---------------------------------------------------------- Visit Indonesia Daily News Online HomePage: http://www.indo-news.com/ Please Visit Our Sponsor http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1 -0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0 Free Email @KotakPos.com visit: http://my.kotakpos.com/ ---------------------------------------------------------- PEOLE CRISIS CENTRE ACEH DESAK PBB LINDUNGI PEKERJA KEMANUSIAAN DI ACEH BANDA ACEH, Radio Nikoya-FM (Jum'at 14/1). Daftar pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pihak yang bertikai di Daerah Istimewa Aceh semakin terus bertambah, lembaga-lembaga Hak Asasi Manusia pun terus mencatat setiap peristiwa dan pelaku pelanggar HAM, bukan tak mungkin suatu saat nanti para pelakunya akan dapat diseret ke peradilan HAM di Indonesia ataupun peradilan HAM Internasional, hal itu hanya persoalan waktu saja, apalagi kasus pelanggaran maupun kejahatan terhadap hak asasi manusia itu tak pernah kadaluarsa. Peristiwa kekerasan terhadap relawan kemanusiaan akhir-akhir ini semakin meningkat, dimana kini banyak terjadinya berbagai tindak kekerasan, intimidasi, teror, penangkapan, penculikan dan bahkan upaya upaya penghilangan para pekerja kemanusiaan itu sendiri. "Kasus terkini terjadi 21 Agustus 1999, penangkapan terhadap dua relawan kemanusiaan dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEMA) IAIN Ar-Raniry oleh anggota Polsek Julok Aceh Timur, tanggal 18 Nop 1999, enam relawan kemanusiaan SEFA ditangkap, ditelanjangi serta disiksa di Makoramil Bakongan, Kab. Aceh Barat, 6 Januari 2000 terjadi penggeledahan posko People Crisis Centre (PCC) di desa Ie Rhob, Kab. Pidie berikut dengan segala fasilitas posko di obrak abrik, obat obatan diambil dan pemukulan terhadap dua orang relawan dan banyak lagi serangkaian peristiwa lainnya yang menimpa para pekerja kemanusiaan ini", tutur M. Ardabili dari PCC Aceh kepada redaksi Radio Nikoya-FM, Jum'at petang (14/1). Dari berbagai peristiwa yang bertentangan dengan hukum internasional, seperti pasal 3 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB 1948, yang menyebutkan ' setiap orang berhak atas kehidupan dan keselamatan sebagai individu' dan juga pasal 9, berbunyi 'tak seorang pun boleh ditangkap di tahan, atau di buang dengan sewenang-wenang' serta pasal 11 disebutkan, 'setiap orang yang di tuntut karena sangkaan melakukan suatu pelanggaran hukum dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum'. Sementara itu juga dalam Konvensi Jenewa, tanggal 12 Agustus 1949, disebutkan juga bahwa, 'seorang pasukan harus melindungi pekerja kemanusia dan bahkan harus merawat pasukan musuh yang terluka'. Menurut M. Ardabili, koordinator Aksi Mogok Makan PCC Aceh di Kantor Komnas HAM Perwakilan Aceh, dalam memprotes berbagai tindakan kekerasan terhadap masyarakat sipil selama ini, menegaskan, "kondisi sekarang ini para pasukan TNI/Polri telah menginjak-injak nilai kemanusian di Aceh yang seharusnya mendapat perhatian serius dari semua kelompok yang bertikai dan ini sangat menyulitkan para pekerja kemanusiaan dalam mengemban tugas mulia menyelamatkan manusia, maka PCC Aceh mendesak kepada semua kelompok yang bertikai (TNI/Polri dan AGAM) untuk dapat menghormati pekerja kemanusian sesuai dengan aturan hukum Internasional, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948 dan Konvensi Jenewa 1949 serta mendesak Komisi Tinggi Hak Asasi Manusia PBB dan lembaga-lembaga Internasional lainnya yang bekerja untuk kemanusiaan, agar dapat melindungi para pekerja kemanusian di Daerah Istimewa Aceh", katanya. (Tim). News Division RADIO NIKOYA 106.15 FM Banda Aceh Hit Radio Station Jaringan Radio Independen Unesco-PBB www.nikoyafm.2000c.net ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 26 Jan 2000 jam 04:02:39 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
