---------------------------------------------------------- Visit Indonesia Daily News Online HomePage: http://www.indo-news.com/ Please Visit Our Sponsor http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1 -0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0 Free Email @KotakPos.com visit: http://my.kotakpos.com/ ---------------------------------------------------------- Republika Online edisi: 08 Feb 2000 Lima Konglomerat Diduga KKN di Dephutbun Sekjen Dephutbun merekomendasikan 45 pemilik HPH dibekukan JAKARTA: Lima konglomerat, dua di antaranya keluarga Cendana, diduga melakukan KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme) dalam Hak Pengusahaan Hutan (HPH). Sekjen Departemen Kehutanan dan Perkebunan Suripto, merekomendasikan agar 45 Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dibekukan karena dianggap menyimpang aturan yang berlaku. "Penyimpangan ini umumnya berkaitan dengan intervensi eksekutif dalam pemberian HPH," tegasnya usai bertemu dengan Jaksa Agung Marzuki Darusman di Kejaksaan Agung, Senin (7/2). Menurut Suripto, 45 pemilik HPH dari 51 direkomendasikan supaya dibekukan. "Sedangkan enam lainnya disempurnakan," katanya. Suripto menemui Marzuki untuk menyerahkan data mengenai nama perusahaan HPH yang diduga bernuansa KKN. Data tersebut berisikan dugaan penyimpangan di Dephutbun sejak tahun 1996 hingga 1999. Dalam data itu tercantum, lima konglomerat, yakni Prajogo Pangestu, Siti Hadiyanti Rukmana (Tutut), Bob Hasan, Ibrahim Irsyad, dan Probosutedjo. Menurut Suripto, dalam pertemuannya dengan Jaksa Agung terdapat tiga kasus dugaan KKN yang dibeberkan pada kejaksaan. Pertama, ruilslag atau tukar guling tanah Dephutbun di Cikampek dengan PT Bimantara. Kedua, dana reboisasi yang menyangkut empat perusahaan milik kroni Cendana. "Di antara pengusaha yang terlibat adalah Bob Hasan, Prajogo dan Ibrahim Irsyad," ujarnya. Kasus ketiga yang dilaporkan berkaitan dengan pembekuan 51 izin Hak Pengelolaan Hutan (HPH) yang dikeluarkan mantan Menhutbun Muslimin Nasution. Pembekuan izin itu karena dinilai banyak penyimpangan seperti memberikan lahan lindung kepada perusahaan pemegang HPH. Selain itu, dilaporkan juga 45 izin HPH yang ditangguhkan dan enam HPH yang masih perlu disempurnakan. Ketika ditanya apakah tercium indikasi keterlibatan pejabat Dephutbun dalam serangkaian kasus KKN tersebut, Suripto menyatakan diperlukan pembuktian untuk mengungkapkannya. "Nanti akan kita buktikan. Tetapi bila dikaji lebih jauh semuanya menunjukkan adanya intervensi dari lembaga eksekutif," katanya. Menurut Suripto, ada ada tiga jenis dugaan KKN yang terjadi di era pemerintahan Suharto yakin tukar guling, dana reboisasi, serta HPH. Suripto memberikan contoh bagaimana terjadi penyimpangan di sejumlah hutan dan wilayah di Kalimantan di mana HPH yang diberikan ternyata mencaplok hutan lindung dan sejumlah hutan yang sebenarnya tidak boleh dijadikan sebagai lahan untuk para pengusaha HPH tersebut. "Hal ini dimungkinkan karena terjadi campur tangan seorang anggota MPR yang melakukan intervensi langsung. Anggota MPR tersebut ternyata adalah salah satu pemilik modal di HPH itu," katanya. Menurut Suripto, pihaknya meminta kepada Kejaksaan Agung untuk menempatkan sejumlah jaksa di Dephutbun dengan beberapa pejabat dari BPKP. "Hal ini baru dimungkinkan sekarang ini mengingat era baru saat ini," katanya sambil menambahkan, mulai Rabu (09/02) mendatang akan diadakan koordinasi untuk menindaklanjuti laporan ini. Berdasarkan surat Jaksa Agung no R-156a/F/FPK,1/4/1999 tanggal 30 April 1999, tim Jaksa penyelidik sebanyak empat orang yang dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Subversi Pidsus Kejaksaan Agung sedang mengumpulkan sejumlah data. Berdasarkan SK tersebut tim penyelidik Kejaksaan Agung telah meneliti jumlah dana reboisasi yang telah dialokasikan dan direalisasikan dari tahun anggaran 1990 s/d 1997. Jumlah tersebut meliputi nama-nama perusahaan yang menerima Dana Reboisasi dan realisasi dari hasil pelaksanaan kegiatan tersebut. Selain itu Kejakgung juga telah meneliti jumlah HPH tahun anggaran 1990 - 1997 yang telah diserahkan pengelolaannya kepada PT Inhutani. (*) ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 9 Feb 2000 jam 04:44:30 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
