mendesak Kejaksaan Agung menahan Baramuli dan kawan-kawan untuk pemeriksaan lebih intensif menyangkut keterlibatan mereka dalam skandal Bank Bali (BB). Permintaan itu disampaikan Ketua Tim Gabungan Sukowaluyo Mintorahardjo kepada pers seusai melaporkan hasil kerja tim dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, kemarin. Sukowaluyo mengatakan kunci utama untuk membongkar kasus BB adalah pertemuan 11 Februari 1999. Baramuli dan kawan-kawan, kata dia, membantah ikut rapat tersebut, sementara saksi lainnya mengakui keikutsertaan Baramuli. Karena itu, kata dia, Baramuli perlu diperiksa dengan alat deteksi kebohongan (lie detector). Dalam kesimpulan rapat paripurna --yang dibacakan Teras Narang dari F-PDIP-- Panitia Kerja (Panja) Komisi Gabungan II dan IX DPR juga menilai adanya indikasi kuat penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dalam bentuk konspirasi antara pejabat pemerintah, direksi BB, dan pengusaha swasta. Rekomendasi tim Panja itu tidak jauh berbeda dengan rekomendasi tim Pansus DPR, 24 September 1999. Antara lain, DPR menilai ada indikasi kuat terjadi penyalahgunaan kekuasaan berbentuk konspirasi antara pejabat pemerintah, Bank Indonesia, BPPN dengan Direksi BB dan PT EGP di lain pihak. Konspirasi itu dilakukan oleh AA Baramuli, Tanri Abeng, Syahril Sabirin, Bambang Subianto, Glenn Yusuf, dan Pande Lubis. "Di sini juga ada perbuatan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau badan yang dapat merugikan keuangan negara," kata Teras. Dalam rekomendasinya DPR minta agar kejaksaan segera menyelidiki dan menemukan selisih uang hasil pencairan tagihan dari BB kepada PT EGP senilai Rp 546 miliar dengan uang masuk ke escrow account sebesar Rp 524 miliar. Jadi, masih ada selisih Rp 22 miliar yang belum balik. "Uang Rp 546 yang dijadikan barang bukti itu adalah milik negara." DPR mendesak agar Kejaksaan Agung segera menuntaskan kasus ini sesuai harapan masyarakat untuk menindaklanjuti dan meningkatkan penyelidikan dan penyidikan terhadap temuan Pansus Komisi VIII DPR sebelumnya dan laporan hasil investigasi lengkap Pricewaterhouse Coopers (PwC). Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Ramelan mengatakan ada perkembangan baru hasil penyidikan kasus BB. Yaitu, kemungkinan adanya tersangka baru selain Rudy Ramli, Setya Novanto, Joko S Tjandra, dan Pande Lubis. "Namun saat ini kita masih melakukan pendalaman tentang kemungkinan adanya tersangka baru tersebut," ujar Ramelan seperti disampaikan Kahumas Kejakgung RJ Soehandoyo kepada pers kemarin. Soehandoyo tak bersedia menjelaskan siapa kemungkinan tersangka baru dimaksud. Hanya dikatakan pihaknya saat ini tengah melakukan persiapan pemberkasan. Dari seluruh hasil pemeriksaan baik terhadap tersangka maupun saksi-saksi dalam kasus itu, kata dia, pihaknya segera membuat resumenya sebelum penyusunan BAP.*** ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 17 Dec 1999 jam 10:20:38 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
