----------------------------------------------------------
Visit Indonesia Daily News Online HomePage:
http://www.indo-news.com/
Please Visit Our Sponsor
http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1
-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0
Free Email @KotakPos.com
visit: http://my.kotakpos.com/
----------------------------------------------------------

Presiden Miliki Lima Sekretaris

Presiden Abdurrahman Wahid, kemarin, melantik dua pejabat sekretaris di
lingkungan kepresidenan. Dengan demikian, di lingkup tugas Kepala Negara
saat ini ada lima sekretaris.

Kedua sekretaris kepresidenan yang dilantik adalah Sekretaris Kabinet
(Seskab) Dr Marsilam Simanjuntak dan Sekretaris Pengendalian Pemerintah
(Sesdalpem) Bondan Gunawan.

Sebelum ini sudah ada tiga sekretaris, yakni Sekretaris Negara Ali Rachman,
Sekretaris Militer Marsekal Muda Budhy Santoso SE, dan Sekretaris Presiden
Ratih Hardjono.

Kepala Biro Protokol Istana Negara Wahyu Muryadi mengatakan, tugas secara
umum para sekretaris presiden telah dibagi sesuai dengan bidang
masing-masing. Sekneg mengurusi administrasi surat-menyurat presiden selaku
kepala negara seperti soal pembuatan keppres, PP, dan inpres.

Sekpres mengurus surat-menyurat kepada presiden yang berkaitan dengan
pribadi. Seskab menangani koordinasi di antara para menteri, menindaklanjuti
hasil sidang kabinet dan rakor.

Sekmil mengurusi masalah yang berkaitan dengan kemiliteran. Sekretaris
Pengendalian Pemerintah menyaring kebijakan-kebijakan yang bakal dikeluarkan
Pemerintah.

Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) Fredy Numberi ketika
menjawab pertanyaan wartawan mengatakan, jabatan-jabatan sekretaris
kepresidenan itu sesuai dengan hak prerogatif Presiden yang dikemas sebagai
jabatan fungsional setingkat dalam eselon Menteri PAN.

''Terus terang saja saya tidak bisa menjelaskan. Kami coba untuk
mengakomodasikan hak prerogatif Presiden dalam peraturan yang ada, dalam
arti memberikan jabatan fungsional yang setingkat bukan menteri tetapi
setingkat sekretaris kabinet,'' katanya.

Dia menambahkan, sebenarnya itu jabatan birokrasi tapi bukan jabatan
struktural. Kedudukannya fungsional. ''Itu diberlakukan sesaat, dalam kurun
waktu tertentu akan dikembalikan ke tempat semula. Yang bersangkutan diberi
pangkat lokal,'' kata Fredy.

Menyinggung soal Menteri Permukiman dan Pengembangan Wilayah dan Menneg PU,
dikatakan pembagian tugas sudah jelas.

''Jadi Menneg PU hanya menyangkut kebijakan sedangkan Menperwil soal
aplikasi di lapangan.***

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 6 Jan 2000 jam 08:29:01 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke