---------------------------------------------------------- FREE Subscribe/UNsubscribe Indonesia Daily News Online go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - Please Visit Our Sponsor http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1 -0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0 Free Email @KotakPos.com visit: http://my.kotakpos.com/ ---------------------------------------------------------- Rakyat Merdeka, 9 Pebruari 2000 IBARAT MENANG PERANG PERJUANGAN KPP HAM ynag merekomendasikan 33 nama, termasuk para jenderal yang diduga kuat terlibat pelanggaran HAM pasca jajak pendapat di Timtim dapat diibaratkan sebagai perjuangan memenangkan perang. Pasalnya sejak dibentuknya KPP HAM di Timtim telah timbul pro dan kontra. Di satu sisi KPP HAM mempunyai misi yang cukup berat untuk menegakkan hukum dan keadilan yang terkait dengan masalah pelanggaran HAM, namun di sisi lain juga dituduh bertindak cenderung sepihak yang terkesan sangat tendensius, terutama terhadap para jenderal mantan pejabat TNI pasca jajak pendapat. Meskipun rekomendasi dapat dikatakan sebagai langkah awal dalam proses peradilan, namun sangat disayangkan sebab opini yang berkembang di masyarakat seolah-olah para jenderal tersebut telah divonis sebagai tersangka dan harus dihukum sesuai tingkat kesalahannya. Padahal nama-nama tersebut baru direkomendasikan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti sesuai proses hukum. Jadi yang dapat menentukan benar atau salahnya para jenderal adalah pihak pengadilan. Bukannya saya tidak sependapat dengan diadilinya para jenderal yang memang terbukti terlibat, namun masyarakat jangan terlalu apriori bahwa ada semacam tuntutan atau keharusan para jenderal tersebut untuk dijatuhi hukuman. Untuk itu KPP HAM-lah yang harus bertanggung jawab mengklarifikasi hal ini kepada publik. Jangan sampai tugas mulia untuk menegakkan hukum dan keadilan justru berbalik melakukan pelanggaran HAM, terutama HAM para jenderal yang memang sedang menjadi sorotan publik. Dyan P Ragunan, Jakarta Selatan ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 14 Feb 2000 jam 04:46:42 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
