---------------------------------------------------------- Visit Indonesia Daily News Online HomePage: http://www.indo-news.com/ Please Visit Our Sponsor http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1 -0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0 Free Email @KotakPos.com visit: http://my.kotakpos.com/ ---------------------------------------------------------- Kolom IBRAHIM ISA: Yang lebih penting adalah Rehabilitasi jutaan Eks-Tapol beserta keluarganya! Amsterdam, 14 Januari, 00. Kurang lebih sejam kami, Bapak Abdul Irsan, Dubes RI untuk Holland yang didampangi oleh Bapak Fahmi Pasaribu, Councillor Kepala Bagian Politik KBRI, dan saya sendiri mengadakan pembicaraan perkenalan dan ramah tamah. Pertemuan yang berlangsung pada tanggal 14 Januari ini, adalah atas prakarsa Bapak Irsan, yang memang sejak bertugas di Den Haag setahun yang lalu, sudah ingin bertemu dengan seluas mungkin masyarakat Indonesia di Nederland. Pembicaraan saya dengan Bapak Dubes berlangsung dalam suasana saling mengerti, penuh kehangatan dan persahabatan. Bisanya seorang disiden politik, seperti saya ini, yang oleh Orba telah dicap sebagai 'pengkhianat bangsa' diundang oleh Bapak Dubes RI serta mengadakan percakapan yang mengensankan dan berarti, mengenai masalah negeri dan bangsa kita, ini tidak lain disebabkan oleh kebijakan Presiden Gus Dur, yang telah mengundang kembali pulang semua orang Indonesia, yang disebabkan oleh pandangan dan sikap politik mereka terhadap ORBA, telah mengalami persekusi di luar negeri, dan oleh karenanya tidak bisa pulang. Memang benar, seperti yang dikatakan oleh Bapak Fahmi, Kepala Bagian Politik KBRI, politik Presiden Gus Dur mempersilakan teman-teman Indonesia pulang, itu hakikatnya adalah suatu tindakan merehabilitasi. Sehubungan denga pelaksanaan politik baru tsb maka akan datang ke Den Haag, Menkumdang, Prof. Dr Yusril Ihza Mahendra, untuk al memberikan penjelasan mengenai tindak lanjut dari beleid politik baru pemerintah Presiden Gus Dur itu. Direncanakan pertemuan Bapak Menteri Yusril dengan warganegara Indonesia yang bersangkutan tsb akan berlangsung pada tangal 17 Januari,00, sore di KBRI Den Haag. Diperkirakan akan hadir kira-kira seratusan lebih, berhubung dengan keterbatasan tempat di KBRI. Bahwa pertemuan antara 'para disiden politik' Indonesia dengan Menteri Menkumdang, yang berlangsung pula di gedung KBRI, adalah juga pertanda bahwa situasi Indonesia, khususnya situasi politiknya, telah mengalami perubahan yang cukup besar. Di bawah ini saya sampaikan isi pokok masalah yang saya kemukakan kepada Bapak Dutabesar Irsan dalam pertemuan kami itu, yang inti sari dan titik beratnya ialah mengharapkan agar pemerintah Presiden Gus Dur secepat mungkin merehabilitasi sejuta lebih eks tapol dan para keluarga mereka, yang oleh Orba hak politik dan kewarganegaraanya telah dirampas serta selanjutnya telah diperlakukan sebagai warganegara kelas kambing. Masalah teman-teman yang di tanah tsb adalah jauh lebih besar dan lebih penting terbanding dengan masalah kami-kami yang di luarnegeri selama ini. Dalam pombicaraan tsb seperti tertera dalam catatan di bawah ini, telah saya nyatakan penyesalan saya terhadap ucapan Hartono Marjono, Wakil Ketua Komisi II DPR. suara sumbang yang bertujuan untuk mendesavuir garis kebijakaan baru Presiden Gus Dur terhadap orang-orang yang di zaman Orba menentang ataupun melakukan perlawanan politik terhadap Orba. * * * CATATAN IBRAHIM ISA ; mengenai isi pokok pembicaraannya dengan Dubes RI Bapak Abdul Irsan, yang telah disampaikannya secara lisan dan tertulis: Pertemuan berlangsung pada tanggal 14 Januari, 00, jam 10.oo-11.oo diKBRI, Den Haag. 1). Hari ini, adalah pertama kalinya, sejak Januari 1966, saya bertemu dan mengadakan percakapan dengan seorang pejabat tinggi RI, i.e. Dutabesar Indonesia di Holland, Bapak Abdul Irsan. Tidak aneh, karena sesudah 32 tahun lebih, baru sekarang ini KBRI, mewakili suatu negara, suatu pemerintah yang berkehendak melaksanakan prinsip-prinsip demokrasi di Indonesia dan menghormati HAM. Saya gembira dan merasa terhormat bisa mengadakan tukar fikiran dengan Bapak Abdul Irsan, yang berlangsung dalam rangka kedatangan Bapak Menteri Menkumdang Yusril Ihza Mahendra. Seperti diketahui kedatangan Pak Menteri ke Belanda a.l. untuk bertemu dengan masyrakat Indonesia yang terdiri dari orang-orang yang disebabkan oleh masalah politik, terpaksa berdomisili di luarnegeri. Pandangan dan sikap saya terhadap pemerintah Presiden Gus Dur dan Wakil Presiden Megawati, adalah positif. Saya menyokong politik reformasi dan demokrasi, serta serentetan kebijaksanaan dan ketentuan/ketetapan yang dilakukan oleh pemerintah sekarang ini. Khususnya beleid politik Presiden Gus Dur mengenai pemulihan hak sipil dan hak kewarganegaraan dari orang-orang Indonesia, yang lebih populer dijuluki 'disiden' atau 'politieke vluchteling', disambut dengan lega oleh mayoritas yang bersangkutan. 2). Kedatangan Bapak Menteri Kumdang Yusril kemari, dengan maksud a.l. untuk menyampaikan dan menjelaskan kebijaksanaan baru pemerintah, disambut oleh banyak teman di sini. Dilihat bahwa Bapak Yusril datang membawa semangat baru yang segar , yang bertolak belakang dengan politik pemerintah Orba dulu, yaitu semangat kekeluargaan, semangat persatuan untuk mengatasi bersama masalah-masalah yang dihadapi oleh negeri dan rakyat kita. Dalam pembicaraan kami, dengan bapak-bapak dari KBRI pada tanggal 10 Jauari, y.l. bapak Fahmi Pasaribu, kepala Bagian Politik KBRI juga menyampaikan bahwa sekarang ini kita ada dalam suasana rekonsiliasi. Saya menyambut semangat yang mengusahakan rekonsiliasi nasional. Hal ini sudah saya kemukakan pada tahun 1998, di dalam surat terbuka saya kepada mantan Presiden Habibie, mantan Jaksa Agung Ghalib dan mantan Menteri Kehakiman Muladi, Juli, 1998 y.l. ketika beliau-beliau itu masih berfungsi. Saya kemukakan bahwa rekonsiliasi nasional yang amat diperlukan oleh bangsa kita itu, di dasarkan atas tercapainya kejernihan dan kebenaran mengenai masa lampau. Dari kaum yang telah menjadi korban persekusi Orba, baik yang di tanah air, maupun yang terdampar di luar negeri, tidak sedikit diantaranya yang masih dalam keadaan trauma dan bimbang, dalam keadaan ketidak pastian dan ragu-ragu mengenai situasi kini dan haridepan. Ini disebabkan oleh politik kekerasan selama puluhan tahun, oleh politik Orba yang mempersekusi dan memvonis jutaan warga negara Indonesia, menjadi seakan-akan orang-orang 'pariah', dijadikan warganegara kelas kambing , yang dikucilkan serta di dinajiskan oleh pemerintah dan oleh sebagian masyrakat, tanpa mereka ketahui apa sebenarnya kesalahan yang telah diperbuatnya. Sehingga sulit untuk membayangkan apakah di negeri ini masih akan tegak keadilan dan kebenaran. Maka adanya prakarsa untuk berusaha mencapai suatu rekonsiliasi nasional, yang a.l. diinspirasi oleh dibentuknya dan pengalaman dari pekerjaan ('Comission of Truth and Reconcilliation'), "Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi" di Afrika Selatan, adalah mendesak. Yang dimaksud dengan tercapainya rekonsilidasi nasional, adalah yang didasarkan pada tercapainya kejernihan, dan kebenaran mengenai penderitaan yang mereka alami selama ini. 3). Sehubungan dengan ini, amat disesalkan bahwa dalam suasana hendak mencari kebenaran dan rekonsiliasi, telah muncul suara sumbang dari Hartono Marjono, Wakil Ketua Komisi II DPR. Beliau menyatakan bahwa bagi orang-orang Indonesia yang terdampar di luar negeri dan yang berkeinginan untuk pulang ke Indonesia sebaiknya diperbolehkan oleh pemerintah selama mereka itu tidak tersangkut dengan TAP MPR No25 Tahun 1967. Suatu TAP MPR pada permulaan hidupnya Orde Baru. Sikap ini senada dengan sikap mantan Jakgung Ghalib dan mantan Menteri Kehakiman Maladi. Marjono selanjutnya mengatakan bahwa selama TAP MPR tsb masih ada, maka pelarian politik atau orang terdampar yang tersangkut dalam masalah komunisme harus lebih dahulu menyelesaikannya melalui litsus di kedubes-kedubesan Indonesia. Tambahnya lagi: "Ini adalah konstitusionil dan ada dasar hukumnya. Jadi kalau mereka ingin kembali selama tidak terlibat paham komunisme boleh-boleh saja. Tetapi kenapa di masa lalu mereka-mereka itu khawatir untuk pulang ke Indone-sia, itu kan artinya mereka merasa tersangkut. Untuk itu seharusnya mereka diteliti lebih dahlu". Demikian Hartono Marjono.<Suara Pembaruan Daily, 11 Januari,00> Sekilas orang bisa dapat kesan bahwa pernyataan Hartono Marjono tsb hendak membawa orang pada pemikiran yang konstitusionil dan sesuai hukum. Tetapi sesungguhnya tujuannya ialah untuk mencairkan, bahkan menegasi kebijaksanaan pemerintah Presiden Gus Dur yang sedang kita bicarakan ini. Hukum dan konstitusi fasal berapakah yang memberikan hak prerogatif demikian itu kepada Hartono Marjono untuk mendesavuir kebijaksanaan Presiden Gus Dur? Bila dikuak lebih dalam, maka terkandung di dalam fikiran Hartono Marjono, bahwa serentetan kebijaksanaan anti-demokratis, otoriter dan sewenang-wenang dari rezim Orba, dengan segala kejahatan KKN yang berlangsung di bawah mantan presden Suharto, adalah konstitusional dan diangapnya benar dan adil. Barangkali baik diajukan pertanyaan kepada Hartono Marjono, tahukah beliau bahwa ratusan ribu, bahkan jutaan orang Indonesia, yang dibantai, dijebloskan di penjara, di buang ke Buru, dan dipersekusi serta para keluarga mereka, suami, istri, anak, cucu, kemenakan, dan siapa saja yang dianggap terkait, diisolasi secara politik, mental dan sosial, tanpa melalui suatu proses peradilan apapun? Baca Instruksi Mendagri No 32/1981. Hukum apakah yang diberlakukan oleh mantan presiden Suharto ketika itu? Jawabnya hanya satu: Hukum kekerasan, hukum rimba. Kalau hendak mempersoalkan apakah sesuatu kebijakan atau tindakan itu konstitusionil dan sesuai dengan hukum atau tidak, maka bagaimana pula mengertikan pembangkangan jendral Suharto terhadap Presiden Sukarno, sesudah terjadinya peristiwa G30S. Ketika itu Mayor Jendral Suharto mengangkat dirinya sendiri sebagai panglima AD dan menyabot keputusan Presiden Sukarno yang menentukan Mayjen Pranoto Reksosamudro untuk memimpin AD.. Apakah tindakan mantan jendral Suharto itu konstitusional dan sesuai dengan hukum? Mantan jendral Suharto, kemudian, atas dasar tuduhan, fitnah dan insinuasi, telah memecat banyak anggota DPR, meretul MPR.. Suharto telah menyalahgunakan "Supersemar" yang penandatangannya diperoleh dari Presiden Sukarno di bawah tekanan kekerasan militer.Suatu dokumen perintah telah disulapnya menjadi dokumen 'pelimpahan kekuasaan' pada dirinya untuk melegalisasi semua tindakannya yang samsekali tidak konstitusionil dan tidak sesuai dengan hukum. Lalu MPR rekayasa itulah yang telah melorot Bung Karno dari kepresidenan dan menjadikannya tahanan rumah yang dikenakan tindakan isolasi lebih kejam lagi terbanding tindakan isolasi terhadap seorang kriminil, sampai beliau meninggal dalam keadaan sakit yang amat memilukan. Dan adalah MPR rekayasa itu pula yang mengangkat mantan jendral Suharto menjadi Presiden RI. Apakah tindakan mantan jendral Suharto itu konstitusional dan sesuai dengan hukum? Amatlah penting untuk menyadari bahwa seluruh kekuasaan Orba itu didasarkan atas penggulingan Presiden Sukarno, didasarkan atas kekerasan dan KKN yang tidak ada taranya , serta di dasarkan atas pelanggaran atas HAM secara menyeluruh, strukturil dan sistimatis. Tak seorangpun bisa mengatakan bahwa selama 32 tahun Orba, negara Indonesia ini, adalah negara hukum. Indonesia di bawah Suharto terkenal sebagai negara otoriter yang menjadikan konstitusi dan hukum untuk melestarikan kekuasaan dan melanggengkan pencurian kekayaan negara, menjadikannya milik pribadi, milik keluarga dan kroni-kroninya. Apakah Hartono Marjono mau kembali lagi ke 'era jahiliah' yang berlaku selama periode Orba? 4). Dengan terpilihnya Gus Dur sebagai presiden dan Megawati sebagai wakil presiden, telah muncul suasana demokratis dan keterbukaan. Ini amat menggembirakan dan menimbulkan harapan baru. Juga telah menguatkan kepercayaan atas diri sendiri, bahwa bangsa kita tokh adalah suatu bangsa yang mampu untuk belajar dari pengalamannya sendiri, memahami dan menghayati bahwa demokrasi adalah lebih baik dari otokrasi dan tirani, bahwa keterbukaan lebih baik dari intrik dan rekayasa elite politik yang tidak bertanggungjawab, yang punya hanya satu tujuan, yaitu untuk berkuasa dan menyalahgunakan kekuasaan itu. Bahwa pemerintah yang bersih adalah lebih baik dari pemerintah yang melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme. Dengan adanya pemerintah Indonesia yang transparan dan demokratis sekarang ini, terbu-kalah kemungkinan untuk membangun persatuan dan kesatuan bangsa dan tanah air, demi tercapainya cita-cita keadilan dan kemakmuran yang merata. Kembali ke masalah semula, mengenai dipulihkannya hak-hak sipil dan kewarganegaraan dari orang-orang yang tidak bisa pulang karena perbedaan politik dengan pemerintah Orba, perlu sekali ditandaskan, bahwa yang lebih penting lagi bagi kami-kami ini, sesungguhnya adalah pemulihan hak sipil dan kewarganegaraan dari semua korban Orba di tanah air, tanpa kecuali, yang sudah begitu lama menderita dan tertekan secara politik dan mental. Dalam kerangka yang besar dan umum ini, termasuklah di dalamnya masalah kami-kami ini. Tetapi masalah kami-kami ini merupakan bagian kecil saja dari masalah keseluruhan yang lebih besar. Masalah yang lebih besar dan lebih penting itu adalah masalah rehabilitasi nama baik dan hak-hak sipil dari jutaan warga setanah air di Indonesia.. Amat diharapkan dan dinantikan agar dari pemerintah secepatnya keluar undang-undang, atau suatu ketetapan Presiden, yang meniadakan, mengabolisi segala tuduhan dan vonis, segala undang-undang dan peraturan serta ketetapan yang telah membikin sebagian dari bangsa ini menderita perlakuan yang sangat tidak adil, dan yang telah menjadikan bangsa ini menjadi berkeping-keping dan cerai-berai.Yang dinantikan adalah abolisi dan rehabilitasi tuntas! * * * * * ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 26 Jan 2000 jam 04:21:17 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
