----------------------------------------------------------
Visit Indonesia Daily News Online HomePage:
http://www.indo-news.com/
Please Visit Our Sponsor
http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1
-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0
Free Email @KotakPos.com
visit: http://my.kotakpos.com/
----------------------------------------------------------

Kolom IBRAHIM ISA:
Yang lebih penting adalah Rehabilitasi jutaan Eks-Tapol beserta keluarganya!

Amsterdam, 14 Januari, 00.

Kurang lebih sejam kami,  Bapak Abdul Irsan, Dubes RI untuk Holland yang
didampangi oleh Bapak Fahmi Pasaribu, Councillor Kepala Bagian Politik KBRI,
dan saya sendiri mengadakan pembicaraan perkenalan dan ramah tamah.
Pertemuan yang berlangsung pada tanggal 14 Januari ini, adalah atas prakarsa
Bapak Irsan, yang memang sejak bertugas di Den Haag setahun yang lalu, sudah
ingin bertemu dengan seluas mungkin masyarakat Indonesia di Nederland.
Pembicaraan saya dengan Bapak Dubes berlangsung dalam suasana saling
mengerti, penuh kehangatan dan persahabatan.

Bisanya seorang disiden politik, seperti saya ini, yang oleh Orba telah
dicap sebagai 'pengkhianat bangsa' diundang oleh Bapak Dubes RI serta
mengadakan percakapan yang mengensankan dan berarti, mengenai masalah negeri
dan bangsa kita, ini tidak lain  disebabkan oleh kebijakan Presiden Gus Dur,
yang telah mengundang kembali pulang semua orang Indonesia, yang disebabkan
oleh pandangan dan sikap politik mereka terhadap ORBA, telah mengalami
persekusi di luar negeri, dan oleh karenanya tidak bisa pulang. Memang
benar, seperti yang dikatakan oleh Bapak  Fahmi, Kepala Bagian Politik KBRI,
politik Presiden Gus Dur mempersilakan teman-teman Indonesia pulang, itu
hakikatnya adalah suatu tindakan merehabilitasi.

Sehubungan denga pelaksanaan politik baru tsb maka akan datang ke Den Haag,
Menkumdang, Prof. Dr Yusril Ihza Mahendra, untuk al memberikan penjelasan
mengenai tindak lanjut dari beleid politik baru pemerintah Presiden Gus Dur
itu. Direncanakan pertemuan Bapak Menteri Yusril dengan warganegara
Indonesia yang bersangkutan tsb akan berlangsung pada tangal 17 Januari,00,
sore di KBRI Den Haag. Diperkirakan akan hadir kira-kira seratusan lebih,
berhubung dengan keterbatasan tempat di KBRI. Bahwa pertemuan antara 'para
disiden politik' Indonesia dengan Menteri Menkumdang, yang berlangsung pula
di gedung KBRI, adalah juga pertanda bahwa situasi Indonesia, khususnya
situasi politiknya, telah mengalami perubahan yang cukup besar.

Di bawah ini saya sampaikan isi pokok masalah yang saya kemukakan  kepada
Bapak Dutabesar Irsan dalam pertemuan kami itu, yang inti sari dan titik
beratnya ialah mengharapkan agar pemerintah Presiden Gus Dur secepat mungkin
merehabilitasi sejuta lebih eks tapol dan para keluarga mereka, yang oleh
Orba hak politik dan kewarganegaraanya telah dirampas serta selanjutnya
telah  diperlakukan sebagai warganegara kelas kambing. Masalah teman-teman
yang di tanah tsb adalah  jauh lebih besar dan lebih penting terbanding
dengan masalah kami-kami yang di luarnegeri selama ini.

Dalam pombicaraan tsb seperti tertera dalam catatan di bawah ini, telah saya
nyatakan penyesalan saya terhadap ucapan Hartono Marjono, Wakil Ketua Komisi
II DPR. suara sumbang yang bertujuan untuk mendesavuir garis kebijakaan baru
Presiden Gus Dur terhadap orang-orang yang di zaman Orba menentang ataupun
melakukan perlawanan politik terhadap Orba.

