----------------------------------------------------------
FREE Subscribe/UNsubscribe Indonesia Daily News Online
go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html
- FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE -
Please Visit Our Sponsor
http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1
-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0
Free Email @KotakPos.com
visit: http://my.kotakpos.com/
----------------------------------------------------------

http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]

Stockholm, 7 Maret 2000

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.

KUPASAN IBNU RUSYD TENTANG ZINA DAN HUKUMNYA
Ahmad Sudirman
XaarJet Stockholm - SWEDIA.

Untuk Saudara Muchson Ischak (Indonesia).

Dibawah ini sedikit saya kupas masalah zina dan hukumnya berdasarkan
pada referensi Bidayatu'l Mujtahid-nya Ibnu Rusyd. Ada dua golongan yang
memandang dan beranggapan pada hukum zina dan penerapan pada palakunya.

GOLONGAN PERTAMA.

Golongan pertama ini tidak membedakan apakah pezina itu muhshan (sudah
kawin) atau tidak-muhshan (belum kawin). Muhshan ialah dewasa, merdeka,
sudah kawin. Dimana keduanya dijatuhi hukuman 100 kali dera berdasarkan
surat An Nuur, ayat 2: "Perempuan yang berzina dan laki-laki yang
berzina, deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan
janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk
(menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari
akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh
sekumpulan dari orang-orang yang beriman" (An Nuur, 24:2)

GOLONGAN KEDUA

Golongan kedua memisahkan pezina berdasarkan muhshan atau tidak-muhshan.
Bagi pezina yang muhshan dijatuhi hukuman rajam, artinya dilempar dengan
batu. Sedangkan bagi pezina yang tidak-muhshan (belum kawin, masih muda)
dijatuhi hukuman dengan didera 100 kali sebagaimana tertulis dalam surat
An Nuur, 24:2. Disini mereka mengkhususkan Al Quran surat An Nuur, 24:2
dengan Hadits.

Hukuman bagi pezina muhshan adalah dengan di rajam berdasar kepada
sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Malik dari Nafi' dari Ibnu
Umar ra. Yakni hadits yang telah disepakati shahihnya:

"Sesungguhnya Rasulullah saw merajam seorang Yahudi perempuan dan
seorang Yahudi Laki-laki yang keduanya telah berzina, karena persoalan
keduanya dilaporkan kepada Nabi oleh seorang Yahudi".

Kemudian jumhur fuqaha berpegang kepada hadits dibawah ini yang
dikeluarkan dalam kitab-kitab shahih:

"Sesungguhnya Rasulullah saw merajam seseorang yang bernama Ma'iz dan
merajam seorang perempuan dari kabilah Juhainah, dan merajam pula dua
orang Yahudi dan seorang perempuan dari kabilah Amir dari suku Azd".

Sedangkan hukuman untuk pezina tidak-muhshan (orang muda, belum kawin)
adalah dengan 100 kali dera sesuai dengan surat An Nuur, 24:2.

Kemudian dalam menghukum pezina tidak-muhshan ini ada perbedaan diantara
para fuqaha, yaitu mengenai hukum pengasingan disamping hukum dera
(jilid) berdasarkan hadits yang dikeluarkan oleh para penyusun
kitab-kitab shahih dari Abu Hurairah ra. dan Zaid bin Khalid al-Juhani
ra, bahwa keduanya berkata:

"Sesungguhnya seorang lelaki dusun datang kepada Nabi saw. Ia berkata:
"Ya Rasulullah, demi Allah aku meminta kepadamu agar engkau memberikan
keputusan kepadaku berdasarkan Kitabullah". Maka berkatalah lawannya,
sedang ia lebih pandai dari lelaki tersebut, "Ya, putusilah diantara
kami dengan Kitabullah, dan izinkanlah aku berbicara." Maka berkatalah
Nabi saw kepadanya, "Katakanlah". Lalu berkatalah lelaki dusun itu,
"Sesungguhnya anak lelakiku bekerja (menjadi buruh) pada orang ini,
kemudian ia berzina dengan istrinya, lalu aku diberitahu bahwa anakku
dikenai hukum rajam. Maka kutebus anakku dengan seratus ekor kambing dan
seorang hamba perempuan kecil. Kemudian aku bertanya kepada ahli ilmu,
dan mereka mengabarkan padaku bahwa anakku dikenakan hukum jilid (dera)
seratus kali dan diasingkan satu tahun, dan bahwa istri orang ini
dikenai hukum rajam". Maka berkatalah Rasulullah saw, "Demi Dzat yang
menguasai diriku, aku akan memberikan keputusan diantara kamu berdua
berdasarkan Kitabullah. Mengenai hamba perempuan kecil dan kambing, maka
kembali kepadamu, sedang terhadap anak lelakimu ini dikenai hukuman
seratus kali dera (jilid) dan pengasingan satu tahun. Pergilah kamu, hai
Unais (panggilan untuk sahabat Anas bin Malik), kepada istri orang ini.
Jika ia mengaku, maka rajamlah ia". Kemudian Unais pergi kepadanya, dan
iapun mengakui perbuatannya. Maka Nabi saw menyuruh perempuan itu
didatangkan, kemudian ia pun dirajam".

