----------------------------------------------------------
FREE Subscribe/UNsubscribe Indonesia Daily News Online
go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html
- FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE -
Please Visit Our Sponsor
http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1
-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0
Free Email @KotakPos.com
visit: http://my.kotakpos.com/
----------------------------------------------------------

Diterbitkan oleh Komunitas Informasi Terbuka
PO Box 22202 London, SE5 8WU, United Kingdom
E-mail: [EMAIL PROTECTED]
Homepage: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/xp
Xpos, No 08/III/13-19 Maret 2000
- ------------------------------

MAFIA PERADILAN BEBASKAN JOKO TJANDRA

(POLITIK): Seluruh tersangka kasus Bank Bali diramalkan bakal bebas. Butuh
UU baru untuk bersihkan mafia peradilan.

Dugaan bahwa kasus Bank Bali takkan tuntas, sudah mulai terlihat. Di tengah
hingar-bingar berbagai berita politik terbaru di awal bulan ini, terkuak
kabar tentang bebasnya tersangka kuat kasus Bank Bali, Joko S. Tjandra. Si
Bos Hotel Mulia itu dibebaskan pengadilan negeri Jakarta dengan alasan
praktek cessie (pengalihan hak penagihan piutang) yang dilakukannya dianggap
bukan masalah pidana, tapi semata-mata masalah perdata.

Putusan ini, keruan saja mengundang reaksi keras berbagai pihak. Bagi
masyarakat awam pun, persoalan Bank Bali yang mencuat menjelang pemilihan
presiden tahun lalu ini, sudah amat jelas kandungan "KKN"-nya. Seperti
diungkap berbagai media massa ketika itu, bersama-sama "Tim Sukses Habibie"
yang dikomadoi AA Baramuli, Joko dilaporkan 'menagih' piutang Bank Bali ke
Bank Indonesia dan membagi-bagikannya ke sejumlah pejabat serta pengusaha.
Tujuannya, untuk memuluskan jalan bagi BJ Habibie kembali menjadi presiden RI.

Berita tentang pertemuan di Hotel Mulia Senayan antara "Tim Sukses Habibie"
dan sejumlah pejabat untuk membicarakan proses pencairan piutang itu, telah
membuat banyak orang yakin bahwa praktek cessie ini merugikan negara. Karena
itu, sulit dimengerti bila hakim membebaskan Joko.

Bank Dunia termasuk yang pertama-tama mempertanyakan keputusan tersebut.
Pertanyaan Bank Dunia itu ditujukan pada Badan Penyehatan Perbankan Nasional
(BPPN) untuk mengetahui sejauh mana proses penegakan hukum diberlakukan pada
para pelaku KKN di Indonesia. Seandainya Bank Dunia menyimpulkan Indonesia
belum serius mengadili para pelaku KKN, ini jelas bisa membuat posisi
Indonesia kembali memburuk di mata investor asing. Padahal, kehadiran mereka
masih amat dibutuhkan saat ini.

Sikap skeptis sudah muncul dari dalam negeri. Hal ini terlihat dari
pernyataan Teten Masduki, Koordinator ICW (Indonesian Corruption Watch).
Teten yakin, dengan bebasnya Joko, para pejabat, mantan pejabat serta
konglomerat yang terlibat dalam kasus Bank Bali, dipastikan juga bakal
bebas. "Seluruh kasus besar akan di-SP3-kan (Surat Perintah Penghentian
Penuntutan/Penyidikan -red.) atau ditolak hakim, mengingat mafia peradilan
yang sangat kuat," ujar Teten dikutip Detikcom. Menurutnya, seandainya pihak
BPPN ngotot melanjutkan persoalan ini, tim hakim yang menangani harus
diganti. "Mereka dengan kacamata kudanya bisanya hanya menyingkirkan
temuan-temuan dalam kasus Bank Bali, di antaranya (fakta adanya) beberapa
kali pertemuan di Hotel Mulia," tambahnya.

