----------------------------------------------------------
Visit Indonesia Daily News Online HomePage:
http://www.indo-news.com/
Please Visit Our Sponsor
http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1
-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0
Free Email @KotakPos.com
visit: http://my.kotakpos.com/
----------------------------------------------------------

Republika Online edisi:
08 Feb 2000

Lima Konglomerat Diduga KKN di Dephutbun Sekjen Dephutbun merekomendasikan

45 pemilik HPH dibekukan

JAKARTA:  Lima  konglomerat,  dua  di  antaranya  keluarga  Cendana, diduga
melakukan  KKN  (Korupsi  Kolusi dan Nepotisme) dalam Hak Pengusahaan Hutan
(HPH). Sekjen Departemen Kehutanan dan Perkebunan Suripto, merekomendasikan
agar  45  Hak  Pengusahaan Hutan (HPH) dibekukan karena dianggap menyimpang
aturan yang berlaku.

"Penyimpangan  ini  umumnya  berkaitan  dengan  intervensi  eksekutif dalam
pemberian  HPH,"  tegasnya usai bertemu dengan Jaksa Agung Marzuki Darusman
di  Kejaksaan  Agung,  Senin (7/2). Menurut Suripto, 45 pemilik HPH dari 51
direkomendasikan  supaya dibekukan. "Sedangkan enam lainnya disempurnakan," katanya.

Suripto menemui Marzuki untuk menyerahkan data mengenai nama perusahaan HPH
yang  diduga  bernuansa KKN. Data tersebut berisikan dugaan penyimpangan di
Dephutbun  sejak  tahun  1996  hingga  1999. Dalam data itu tercantum, lima
konglomerat,  yakni  Prajogo  Pangestu, Siti Hadiyanti Rukmana (Tutut), Bob
Hasan, Ibrahim Irsyad, dan Probosutedjo.

Menurut  Suripto, dalam pertemuannya dengan Jaksa Agung terdapat tiga kasus
dugaan  KKN  yang  dibeberkan  pada kejaksaan. Pertama, ruilslag atau tukar
guling  tanah  Dephutbun  di  Cikampek  dengan  PT  Bimantara.  Kedua, dana
reboisasi  yang menyangkut empat perusahaan milik kroni Cendana. "Di antara
pengusaha  yang  terlibat  adalah  Bob  Hasan, Prajogo dan Ibrahim Irsyad,"
ujarnya.

Kasus  ketiga  yang  dilaporkan  berkaitan  dengan  pembekuan  51  izin Hak
Pengelolaan   Hutan   (HPH)  yang  dikeluarkan  mantan  Menhutbun  Muslimin
Nasution.  Pembekuan  izin  itu  karena dinilai banyak penyimpangan seperti
memberikan  lahan  lindung  kepada  perusahaan  pemegang  HPH.  Selain itu,
dilaporkan juga 45 izin HPH yang ditangguhkan dan enam HPH yang masih perlu
disempurnakan.

Ketika ditanya apakah tercium indikasi keterlibatan pejabat Dephutbun dalam
serangkaian  kasus  KKN  tersebut, Suripto menyatakan diperlukan pembuktian
untuk mengungkapkannya. "Nanti akan kita buktikan. Tetapi bila dikaji lebih
jauh  semuanya  menunjukkan  adanya  intervensi  dari  lembaga  eksekutif,"
katanya.

Menurut  Suripto,  ada  ada  tiga  jenis  dugaan  KKN  yang  terjadi di era
pemerintahan Suharto yakin tukar guling, dana reboisasi, serta HPH. Suripto
memberikan  contoh  bagaimana  terjadi  penyimpangan  di sejumlah hutan dan
wilayah  di  Kalimantan di mana HPH yang diberikan ternyata mencaplok hutan
lindung  dan  sejumlah  hutan yang sebenarnya tidak boleh dijadikan sebagai
lahan  untuk  para  pengusaha  HPH  tersebut.  "Hal ini dimungkinkan karena
terjadi  campur  tangan  seorang  anggota  MPR  yang  melakukan  intervensi
langsung.  Anggota MPR tersebut ternyata adalah salah satu pemilik modal di
HPH itu," katanya.

Menurut  Suripto, pihaknya meminta kepada Kejaksaan Agung untuk menempatkan
sejumlah  jaksa  di  Dephutbun  dengan beberapa pejabat dari BPKP. "Hal ini
baru dimungkinkan sekarang ini mengingat era baru saat ini," katanya sambil
menambahkan,  mulai  Rabu  (09/02) mendatang akan diadakan koordinasi untuk
menindaklanjuti laporan ini.

Berdasarkan  surat  Jaksa  Agung  no R-156a/F/FPK,1/4/1999 tanggal 30 April
1999, tim Jaksa penyelidik sebanyak empat orang yang dipimpin langsung oleh
Direktur  Tindak Pidana Subversi Pidsus Kejaksaan Agung sedang mengumpulkan
sejumlah data.

Berdasarkan  SK  tersebut  tim  penyelidik  Kejaksaan  Agung telah meneliti
jumlah dana reboisasi yang telah dialokasikan dan direalisasikan dari tahun
anggaran  1990 s/d 1997. Jumlah tersebut meliputi nama-nama perusahaan yang
menerima  Dana  Reboisasi  dan  realisasi  dari  hasil pelaksanaan kegiatan
tersebut.  Selain  itu  Kejakgung  juga  telah  meneliti  jumlah  HPH tahun
anggaran  1990  -  1997  yang  telah  diserahkan  pengelolaannya  kepada PT
Inhutani. (*)

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 9 Feb 2000 jam 04:44:30 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke