---------------------------------------------------------- Visit Indonesia Daily News Online HomePage: http://www.indo-news.com/ Please Visit Our Sponsor http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1 -0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0 Free Email @KotakPos.com visit: http://my.kotakpos.com/ ---------------------------------------------------------- From: dr. Briliana Puspa Kenaikan gaji PNS (pegawai negeri sipil) saat ini sudah menjadi tuntutan yang amat mendesak karena gaji yang ada dirasa sangat tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup normal dan layak. Itu hakikinya. Jadi bila dikatakan bahwa kenaikan gaji untuk menangkal perbuatan KKN, itu adalah omong kosong karena tindakan KKN amat dipengaruhi oleh kualitas mental dan moral seseorang. Berbeda misalnya dengan rencana kenaikan gaji pejabat negara dari level presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, bupati, anggota DPR dan MPR, dst. Jumlahnya dirasakan kontroversi karena perbandingannya adalah gaji Direksi BUMN. Sasaran utama dari kenaikan gaji pejabat negara mungkin ditujukan untuk memberantas KKN. Akan tetapi, masalah KKN atau tidak tetap saja kembali pada kualitas mental dan moral dari pejabat bersangkutan. Kenaikan gaji PNS, tentu harus satu paket. Artinya, gaji anggota TNI/Polri dan para pensiunan (wredatama dan purnawirawan) harus pula dinaikkan serentak. Jumlah mereka itu saat ini sekitar delapan juta orang. Lalu, berapa besar kenaikan gaji mereka dan apakah tidak tambah memperparah bleeding keuangan negara?. Seharusnya, perlu dikaji dahulu terhadap jumlah dan kualitas PNS dan anggota TNI/Polri yang ada sekarang ini. Artinya, kenaikan gaji mereka harus dibarengi atau setidaknya sejalan dengan upaya reorganisasi dan restrukturisasi dari lembaga/instansi tempat mereka bekerja. Haruslah diingat bahwa dengan penerapan Otonomi Daerah masa mendatang, menyebabkan sebagian besar dari mereka nantinya akan dialokasi menjadi pegawai Daerah --Pusat hanya mempunyai beberapa kantor Menko serta lembaga/instansi otonom seperti Hankam, Deplu, dan Depkeu--. Artinya, beban gaji mereka akan menjadi beban kuangan Daerah. Karena kondisi keuangan suatu Daerah dengan Daerah lainnya akan berbeda maka bukan saja besarnya gaji pada level dan/atau jabatan yang sama pada suatu Daerah bisa berbeda dengan Daerah lain, tapi juga rasionalisasi pegawai pada saat reorganisasi dan restrukturisasi tidak dapat dihindari. Kenaikan gaji mereka sekarang ini akan menyulitkan Daerah nantinya karena harus membayar pesangon t! ! erhadap mereka yang terkena PHK pada saat rasionalisasi pegawai. Kenaikan gaji PNS dan anggota TNI/Polri serta para pensiunan --meskipun baru tahap rumors/issue (rencana)-- biasanya akan memicu kenaikan harga barang/jasa di pasar domestik. Hal ini akan makin menyulitkan kehidupan rakyat banyak secara nasional khususnya mereka yang penghasilannya tergolong non-fixed income. Adapun dampak lain dari kenaikan gaji dimaksud adalah berkaitan dengan kemampuan finansial dan pelayanan dari badan/lembaga seperti Taspen, Astek, Askes, Jamsostek, dan Asabri. Jumlah premi yang diterima oleh badan/lembaga ini akan meningkat seiring dengan kenaikan gaji peserta oleh karena hitungannya atas dasar persentase. Tetapi, besar/kualitas kewajiban yang dituntut dari badan/lembaga ini juga tentu akan meningkat pula. Dari uraian di atas maka kenaikan gaji bagi PNS dan TNI/Polri beserta pensiunannya yang dirasa sudah amat mendesak sekarang ini, seyogyanya dilakukan dengan bijaksana dengan mempertimbangkan gejolak yang dapat timbul saat ini dan masa mendatang, Strategi yang dapat ditempuh dalam jangka pendek adalah: Pertama, memberikan dalam bentuk natura terhadap beberapa komponen biaya hidup faal seperti membebaskan biaya sekolah/pendidikan dari tingkat TK sampai SLTA bagi putra-putri PNS dan anggota TNI/Polri beserta pensiunannya. Dapat dipertimbangkan pula pembebasan biaya kesehatan (obat-obatan, dokter, perawatan rumah sakit, gigi dan kacamata) baik bagi mereka maupun anak-anaknya. Kedua, menyesuaikan nilai konjungtur terhadap komponen tunjangan beras dan lauk-pauk sesuai harga pasar. Dalam hal ini, bila harga beras -dan/atau lauk-pauk-- di pasar lebih tinggi dibanding nilai tunjangannya maka pembayarannya harus dalam bentuk natura (bersubsidi). Ketiga, memberikan subsidi terhadap PPh Pasal 25 dan potongan premi untuk Taspen, Askes, Astek, Jamsostek, dsb. agar take home-pay yang diterima menjadi lebih besar. Keempat, memberikan komponen biaya variable seperti uang harian yang terdiri dari uang makan, transport, dan absensi/aktif. Kelima, mempercepat rasionalisasi melalui reorganisasi dan restrukturisasi terhadap instansi/lembaga tempat pegawai bekerja sehingga diperoleh jumlah pegawai yang tepat dan kualitas yang memadai. Dalam kaitan ini perlu pula dipertimbangkan untuk menerapkan teknologi yang mampu meningkatkan efisiensi kerja semata-mata guna tujuan mengurangi jumlah pegawai namun tanpa mengorbankan akurasi dan kecepatan pelayanan bagi masyarakat. Untuk selanjutnya, recruiting pegawai PNS non-struktural perlu mempertimbangkan cara kontrak untuk masa dua sampai lima tahunan, satu dan lain hal guna mempercepat program profesionalisasi SDM menghadapi era globalisasi. Surabaya, 20 Januari 2000 ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 26 Jan 2000 jam 04:22:34 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
