---------------------------------------------------------- FREE Subscribe/UNsubscribe Indonesia Daily News Online go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - Please Visit Our Sponsor http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1 -0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0 Free Email @KotakPos.com visit: http://my.kotakpos.com/ ---------------------------------------------------------- Diterbitkan oleh Komunitas Informasi Terbuka PO Box 22202 London, SE5 8WU, United Kingdom E-mail: [EMAIL PROTECTED] Homepage: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/xp Xpos, No 08/III/13-19 Maret 2000 - ------------------------------ SENJATA MEREBAK, SIAPA YANG TANGGUNG? (POLITIK): Orang bisa dengan mudah membeli senjata api. Kejahatan bersenjata api semakin merajalela. Tentara dibaliknya? Kelompok pengedar senjata api, 28 Februari lalu dibekuk polisi Jakarta Selatan. Empat dari dua belas tersangka, tiga diantaranya adalah anggota TNI AD. Kedua belas tersangka itu adalah, Andi Kholid, Sarmili, Hendrik Paryoga, Fachrizal, Hanafiah, Haris, Sersan John Maurits dan Kopral Nasir (keduanya dari Yon Armed 7), Iskandar, Andi Sunarto, Sugandi dan Bob. Penjualan senjata api gelap itu melibatkan beberapa oknum keamanan yang masih dalam pengejaran, Sertu Prabowo dari kesatuan Brimob Bandung, Kapten TNI Eka dan Mayor TNI Supriyadi (MABAD). Mereka disebut-sebut polisi sebagai pemasok utama senjata GAM. Bahkan menurut cerita polisi, dua tersangka yaitu Fachrizal dan Hanafiah mengaku mendapatkan uang untuk membeli senjata dari hasil penjualan daun ganja. Harga satu senjata api berkisar Rp4 juta hingga Rp8 juta. Tujuh kilogram untuk satu jenis senjata api jenis FN. Polisi juga bercerita, para tersangka telah berhasil menjual tujuh senjata api dan 1.500 amunisi M-16, ke pihak GAM. Hendrik, salah seorang tersangka mengaku menjual senjata api jenis Colt Rp4 juta dan FN seharga Rp6 juta kepada kedua oknum TNI AD tersebut. Tidak lama setelah tertangkapnya sindikat tersebut, Komando Daerah Militer (Kodim) 0606/Kota Bogor menemukan sekitar 1.107 butir peluru dari berbagai jenis senjata api, Selasa tengah malam dan Rabu (8/3) pagi. Peluru-peluru yang seluruhnya bermerek PT Pindad tersebut ditemukan di tepi Sungai Cimande di bawah jembatan di Desa Cimande, Kecamatan, Caringin Kabupaten Bogor. Di dus kemasan itu tertera beberapa sandi tahun pembuatannya, antara lain tahun 1997 untuk peluru FN-45 dan tahun 1990 untuk Colt 38, FN-46, yang jumlah seluruhnya sebanyak 1.103 butir ditambah empat butir peluru Vikers. Beberapa waktu sebelumnya sebanyak 13 pucuk senjata api (senpi) berbagai jenis disita petugas dari rumah seorang warga di Perumahan Alam Sutra, Serpong, Tangerang, (11/12). Ke-13 jenis senjata tersebut terdiri dari sebelas pucuk senpi jenis Gan Gun Cal 4,5 model 45.00 merek Daysa, sebuah senpi merek Webley Hurricane Cal 22 beserta 31 butir pelurunya, dan sebuah senpi jenis Revolver Chase merek Rohm BG 76 Germany. Dan yang masih menjadi pembicaraan publik adalah tertangkapnya anak jenderal, Haryogi Maulani yang tertangkap karena membawa senjata serbu laras panjang AK-47 serta sebuah pistol Walter Colt 7,65. Sementara itu, aksi pembajakan angkutan umum yang dilakukan penjahat bersenjata laras panjang itu sudah lebih lima kali terjadi di jalan tol Jakarta-Bogor maupun jalan tol Jakarta-Cikampek. Dalam aksinya para pembajak diketahui bersenapan serbu jenis SS-1. Sebuah senapan serbu yang dikeluarkan Pusat Industri Angkatan Darat (Pindad). Kejadian pertama, 7 Desember 1999, pelaku menguras harta penumpang bus Bintang Permatasari D 7770 AD. Seminggu kemudian, 14 Desember 1999, penumpang bus Harumsari B 7969 PD menjadi korban. Seminggu berikutnya, 21 Desember 1999, melanda bus Batara D 7545 WJ. Kejadian terakhir 20 Januari 2000 menimpa bus Batara D 7799 WG jurusan Banjar-Jakarta. Berdasarkan keterangan korban, ciri-ciri pelaku pertama sampai kelima hampir sama. Ijin ataupun pengendalian peredaran oleh aparat keamanan, tampak hanya di atas kertas. Karena banyak data menyebutkan bahwa para pengedar senjata api justru para aparat keamanan sendiri. Anggota tentara atau polisi sering kepergok sebagai bagian dari bisnis ilegal itu. Kasus di Jakarta Selatan adalah contohnya. Tiga dari 12 tersangka pengedar, adalah tentara. Sementara satu lainnya adalah polisi. Dari segi ketentuan hukum, ternyata juga mengalami nasib sama. Sejumlah persidangan kasus penjualan senjata api jarang menjatuhi hukuman yang berat. Kasus David Hermanto di Bekasi, misalnya. Pedagang 42 jenis senjata api berbagai jenis, mulai dari jenis senjata laras panjang (mouser), colt, walter, lima buah pen gun, amunisi M16 ini ternyata hanya dijatuhi vonis hukuman 2,5 tahun oleh hakim I Ketut Wayan Swambha SH 24 Februari 2000. Padahal menurut UU darurat 1951 hukuman membawa dan menyimpan senjata ilegal minimal 20 tahun atau terancam hukuman mati. Sejumlah kalangan menduga, bahwa aparat penegak hukum tidak punya kemauan keras untuk tuntaskan masalah senjata api ini. Buktinya, kasus Haryogi Maulani sampai sekarang tidak jelas juntrungnya. Masalah penegakan hukum tampak masih bergelepotan mental orde lalu. Perlu revolusi? (*) - --------------------------------------------- Berlangganan mailing list XPOS secara teratur Kirimkan alamat e-mail Anda Dan berminat berlangganan hardcopy XPOS Kirimkan nama dan alamat lengkap Anda ke: [EMAIL PROTECTED] - ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html --------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED] For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED] ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 11 Mar 2000 jam 17:31:43 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
