----------------------------------------------------------
Visit Indonesia Daily News Online HomePage:
http://www.indo-news.com/
Please Visit Our Sponsor
http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1
-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0
Free Email @KotakPos.com
visit: http://my.kotakpos.com/
----------------------------------------------------------

From: dr. Briliana Puspa

Kenaikan gaji PNS (pegawai negeri sipil) saat ini sudah menjadi tuntutan yang amat 
mendesak karena gaji yang ada dirasa sangat tidak
mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup normal dan layak. Itu hakikinya. Jadi bila 
dikatakan bahwa kenaikan gaji untuk menangkal
perbuatan KKN, itu adalah omong kosong karena tindakan KKN amat dipengaruhi oleh 
kualitas mental dan moral seseorang.

Berbeda misalnya dengan rencana kenaikan gaji pejabat negara dari level presiden, 
wakil presiden, menteri, gubernur, bupati, anggota
DPR dan MPR, dst. Jumlahnya dirasakan kontroversi karena perbandingannya adalah gaji 
Direksi BUMN. Sasaran utama dari kenaikan gaji
pejabat negara mungkin ditujukan untuk memberantas KKN. Akan tetapi, masalah KKN atau 
tidak tetap saja kembali pada kualitas mental
dan moral dari pejabat bersangkutan.

Kenaikan gaji PNS, tentu harus satu paket. Artinya, gaji anggota TNI/Polri dan para 
pensiunan (wredatama dan purnawirawan) harus
pula dinaikkan serentak. Jumlah mereka itu saat ini sekitar delapan juta orang. Lalu, 
berapa besar kenaikan gaji mereka dan apakah
tidak tambah memperparah bleeding keuangan negara?.

Seharusnya, perlu dikaji dahulu terhadap jumlah dan kualitas PNS dan anggota TNI/Polri 
yang ada sekarang ini. Artinya, kenaikan gaji
mereka harus dibarengi atau setidaknya sejalan dengan upaya reorganisasi dan 
restrukturisasi dari lembaga/instansi tempat mereka
bekerja. Haruslah diingat bahwa dengan penerapan Otonomi Daerah masa mendatang, 
menyebabkan sebagian besar dari mereka nantinya akan
dialokasi menjadi pegawai Daerah --Pusat hanya mempunyai beberapa kantor Menko serta 
lembaga/instansi otonom seperti Hankam, Deplu,
dan Depkeu--. Artinya, beban gaji mereka akan menjadi beban kuangan Daerah. Karena 
kondisi keuangan suatu Daerah dengan Daerah
lainnya akan berbeda maka bukan saja besarnya gaji pada level dan/atau jabatan yang 
sama pada suatu Daerah bisa berbeda dengan
Daerah lain, tapi juga rasionalisasi pegawai pada saat reorganisasi dan 
restrukturisasi tidak dapat dihindari. Kenaikan gaji mereka
sekarang ini akan menyulitkan Daerah nantinya karena harus membayar pesangon t!
!
erhadap mereka yang terkena PHK pada saat rasionalisasi pegawai.

Kenaikan gaji PNS dan anggota TNI/Polri serta para pensiunan --meskipun baru tahap 
rumors/issue (rencana)-- biasanya akan memicu
kenaikan harga barang/jasa di pasar domestik. Hal ini akan makin menyulitkan kehidupan 
rakyat banyak secara nasional khususnya
mereka yang penghasilannya tergolong non-fixed income.

Adapun dampak lain dari kenaikan gaji dimaksud adalah berkaitan dengan kemampuan 
finansial dan pelayanan dari badan/lembaga seperti
Taspen, Astek, Askes, Jamsostek, dan Asabri. Jumlah premi yang diterima oleh 
badan/lembaga ini akan meningkat seiring dengan
kenaikan gaji peserta oleh karena hitungannya atas dasar persentase. Tetapi, 
besar/kualitas kewajiban yang dituntut dari
badan/lembaga ini juga tentu akan meningkat pula.

Dari uraian di atas maka kenaikan gaji bagi PNS dan TNI/Polri beserta pensiunannya 
yang dirasa sudah amat mendesak sekarang ini,
seyogyanya dilakukan dengan bijaksana dengan mempertimbangkan gejolak yang dapat 
timbul saat ini dan masa mendatang, Strategi yang
dapat ditempuh dalam jangka pendek adalah:

Pertama, memberikan dalam bentuk natura terhadap beberapa komponen biaya hidup faal 
seperti membebaskan biaya sekolah/pendidikan
dari tingkat TK sampai SLTA bagi putra-putri PNS dan anggota TNI/Polri beserta 
pensiunannya. Dapat dipertimbangkan pula pembebasan
biaya kesehatan (obat-obatan, dokter, perawatan rumah sakit, gigi dan kacamata) baik 
bagi mereka maupun anak-anaknya.

Kedua, menyesuaikan nilai konjungtur terhadap komponen tunjangan beras dan lauk-pauk 
sesuai harga pasar. Dalam hal ini, bila harga
beras -dan/atau lauk-pauk-- di pasar lebih tinggi dibanding nilai tunjangannya maka 
pembayarannya harus dalam bentuk natura
(bersubsidi).

Ketiga, memberikan subsidi terhadap PPh Pasal 25 dan potongan premi untuk Taspen, 
Askes, Astek, Jamsostek, dsb. agar take home-pay
yang diterima menjadi lebih besar.

Keempat, memberikan komponen biaya variable seperti uang harian yang terdiri dari uang 
makan, transport, dan absensi/aktif.

Kelima, mempercepat rasionalisasi melalui reorganisasi dan restrukturisasi terhadap 
instansi/lembaga tempat pegawai bekerja sehingga
diperoleh jumlah pegawai yang tepat dan kualitas yang memadai. Dalam kaitan ini perlu 
pula dipertimbangkan untuk menerapkan
teknologi yang mampu meningkatkan efisiensi kerja semata-mata guna tujuan mengurangi 
jumlah pegawai namun tanpa mengorbankan akurasi
dan kecepatan pelayanan bagi masyarakat. Untuk selanjutnya, recruiting pegawai PNS 
non-struktural perlu mempertimbangkan cara
kontrak untuk masa dua sampai lima tahunan, satu dan lain hal guna mempercepat program 
profesionalisasi SDM menghadapi era
globalisasi.

Surabaya, 20 Januari 2000

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 26 Jan 2000 jam 04:22:34 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke