---------------------------------------------------------- Visit Indonesia Daily News Online HomePage: http://www.indo-news.com/ Please Visit Our Sponsor http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1 -0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0 Free Email @KotakPos.com visit: http://my.kotakpos.com/ ---------------------------------------------------------- KOLOM SUPANGKAT: PEMBANGKANGAN WIRANTO: TUNGGU "CASUS BELI": KERUSUHAN MAHKAMAH AGUNG LUMPUH, HUKUM RIMBU: "RIGHT OF MIGHT" Dalam UUD 45, seorang Menteri adalah Pembantu Presiden. Kalau Presiden bi- lang, anda mundur, ia tidak punya opsi lain, harus mundur. Pembangkangan terhadap instruksi Presiden yang dalam hal ini masih diselubungi "euphemisme" a la Jawa dengan permintaan mundur dan bukan langsung pemecatan, tidak berarti bahwa kita, termasuk jendral Wiranto, bisa "playing dumb" (blaga pilon). Pernyataan Wiranto bahwa ia harus betatap muka dengan Presiden Wahid sebelum mengambil keputusan, adalah suatu tantangan untuk konfrontasi dengan atasan yang mempunyai kekuasaan mutlak menurut UUD 45. Inilah kelemahan rule of law kita, dalam hal pembangkangan ini Wiranto membuktikannya. Dalam rule of law, pembangkangan seorang Menteri terhadap Presiden membuktikan tiadanya enforcement yang patut dihormati oleh si pembangkang dan hukum tanpa enforcement sudah bukan hukum lagi, tiada lagi rule of law. Seharusnya Mahkamah Agung mengambil sikap, namun setelah pemilu Mahkamah Agung praktis lumpuh karena ketidak becusan dan penyelewengannya selama orde baru dan belum mampu memilih Ketua yang baru. Ketidak becusan Mahkamah Agung sungguh memalukan dan membuktikan kepada para pendukung Mahkamah Internasional PBB yang mau menuntut Indonesia bahwa rule of law kita adalah semacam rule of no law dan merupakan alasan yang kuat bagi mereka untuk tidak mempercayai lagi janji-janji Indonesia untuk mengusut dan menuntut Wiranto dan komplotan jahatnya sehingga sudah tibalah waktunya bagi mereka untuk membentuk Mahkamah Internasional. Richard Holbrooke sendiri yang mencerminkan sikap Amerika yang setengah hati membiarkan pembentukan Mahkamah Internasional sudah berulang ulang memperingatkan Indonesia agar jangan membiarkan tekanan internasional semakin berat. Presiden Wahid yang berupaya menggagalkan pembentukan Mahkamah Internasional untuk mempertahankan Wiranto dkk supaya tidak diadili di luar negeri, disabot oleh Wiranto dan tim pembelanya yang merasa benar sendiri (self-justified) merasa mampu menyodok Presiden dalam sistem UUD 45 yang berdasarkan semboyan "the President can do no wrong" itu. Wiranto ternyata telah bersekongkol dengan militan Muslim yang bisa menggerakkan massa untuk menimbulkan kekacauan sedemikian rupa sehingga bisa dijadikan "casus beli" (alasan untuk perang) bagi militer, untuk melakukan kudeta terbatas melalui hukum darurat, dsb. New York, 5 Pebruari 2000. ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 7 Feb 2000 jam 03:34:38 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