Menurut hadits ini ada hukum pengasingan disamping hukum dera (jilid).
Tetapi ada beberapa perbedaan pendapat diantara para fuqaha. Imam Abu
Hanifah dan para pengikutnya berpendapat bahwa tidak ada pengasingan
disamping jilid. Imam Syafi'i berpendapat bahwa setiap pezina harus
dikenakan pengasingan disamping hukum jilid. Yakni bagi laki-laki maupun
perempuan. Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa pengasingan hanya
dikenakan kepada pezina laki-laki dan tidak dikenakan kepada pezina
perempuan.

CARA MELAKSANAKAN HUKUMAN

Bagi pezina yang tidak-muhshan didera. Menurut Imam Malik yang didera
adalah punggung dan seputarnya serta harus menanggalkan baju. Menurut
Imam Syafi'i yang didera seluruh anggota badan, kecuali kelamin dan muka
yang harus dihindarkan serta penanggalan baju. Menurut Abu Hanifah
seluruh anggota badan, kecuali kelamin, muka dan kepala serta
penanggalan baju.

Bagi pezina yang muhshan dikenakan rajam. Menurut Imam Malik dan Abu
Hanifah bahwa orang yang dirajam tidak ditanam separuh badan. Sedangkan
Imam Syafi'i memberikan pilihan antara ditanam dan tidak ditanam. Tetapi
diriwayatkan daripadanya bahwa yang ditanam separuh badan hanya orang
perempuan saja. Para fuqaha yang berpendapat tidak menanamnya berpegang
kepada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari hadits
Jabir ra. Ia berkata:

"Maka kami merajamnya di mushalla. Tetapi tatkala batu itu menimbulkan
rasa sakit padanya, ia pun lari. Maka kami menangkapnya di al-Harrah,
kemudian kami memukulnya dengan batu".

Sedangkan para fuqaha yang berpendapat pezina harus ditanam separuh
badan ketika waktu dirajam adalah berdasarkan kepada hadits dari Ali ra.
tentang Syurahah al-Hamdaniyyah ketia ia menyuruh merajamnya. Pendapat
ini dikemukakan oleh Abu Tsaur:

"Maka tatkala telah datang hari Jum'at, ia (Ali ra.) mengeluarkannya
(Syurahah), kemudian menggali lubang untuknya. Lalu dimasukkanlah ia
kedalamnya, dan orang banyakpun mengelilinginya untuk melemparinya. Maka
berkatalah Ali ra., "Bukan begitu cara merajam. Aku khawatir sebagian
kalian akan mengenai sebagian yang lain. Akan tetapi berbarislah kalian
sebagaimana kalian berbaris dalam shalat". Kemudian ia berkata pula:
"Rajam itu ada dua macam, rajam sembunyi dan rajam terbuka. Pada rajam
yang dijatuhkan karena pengakuan, maka orang yang pertama merajam adalah
imam (penguasa), kemudian baru orang banyak. Sedang pada rajam karena
saksi, maka orang yang pertama-tama merajam ialah saksi, kemudian imam
dan kemudian orang banyak".

Selanjutnya menurut jumhur fuqaha, bahwasanya disunatkan agar imam
mendatangkan orang banyak pada saat dilaksanakan hukuman, berdasarkan
surat An Nuur, 24:2 "...dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka
disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman" (An Nuur,
24:2).

Sedangkan mengenai waktu pelaksanaan hukuman, jumhur fuqaha berpendapat
bahwa hukuman tidak boleh dilaksanakan pada saat hari sangat panas atau
dingin. Dan tidak pula dilaksanakan atas orang yang sedang sakit.

Tetapi para fuqaha lainnya berpendapat harus dilaksanakan juga meskipun
dalam keadaan sakit. Pendapat ini dikemukakan oleh Imam Ahmad dan Ishaq.

Bagi para fuqaha yang memandang kepada suruhan melaksanakan hukuman
secara mutlak tanpa kecuali, maka mereka berpendapat bahwa orang sakit
tetap dijatuhi hukuman pada saat sakitnya itu.

Sedangkan bagi para fuqaha yang memandang kepada pengertian hukum, yakni
sebagai pengajaran, maka mereka berpendapat bahwa orang sakit tidak
dijatuhi hukuman sampai ia sembuh. Begitu juga ketika cuaca sedang
sangat panas atau sangat dingin.

PERKARA UNTUK MENETAPKAN ZINA

Para ulama telah sepakat bahwa untuk menetapkan zina berdasarkan kepada
pengakuan dan adanya saksi-saksi. Tetapi masih adanya perbedaan pendapat
dalam masalah syarat-syarat pengakuan dan syarat-syarat saksi. Kemudian
adanya perbedaan pendapat mengenai penentuan zina berdasar kehamilan
pada wanita yang tidak (belum) kawin.

BILANGAN PENGAKUAN

Dalam masalah pengakuan ini timbul perbedaan yang menyangkut bilangan
pengakuan. Imam Malik dan Imam Syafi'i berpendapat bahwa satu kali
pengakuan sudah cukup untuk menjatuhkan hukuman. Pendapat ini
dikemukakan juga oleh Ibnu Dawud, Abu Tsaur, Ath-Thabari.

Sedangkan Imam Abu Hanifah beserta pengikutnya, IbnuAbi Laila, Imam
Ahmad dan Ishaq berpendapat bahwa hukuman zina baru bisa dijatuhkan
apabila adanya pengakuan empat kali yang dikemukakan satu persatu
ditempat yang berbeda-beda.

Imam Syafi'i dan Imam Malik mendasarkan kepada sabda Nabi saw dalam
hadits Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid ra. "Pergilah kamu, hai Unais
(panggilan untuk sahabat Anas bin Malik), kepada istri orang ini. Jika
ia mengaku, maka rajamlah ia". Kemudian Unais pergi kepadanya, dan iapun
mengakui perbuatannya. Maka Nabi saw menyuruh perempuan itu didatangkan,
kemudian ia pun dirajam".

Sedangkan Imam Abu Hanifah mendasarkan kepada hadits Sa'id bin Jubair
ra. dari Ibnu Abbas ra. dari Nabi saw: "Sesungguhnya Nabi saw menolak
(pengakuan) Ma'iz sehingga ia mengaku empat kali, kemudian beliau
menyuruh merajamnya".

MENCABUT KEMBALI PENGAKUAN

Jumhur fuqaha berpendapat bahwa jika seseorang mengaku berbuat zina,
kemudian ia mencabut kembali pengakuannya, maka pencabutannya itu dapat
diterima. Kecuali Ibnu Abi Laila dan Utsman al-Batti yang menolak
pencabutan itu.

Imam Malik mengadakan pemisahan dalam pencabutan pengakuan ini. Jika
pencabutan itu didasarkan kepada keragu-raguan, maka pencabutan itu bisa
diterima. Tetapi jika pencabutan itu tidak didasarkan kepada
keragu-raguan (syubhat), maka dalam hal ini ada dua riwayat daripadanya.
Yang pertama dapat diterima, dan ini adalah pendapat yang terkenal
daripadanya. Sedangkan yang kedua tidak dapat diterima pencabutannya
kembali.

SAKSI-SAKSI

"Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik (berbuat zina) dan
mereka tidak membawa empat orang saksi, maka deralah mereka (yang
menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima
kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang
fasik" (An Nuur, 24:4)

Dimana sifat-sifat saksi itu harus adil. Kesaksian harus dinyatakan
dengan kata-kata yang jelas. Berdasar kepada penyaksian alat kelamin
laki-laki berada pada alat kelamin perempuan. Kesaksian itu tidak
berbeda-beda waktu maupun tempatnya.

KEHAMILAN

Adanya perbedaan diantara para fuqaha mengenai penjatuhan hukuman zina
berdasarkan pada tampaknya kehamilan. Menurut Imam Malik hukuman
dijatuhkan kepada perempuan yang menunjukkan kehamilan, kecuali kalau
perempuan itu dapat menunjukkan tanda-tanda bahwa ia dipaksa. Kalau
mengaku sudah kawin, maka ia harus dapat mendatangkan saksi atas
perkawinannya itu.

Imam Syafi'i dan Abu Hanifah berpendapat bahwa timbulnya kehamilan dan
pengakuan telah dipaksa menyebabkan tidak dilaksanakannya hukuman
terhadap perempuan itu. Begitu juga jika disertai pengakuan telah kawin,
meski ia tidak mendatangkan tanda-tanda dalam pengakuannya bahwa ia
telah dipaksa, atau mendatangkan saksi dalam pengakuannya bahwa ia telah
kawin. Ini didasarkan kepada riwayat Umar ra, bahwa ia menerima
kata-kata orang perempuan yang mengaku bahwa tidurnya nyenyak sekali,
dan seorang lelaki telah menyetubuhinya, kemudian lelaki itu pun pergi,
sementara ia sendiri tidak tahu, siapakah lelaki itu.

Tidak ada perselisihan diantara para fuqaha bahwa perempuan yang dipaksa
berzina itu tidak dijatuhi hukuman. ( Ibnu Rusyd, Bidayatu'l Mujtahid,
Juz 3, Bab II, Bab III, hal. 617-633, Cetakan pertama 1991, Edisi
Malaysia, Victory Agencie, Kuala Lumpur).

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada
[EMAIL PROTECTED] agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada
waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang
menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan
lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita
memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 7 Mar 2000 jam 19:47:35 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke