---------------------------------------------------------- Visit Indonesia Daily News Online HomePage: http://www.indo-news.com/ Please Visit Our Sponsor http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1 -0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0 Free Email @KotakPos.com visit: http://my.kotakpos.com/ ---------------------------------------------------------- Kompas, Selasa, 7 Maret 2000 Perlu Dibentuk Komisi untuk Mengkaji Persoalan Senjata Api Jakarta, Kompas Untuk mengkaji persoalan-persoalan senjata api secara komprehensif, baik dari sisi kebijakan, pengawasan, maupun penggunaannya, ada baiknya pemerintah membentuk semacam komisi khusus soal senjata api, sebagaimana pernah dilakukan juga oleh Presiden AS Bill Clinton dan mantan Presiden Filipina Corazon Aquino pada masa-masa awal jabatan presidennya. Dengan adanya komisi tersebut, masalah-masalah senjata api tidak lagi ditangani secara parsial dan fragmentaris, sehingga sejak sekarang bisa dicegah peredarannya yang semakin tidak terkontrol. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Asmara Nababan, Senin (6/3), di Jakarta. Pandangan senada disampaikan Kepala Divisi Hak-hak Sipil dan Politik YLBHI, Irianto Subiakto. Menurut Nababan, penanganan yang reaktif, insidental dari kepolisian atau aparat keamanan, tidak akan dapat menyelesaikan persoalan ini. "Saya pikir presiden bisa membentuk satu komisi khusus untuk mengkaji seluruh persoalan senjata api di Indonesia, mulai dari hulunya baik di dalam negeri maupun di luar, lalu melakukan pengkajian yang komprehensif baik mengenai pengaturan, pengawasan, dan sebagainya. Contohnya kasus penembakan anggota DPR, itu 'kan hilang begitu saja. Tidak ketahuan bagaimana terusannya, padahal ahli senjata bisa mengatakan penembakan itu dilakukan dengan senjata buru, senjata yang digunakan oleh militer," katanya. Dia menambahkan, bila masalah senjata api ini hanya ditangani parsial, fragmentaris, misalnya dalam soal Aceh atau Maluku, atau kasus Pak Matori, maka tidak akan pernah ada penyelesaian menyeluruh terhadap persoalan senjata api di Indonesia. "Padahal kita juga tahu bahwa perdagangan senjata api marak di Timor Barat. Tim kita (KPP HAM Timtim-Red) saja ditawari orang yang menjual granat. Itu mudah sekali, orang menawari tanpa takut. Oleh karena itu sebelum peredaran senjata api menjadi tidak terkontrol, sudah waktunya ada komisi khusus, sehingga perubahan pada kebijakan, prosedur, institusi, dan lain-lainnya menjadi jelas," ungkap Nababan. Komisi khusus ini, menurut Nababan, sebaiknya hanya bertugas mengkaji secara komprehensif persoalan senjata api itu dan bukan melakukan penyelidikan. "Kalau kita membahas ini sepotong- potong, mungkin tawaran penyelesaiannya adalah heregistrasi senjata api, padahal bisa saja itu prioritas kesepuluh barangkali," ujarnya sambil menambahkan jumlah anggota komisi ini tidak perlu banyak, cukup tiga sampai lima orang, dari kalangan pakar sipil, kepolisian, serta juga purnawirawan TNI yang memahami betul seluk-beluk senjata api. Registrasi Sementara Irianto menekankan perlunya registrasi segera untuk seluruh senjata api beserta pelurunya. Registrasi sekaligus kontrol yang lebih ketat terhadap seluruh senjata api itu harus dilakukan berlapis-lapis, mulai dari perusahaan pembuat, pembeli pertama, institusi pemakai, sampai pemakai langsung. "Semuanya harus terkontrol, dijual kepada siapa, diserahkan kepada siapa, berapa serinya, berapa pelurunya, bagaimana sidik senapannya. Ini 'kan masalah administrasi, tetapi kita masih sangat lemah dalam soal ini," jelasnya. Irianto menilai, peredaran senjata api yang semakin tidak terkontrol kebanyakan bukan berasal dari adanya penyelundupan senjata api dari luar, tetapi lebih kepada penyalahgunaan senjata api yang diproduksi di dalam negeri karena lemahnya administrasi dan pengawasan. (oki) ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 8 Mar 2000 jam 04:38:45 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