Hanya saja, jika persoalannya terjadi karena adanya mafia peradilan,
barangkali jalan keluarnya takkan cukup hanya dengan mengganti tim hakim
yang menangani kasus ini. Sebab, yang namanya mafia, "wilayah kerjanya"
tentu bukan sebatas individu-individu, tetapi sudah merambat ke seluruh
institusi peradilan, khususnya Mahkamah Agung (MA). Butuh kerja 'besar'
untuk menuntaskan masalah ini sampai ke akar-akarnya.

Sulitnya, di era reformasi ini, membabat habis mafia peradilan tak bisa
mengikuti pola pembersihan KKN di lingkungan departemen atau Kejaksaan
Agung. Di kedua lembaga tadi, presiden, wakil presiden serta para menteri
punya hak melakukan eksekusi. Tapi, lembaga kehakiman " yang otoritas
kelembaga-annya telah dikembalikan pada MA ", kini merupakan institusi
yudikatif yang keberadaannya independen dari pemerintah. Para hakim
dimungkinkan berteriak keras memprotes "intervensi eksekutif", bila
pemerintah coba-coba melakukan reformasi struktural di dalam lembaga
kehakiman. Padahal, di jaman Orde Baru berkuasa, para hakim sama sekali tak
berkutik menghadapi eksekutif.

Di masa Orde Baru, mafia peradilan memang tak terlalu jadi perhatian.
Persoalan terbesar yang dihadapi lembaga peradilan saat itu, seolah-olah
hanyalah intervensi pemerintah terhadap berbagai putusan hakim. Isu yang
dianggap penting untuk diperjuangkan, khususnya oleh para pengacara, adalah
soal independensi badan peradilan. Soal mafia peradilan yang lebih banyak
berkaitan dengan kasus-kasus kriminal murni, tak terlalu banyak disinggung.
Padahal, praktek "jual-beli hukuman", antara terdakwa, jaksa, hakim serta
polisi sudah bukan rahasia lagi di kalangan praktisi hukum. Sehingga, ketika
proses reformasi mulai berlangsung, antisipasi terhadap persoalan ini
seperti terabaikan.

Yang pertama-tama kali dilakukan pemerintah adalah mengembalikan
independensi hakim. Departemen Kehakiman dilikuidasi dan digantikan dengan
Departemen Hukum dan Perundang-undangan. Para hakim tidak lagi berada di
bawah kontrol eksekutif melalui Departemen Kehakiman, melainkan langsung
diserahkan pada MA. Akibatnya memang baik bagi kemandirian badan peradilan.
Namun, keputusan ini dengan sendirinya membuat praktek mafia peradilan yang
dilakukan para hakim menjadi tidak lagi bisa dikontrol. Dalam kasus bebasnya
Joko S. Tjandra misalnya, kendatipun tim hakimnya menerima suap, DPR tidak
berwenang untuk memanggil majelis hakim tersebut. Kalaupun kelak, ada hakim
yang terbukti bersalah, sanksinya hanya mungkin dilakukan melalui mekanisme
internal MA.

Sebetulnya, pemerintah pun sudah menyadari peliknya persoalan ini. Itu
sebabnya, Gus Dur mengusulkan orang seperti Benjamin Mangkoedilaga untuk
menjadi Ketua MA. Namun, upaya pemerintah tampaknya bakal mengalami
hambatan, lantaran adanya resistensi dari dalam tubuh MA terhadap "orang
luar" atau non-karier seperti Benjamin. Barangkali, memang sudah tak ada
jalan lain, "kalau mau mereformasi lembaga kehakiman, para wakil rakyat
harus membuat RUU pengganti UU Kehakiman Nomor 14/1970 dan UU MA Nomor
14/1985," usul Trimedya Panjaitan dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia
(TPDI). "Aturan mainnya harus diganti," katanya lagi. (*)

- ---------------------------------------------
Berlangganan mailing list XPOS secara teratur
Kirimkan alamat e-mail Anda
Dan berminat berlangganan hardcopy XPOS
Kirimkan nama dan alamat lengkap Anda
ke: [EMAIL PROTECTED]

- ----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED]

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 11 Mar 2000 jam 18:37:27 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke