----------------------------------------------------------
Visit Indonesia Daily News Online HomePage:
http://www.indo-news.com/
Please Visit Our Sponsor
http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1
-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0
Free Email @KotakPos.com
visit: http://my.kotakpos.com/
----------------------------------------------------------

Gubernur:
Draft UU Nanggroe Aceh Sedang Dipersiapkan
*Mengacu pada Monaco dan Moro

Serambi-Banda Aceh
Gubernur Aceh Syamsuddin Mahmud menyatakan para pakar, tokoh, dan komponen masyarakat 
bersama pemerintah daerah Aceh kini sedang
menyiapkan rancangan (draf) undang-undang khusus yang mengatur tata pemerintahan, dan 
kehidupan sosial-ekonomi di Aceh. Dalam draft
UU itu, Aceh tidak lagi disebut propinsi atau daerah otonomi tapi Nanggroe Aceh 
Darussalam.
"Karena rakyat di daerah ini sudah elergi mendengarkan kata otonomi," kata Pak Syam 
ketika menjelaskan materi rancangan UU khusus
itu di hadapan Panitia ad-hock I Badan Pekerja MPR-RI yang berkunjung ke Aceh, Rabu 
(19/1) kemarin. Panitia ad-hock I BP-MPR
beranggotakan 10 orang akan berada di Aceh selama tiga hari. Dalam kurun waktu itu, 
rombongan ini akan mengadakan dialog dan
sekaligus mencari masukan dan saran dari berbagai kelompok masyarakat di Aceh, dalam 
usaha untuk mengamandemen UUD Dasar 45 yang
akan dibahas pada sidang MPR mendatang.
Anggota majelis yang berkunjung ke Aceh itu dikoordinatori Harun Kamil SH, KH Yusuf 
Muhammad LC (Ketua Kelompok), Andi Matalatta SH,
Drs TM Nurlif, Dra Hj Rosnaniar, Hobbes Sinaga SH, Prof Dr JE Sahetapy SH, 
masing-masing selaku anggota, Pakpahan, Maman, dan Usep
selaku pendamping. Selain ke Aceh, PA BP-MPR juga akan melakukan kunjungan yang sama 
ke Sumut, Sumbar dan Sumsel.
Harun Kamil mengatakan, masukan, usul, dan saran yang didapat di daerah diharapkan 
akan dapat menjadi bahan pemikiran bagi anggota
Badan Pekerja dalam usaha mengubah (amandemen) UUD 45. Terutama menyangkut kekuasaan 
presiden, kekuasaan pusat dan daerah, termasuk
perimbangan keuangan dan pusat dan daerah. Sehingga kita mampu menciptakan Indonesia 
Baru dan tidak ada lagi pemusatan
(sentralisasi) kekuasaan seperti yang terjadi pada rezim-rezim terdahulu.
Pada kesempatan itu, Gubernur menyerahkan beberapa saran dan usulan tertulis di 
samping saran dan usulan yang disampaikan secara
lisan. Menurut Pak Syam, dari pengalamannya dua priode menjadi Gubernur Aceh, ia 
sangat kecewa dengan sistem sentralisasi yang
diterapkan pemerintah pusat. Banyak usulan daerah yang diabaikan begitu saja. Bahkan, 
peraturan dan undang-undang yang telah ada
tidak dilaksanakan sepenuhnya. Pada waktu itu, kata Pak Syam, keputusan seorang dirjen 
bisa mengalahkan peraturan dan undang-undang.
"Itukan sudah tidak benar. Tapi kita di daerah tetap tidak berdaya. Jika memang sistem 
pemerintahan ini benar-benar dilaksanakan
sebagaimana mestinya, maka sistem sentralisasi ini harus dihapuskan sama sekali. Yang 
sangat sedihnya, sudah tidak ada negara di
dunia ini yang menggunakan sistem sentralisasi itu," kata Pak Syam.
Menurut Pak Syam, di Cina saja sistem sentralisasi sudah lama ditinggalkan. Sehingga, 
katanya, peranan pemerintah daerah disana
begitu besar. "Saya pernah berkunjung ke Yuan, saya lihat perkembangan salah satu 
propinsi di Cina itu sangat pesat sekali.
Ternyata, peranan pemerintah daerah Yuan itu sangat besar sekali diberikan pemerintah 
pusatnya. Hampir semua urusan untuk
pengembangan propinsi itu tidak lagi diatur oleh pusat, termasuk ekonominya," ujar Pak 
Syam.
Pak Syam juga mengungkapkan, dengan adanya UU No 44 tentang Keistimewaan Aceh, maka 
pemda bersama segenap lapisan masyarakat Aceh,
baik itu para pakar, tokoh ulama dan masyarakat lainnya, kini telah menyiapkan draf 
undang-undang Khusus yang beraspirasi dengan UU
N0 44 tersebut, untuk diajukan ke DPR-RI guna mendapatkan pengesahan.
Rakyat Aceh, kata Pak Syam, sudah elergi dengan sebutan pemberian otonomi kepada Aceh. 
Sebab, mereka beranggapan bahwa selama ini
pemberian otonomi itu hanya omong kosong saja. Karena tidak pernah terealisir.
Untuk itulah, melalui draf UU khusus yang diajukan itu, komponen yang ada di 
masyarakat sepakat menyebutkan Aceh sebagai Nanggroe
Aceh Darussalam. Tidak lagi menyebutkannya sebagai propinsi ataupun daerah otonomi.
Melalui UU yang diajukan oleh Aceh tersebut, kata gubernur, diatur berbagai hal 
menyangkut pemerintahan, ekonomi, budaya, adat
istiadat, hukum, dan pembagian keuangan pusat dan daerah.
"Melalui UU yang diajukan itu, juga diatur pemilihan gubernur dan bupati langsung 
dilakukan oleh rakyat. Memang, jika pemilihan
gubernur dan bupati dilakukan langsung oleh rakyat, biaya yang dikeluarkan cukup 
besar. Tapi kalau itu sudah merupakan keinginan
rakyat, saya kira tidak ada masalah," ujar Pak Syam.
Pada pertemuan itu, Pak Syam juga mengharapkan kepada Panitia AD HOC Badan Pekerja 
MPR, untuk dapat memberikan dukungan terhadap UU
khusus yang diajukan Aceh tersebut.
Pak Syam mengakui, bahwa UU khusus yang diajukan itu, lebih mengarah kepada sistem 
federal. Tapi sistem federal ini bukanlah hal
yang tabu untuk dibahas. Sebab, beberapa negara maju seperti Amerika Serikat, 
Malaysia, dan negara Eropa juga menggunakan sistem
yang sama. Tapi mereka tetap dalam negara kesatuan. Begitu juga dengan Aceh, walaupun 
UU khusus itu nantinya bisa digolkan, Aceh
tetap masih dalam kesatuan RI.
"Contohnya yang paling dekat kita ambil saja Malaysia. Begitu warga dari beberapa 
negara bagian yang bepergian ke luar negeri, tetap
menyatakan bahwa mereka adalah warga Malaysia dan tidak pernah menyebutkan kami warga 
dari negara bagian ini ataupun itu," ujar Pak
Syam.
Pada kesempatan itu secara panjang lebar Pak Syam membeberkan draf UU khusus yang 
segera akan diajukan ke DPR-RI tersebut.
Bahan-bahn masukan untuk menyusun draf UU tersebut, mengambil referensi dari UU 
otonomi khusus yang diberikan kepada Timtim, juga
mengacu kepada negara Monaco yang masuk dalam negara kesatuan Perancis, dan Moro di 
Filipina.
Menyinggung kondisi Aceh saat ini, diakui oleh Pak Syam, bahwa situasi keamanan belum 
kondusif. Namun, pemerintah daerah terus
berupaya untuk menyelesaikan masalah Aceh.(kan)

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 20 Jan 2000 jam 07:58:58 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke