---------------------------------------------------------- FREE Subscribe/UNsubscribe Indonesia Daily News Online go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - Please Visit Our Sponsor http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1 -0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0 Free Email @KotakPos.com visit: http://my.kotakpos.com/ ---------------------------------------------------------- http://www.dataphone.se/~ahmad [EMAIL PROTECTED] Stockholm, 18 Desember 1999 Bismillaahirrahmaanirrahiim. Assalamu'alaikum wr wbr. TINDAKAN GUS DUR TERHADAP PENGGUNA LABEL ISLAM Ahmad Sudirman XaarJet Stockholm - SWEDIA. Tanggapan untuk Pres Gus Dur dan mereka yang menggunakan Islam sebagai label. Kembali Jakarta digemparkan oleh tindakan-tindakan geng yang telah terbakar oleh sulutan api pertentangan agama dan Kristenisasi yang dinyalakan oleh orang-orang yang menjadikan agama sebagai label. Dimana tindakan yang terakhir ini dikenal dengan tindakan Doulos, yang merupakan satu Yayasan Doulos yang bergerak dibidang pendidikan tinggi (Sekolah Tinggi Teologi, STT Doulos) dan panti rehabilitasi penderita narkoba yang berpusat di Jl Tugu Cipayung Jakarta Timur dan diresmikan oleh Dirjen Bimas Kristen Protestan, Pdt. P Siahaan pada 7 Agustus 1999 (Republika, Kompleks Yayasan Doulos Dibakar, Seorang Meninggal,17 Desember 1999) KALAULAH BENAR DOULOS MELANGGAR KEPUTUSAN MENTERI AGAMA NO 70/1978 TIDAK BERARTI HARUS DIJATUHI HUKUMAN MELALUI GENG Walaupun sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 01/BRE/MDN-MAG/1969 dan Keputusan Menteri Agama No 70/1978 tentang penyiaran agama, yang menyatakan pelarangan untuk menyebarkan agama kepada orang yang telah memeluk agama lain. Begitu juga berdasarkan surat PBNU yang ditandatangani Abdurrahman Wahid alias Gus Dur (sebelum jadi Presiden) tertanggal 28 September yang ditujukan kepada Walikota Jakarta Timur. Dimana dalam surat yang bersifat teguran Ketua PBNU, secara tegas minta dilakukan klarifikasi yang antara lain dinyatakan Yayasan Doulos bergerak di bidang kemanusiaan bukan Kristenisasi. Kemudian berdasarkan kepada surat Keputusan Direktorat Jenderal Bimas Kristen Protestan No 5 Tahun 1993 tanggal 29 Januari 1993 dalam nomor urut empat Diktum Keputusan tersebut dinyatakan, Yayasan Doulos tidak dibenarkan menjalankan fungsi dan tugas sebagai gereja dan atau mengarah kepada pembentukan gereja. (Republika, 17 Desember 1999). Tetapi tidak berarti Yayasan Doulos harus mendapatkan hukuman melalui pukulan-pukulan tangan-tangan besi geng yang siap dengan teriakan-teriakannya, yang berada diluar garis hukum yang berlaku di Negara Pancasila yang sekarang berada dibawah Presiden Gus Dur (Bekas Ketua PBNU) dan Ketua MPR Amien serta Ketua DPR Akbar. TINDAKAN GUS DUR TERHADAP PENGGUNA LABEL ISLAM Menurut pandangan saya Gus Dur sebagai seorang Presiden Negara Pancasila telah menampilkan visinya yang berbunyi mengembalikan kepercayaan politik dari pihak luar negeri kepada Indonesia dengan misi menarik sebanyak mungkin penanam-penanam modal asing untuk menanamkan uangnya di Indonesia dalam rangka menciptakan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang subur demi membuat ekonomi rakyat Indonesia menjadi baik dan berusaha untuk membuai dan menidurkan kelompok-kelompok yang ingin memisahkan diri dari RI agar kestabilan keamanan terjamin untuk sementara. Sikap Gus Dur yang tidak lagi membawa-bawa Pancasila sebagaimana yang biasa dilakukan oleh Soeharto sebelumnya, tetapi tidak tegas membawa garis-garis yang telah ditetapkan oleh Allah SWT dan yang telah dicontohkan oleh Rasulullah saw, melainkan membawa garis-garis yang telah dipahamkan oleh sekularisme, artinya agama harus dinetralisir dari pemerintahan dan negara. Justru sikap yang berdasar paham sekularisme inilah yang akhirnya menjadi bumerang kepada Gus Dur. Tindakan apa yang akan dilakukan Gus Dur terhadap geng atau sekelompok orang yang melakukan tindakan dengan menggunakan label agama? Jawabannya adalah Gus Dur akan meredam dan menindak pelaku kejahatan sejauh itu dianggap tindakan kriminal yang melanggar hukum yang berlaku. Adapun adanya label Islam yang dipergunakan dalam tindakan mereka tidak dihilangkan, karena dengan alasan untuk dijadikan sebagai dasar bahwa kalau agama dilibatkan kedalam politik, pemerintahan dan negara, maka akibatnya seperti itu. Dan alasan dasar inilah yang dijadikan Gus Dur untuk tidak melibatkan agama (Islam) kedalam politik, pemerintahan dan negara. MAKIN BANYAK YANG MENGGUNAKAN LABEL ISLAM DALAM KERUSUHAN, MAKIN KUAT BAGI GUS DUR UNTUK MEMPERTAHANKAN SEKULARISME Kesalahan di negara Pancasila adalah para pelaku politik aktif dari kaum muslimin adalah menggunakan Islam sebagai isi dengan label lain, atau dengan kata lain menggunakan label pancasila yang diisi dengan Islam dengan tujuan agar mereka yang tidak suka Islam akan ikut memakannya. Taktik politik bunglon inilah yang menurut saya adalah tidak benar. Karena kalau timbul hal-hal yang diakibatkan oleh tindakan yang disulut oleh sikap keagamaan, seperti masalah Doulos diatas, maka pihak politisi muslim yang menggunakan label Pancasila dengan isi Islam menjadi kelabakan, contohnya Presiden Gus Dur. Karena itu, sebaiknya harus dipertegas bahwa Islam tidak mengajarkan tindakan-tindakan yang bunglon. Tunjukkanlah apa yang telah diperintahkan Allah SWT dan Rasul-Nya Muhammad saw. Tunjukkan bahwa hukum yang berdasar pancasila adalah tidak berdaya terhadap geng-geng yang menggunakan label agama. Inilah sedikit tanggapan untuk untuk Pres Gus Dur dan mereka yang menggunakan Islam sebagai label. Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada [EMAIL PROTECTED] agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.* Wassalam. Ahmad Sudirman http://www.dataphone.se/~ahmad [EMAIL PROTECTED] ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 18 Dec 1999 jam 08:29:15 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
