---------------------------------------------------------- FREE Subscribe/UNsubscribe Indonesia Daily News Online go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - Please Visit Our Sponsor http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1 -0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0 Free Email @KotakPos.com visit: http://my.kotakpos.com/ ---------------------------------------------------------- Precedence: bulk Diterbitkan oleh Komunitas Informasi Terbuka PO Box 22202 London, SE5 8WU, United Kingdom E-mail: [EMAIL PROTECTED] Homepage: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/xp Xpos, No 05/III/13-19 Pebruari 2000 ------------------------------ MENYERET WIRANTO KE PENGADILAN (PERISTIWA): Laporan panjang KPP HAM Timtim setebal empat ribu halaman diserahkan ke Jaksa Agung. Bukti-bukti dalam laporan panjang itu memberatkan Jendral TNI Wiranto. Lettu Inf Sugito stres berat ketika KPP HAM hendak memanggilnya. Mabes TNI menyembunyikannya di sebuah tempat di Jakarta. Lalu, dibikin cerita, ia tengah cuti ke Kupang dan merasa terpukul karena keluarganya menjadi korban kerusuhan Ambon. Cerita Mabes TNI itu bohong. Lettu Inf Sugito, mantan Komandan Koramil Suai Kota, Timtim, tak berlibur ke Kupang dan ia tak memiliki keluarga di Ambon. Ia stres karena dibon Kopassus dan stres karena tak bisa mengelak dari tuduhan memimpin pembantaian sekitar lima puluh pengungsi di kompleks Gereja Suai, 5 September 1999, termasuk tiga orang pastor di sana. Sebenarnya, yang seharusnya stres tak hanya Sugito, tapi juga Kolonel Inf Herman Soediono, Bupati Covalima. Mantan Komandan Sektor B yang bermarkas di Baucau itu, bersama Sugito memimpin langsung pembantaian itu. Herman, menurut para saksi yang diperiksa KPP HAM, Kolonel Herman dan Lettu Sugito, berpakaian loreng militer bersenjata M-16. Para saksi mengatakan, ketika itu Herman dan Sugito memberi perintah agar para pastor dan pengungsi yang macam-macam dibunuh. Pastor Hilario ditembak dadanya oleh penyerbu yang terdiri dari milisi, polisi dan TNI. Lalu, Pastor Fransisco ditikam hingga tewas dan Pastor Dewanto, anak Magelang, Jawa Tengah itu, juga ditembak. Polisi, Brimob Kontingen LoroSae, dan TNI menembaki para pengungsi yang hendak lari keluar gereja. Mayat-mayat para pengungsi dan tiga pastor itu, diangkut truk angkut militer merek Hino ke sebuah desa di Kabupaten Belu, Timor Barat. Sugito sendiri, bersama anak buahnya yang "menyembunyikan" mayat-mayat itu. Sugito dan Herman oleh KPP HAM diklasifikasikan sebagai tersangka kategori "C" yakni mereka yang terlibat dalam pembantaian langsung. Pembantaian massal lainnya terjadi di Markas Polres Maliana, Kabupaten Bobonaro (sekitar 150 kilometer dari Dili) 8 September 1999. Milisi melakukan penyerbuan serta pembantaian dan polisi Kontingen Lorosae dan TNI berada di belakang pasukan milisi. Ratusan orang diperkirakan tewas dan mayatnya dihilangkan. Komandan Kodim Maliana Letkol Kav Burhanuddin Siagian dan Kepala Seksi Intel Kodim Maliana, Lettu Inf Sutrisno dianggap bertanggungjawab terhadap pembantaian pengungsi ini. Ia diduga keras tahu rencana pembantaian dan mungkin yang memerintahkan pembantaian itu. Burhanuddin masuk dalam kategori "C". Puluhan orang pengungsi di Gereja Liquisa tewas dalam penyerbuan oleh aparat Kodim Liquica dan milisi. Mayat-mayat pengungsi itu raib. Seorang saksi KPP HAM mengatakan ia diminta membantu Koppasus membuang 15 mayat di sebuah danau dan kesaksian lain mengatakan anggota Koramil Maubara mengubur lima mayat korban pembantaian itu. Namun, anehnya, Komandan Kodim Liquica, Letkol Inf Asep Kuswaya tak masuk dalam daftar tersangka, padahal ia seharusnya tahu ada penyerbuan dan harus mencegahnya mengingat letak gereja dan Markas Kodim yang hanya berjarak sekitar seratus meter. Komandan Batalyon 745, Letkol Inf Jacob Djoko Sarosa juga disangka bertanggungjawab atas pembunuhan wartawan Belanda, Sanders Thones. Lalu seorang anggota Kopassus yang belum bisa diidentifikasi memberi perintah kepada milisi Alfa untuk membunuh wartawan lainnya, Agus Mulyawan (wartawan Jiji Pers, Jepang) yang bersama-sama rombongan biarawati dan guru agama tengah melakukan perjalanan ke Los Palos. Lalu, di mana kesalahan para jendral itu? Berikut daftar kesalahan para jenderal; 1. Jendral TNI Wiranto (Panglima TNI). Dianggap mengetahui terlebih dahulu akan terjadinya situasi yang mengarah pada terjadinya tindak kekerasan dan juga mengetahi adanya kekerasan namun tidak berusaha mencegah dan menindak pelaku. 2. Brigjen Pol Timbul Silaen (Kapolda Timtim). Tidak melakukan tindakan pencegahan yang efektif untuk menghentikan rangkaian kekerasan. 3. Brigjen TNI Noer Muis (Komandan Korem 164/Wiradharma). Sebagai komandan tidak mengambil tindakan yang cukup untuk menghentikan pasukannya ikut serta dalam aksi-aksi kekerasan milisi. Tiga jendral di atas masuk dalam kategori "A" yakni kategori mengetahui adanya kejahatan tapi tidak mengambil tindakan pencegahan yang efektif kendati yang bersangkutan berwenang mengambil tindakan. 4. Mayjen TNI Zacky Anwar Makarim (anggota Satgas P4OKTT dan Penasehat Keamanan Satgas P3TT). Melakukan kegiatan intelijen dan operasional di luar tugas pokok sebagai penasehat keamanan P3TT. 5. Letjen TNI Johny Lumintang (Wakil KSAD). Mengeluarkan perintah penggunaan kekuatan atas nama KSAD. Perintah Johny ini merupakan dasar kebijakan pengungsian paksa besar-besaran pasca jajak pendapat. 6. Mayjen TNI Adam Damiri (Pangdam IX/Udayana). Ikut mendukung kegiatan milisi, tidak mencegah dan menindak keterlibatan anggota TNI dalam milisi. 7. Mayjen TNI HR Garnadi (Staf Polkam). Mendukung kebijakan yang represif dan bumi hangus. 8. Brigjen TNI Tono Suratman (Komandan Korem 164/WD Timor Timur). Membiarkan dan tidak mengambil tindakan terhadap satuan-satuan di bawah kendalinya yang terlibat dalam milisi. Ia juga ikut memberikan brifing kepada milisi. 9. Letkol Inf Yayat Sudrajat (Komandan Satgas Intelijen (SGI/Satgas Tribuana Kopassus). Memberi senjata dan dukungan langsung kepada milisi. 10. Letkol Inf Sudrajat, Komandan Kodim Lautem. Memberikan senjata dan menyediakan markas untuk milisi. 11. Mayor Inf Yakraman Yagus (Komandan Batalyon 744/Dili). Tidak menindak atau menghentikan anggotanya yang melakukan teror. 12. Kapten Inf Tatang (Komandan Kompi B/Batalyon 744/Dili). Mengetahui adanya mayat dalam kompleks markas batalyon. Para perwira ini masuk dalam kategori "B" yakni tersangka yang melakukan aktifitas pengendalian operasi lapangan, memberikan dukungan kendati tindakan itu bertentangan dengan tugas mereka sebagai aparat keamanan. Kategori paling berat adalah kategori "C" yakni mereka yang terlibat langsung dalam aksi-aksi pelanggaran HAM. Wiranto, bagaimana pun harus bertanggungjawab terhadap semua tindakan satuan-satuan militer dan para perwira di jajarannya. Bagaimanapun, dalam struktur militer, apa yang dilakukan TNI dan Polri di Timor Timur, adalah perintah atasan. Mustahil, jika Wiranto dan para jendral itu tak merancangnya bersama-sama. Kalau KPP HAM bisa membuktikan lebih jauh lagi, Wiranto mungkin bisa dikenai tuduhan lebih berat lagi: perancang chaos di Timtim. (*) --------------------------------------------- Berlangganan mailing list XPOS secara teratur Kirimkan alamat e-mail Anda Dan berminat berlangganan hardcopy XPOS Kirimkan nama dan alamat lengkap Anda ke: [EMAIL PROTECTED] ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 14 Feb 2000 jam 16:42:18 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
