----------------------------------------------------------
Visit Indonesia Daily News Online HomePage:
http://www.indo-news.com/
Please Visit Our Sponsor
http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1
-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0
Free Email @KotakPos.com
visit: http://my.kotakpos.com/
----------------------------------------------------------

PEOLE CRISIS CENTRE ACEH DESAK PBB LINDUNGI PEKERJA KEMANUSIAAN DI ACEH

BANDA ACEH, Radio Nikoya-FM (Jum'at 14/1).
Daftar pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pihak yang bertikai di Daerah
Istimewa Aceh semakin terus bertambah, lembaga-lembaga Hak Asasi Manusia pun
terus mencatat setiap peristiwa dan pelaku pelanggar HAM, bukan tak mungkin
suatu saat nanti para pelakunya akan dapat diseret ke peradilan HAM di
Indonesia ataupun peradilan HAM Internasional, hal itu hanya persoalan waktu
saja, apalagi kasus pelanggaran maupun kejahatan terhadap hak asasi manusia
itu tak pernah kadaluarsa.

Peristiwa kekerasan terhadap relawan kemanusiaan akhir-akhir ini semakin
meningkat, dimana kini banyak terjadinya berbagai tindak kekerasan,
intimidasi, teror, penangkapan, penculikan dan bahkan upaya upaya
penghilangan para pekerja kemanusiaan itu sendiri. "Kasus terkini terjadi 21
Agustus 1999, penangkapan terhadap dua relawan kemanusiaan dari Badan
Eksekutif Mahasiswa (BEMA) IAIN Ar-Raniry oleh anggota Polsek Julok Aceh
Timur, tanggal 18 Nop 1999,  enam relawan kemanusiaan SEFA ditangkap,
ditelanjangi serta  disiksa di Makoramil Bakongan, Kab. Aceh Barat, 6
Januari 2000 terjadi penggeledahan posko People Crisis Centre (PCC) di desa
Ie Rhob, Kab. Pidie berikut dengan segala fasilitas posko di obrak abrik,
obat obatan diambil dan pemukulan terhadap dua orang relawan dan banyak lagi
serangkaian peristiwa lainnya yang menimpa para pekerja kemanusiaan ini",
tutur M. Ardabili dari PCC Aceh kepada redaksi Radio Nikoya-FM, Jum'at
petang (14/1).

Dari berbagai peristiwa yang bertentangan dengan hukum internasional,
seperti pasal 3 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB 1948, yang
menyebutkan ' setiap orang berhak atas kehidupan dan keselamatan sebagai
individu' dan juga pasal 9, berbunyi 'tak seorang pun boleh ditangkap di
tahan, atau di buang dengan sewenang-wenang' serta pasal 11 disebutkan,
'setiap orang yang di tuntut karena sangkaan melakukan suatu pelanggaran
hukum dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum'.
Sementara itu juga dalam Konvensi Jenewa, tanggal 12 Agustus 1949,
disebutkan juga bahwa, 'seorang pasukan harus melindungi pekerja kemanusia
dan bahkan harus merawat pasukan musuh yang terluka'.

Menurut M. Ardabili, koordinator Aksi Mogok Makan PCC Aceh di Kantor Komnas
HAM Perwakilan Aceh, dalam memprotes berbagai tindakan kekerasan terhadap
masyarakat sipil selama ini, menegaskan, "kondisi sekarang ini para pasukan
TNI/Polri telah menginjak-injak nilai kemanusian di Aceh yang seharusnya
mendapat perhatian serius dari semua kelompok yang bertikai dan ini sangat
menyulitkan para pekerja kemanusiaan dalam mengemban tugas mulia
menyelamatkan manusia, maka PCC Aceh mendesak kepada semua kelompok yang
bertikai (TNI/Polri dan AGAM) untuk dapat menghormati pekerja kemanusian
sesuai dengan aturan hukum Internasional, Deklarasi Universal Hak Asasi
Manusia 1948 dan Konvensi Jenewa 1949 serta mendesak Komisi Tinggi Hak Asasi
Manusia PBB dan lembaga-lembaga Internasional lainnya yang bekerja untuk
kemanusiaan, agar dapat melindungi para pekerja kemanusian di Daerah
Istimewa Aceh", katanya. (Tim).

News Division
RADIO NIKOYA 106.15 FM
Banda Aceh Hit Radio Station
Jaringan Radio Independen Unesco-PBB
www.nikoyafm.2000c.net

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 26 Jan 2000 jam 04:02:39 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke