----------------------------------------------------------
Visit Indonesia Daily News Online HomePage:
http://www.indo-news.com/
Please Visit Our Sponsor
http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1
-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0
Free Email @KotakPos.com
visit: http://my.kotakpos.com/
----------------------------------------------------------

KOLOM SUPANGKAT:

    PEMBANGKANGAN WIRANTO: TUNGGU "CASUS BELI": KERUSUHAN

        MAHKAMAH AGUNG LUMPUH, HUKUM RIMBU: "RIGHT OF MIGHT"

Dalam UUD 45, seorang Menteri adalah Pembantu Presiden. Kalau Presiden bi-
lang,  anda mundur, ia tidak punya opsi lain, harus mundur. Pembangkangan
terhadap instruksi Presiden yang dalam hal ini masih diselubungi "euphemisme"
a la Jawa dengan permintaan mundur dan bukan langsung pemecatan, tidak
berarti bahwa kita, termasuk jendral Wiranto, bisa "playing dumb" (blaga pilon).

Pernyataan Wiranto bahwa ia harus betatap muka dengan Presiden Wahid sebelum mengambil 
keputusan, adalah suatu tantangan untuk
konfrontasi dengan atasan yang mempunyai kekuasaan mutlak menurut UUD 45.

Inilah kelemahan rule of law kita, dalam hal pembangkangan ini Wiranto membuktikannya. 
Dalam rule of law, pembangkangan seorang
Menteri terhadap Presiden membuktikan tiadanya enforcement yang patut dihormati oleh 
si pembangkang dan hukum tanpa enforcement
sudah bukan hukum lagi, tiada lagi rule of law.

Seharusnya Mahkamah Agung mengambil sikap, namun setelah pemilu Mahkamah Agung praktis 
lumpuh karena ketidak becusan dan
penyelewengannya selama orde baru dan belum mampu memilih Ketua yang baru.

Ketidak becusan Mahkamah Agung sungguh memalukan dan membuktikan kepada para pendukung 
Mahkamah Internasional PBB yang mau menuntut
Indonesia bahwa rule of law kita  adalah semacam rule of no law dan merupakan alasan 
yang kuat bagi mereka untuk tidak mempercayai
lagi janji-janji Indonesia untuk mengusut dan menuntut Wiranto dan komplotan jahatnya 
sehingga sudah tibalah waktunya bagi mereka
untuk membentuk Mahkamah Internasional.

Richard Holbrooke sendiri yang mencerminkan sikap Amerika yang setengah hati 
membiarkan pembentukan Mahkamah Internasional sudah
berulang ulang memperingatkan Indonesia agar jangan membiarkan tekanan internasional 
semakin berat.

Presiden Wahid yang berupaya menggagalkan pembentukan Mahkamah Internasional untuk 
mempertahankan Wiranto dkk supaya tidak diadili
di luar negeri, disabot oleh Wiranto dan tim pembelanya yang merasa benar sendiri 
(self-justified) merasa mampu menyodok Presiden
dalam sistem UUD 45 yang berdasarkan semboyan "the President can do no wrong" itu.

Wiranto ternyata telah bersekongkol dengan militan Muslim yang bisa menggerakkan massa 
untuk menimbulkan kekacauan sedemikian rupa
sehingga bisa dijadikan "casus beli" (alasan untuk perang)  bagi militer, untuk 
melakukan kudeta terbatas melalui hukum darurat,
dsb.

New York, 5 Pebruari 2000.

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 7 Feb 2000 jam 03:34:38 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke