----------------------------------------------------------
FREE Subscribe/UNsubscribe Indonesia Daily News Online
go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html
- FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE -
Please Visit Our Sponsor
http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1
-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0
Free Email @KotakPos.com
visit: http://my.kotakpos.com/
----------------------------------------------------------

Diterbitkan oleh Komunitas Informasi Terbuka
PO Box 22202 London, SE5 8WU, United Kingdom
E-mail: [EMAIL PROTECTED]
Homepage: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/xp
Xpos, No 08/III/13-19 Maret 2000
- ------------------------------

SENJATA MEREBAK, SIAPA YANG TANGGUNG?

(POLITIK): Orang bisa dengan mudah membeli senjata api. Kejahatan bersenjata
api semakin merajalela. Tentara dibaliknya?

Kelompok pengedar senjata api, 28 Februari lalu  dibekuk polisi Jakarta
Selatan. Empat dari dua belas tersangka, tiga diantaranya adalah anggota TNI
AD.

Kedua belas tersangka itu adalah, Andi Kholid, Sarmili, Hendrik Paryoga,
Fachrizal, Hanafiah, Haris, Sersan John Maurits dan Kopral Nasir (keduanya
dari Yon Armed 7), Iskandar, Andi Sunarto, Sugandi dan Bob. Penjualan
senjata api gelap itu melibatkan beberapa oknum keamanan yang masih dalam
pengejaran, Sertu Prabowo dari kesatuan Brimob Bandung, Kapten TNI Eka dan
Mayor TNI Supriyadi (MABAD).

Mereka disebut-sebut polisi sebagai pemasok utama senjata GAM. Bahkan
menurut cerita polisi, dua tersangka yaitu Fachrizal dan Hanafiah mengaku
mendapatkan uang untuk membeli senjata dari hasil penjualan daun ganja.
Harga satu senjata api berkisar Rp4 juta hingga Rp8 juta. Tujuh kilogram
untuk satu jenis senjata api jenis FN. Polisi juga bercerita, para tersangka
telah berhasil menjual tujuh senjata api dan 1.500 amunisi M-16, ke pihak
GAM. Hendrik, salah seorang tersangka mengaku menjual senjata api jenis Colt
Rp4 juta dan FN seharga Rp6 juta kepada kedua oknum TNI AD tersebut.

Tidak lama setelah tertangkapnya sindikat tersebut, Komando Daerah Militer
(Kodim) 0606/Kota Bogor menemukan sekitar 1.107 butir peluru dari berbagai
jenis senjata api, Selasa tengah malam dan Rabu (8/3) pagi. Peluru-peluru
yang seluruhnya bermerek PT Pindad tersebut ditemukan di tepi Sungai Cimande
di bawah jembatan di Desa Cimande, Kecamatan, Caringin Kabupaten Bogor. Di
dus kemasan itu tertera beberapa sandi tahun pembuatannya, antara lain tahun
1997 untuk peluru FN-45 dan tahun 1990 untuk Colt 38, FN-46, yang jumlah
seluruhnya sebanyak 1.103 butir ditambah empat butir peluru Vikers.

Beberapa waktu sebelumnya sebanyak 13 pucuk senjata api (senpi) berbagai
jenis disita petugas dari rumah seorang warga di Perumahan Alam Sutra,
Serpong, Tangerang, (11/12). Ke-13 jenis senjata tersebut terdiri dari
sebelas pucuk senpi jenis Gan Gun Cal 4,5 model 45.00 merek Daysa, sebuah
senpi merek Webley Hurricane Cal 22 beserta 31 butir pelurunya, dan sebuah
senpi jenis Revolver Chase merek Rohm BG 76 Germany.

Dan yang masih menjadi pembicaraan publik adalah tertangkapnya anak
jenderal, Haryogi Maulani yang tertangkap karena membawa senjata serbu laras
panjang AK-47 serta sebuah pistol Walter Colt 7,65.

Sementara itu, aksi pembajakan angkutan umum yang dilakukan penjahat
bersenjata laras panjang itu sudah lebih lima kali terjadi di jalan tol
Jakarta-Bogor maupun jalan tol Jakarta-Cikampek. Dalam aksinya para pembajak
diketahui bersenapan serbu jenis SS-1. Sebuah senapan serbu yang dikeluarkan
Pusat Industri Angkatan Darat (Pindad).

Kejadian pertama, 7 Desember 1999, pelaku menguras harta penumpang bus
Bintang Permatasari D 7770 AD. Seminggu kemudian, 14 Desember 1999,
penumpang bus Harumsari B 7969 PD menjadi korban. Seminggu berikutnya, 21
Desember 1999, melanda bus Batara D 7545 WJ. Kejadian terakhir 20 Januari
2000 menimpa bus Batara D 7799 WG jurusan Banjar-Jakarta. Berdasarkan
keterangan korban, ciri-ciri pelaku pertama sampai kelima hampir sama. Ijin
ataupun pengendalian peredaran oleh aparat keamanan, tampak hanya di atas
kertas. Karena banyak data menyebutkan bahwa para pengedar senjata api
justru para aparat keamanan sendiri. Anggota tentara atau polisi sering
kepergok sebagai bagian dari bisnis ilegal itu. Kasus di Jakarta Selatan
adalah contohnya. Tiga dari 12 tersangka pengedar, adalah tentara. Sementara
satu lainnya adalah polisi.

Dari segi ketentuan hukum, ternyata juga mengalami nasib sama. Sejumlah
persidangan kasus penjualan senjata api jarang menjatuhi hukuman yang berat.
Kasus David Hermanto di Bekasi, misalnya. Pedagang 42 jenis senjata api
berbagai jenis, mulai dari jenis senjata laras panjang (mouser), colt,
walter, lima buah pen gun, amunisi M16 ini ternyata hanya dijatuhi vonis
hukuman 2,5 tahun oleh hakim I Ketut Wayan Swambha SH 24 Februari 2000.
Padahal  menurut UU darurat 1951 hukuman membawa dan menyimpan senjata
ilegal minimal 20 tahun atau terancam hukuman mati.

Sejumlah kalangan menduga, bahwa aparat penegak hukum tidak punya kemauan
keras untuk tuntaskan masalah senjata api ini. Buktinya, kasus Haryogi
Maulani sampai sekarang tidak jelas juntrungnya.

Masalah penegakan hukum tampak masih bergelepotan mental orde lalu. Perlu
revolusi? (*)

- ---------------------------------------------
Berlangganan mailing list XPOS secara teratur
Kirimkan alamat e-mail Anda
Dan berminat berlangganan hardcopy XPOS
Kirimkan nama dan alamat lengkap Anda
ke: [EMAIL PROTECTED]

- ----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED]

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 11 Mar 2000 jam 17:31:43 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke