---------------------------------------------------------- Visit Indonesia Daily News Online HomePage: http://www.indo-news.com/ Please Visit Our Sponsor http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1 -0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0 Free Email @KotakPos.com visit: http://my.kotakpos.com/ ---------------------------------------------------------- Gubernur: Draft UU Nanggroe Aceh Sedang Dipersiapkan *Mengacu pada Monaco dan Moro Serambi-Banda Aceh Gubernur Aceh Syamsuddin Mahmud menyatakan para pakar, tokoh, dan komponen masyarakat bersama pemerintah daerah Aceh kini sedang menyiapkan rancangan (draf) undang-undang khusus yang mengatur tata pemerintahan, dan kehidupan sosial-ekonomi di Aceh. Dalam draft UU itu, Aceh tidak lagi disebut propinsi atau daerah otonomi tapi Nanggroe Aceh Darussalam. "Karena rakyat di daerah ini sudah elergi mendengarkan kata otonomi," kata Pak Syam ketika menjelaskan materi rancangan UU khusus itu di hadapan Panitia ad-hock I Badan Pekerja MPR-RI yang berkunjung ke Aceh, Rabu (19/1) kemarin. Panitia ad-hock I BP-MPR beranggotakan 10 orang akan berada di Aceh selama tiga hari. Dalam kurun waktu itu, rombongan ini akan mengadakan dialog dan sekaligus mencari masukan dan saran dari berbagai kelompok masyarakat di Aceh, dalam usaha untuk mengamandemen UUD Dasar 45 yang akan dibahas pada sidang MPR mendatang. Anggota majelis yang berkunjung ke Aceh itu dikoordinatori Harun Kamil SH, KH Yusuf Muhammad LC (Ketua Kelompok), Andi Matalatta SH, Drs TM Nurlif, Dra Hj Rosnaniar, Hobbes Sinaga SH, Prof Dr JE Sahetapy SH, masing-masing selaku anggota, Pakpahan, Maman, dan Usep selaku pendamping. Selain ke Aceh, PA BP-MPR juga akan melakukan kunjungan yang sama ke Sumut, Sumbar dan Sumsel. Harun Kamil mengatakan, masukan, usul, dan saran yang didapat di daerah diharapkan akan dapat menjadi bahan pemikiran bagi anggota Badan Pekerja dalam usaha mengubah (amandemen) UUD 45. Terutama menyangkut kekuasaan presiden, kekuasaan pusat dan daerah, termasuk perimbangan keuangan dan pusat dan daerah. Sehingga kita mampu menciptakan Indonesia Baru dan tidak ada lagi pemusatan (sentralisasi) kekuasaan seperti yang terjadi pada rezim-rezim terdahulu. Pada kesempatan itu, Gubernur menyerahkan beberapa saran dan usulan tertulis di samping saran dan usulan yang disampaikan secara lisan. Menurut Pak Syam, dari pengalamannya dua priode menjadi Gubernur Aceh, ia sangat kecewa dengan sistem sentralisasi yang diterapkan pemerintah pusat. Banyak usulan daerah yang diabaikan begitu saja. Bahkan, peraturan dan undang-undang yang telah ada tidak dilaksanakan sepenuhnya. Pada waktu itu, kata Pak Syam, keputusan seorang dirjen bisa mengalahkan peraturan dan undang-undang. "Itukan sudah tidak benar. Tapi kita di daerah tetap tidak berdaya. Jika memang sistem pemerintahan ini benar-benar dilaksanakan sebagaimana mestinya, maka sistem sentralisasi ini harus dihapuskan sama sekali. Yang sangat sedihnya, sudah tidak ada negara di dunia ini yang menggunakan sistem sentralisasi itu," kata Pak Syam. Menurut Pak Syam, di Cina saja sistem sentralisasi sudah lama ditinggalkan. Sehingga, katanya, peranan pemerintah daerah disana begitu besar. "Saya pernah berkunjung ke Yuan, saya lihat perkembangan salah satu propinsi di Cina itu sangat pesat sekali. Ternyata, peranan pemerintah daerah Yuan itu sangat besar sekali diberikan pemerintah pusatnya. Hampir semua urusan untuk pengembangan propinsi itu tidak lagi diatur oleh pusat, termasuk ekonominya," ujar Pak Syam. Pak Syam juga mengungkapkan, dengan adanya UU No 44 tentang Keistimewaan Aceh, maka pemda bersama segenap lapisan masyarakat Aceh, baik itu para pakar, tokoh ulama dan masyarakat lainnya, kini telah menyiapkan draf undang-undang Khusus yang beraspirasi dengan UU N0 44 tersebut, untuk diajukan ke DPR-RI guna mendapatkan pengesahan. Rakyat Aceh, kata Pak Syam, sudah elergi dengan sebutan pemberian otonomi kepada Aceh. Sebab, mereka beranggapan bahwa selama ini pemberian otonomi itu hanya omong kosong saja. Karena tidak pernah terealisir. Untuk itulah, melalui draf UU khusus yang diajukan itu, komponen yang ada di masyarakat sepakat menyebutkan Aceh sebagai Nanggroe Aceh Darussalam. Tidak lagi menyebutkannya sebagai propinsi ataupun daerah otonomi. Melalui UU yang diajukan oleh Aceh tersebut, kata gubernur, diatur berbagai hal menyangkut pemerintahan, ekonomi, budaya, adat istiadat, hukum, dan pembagian keuangan pusat dan daerah. "Melalui UU yang diajukan itu, juga diatur pemilihan gubernur dan bupati langsung dilakukan oleh rakyat. Memang, jika pemilihan gubernur dan bupati dilakukan langsung oleh rakyat, biaya yang dikeluarkan cukup besar. Tapi kalau itu sudah merupakan keinginan rakyat, saya kira tidak ada masalah," ujar Pak Syam. Pada pertemuan itu, Pak Syam juga mengharapkan kepada Panitia AD HOC Badan Pekerja MPR, untuk dapat memberikan dukungan terhadap UU khusus yang diajukan Aceh tersebut. Pak Syam mengakui, bahwa UU khusus yang diajukan itu, lebih mengarah kepada sistem federal. Tapi sistem federal ini bukanlah hal yang tabu untuk dibahas. Sebab, beberapa negara maju seperti Amerika Serikat, Malaysia, dan negara Eropa juga menggunakan sistem yang sama. Tapi mereka tetap dalam negara kesatuan. Begitu juga dengan Aceh, walaupun UU khusus itu nantinya bisa digolkan, Aceh tetap masih dalam kesatuan RI. "Contohnya yang paling dekat kita ambil saja Malaysia. Begitu warga dari beberapa negara bagian yang bepergian ke luar negeri, tetap menyatakan bahwa mereka adalah warga Malaysia dan tidak pernah menyebutkan kami warga dari negara bagian ini ataupun itu," ujar Pak Syam. Pada kesempatan itu secara panjang lebar Pak Syam membeberkan draf UU khusus yang segera akan diajukan ke DPR-RI tersebut. Bahan-bahn masukan untuk menyusun draf UU tersebut, mengambil referensi dari UU otonomi khusus yang diberikan kepada Timtim, juga mengacu kepada negara Monaco yang masuk dalam negara kesatuan Perancis, dan Moro di Filipina. Menyinggung kondisi Aceh saat ini, diakui oleh Pak Syam, bahwa situasi keamanan belum kondusif. Namun, pemerintah daerah terus berupaya untuk menyelesaikan masalah Aceh.(kan) ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 20 Jan 2000 jam 07:58:58 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++