* * *
CATATAN  IBRAHIM  ISA ; mengenai isi pokok pembicaraannya  dengan Dubes RI
Bapak Abdul Irsan, yang telah disampaikannya secara lisan dan tertulis:

Pertemuan  berlangsung pada tanggal 14 Januari, 00, jam 10.oo-11.oo diKBRI,
Den Haag.
1). Hari ini,  adalah pertama kalinya, sejak Januari 1966, saya  bertemu dan
mengadakan percakapan dengan seorang pejabat tinggi RI, i.e. Dutabesar
Indonesia di Holland, Bapak Abdul Irsan. Tidak aneh, karena sesudah 32 tahun
lebih, baru sekarang ini KBRI, mewakili suatu negara, suatu pemerintah yang
berkehendak melaksanakan prinsip-prinsip demokrasi di Indonesia dan
menghormati HAM.

Saya gembira dan merasa terhormat bisa mengadakan tukar fikiran dengan Bapak
Abdul Irsan, yang berlangsung  dalam rangka kedatangan Bapak Menteri
Menkumdang Yusril Ihza Mahendra. Seperti diketahui kedatangan Pak Menteri ke
Belanda a.l. untuk bertemu dengan masyrakat Indonesia yang terdiri dari
orang-orang yang disebabkan oleh masalah politik, terpaksa berdomisili di
luarnegeri.

Pandangan dan sikap saya terhadap pemerintah Presiden Gus Dur dan Wakil
Presiden Megawati, adalah positif. Saya menyokong politik reformasi dan
demokrasi, serta serentetan kebijaksanaan dan ketentuan/ketetapan  yang
dilakukan oleh pemerintah sekarang ini.
Khususnya beleid politik Presiden Gus Dur  mengenai pemulihan hak sipil dan
hak kewarganegaraan dari orang-orang Indonesia, yang lebih populer dijuluki
'disiden' atau 'politieke vluchteling', disambut dengan lega oleh mayoritas
yang bersangkutan.

2). Kedatangan Bapak Menteri Kumdang Yusril kemari, dengan maksud a.l. untuk
menyampaikan dan menjelaskan kebijaksanaan baru pemerintah, disambut oleh
banyak teman di sini. Dilihat bahwa Bapak Yusril datang membawa semangat
baru yang segar , yang bertolak belakang dengan politik pemerintah Orba
dulu, yaitu semangat kekeluargaan, semangat persatuan untuk mengatasi
bersama masalah-masalah yang dihadapi oleh negeri dan rakyat kita. Dalam
pembicaraan kami, dengan bapak-bapak dari KBRI pada tanggal 10 Jauari, y.l.
bapak Fahmi Pasaribu, kepala Bagian Politik KBRI  juga menyampaikan bahwa
sekarang ini kita ada dalam suasana rekonsiliasi.

Saya menyambut semangat yang mengusahakan rekonsiliasi nasional. Hal ini
sudah saya kemukakan pada tahun 1998, di dalam surat terbuka saya kepada
mantan Presiden Habibie, mantan Jaksa Agung Ghalib dan mantan Menteri
Kehakiman Muladi, Juli, 1998 y.l. ketika beliau-beliau itu masih berfungsi.
Saya kemukakan bahwa rekonsiliasi nasional yang amat diperlukan oleh bangsa
kita itu, di dasarkan atas tercapainya kejernihan dan kebenaran mengenai
masa lampau. Dari kaum yang telah menjadi korban persekusi Orba, baik yang
di tanah air, maupun yang terdampar di luar negeri, tidak sedikit
diantaranya  yang masih dalam keadaan trauma dan bimbang, dalam keadaan
ketidak pastian dan ragu-ragu mengenai situasi kini dan haridepan.  Ini
disebabkan oleh politik kekerasan selama puluhan tahun,  oleh politik Orba
yang mempersekusi dan memvonis jutaan warga negara Indonesia, menjadi
seakan-akan  orang-orang 'pariah', dijadikan  warganegara kelas kambing ,
yang dikucilkan serta di dinajiskan oleh pemerintah dan oleh sebagian
masyrakat, tanpa mereka ketahui apa sebenarnya kesalahan  yang telah
diperbuatnya. Sehingga sulit untuk membayangkan apakah di negeri ini masih
akan tegak  keadilan dan kebenaran.

Maka adanya prakarsa untuk berusaha mencapai suatu rekonsiliasi nasional,
yang a.l. diinspirasi oleh dibentuknya dan pengalaman dari pekerjaan
('Comission of Truth and Reconcilliation'), "Komisi Kebenaran dan
Rekonsiliasi" di Afrika Selatan,  adalah mendesak. Yang dimaksud dengan
tercapainya rekonsilidasi nasional, adalah yang didasarkan pada tercapainya
kejernihan, dan kebenaran mengenai penderitaan yang mereka alami selama ini.

3). Sehubungan dengan ini, amat disesalkan bahwa dalam suasana hendak
mencari kebenaran dan rekonsiliasi, telah muncul suara sumbang dari Hartono
Marjono, Wakil Ketua Komisi II DPR. Beliau  menyatakan bahwa bagi
orang-orang Indonesia yang terdampar di luar negeri dan yang berkeinginan
untuk pulang ke Indonesia sebaiknya diperbolehkan oleh pemerintah selama
mereka itu tidak tersangkut dengan TAP MPR No25 Tahun 1967. Suatu TAP MPR
pada permulaan hidupnya Orde Baru. Sikap ini senada dengan sikap mantan
Jakgung Ghalib dan mantan Menteri Kehakiman Maladi. Marjono selanjutnya
mengatakan bahwa selama TAP MPR tsb masih ada, maka pelarian politik atau
orang terdampar yang tersangkut dalam masalah komunisme harus lebih dahulu
menyelesaikannya melalui litsus di kedubes-kedubesan Indonesia. Tambahnya
lagi: "Ini adalah konstitusionil dan ada dasar hukumnya. Jadi kalau mereka
ingin kembali selama tidak terlibat paham komunisme boleh-boleh saja. Tetapi
kenapa di masa lalu mereka-mereka itu khawatir untuk pulang ke Indone-sia,
itu kan artinya mereka merasa tersangkut. Untuk itu seharusnya mereka
diteliti lebih dahlu". Demikian Hartono Marjono.<Suara Pembaruan Daily, 11
Januari,00>

Sekilas orang bisa dapat kesan  bahwa pernyataan Hartono Marjono tsb hendak
membawa orang pada pemikiran yang konstitusionil dan sesuai hukum. Tetapi
sesungguhnya tujuannya ialah untuk mencairkan, bahkan menegasi kebijaksanaan
pemerintah Presiden Gus Dur yang sedang kita bicarakan ini. Hukum dan
konstitusi fasal berapakah yang memberikan hak prerogatif demikian itu
kepada Hartono Marjono untuk mendesavuir kebijaksanaan Presiden Gus Dur?
Bila dikuak lebih dalam, maka terkandung di dalam fikiran Hartono Marjono,
bahwa serentetan kebijaksanaan anti-demokratis, otoriter dan sewenang-wenang
dari rezim Orba, dengan segala kejahatan KKN yang berlangsung  di bawah
mantan presden Suharto, adalah konstitusional dan diangapnya benar dan adil.

Barangkali baik diajukan pertanyaan kepada Hartono Marjono, tahukah beliau
bahwa ratusan ribu, bahkan jutaan orang Indonesia, yang dibantai,
dijebloskan di penjara, di buang ke Buru, dan dipersekusi serta para
keluarga mereka, suami, istri, anak, cucu, kemenakan, dan siapa saja yang
dianggap terkait, diisolasi secara politik, mental dan sosial, tanpa melalui
suatu proses peradilan apapun? Baca Instruksi Mendagri No 32/1981. Hukum
apakah yang diberlakukan oleh mantan presiden Suharto ketika itu? Jawabnya
hanya satu: Hukum kekerasan, hukum rimba.

Kalau hendak mempersoalkan apakah sesuatu kebijakan atau  tindakan itu
konstitusionil dan sesuai dengan hukum atau tidak, maka  bagaimana pula
mengertikan  pembangkangan jendral Suharto terhadap Presiden Sukarno,
sesudah terjadinya peristiwa G30S. Ketika itu Mayor Jendral Suharto
mengangkat dirinya sendiri sebagai panglima AD dan menyabot keputusan
Presiden Sukarno yang menentukan Mayjen Pranoto Reksosamudro untuk memimpin
AD.. Apakah tindakan mantan jendral Suharto itu konstitusional dan sesuai
dengan hukum?

Mantan jendral Suharto, kemudian, atas dasar tuduhan, fitnah  dan insinuasi,
telah  memecat banyak  anggota DPR, meretul MPR.. Suharto telah
menyalahgunakan "Supersemar" yang penandatangannya diperoleh dari Presiden
Sukarno di bawah tekanan kekerasan militer.Suatu dokumen perintah telah
disulapnya menjadi dokumen 'pelimpahan kekuasaan' pada dirinya untuk
melegalisasi semua tindakannya yang samsekali tidak konstitusionil dan tidak
sesuai dengan hukum. Lalu  MPR rekayasa itulah yang telah melorot Bung Karno
dari kepresidenan dan menjadikannya tahanan rumah yang dikenakan tindakan
isolasi lebih kejam lagi terbanding tindakan isolasi terhadap seorang
kriminil, sampai beliau meninggal dalam keadaan sakit yang amat memilukan.
Dan adalah MPR rekayasa itu pula yang mengangkat mantan jendral Suharto
menjadi Presiden RI. Apakah tindakan mantan jendral Suharto itu
konstitusional dan sesuai dengan hukum?

Amatlah penting untuk menyadari bahwa seluruh kekuasaan Orba itu didasarkan
atas penggulingan Presiden Sukarno, didasarkan atas kekerasan dan KKN yang
tidak ada taranya , serta di dasarkan atas  pelanggaran atas HAM secara
menyeluruh, strukturil  dan sistimatis. Tak seorangpun  bisa mengatakan
bahwa selama 32 tahun Orba, negara Indonesia ini, adalah negara hukum.
Indonesia di bawah Suharto terkenal sebagai negara otoriter yang menjadikan
konstitusi dan hukum untuk  melestarikan kekuasaan dan melanggengkan
pencurian kekayaan negara, menjadikannya milik pribadi, milik keluarga dan
kroni-kroninya. Apakah Hartono Marjono mau kembali lagi ke 'era  jahiliah'
yang berlaku selama periode Orba?

4). Dengan terpilihnya Gus Dur sebagai presiden dan Megawati sebagai wakil
presiden, telah muncul suasana demokratis dan keterbukaan. Ini amat
menggembirakan dan menimbulkan harapan baru. Juga telah menguatkan
kepercayaan atas diri sendiri, bahwa bangsa kita tokh adalah suatu bangsa
yang  mampu untuk belajar dari pengalamannya sendiri, memahami dan
menghayati bahwa demokrasi adalah lebih baik dari otokrasi dan tirani, bahwa
keterbukaan lebih baik dari intrik dan rekayasa elite politik yang tidak
bertanggungjawab, yang punya hanya satu tujuan, yaitu  untuk  berkuasa dan
menyalahgunakan kekuasaan itu. Bahwa pemerintah yang bersih adalah lebih
baik dari pemerintah yang melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.

Dengan adanya pemerintah Indonesia yang transparan dan demokratis sekarang
ini, terbu-kalah kemungkinan untuk membangun persatuan dan kesatuan bangsa
dan tanah air, demi tercapainya cita-cita keadilan dan kemakmuran yang merata.

Kembali ke masalah semula, mengenai dipulihkannya hak-hak sipil dan
kewarganegaraan dari orang-orang yang tidak bisa pulang karena perbedaan
politik dengan pemerintah Orba, perlu sekali ditandaskan, bahwa yang lebih
penting lagi bagi kami-kami ini, sesungguhnya adalah pemulihan hak sipil dan
kewarganegaraan dari semua korban Orba di tanah air, tanpa kecuali, yang
sudah begitu lama menderita dan tertekan secara politik dan mental. Dalam
kerangka yang besar dan umum ini, termasuklah di dalamnya masalah kami-kami
ini. Tetapi masalah kami-kami ini merupakan bagian kecil saja dari masalah
keseluruhan yang lebih besar. Masalah yang lebih besar dan lebih penting itu
adalah masalah rehabilitasi nama baik dan hak-hak sipil dari jutaan warga
setanah air di Indonesia..

Amat diharapkan dan dinantikan agar dari pemerintah secepatnya keluar
undang-undang, atau suatu ketetapan Presiden, yang meniadakan, mengabolisi
segala tuduhan dan vonis,  segala undang-undang dan peraturan serta
ketetapan yang telah membikin sebagian dari bangsa ini menderita perlakuan
yang sangat tidak adil, dan yang telah menjadikan  bangsa ini menjadi
berkeping-keping dan cerai-berai.Yang dinantikan adalah abolisi dan
rehabilitasi tuntas!     * * * * *

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 26 Jan 2000 jam 04:21:17 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke